Terima kasih teman-teman untuk jawaban pertanyaanku.Aku ngobrol beberapa hari yang lalu dengan teman pengacara.Katanya ucapan ibu Yusi di media itu bisa dijerat secara hukum karena di sistem hukum Indonesia itu hanya boleh dokter dan psikolog saja yang mengemukakan pendapat tentang si penderita/klien dan itupun harus dimuka pengadilan dan dibawah sumpah.Benarkah itu Pak Kartono Muhammad?Aku sempat membaca website asosiasi social workers di Amerika sana.Para pendamping/pekerja sosial punya satu wadah pembela jika terjadi hal-hal yang mereka inginkan.Sedangkan di Indonesia tidak ada Asosiasi untuk para social workers dan para pendamping.Baik itu untuk kasus anak,perempuan,petani,nelayan dan buruh.Jadi mungkin saja para social workers dan para pendamping dijerat oleh hukum bahkan dipenjarakan.Serem banget ya...Mau berbuat baik saja harus rela dipenjara.
Lalu bagaimana peran ketiga Komisi Nasional yang kita miliki yaitu Komnas HAM,Komnas Perempuan dan Komnas Anak.Kayanya mereka belum deh memikirkan para social workers dan para pendamping deh.Kan asyik tuh kalo ketiga KOMNAS itu berembug memikirkan posisi dan kapaitas serta kode etik buat para pendamping dan social workers.Apa bukan itu mandatnya?Lalu siapa dong yang tanggungjawab thd pekerjaan social workers dan para pendamping itu? Wah kayanya jadi pekerjaan rumah kita deh tuk mikirin siapa yang mau tanggungjawab seandainya ada pendamping/social workers yang diadukan di kepolisian.Ada info atau website yang bisa teman-teman rekomendasikan ke aku untuk aku baca. Terima kasih ya... Salam hangat, Dinda Note: Aku nulis dan kirim surat pribadi ke emailnya Pak Loekyh yang di hotmail.Mohon dibalas ya Pak.Tetima Kasih. ========================= Re: (tanya) Kasus pelaporan Ibu Yusi oleh Tamara Bleszynski Rekan Dinda, boleh ikut sharing? Mudah2-an bisa membantu. Usulan yang bagus dari Dinda ttg perlunya kode etik thd tindakan dan prilaku pedamping (termasuk ucapan2 dan komentar2 pedamping). Tetapi sebagai manusia biasa, saya yakin ibu Yusi bisa saja merasa terganggu dan merasa perlu melakukan klarifikasi thd tuduhan2 yang dilakukan oleh Tamara B... (susah nulisnya :-)) dan keceplosan ngomong di media (saya mendengar sendiri komentar ibu Yusi di satu stasion TV). Cuma menurut saya (dan IMO, mestinya menjadi bagian dari kode etik yang diusulkan), klarifikasi semacam lebih tepat dilakukan oleh pihak yang meminta bu Yusi berperan sebagai pendamping atau oleh LSM di mana ibu Yusi bernaung, tentu saja dg persetujuan bu Yusi (yg harus konsisten berperan di publik sebagai pihak yang netral). Mungkin dari sisi aturan hukum, perlu dipertegas bahwa tanggung- jawab pendamping dipikul oleh pihak yang meminta pedampingan (dalam kasus salah satu orangtua/ pihak secara resmi meminta pedampingan) atau oleh LSM ybs (dalam kasus LSM/Komnas PA ini mengambil inisiatif untuk secara pro-aktif merasa perlu dan sangat urgen untuk melakukan pedampingan demi kepentingan anak). Jadi IMO, gugatan Tamara ke ibu Yusi tidak tepat. Salam Kunjungi blog aku di: http://titiana-adinda.blogspot.com/ --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
