kompas/ Jumat, 20 April 2007           
Lapindo dan Hak untuk Tahu  
 
Agus Sudibyo  
Kehancuran infrastruktur di sekitar lokasi lumpur Lapindo kian  memprihatinkan. 
 
Jika sebelumnya jumlah penduduk yang harus dipindahkan "hanya" 6.000 kepala  
keluarga (KK), kini menjadi 13.000 KK. Jika semula putusnya jalan tol  
Surabaya-Gempol adalah dampak terburuk lumpur Lapindo atas jalur transportasi  
umum, kini yang terjadi lebih buruk lagi. Jalan arteri Porong sebagai  
satu-satunya jalur transportasi yang tersisa juga sulit diselamatkan, juga 
jalur  kereta api Surabaya-Malang/Banyuwangi.  
Ratusan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera 1 Sidoarjo, Jawa Timur,  
sempat berdemo di depan Istana Merdeka, menuntut pemerintah serius  
memperjuangkan nasib mereka.  
Sungguh mencengangkan. Semakin lama kita tidak paham atas apa yang terjadi  
dengan Lapindo. Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun ternyata tidak tahu  
persis skala bencana yang terjadi. Prediksi skala bencana, skala kerusakan,  
serta eskalasi kerugian dan korban, banyak yang tidak akurat. Berbagai cara  
untuk mengurangi luapan lumpur juga tidak efektif. Teknologi yang memungkinkan  
eksplorasi kekayaan alam bernilai ekonomi tinggi tidak dibarengi ketersediaan  
informasi dan pengetahuan tentang dampak buruk di kemudian hari.  
Peran iptek  
Eskalasi dampak semburan lumpur menunjukkan paradoks ilmu pengetahuan dan  
teknologi (iptek) modern. Kemajuan iptek telah memberi manfaat dan kemudahan  
bagi manusia. Tetapi, kemajuan iptek juga dapat membuat kehidupan manusia  
terkepung risiko-risiko yang tak terbayangkan sebelumnya. Iptek untuk 
memperluas  cakrawala pengetahuan, tetapi tidak otomatis membangun kapasitas 
guna  memprediksi aneka kemungkinan negatif yang menyertainya.  
Persoalannya, penggunaan teknologi tinggi dalam eksplorasi alam di Indonesia  
hampir selalu dipaksakan. Berbagai keputusan untuk melakukan eksplorasi yang  
tidak ramah lingkungan, atau yang terlalu dekat permukiman penduduk dan  
infrastruktur publik, selalu diputuskan sepihak oleh pemerintah dan pengusaha.  
Keberadaan masyarakat dengan aneka beban bukan faktor signifikan dalam  
menentukan apakah sebuah proyek eksplorasi bisa dilakukan atau tidak. 
Masyarakat  adalah penonton pasif proses pengerukan sumber-sumber alam dan 
potensi daerah.  Mereka bukan hanya tidak tahu bagaimana dan untuk apa hasil 
eksplorasi kekayaan  alam dialokasikan, tetapi juga tidak mendapat penjelasan 
tentang risiko  eksplorasi bagi keselamatan dan kelangsungan hidup mereka.  
Namun, jika tiba-tiba terjadi kecelakaan dan masyarakat sekitar menjadi  
korban, pihak-pihak itu cenderung lamban membuat antisipasi. Yang lebih  
menggelikan, ada upaya penyebaran persepsi, yang terjadi bukan kesalahan  
teknis-prosedur eksplorasi, tetapi gejala alam yang lazim terjadi di tempat  
lain, seperti diwacanakan majalah LUSI (singkatan Lumpur Sidoarjo). "Karena  
gejala alam biasa, tidak semestinya pihak perusahaan memikul tanggung jawab  
sepenuhnya," begitu kira-kira maksudnya.  
Daulat publik  
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan  
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat." Sulit membayangkan  
bagaimana perintah konstitusi ini dilaksanakan di tengah kesemrawutan manajemen 
 eksplorasi kekayaan alam, yang bukannya semakin menyejahterakan, tetapi justru 
 kian menyengsarakan masyarakat.  
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus Lapindo? Kita harus terus  
mengingatkan semua pihak bahwa publik berdaulat atas pengelolaan kekayaan alam. 
 Jika pelibatan publik dalam kegiatan eksploitasi kekayaan alam merupakan 
pilihan  yang tidak realistis, setidaknya ada mekanisme yang memfasilitasi 
publik untuk  mengetahui seluk-beluk proyek eksploitasi kekayaan alam itu.  
Secara minimal, daulat publik diwujudkan dalam bentuk "hak publik untuk tahu"  
(right to know). Publik berhak atas informasi yang komprehensif tentang  
kelayakan aneka fasilitas pertambangan, terutama yang berperangkat teknologi  
tinggi, dan langkah-langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan  
fatal. Tak kalah penting, hak publik untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana 
 proyek eksplorasi itu relevan bagi kesejahteraan masyarakat.  
Kasus Lapindo menunjukkan keterbukaan informasi bukan hanya penting dalam  
kerangka pemberantasan korupsi. Keterbukaan informasi adalah prinsip universal  
bagi semua aspek kehidupan publik, termasuk untuk menghindarkan publik dari  
dampak buruk proyek-proyek pertambangan yang selalu diputuskan dan dilaksanakan 
 secara eksklusif dan penuh kerahasiaan.  
Andai sejak awal keterbukaan informasi diwujudkan dalam proyek PT Lapindo  
Brantas, kecelakaan fatal mungkin bisa dihindari dan ratusan ribu orang tidak  
harus kehilangan rumah, kampung, makam leluhur, sekolah, dan mata pencarian  
untuk sebuah proyek yang belum tentu mereka pahami apa manfaatnya.  
Agus Sudibyo Koordinator Lobi Koalisi Untuk Kebebasan Informasi; Deputi  
Direktur Yayasan SET Jakarta 
                 
           LAYANAN BERITA SMS 5454 TELKOMSEL
      Layanan
  Langganan
  Berhenti
   berita nasional  reg kcm nas  unreg kcm nas   berita politik  reg kcm pol  
unreg kcm pol   breaking news 3  reg kcm bn 3  unreg kcm bn 3   breaking news 5 
 reg kcm bn 5  unreg kcm bn 5   breaking news 10  reg kcm bn 10  unreg kcm bn 
10   headline kompas  reg kcm hlkompas  unreg kcm hlkompas         LAYANAN 
BERITA SMS 9858 FLEXI &  FREN 
      Layanan
  Langganan
  Berhenti
   berita nasional  reg nas  unreg nas   berita politik  reg pol  unreg pol   
breaking news 3  reg bn 3  unreg bn 3   breaking news 5  reg bn 5  unreg bn 5   
breaking news 10  reg bn 10  unreg bn 10   headline kompas  reg hlkompas  unreg 
hlkompas  
   
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke