Kepada Yth.
Rekan-rekan Wartawan
Media Cetak dan Elektronik
Di Tempat

Pada tanggal 24 April 2007 nanti, Pengadilan Negeri Manado akan membacakan putusan pengadilan terhadap PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur Richards Ness atas kasus pencemaran di Teluk Buyat. Banyak orang berharap hasil putusan pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat banyak, khususnya masyarakat Teluk Buyat yang telah berpindah ke Duminanga, yang telah menjadi korban pencemaran PT Newmont Minahas Raya (NMR).

Kasus pencemaran di Teluk Buyat sendiri merupakan kasus lingkungan pertama yang masuk ke persidangan dengan menyeret pemilik perusahaan tambang besar beserta korporasinya. Putusan pengadilan atas kasus ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Selama persidangan kasus pencemaran Teluk Buyat di PN Manado, telah banyak bukti-bukti kuat dipaparkan bahwa telah terjadi pencemaran di Teluk Buyat. Untuk itu seharusnya hakim memutuskan untuk keadilan rakyat.

Untuk itu,kami mengundang rekan-rekan menghadiri Konferensi Pers yang dilaksanakan pada :

Hari/tanggal : Jum'at, 20 April 2007
Jam : 10.00 - selesai
Tempat : Sekretariat JATAM,
Jl. Mampang Prapatan II No. 30 Jakarta Selatan Telp. 794 1559
Narasumber :
- Siti Maimunah, Koordinator  JATAM
- Ivan V. Ageung, Manajer Hukum WALHI
- Rino Subagyo, Direktur Eksekutif ICEL
- dr. Budi Haryanto, FKM UI

Demikian undangan ini kami sampaikan, kami berharap rekan-rekan dapat meluangkan waktu untuk hadir bersama kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam Lestari,

Luluk Uliyah
Sekretariat  Jatam
HP 0815 9480 246


Kirim email ke