Berita duka cita...

firdaus cahyadi

------------------


Kompas/Rabu, 25 April 2007                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                             
  Presdir PT Newmont Bebas dari Tuduhan Pencemaran Buyat  
  
Manado,  Kompas - Pengadilan Negeri Manado, Selasa (24/4), membebaskan Presiden 
 Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness dari dakwaan  pencemaran 
lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.  Putusan 
pengadilan mengundang reaksi keras dari ratusan warga Buyat dan  aktivis 
lingkungan yang menghadiri persidangan.  
Ketua  majelis hakim Ridwan Damanik yang membacakan putusan selama dua jam  
menyebut beberapa alasan pembebasan Ness. Alasan itu antara lain  sejumlah 
penelitian oleh Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan  keterangan pengamat 
lingkungan yang diajukan sebagai saksi.  
"Masalah  pembuangan tailing (limbah) di laut juga mendapat rekomendasi dari  
Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf tahun 2000. Jadi tidak ada  yang 
dilanggar oleh Newmont," kata Damanik.  
Jaksa  Purwanta mengatakan, hakim mengabaikan penelitian laboratorium forensik  
Mabes Polri yang menyatakan adanya pencemaran merkuri dan arsen pada  limbah 
yang dibuang ke laut. "Kami kecewa terhadap putusan hakim," kata  Purwanta dan 
langsung menyatakan kasasi.  
Jaksa  pada persidangan Oktober 2006 menuntut hukuman tiga tahun penjara  
terhadap Richard Ness ditambah denda Rp 500 juta. Sebagai perusahaan,  PT NMR 
juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.  
Ketua  DPRD Sulut Syachrial Damopolii menyatakan, keputusan hakim itu perlu  
ditinjau kembali karena tidak mencerminkan keadilan masyarakat.  "Pengadilan 
semestinya mendengar suara rakyat Buyat," katanya. Sidang  kasus pencemaran 
lingkungan itu berlangsung dua tahun dan mengajukan 40  saksi.  
Richard  Ness sendiri mengatakan gembira atas putusan itu. "Akhirnya saya dan  
rekan-rekan lain dinyatakan tidak bersalah dan nama baik kami  dipulihkan," 
katanya kepada wartawan.  
Kecewa    
Terkait  putusan hakim itu, Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR (yang  
membidangi lingkungan hidup), mengaku tidak terkejut. "Saya kecewa,  tetapi 
kekecewaan besar saya sudah ada sejak ada kesepakatan niat baik  antara Newmont 
dan pemerintah tahun lalu," katanya di Jakarta, Selasa  malam.  
Ketika  itu, PT NMR sepakat mengucurkan dana 30 juta dollar AS untuk program  
pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan di Sulut. Perjanjian  itikad 
baik (goodwill agreement) itu ditandatangani 16 Februari 2006.  "Saya saat itu 
menentang karena seperti penyuapan. Maka, saya tidak  heran bila hasil 
keputusan pengadilan seperti itu (bebas)," kata Sonny  yang juga mantan Menteri 
Negara Lingkungan Hidup.  
Sementara  itu, Chairman dan Chief Executive Officer Newmont Wayne Murdy  
menyatakan senang karena kasus ini diputuskan berdasar fakta dan bukti  hukum 
di pengadilan. "Siapa pun yang memerhatikan bukti-bukti ini tidak  akan heran 
dengan putusan ini," kata Murdy melalui keterangan pers yang  dikirim ke 
Kompas, Selasa.  
Wakil  Presiden Newmont untuk Operasi Asia Robert Gallagher mengharapkan  
putusan pengadilan itu mengakhiri kontroversi Teluk Buyat selama ini.  "Jika 
ada yang masih memiliki sisa-sisa kekhawatiran atas kondisi Teluk  Buyat, 
kiranya hal tersebut dapat diatasi melalui kajian ilmiah,"  ujarnya. (zal/gsa) 
                                                                                
                    

Kirim email ke