http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=18681&Itemid=75
Pelestarian Kampung Tua bagi Pariwisata Budaya
Senin, 16 April 2007
Oleh: H Syamsul Bahrum PhD*)
Keberadaan Kampung Tua sudah "final", dan Surat Keputusan Wali Kota Batam
No.105 Tahun 2004 dan SK Wali Kota Batam No. 18 Tahun 2006 tentang eksistensi
Kampung Tua di dalam kancah pembangunan Kota Batam tidak perlu diragukan,
mengingat Kampung Tua merupakan bahagian dari perjalanan sejarah pembangunan
Kota Batam yang tidak bisa dipisahkan apalagi dilupakan.
Kampung Tua sudah menjadi "icon sejarah ke-Melayuan Batam", oleh
karenanya mempertahankan Kampung Tua berarti melestarikan nostalgia perjalanan
sejarah pembangunan Pulau Batam khususnya dan Kota Batam umumnya. Untuk
mempertahankan keberadaan Kampung Tua perlu dilakukan (1). Memperkuat secara
legal-formal dari legitimasi yang sudah ada seperti termuat dalam RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan Perda No. 2 Tahun 2004 dan SK Walikota
Batam, maka perlu disusun Peraturan Daerah khusus mengatur Kampung Tua secara
legal-formal, geo-spasial, sosio-ekonomi dan sosio-kultural. (2). Menyusun
Master Plan pengembangan Kampung Tua sehingga pembangunan fisik di Kampung Tua
lebih terarah dan terpadu sejalan dengan perencanaan pembangunan makro Kota
Batam, (3). Memberikan skala prioritas dalam pembangunan fisik khususnya dalam
penyediaan utilitas ekonomi dan fasilitas social, (4). Pemberian berbagai
kebijakan subsidi social dan ekonomi kepada penduduk yang bermukim di Kampung
Tua, khususnya masyarakat lokal baik Melayu atau non-Melayu yang sudah lama
berdomisili di Kampung Tua, (5). Membina dan melestarikan kebudayaan Melayu,
baik dalam aspek sosio-ritual maupun sosio-kultural.
Menggali Potensi Budaya
Potensi budaya Melayu tidak bisa lagi hanya tersimpan di buku, di
seremonial perkawinan, dan keramaian tetapi harus masuk ke dunia bisnis. Hal
yang perlu diubah adalah perlu mengangkat khazanah kekayaan budaya Melayu dalam
pentas komersial. Karena pengembangan budaya juga perlu dana dan dukungan
berbagai fasilitas. Jangan sampai kekayaan dan keanekaragaman budaya hanya di
tempatkan sebagai dimensi sosial saja dibandingkan potensi ekonomi. Tampa
sentuhan ekonomi, maka budaya dalam perspektif ini banyak dilihat sebagai
aktifitas ritual, serimonial, komunal yang bersifat lokal dan temporar.
Padahal dari sisi komersial, setiap even sosio kultural bisa dikemas sebagai
produk dan aset wisata. Katakanlah MTQ/STQ yang penuh dengan nuansa seni
Islami, bisa mengundang wisatawan religus dari negara jiran Malaysia dan
Singapura, begitu juga berbagai tausiyah dan halaqah yang mendatangkan ustazh
kondang bisa dijual sebagai acara wisata rohani. Pawai budaya, pesta rakyat 17
Agustusan, pagelaran budaya dan seni (Kenduri Melayu) idealnya diramaikan
dengan tetamu asing yang jika dihitung rata-rata setiap harinya bisa mencapai
antara 1.000 (Senin-Kamis) s/d 3.000 (Jumat-Minggu) wisatawan manca negara
berkumjung ke Batam.
Berbagai ekspo dan pameran idealnya masuk dalam kalender wisata, untuk
itu perlu membuat task force dengan agenda joint action plan roadmap untuk
memadukan berbagai potensi. Salah satu wisata konvensional dengan format
tradisional jika bisa ditata dengan baik adalah memanfaatkan potensi Kampung
Tua sebagai objek dan lokasi wisata. Pengembangan ini dapat dilakukan dengan:
Pertama, mereregulasi atau mengatur kembali status kampung tua sebagai
situs budaya lestari tradisi. Untuk itu, semua pihak harus mematuhi aturan agar
dalam pengembangan Kampung Tua tidak saling berbenturan dengan kepentingan
sekelompok orang yang salah mengambil manfaat. Kampung Tua harus menjadi milik
publik (communal belonging). Kepala Kampung harus dihidupkan kembali untuk
membantu Lurah.
Kedua, menata kampung tua dengan membuat rencana pengembangan kawasan
secara detail. RDTRKT (Rencana Detail Tata Ruang Kampung Tua) perlu disusun
sehingga situs kampung tua tidak hilang, potensi sosio-ekonomi bisa didata,
pembangunan perumahan akan semakin tertata, dan kebijakan pengembangan ekologi
kawasan serta efisiensi pemanfaatan lahan Kampung Tua bisa dijaga.
Ketiga, membangun infrastruktur Kampung Tua dengan mengadopsi pola
arsitektur kampong tempu dulu, beradaptasi dengan lingkungan dan budaya Melayu
yang dekat dengan laut dan melekat dengan pantai. Untuk itu arahan model
pembangunan rumah panggung baik di darat dan pinggir pantai perlu dilestarikan
Untuk itu secara spasial, pantai harus menjadi domain publik termasuk sebagai
"landing point" nelayan melaut dan mendaratkan sampan termasuk sebagai pusat
sarana pesta rakyat di pantai.
Keempat, menghidupkan kembali khazanah Melayu dengan cara misalnya
mempertahakan arsitektur rumah Melayu, wajib berbahasa dan berpakaian Melayu,
kedai "roncet" yang menjual menu makanan Melayu, hidupkan olahraga tradisional
Melayu seperti gasing, sepak takraw. Permainan anak-anak Melayu dilestarikan
seperti main "jengket, canang, tepok anai-anai, goli, "enjet-enjet semut",
jong, congkak, dll.
Kelima, pemerintah membiayai berbagai even dan pertunjukan baik ditingkat
lokal, nasional, regional dan internasional termasuk pertandingan sampan layar,
sampan golek, jong, membuat ketupat, tenun Melayu, layang layang, tanding
gasing, dan berbagai olahraga sei budaya Melayu lainnya. Semua potensi ini
sudah ada, hal ini terlihat ketika di setiap Kecamatan bahkan Kelurahan
memiliki berbagai focus pesta rakyat ketika memperingati HUT-RI.
Keenam, program pemerintah yang melibatkan masyarakat setempat (people
empowerment) harus diperbanyak. Model pembangunan padat karya dengan pola
swadaya dan gotong royong harus digalakkan. Gerakan budaya "cinta kampong"
melalui pembangunan ini harus dimulai dari masyarakat sendiri. Namun upaya
pembinaan teknis, financial dan organisasional tetap harus datang dari
Pemerintah dan jika bisa melibatkan para pengusaha.
Ketujuh, membangun pusat pentas kreasi dan panggung budaya di setiap
kampung tua sebagai sarana pagelaran seni dan budaya. Setiap minggu setiap
Kampung Tua secara terencana melalukan local cultural show khusus malam Sabtu
dan Minggu di minimal dua lokasi bersamaan. Untuik itu perlu kerjasama dengan
Dinas Pariwisata dan Asosiasi Pariwisata (ARSITA) untuk mendatangkan turis
secara regular tentunya dengan biaya sepaket dengan wisata,
Kedelapan, Pemerintah Kota dan Masyarakat Melayu yang berdomisili di
Kampung Tua juga melibatkan berbagai potensi budaya nasional yang ada di Kota
Batam melalui berbagai peguyuban untuk berpartisipasi dalam pengembangan budaya
Melayu dan multikultural di Kampung Tua. Hal ini penting agar pengembangan
Kampung Tua tidak terjebak dalam polarisasi ethnic, kulturisasi sempit dan
bersifat sosio-kultural lokalitas saja. Karena, kekayaan budaya Melayu juga
dari hasil kohesi-multi-kultural yang kemudian mengkristal menjadi ke-khasan
ke-Melayuan itu sendiri.
Kesembilan, perlu dibentuk Badan Pengembangan Kampung Tua Kota Batam
(BPKTB) yang terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha dan masyarakat. KKBM
(Kekerabatan Keluarga Besar Melayu), LAM (Lembaga Adat Melayu) sebagai Pemangku
Utama Pembangunan Kampung Tua juga perlu dilibatkan.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran diatas dapat disimpulkan bahwa,
pengembangan Kampung Tua merupakan suatu keharusan jika keberadaan Kampung Tua
akan tetap dipertahankan. Keberadaan ini, bukan diukur dari sisi fisik-tanah
atau lokasi, tetapi fungsi Kampung Tua itu sendiri sebagai khazanah-ranah
Melayu yang tidak "pernah hilang di bumi". Pepatah bisa bertautan bahwa jika
satu hilang esa bisa berbilang, tetapi dalam derap pembangunan yang "haus
tanah", siapakah yang dapat menjamin "si esa yang berbilang" tidak akan turut
hilang. Jika pijakan tanah sudah punah, kesinambungan budaya tidak terjaga,
tinggal mencari salah siapa. ***
*)H Syamsul Bahrum PhD, Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Kota
Batam