http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/24/sh01.html
Dirut PT Newmont Minahasa Divonis Bebas Oleh Novie Waladow Manado-Dirut PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (24/4), atas dakwaaan melakukan pencemaran dan perusakan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Mejelis hakim mengambil kesimpulan semua dakwaan atau tuduhan terhadap PT NMR dan terdakwa Richard B Ness ditolak karena tidak terbukti. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi ahli maupun saksi lainnya membuktikan bahwa aktivitas PT Newmont membuang limbah pabrik emas tidak menimbulkan pencemaran di laut. Dengan keputusan tersebut, Richard B Ness terbebas dari tuntutan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Demikian pula denda terhadap PT NMR senilai Rp 1 miliar. Richard B Ness mengatakan berbagai bukti yang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung 20 bulan ini menunjukkan bahwa tailing yang dibuang oleh pertambangan PT Newmont Minahasa Raya ke Teluk Buyat tidak pernah melebihi standar yang ditetapkan pemerintah atau menyebabkan penyakit terhadap penduduk desa. "Saya yakin tidak ada polusi, dan saya kira banyak penduduk mulai menyadari hal itu," kata Ness menjelang persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Ridwan Damanik membacakan putusan setebal 264 halaman itu. Dalam sidang vonis itu, Ness didampingi para pengacara dan penerjemah.Sementara itu, para pengunjuk rasa menghendaki Pemerintah melindungi rakyatnya. Sedikitnya lebih dari 1.000 orang berunjuk rasa di luar PN Manado. "Kami ingin Newmont dan direkturnya bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat," kata koordinator unjuk rasa, Didi Koleangan, menunjuk pada tuduhan penyakit yang diderita oleh warga dekat tambang. Suasana Sidang Sejak pagi sebelum sidang dimulai, ada puluhan aktivis LSM maupun warga Teluk Buyat yang menggugat PT Newmon melakukan unjuk rasa damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Manado. Mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan seadil-adilnya terhadap kasus dugaan pencemaran ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmadji, SH, setelah mendengar putusan bebas, ia mengatakan bahwa putusan hakim itu tidak sesuai dengan hukum perlindungan yang berlaku. Ketika ditanya apakah akan naik banding, mereka akan berkonsultasi untuk menyatakan banding. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen MBPB) Simon Felix Sembiring menyatakan perkara pencemaran Teluk Buyat oleh NMR pasti akan lanjut ke tingkat banding. "Kalau dia (NMR) menang, yang menuntut pasti banding. Kalau kalah, dia yang banding. Prosesnya masih lama, apapun yang terjadi pasti banding," kata Simon di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (24/4). Simon mengakui sidang kasus Buyat ini membuat perusahaan tambang lain khawatir dari awal, termasuk yang menangani masalah lingkungan. Menurutnya, secara prosedur sudah dilakukan dengan baik tiba-tiba ditangkap. "Orang makin trauma. Yang tadinya mau jadi manajer lingkungan, akhirnya membatalkan," tambah Simon. Di bagian lain, Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyambut senang atas dibebaskannya Richard B Ness, yang dinilai berdampak baik bagi kepercayaan investor asing dalam berinvestasi ke Indonesia. "Kami merasa senang dengan keputusan hari ini yang diambil di Pengadilan Manado untuk membebaskan Rihcard Ness dan PT Newmont Minahasa Raya dari tuduhan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat," demikian pernyataan Kedubes AS yang dibacakan oleh Atase Pers, Max Kwak. "Penyelesaian yang positif ini tentunya akan berdampak baik bagi Indonesia dan kepercayaan investor asing," lanjut pernyataan Kedubes AS. Pemerintah AS memang sangat berharap adanya keputusan yang adil bagi Ness dan Newmont yang didakwa melakukan pencemaran di Teluk Buyat. Hal tersebut pernah dilontarkan Eric John, Deputi Asisten Menteri Luar Negeri AS bidang Asia Timur dan Pasifik, saat berkunjung ke Jakarta 9 Maret lalu. "...komunitas bisnis internasional tengah mengamati dengan sangat saksama atas pengadilan Richard Ness dan Newmont Mining Corporation atas tuduhan mencemari Teluk Buyat. (Pengadilan) itu akan menjadi penting, baik bagi hubungan bilateral kedua negara maupun bagi upaya menarik investasi yang terikat secara hukum dan bersifat jangka panjang yang dibutuhkan Indonesia, bahwa kasus tersebut diputuskan apa adanya dan transparan," kata John. (ant/ap/xha/ren
