http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/24/sh01.html

Dirut PT Newmont Minahasa Divonis Bebas  

Oleh
Novie Waladow



Manado-Dirut PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness divonis tidak 
bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (24/4), atas 
dakwaaan melakukan pencemaran dan perusakan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.

Mejelis hakim mengambil kesimpulan semua dakwaan atau tuduhan terhadap PT NMR 
dan terdakwa Richard B Ness ditolak karena tidak terbukti. Selain itu, 
pemeriksaan terhadap saksi ahli maupun saksi lainnya membuktikan bahwa 
aktivitas PT Newmont membuang limbah pabrik emas tidak menimbulkan pencemaran 
di laut. 


Dengan keputusan tersebut, Richard B Ness terbebas dari tuntutan hukuman 
penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Demikian pula denda terhadap PT 
NMR senilai Rp 1 miliar. Richard B Ness mengatakan berbagai bukti yang 
disampaikan dalam persidangan yang berlangsung 20 bulan ini menunjukkan bahwa 
tailing yang dibuang oleh pertambangan PT Newmont Minahasa Raya ke Teluk Buyat 
tidak pernah melebihi standar yang ditetapkan pemerintah atau menyebabkan 
penyakit terhadap penduduk desa.


"Saya yakin tidak ada polusi, dan saya kira banyak penduduk mulai menyadari hal 
itu," kata Ness menjelang persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Ridwan Damanik membacakan putusan setebal 
264 halaman itu. Dalam sidang vonis itu, Ness didampingi para pengacara dan 
penerjemah.Sementara itu, para pengunjuk rasa menghendaki Pemerintah melindungi 
rakyatnya. 

Sedikitnya lebih dari 1.000 orang berunjuk rasa di luar PN Manado. 
"Kami ingin Newmont dan direkturnya bertanggung jawab atas apa yang telah 
mereka perbuat," kata koordinator unjuk rasa, Didi Koleangan, menunjuk pada 
tuduhan penyakit yang diderita oleh warga dekat tambang.

Suasana Sidang
Sejak pagi sebelum sidang dimulai, ada puluhan aktivis LSM maupun warga Teluk 
Buyat yang menggugat PT Newmon melakukan unjuk rasa damai di depan Gedung 
Pengadilan Negeri Manado. Mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan 
seadil-adilnya terhadap kasus dugaan pencemaran ini.


Menurut Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmadji, SH, setelah mendengar putusan 
bebas, ia mengatakan bahwa putusan hakim itu tidak sesuai dengan hukum 
perlindungan yang berlaku. Ketika ditanya apakah akan naik banding, mereka akan 
berkonsultasi untuk menyatakan banding. Sementara itu, Direktur Jenderal 
Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen MBPB) Simon Felix Sembiring menyatakan 
perkara pencemaran Teluk Buyat oleh NMR pasti akan lanjut ke tingkat banding. 
"Kalau dia (NMR) menang, yang menuntut pasti banding. Kalau kalah, dia yang 
banding. Prosesnya masih lama, apapun yang terjadi pasti banding," kata Simon 
di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (24/4). 


Simon mengakui sidang kasus Buyat ini membuat perusahaan tambang lain khawatir 
dari awal, termasuk yang menangani masalah lingkungan. Menurutnya, secara 
prosedur sudah dilakukan dengan baik tiba-tiba ditangkap. "Orang makin trauma. 
Yang tadinya mau jadi manajer lingkungan, akhirnya membatalkan," tambah Simon. 


Di bagian lain, Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta 
menyambut senang atas dibebaskannya Richard B Ness, yang dinilai berdampak baik 
bagi kepercayaan investor asing dalam berinvestasi ke Indonesia. "Kami merasa 
senang dengan keputusan hari ini yang diambil di Pengadilan Manado untuk 
membebaskan Rihcard Ness dan PT Newmont Minahasa Raya dari tuduhan pencemaran 
lingkungan di Teluk Buyat," demikian pernyataan Kedubes AS yang dibacakan oleh 
Atase Pers, Max Kwak. 


"Penyelesaian yang positif ini tentunya akan berdampak baik bagi Indonesia dan 
kepercayaan investor asing," lanjut pernyataan Kedubes AS. Pemerintah AS memang 
sangat berharap adanya keputusan yang adil bagi Ness dan Newmont yang didakwa 
melakukan pencemaran di Teluk Buyat. Hal tersebut pernah dilontarkan Eric John, 
Deputi Asisten Menteri Luar Negeri AS bidang Asia Timur dan Pasifik, saat 
berkunjung ke Jakarta 9 Maret lalu. 

"...komunitas bisnis internasional tengah mengamati dengan sangat saksama atas 
pengadilan Richard Ness dan Newmont Mining Corporation atas tuduhan mencemari 
Teluk Buyat. (Pengadilan) itu akan menjadi penting, baik bagi hubungan 
bilateral kedua negara maupun bagi upaya menarik investasi yang terikat secara 
hukum dan bersifat jangka panjang yang dibutuhkan Indonesia, bahwa kasus 
tersebut diputuskan apa adanya dan transparan," kata John. (ant/ap/xha/ren

Kirim email ke