Berita duka cita...
firdaus cahyadi
------------------
Kompas/Rabu, 25 April 2007
Presdir PT Newmont Bebas dari Tuduhan Pencemaran Buyat
Manado, Kompas - Pengadilan Negeri Manado, Selasa (24/4), membebaskan Presiden
Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness dari dakwaan pencemaran
lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Putusan
pengadilan mengundang reaksi keras dari ratusan warga Buyat dan aktivis
lingkungan yang menghadiri persidangan.
Ketua majelis hakim Ridwan Damanik yang membacakan putusan selama dua jam
menyebut beberapa alasan pembebasan Ness. Alasan itu antara lain sejumlah
penelitian oleh Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan keterangan pengamat
lingkungan yang diajukan sebagai saksi.
"Masalah pembuangan tailing (limbah) di laut juga mendapat rekomendasi dari
Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf tahun 2000. Jadi tidak ada yang
dilanggar oleh Newmont," kata Damanik.
Jaksa Purwanta mengatakan, hakim mengabaikan penelitian laboratorium forensik
Mabes Polri yang menyatakan adanya pencemaran merkuri dan arsen pada limbah
yang dibuang ke laut. "Kami kecewa terhadap putusan hakim," kata Purwanta dan
langsung menyatakan kasasi.
Jaksa pada persidangan Oktober 2006 menuntut hukuman tiga tahun penjara
terhadap Richard Ness ditambah denda Rp 500 juta. Sebagai perusahaan, PT NMR
juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Ketua DPRD Sulut Syachrial Damopolii menyatakan, keputusan hakim itu perlu
ditinjau kembali karena tidak mencerminkan keadilan masyarakat. "Pengadilan
semestinya mendengar suara rakyat Buyat," katanya. Sidang kasus pencemaran
lingkungan itu berlangsung dua tahun dan mengajukan 40 saksi.
Richard Ness sendiri mengatakan gembira atas putusan itu. "Akhirnya saya dan
rekan-rekan lain dinyatakan tidak bersalah dan nama baik kami dipulihkan,"
katanya kepada wartawan.
Kecewa
Terkait putusan hakim itu, Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR (yang
membidangi lingkungan hidup), mengaku tidak terkejut. "Saya kecewa, tetapi
kekecewaan besar saya sudah ada sejak ada kesepakatan niat baik antara Newmont
dan pemerintah tahun lalu," katanya di Jakarta, Selasa malam.
Ketika itu, PT NMR sepakat mengucurkan dana 30 juta dollar AS untuk program
pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan di Sulut. Perjanjian itikad
baik (goodwill agreement) itu ditandatangani 16 Februari 2006. "Saya saat itu
menentang karena seperti penyuapan. Maka, saya tidak heran bila hasil
keputusan pengadilan seperti itu (bebas)," kata Sonny yang juga mantan Menteri
Negara Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Chairman dan Chief Executive Officer Newmont Wayne Murdy
menyatakan senang karena kasus ini diputuskan berdasar fakta dan bukti hukum
di pengadilan. "Siapa pun yang memerhatikan bukti-bukti ini tidak akan heran
dengan putusan ini," kata Murdy melalui keterangan pers yang dikirim ke
Kompas, Selasa.
Wakil Presiden Newmont untuk Operasi Asia Robert Gallagher mengharapkan
putusan pengadilan itu mengakhiri kontroversi Teluk Buyat selama ini. "Jika
ada yang masih memiliki sisa-sisa kekhawatiran atas kondisi Teluk Buyat,
kiranya hal tersebut dapat diatasi melalui kajian ilmiah," ujarnya. (zal/gsa)