Terima kasih teman-teman untuk  jawaban pertanyaanku.Aku ngobrol beberapa hari 
yang lalu dengan teman pengacara.Katanya ucapan ibu Yusi di media itu bisa 
dijerat secara hukum karena di sistem hukum Indonesia itu hanya boleh dokter 
dan psikolog saja yang mengemukakan pendapat tentang si penderita/klien dan 
itupun harus dimuka pengadilan dan dibawah sumpah.Benarkah itu Pak Kartono 
Muhammad?Aku sempat membaca website asosiasi social workers di Amerika 
sana.Para pendamping/pekerja sosial punya satu wadah pembela jika terjadi 
hal-hal yang mereka inginkan.Sedangkan di Indonesia tidak ada Asosiasi untuk 
para social workers dan para pendamping.Baik itu untuk kasus 
anak,perempuan,petani,nelayan dan buruh.Jadi mungkin saja para social workers 
dan para pendamping dijerat oleh hukum bahkan dipenjarakan.Serem banget 
ya...Mau berbuat baik saja harus rela dipenjara.

Lalu bagaimana peran ketiga Komisi Nasional yang kita miliki yaitu Komnas 
HAM,Komnas Perempuan dan Komnas Anak.Kayanya mereka belum deh memikirkan para 
social workers dan para pendamping deh.Kan asyik tuh kalo ketiga KOMNAS itu 
berembug memikirkan posisi dan kapaitas serta kode etik buat para pendamping 
dan social workers.Apa bukan itu mandatnya?Lalu siapa dong yang tanggungjawab 
thd pekerjaan social workers dan para pendamping itu?

Wah kayanya jadi pekerjaan rumah kita deh tuk mikirin siapa yang mau 
tanggungjawab seandainya ada pendamping/social workers yang diadukan di 
kepolisian.Ada info atau website yang bisa teman-teman rekomendasikan ke aku 
untuk aku baca.

Terima kasih ya...

Salam hangat,

Dinda

Note: Aku nulis dan kirim surat pribadi ke emailnya Pak Loekyh yang di 
hotmail.Mohon dibalas ya Pak.Tetima Kasih.

=========================

Re: (tanya) Kasus pelaporan Ibu Yusi oleh Tamara Bleszynski           Rekan 
Dinda, boleh ikut sharing? Mudah2-an bisa membantu. 
 
 Usulan yang bagus dari Dinda ttg perlunya kode etik thd tindakan dan 
 prilaku pedamping (termasuk ucapan2 dan komentar2 pedamping). 
 
 Tetapi sebagai manusia biasa, saya yakin ibu Yusi bisa saja merasa 
 terganggu dan merasa perlu melakukan klarifikasi thd tuduhan2 yang 
 dilakukan oleh Tamara B... (susah nulisnya :-)) dan keceplosan 
 ngomong di media (saya mendengar sendiri komentar ibu Yusi di satu 
 stasion TV). 
 
 Cuma menurut saya (dan IMO, mestinya menjadi bagian dari kode etik 
 yang diusulkan), klarifikasi semacam lebih tepat dilakukan oleh 
 pihak yang meminta bu Yusi berperan sebagai pendamping atau oleh LSM 
 di mana ibu Yusi bernaung, tentu saja dg persetujuan bu Yusi (yg 
 harus konsisten berperan di publik sebagai pihak yang netral).
 
 Mungkin dari sisi aturan hukum, perlu dipertegas bahwa tanggung-
 jawab pendamping dipikul oleh pihak yang meminta pedampingan (dalam 
 kasus salah satu orangtua/ pihak secara resmi meminta pedampingan) 
 atau oleh LSM ybs (dalam kasus LSM/Komnas PA ini mengambil inisiatif 
 untuk secara pro-aktif merasa perlu dan sangat urgen untuk melakukan 
 pedampingan demi kepentingan anak).
 
 Jadi IMO, gugatan Tamara ke ibu Yusi tidak tepat.
 
 Salam

Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke