kompas/ Jumat, 20 April 2007
Lapindo dan Hak untuk Tahu
Agus Sudibyo
Kehancuran infrastruktur di sekitar lokasi lumpur Lapindo kian memprihatinkan.
Jika sebelumnya jumlah penduduk yang harus dipindahkan "hanya" 6.000 kepala
keluarga (KK), kini menjadi 13.000 KK. Jika semula putusnya jalan tol
Surabaya-Gempol adalah dampak terburuk lumpur Lapindo atas jalur transportasi
umum, kini yang terjadi lebih buruk lagi. Jalan arteri Porong sebagai
satu-satunya jalur transportasi yang tersisa juga sulit diselamatkan, juga
jalur kereta api Surabaya-Malang/Banyuwangi.
Ratusan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera 1 Sidoarjo, Jawa Timur,
sempat berdemo di depan Istana Merdeka, menuntut pemerintah serius
memperjuangkan nasib mereka.
Sungguh mencengangkan. Semakin lama kita tidak paham atas apa yang terjadi
dengan Lapindo. Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun ternyata tidak tahu
persis skala bencana yang terjadi. Prediksi skala bencana, skala kerusakan,
serta eskalasi kerugian dan korban, banyak yang tidak akurat. Berbagai cara
untuk mengurangi luapan lumpur juga tidak efektif. Teknologi yang memungkinkan
eksplorasi kekayaan alam bernilai ekonomi tinggi tidak dibarengi ketersediaan
informasi dan pengetahuan tentang dampak buruk di kemudian hari.
Peran iptek
Eskalasi dampak semburan lumpur menunjukkan paradoks ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek) modern. Kemajuan iptek telah memberi manfaat dan kemudahan
bagi manusia. Tetapi, kemajuan iptek juga dapat membuat kehidupan manusia
terkepung risiko-risiko yang tak terbayangkan sebelumnya. Iptek untuk
memperluas cakrawala pengetahuan, tetapi tidak otomatis membangun kapasitas
guna memprediksi aneka kemungkinan negatif yang menyertainya.
Persoalannya, penggunaan teknologi tinggi dalam eksplorasi alam di Indonesia
hampir selalu dipaksakan. Berbagai keputusan untuk melakukan eksplorasi yang
tidak ramah lingkungan, atau yang terlalu dekat permukiman penduduk dan
infrastruktur publik, selalu diputuskan sepihak oleh pemerintah dan pengusaha.
Keberadaan masyarakat dengan aneka beban bukan faktor signifikan dalam
menentukan apakah sebuah proyek eksplorasi bisa dilakukan atau tidak.
Masyarakat adalah penonton pasif proses pengerukan sumber-sumber alam dan
potensi daerah. Mereka bukan hanya tidak tahu bagaimana dan untuk apa hasil
eksplorasi kekayaan alam dialokasikan, tetapi juga tidak mendapat penjelasan
tentang risiko eksplorasi bagi keselamatan dan kelangsungan hidup mereka.
Namun, jika tiba-tiba terjadi kecelakaan dan masyarakat sekitar menjadi
korban, pihak-pihak itu cenderung lamban membuat antisipasi. Yang lebih
menggelikan, ada upaya penyebaran persepsi, yang terjadi bukan kesalahan
teknis-prosedur eksplorasi, tetapi gejala alam yang lazim terjadi di tempat
lain, seperti diwacanakan majalah LUSI (singkatan Lumpur Sidoarjo). "Karena
gejala alam biasa, tidak semestinya pihak perusahaan memikul tanggung jawab
sepenuhnya," begitu kira-kira maksudnya.
Daulat publik
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat." Sulit membayangkan
bagaimana perintah konstitusi ini dilaksanakan di tengah kesemrawutan manajemen
eksplorasi kekayaan alam, yang bukannya semakin menyejahterakan, tetapi justru
kian menyengsarakan masyarakat.
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus Lapindo? Kita harus terus
mengingatkan semua pihak bahwa publik berdaulat atas pengelolaan kekayaan alam.
Jika pelibatan publik dalam kegiatan eksploitasi kekayaan alam merupakan
pilihan yang tidak realistis, setidaknya ada mekanisme yang memfasilitasi
publik untuk mengetahui seluk-beluk proyek eksploitasi kekayaan alam itu.
Secara minimal, daulat publik diwujudkan dalam bentuk "hak publik untuk tahu"
(right to know). Publik berhak atas informasi yang komprehensif tentang
kelayakan aneka fasilitas pertambangan, terutama yang berperangkat teknologi
tinggi, dan langkah-langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan
fatal. Tak kalah penting, hak publik untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana
proyek eksplorasi itu relevan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kasus Lapindo menunjukkan keterbukaan informasi bukan hanya penting dalam
kerangka pemberantasan korupsi. Keterbukaan informasi adalah prinsip universal
bagi semua aspek kehidupan publik, termasuk untuk menghindarkan publik dari
dampak buruk proyek-proyek pertambangan yang selalu diputuskan dan dilaksanakan
secara eksklusif dan penuh kerahasiaan.
Andai sejak awal keterbukaan informasi diwujudkan dalam proyek PT Lapindo
Brantas, kecelakaan fatal mungkin bisa dihindari dan ratusan ribu orang tidak
harus kehilangan rumah, kampung, makam leluhur, sekolah, dan mata pencarian
untuk sebuah proyek yang belum tentu mereka pahami apa manfaatnya.
Agus Sudibyo Koordinator Lobi Koalisi Untuk Kebebasan Informasi; Deputi
Direktur Yayasan SET Jakarta
LAYANAN BERITA SMS 5454 TELKOMSEL
Layanan
Langganan
Berhenti
berita nasional reg kcm nas unreg kcm nas berita politik reg kcm pol
unreg kcm pol breaking news 3 reg kcm bn 3 unreg kcm bn 3 breaking news 5
reg kcm bn 5 unreg kcm bn 5 breaking news 10 reg kcm bn 10 unreg kcm bn
10 headline kompas reg kcm hlkompas unreg kcm hlkompas LAYANAN
BERITA SMS 9858 FLEXI & FREN
Layanan
Langganan
Berhenti
berita nasional reg nas unreg nas berita politik reg pol unreg pol
breaking news 3 reg bn 3 unreg bn 3 breaking news 5 reg bn 5 unreg bn 5
breaking news 10 reg bn 10 unreg bn 10 headline kompas reg hlkompas unreg
hlkompas
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.