Hmmmmm ............ berita duka cita? Newmont dituduh "mencemarkan" teluk buyat 
sebelum Newmont menutup kegiatannya karena memang sudah selesai pekerjaannya 
disana.  

Jika anda mengikuti kisah Newmont ini dari mula, maka dari dulu2 sudah bisa 
dilihat bahwa 'tuduhan2' tsb., seperti apa yang dikatakan oleh jaksa, adalah 
sangat lemah. 

Klinik2 yang terkemuka, yaitu Minamata klinik di Jepang (yang no.1 
pengetahuannya mengenai penyakit manusia yang kena merkuri, karena itu juga 
disebut 'Minamata disease', yaitu nama dokter yang menemukan hub. pencemaran 
merkuri dengan penyakit itu), WHO, dan juga laboratorium ITB dan nggak tahu 
mana lagi di Indonesia , semuanya mengatakan bahwa kadar merkuri di teluk Buyat 
adalah jauh lebih rendah dari kadar yang merugikan/bisa menjadikan orang2 
tercemar merkuri.

Kalau baca suatu berita, jangan hanya sepihak dong.  Google saja mengenai ini, 
dan baca SEMUA berita2 mengenai ini, mulai dari permulaan tuduhan ke Newmont.

Sekarang, kapan yah kita akan melihat orang2 dibawa ke pengadilan yang 
tertanggung jawab atas lumpur Lapindo yang jelas2 sudah 1. merugikan rakyat. 2. 
merusak ekologi.

amartien

Newmont

firdaus cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Berita duka cita...
 
 firdaus cahyadi
 
 ------------------
 
 Kompas/Rabu, 25 April 2007                                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                              
   Presdir PT Newmont Bebas dari Tuduhan Pencemaran Buyat  
   
 Manado,  Kompas - Pengadilan Negeri Manado, Selasa (24/4), membebaskan 
Presiden  Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness dari dakwaan  
pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.  
Putusan pengadilan mengundang reaksi keras dari ratusan warga Buyat dan  
aktivis lingkungan yang menghadiri persidangan.  
 Ketua  majelis hakim Ridwan Damanik yang membacakan putusan selama dua jam  
menyebut beberapa alasan pembebasan Ness. Alasan itu antara lain  sejumlah 
penelitian oleh Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan  keterangan pengamat 
lingkungan yang diajukan sebagai saksi.  
 "Masalah  pembuangan tailing (limbah) di laut juga mendapat rekomendasi dari  
Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf tahun 2000. Jadi tidak ada  yang 
dilanggar oleh Newmont," kata Damanik.  
 Jaksa  Purwanta mengatakan, hakim mengabaikan penelitian laboratorium forensik 
 Mabes Polri yang menyatakan adanya pencemaran merkuri dan arsen pada  limbah 
yang dibuang ke laut. "Kami kecewa terhadap putusan hakim," kata  Purwanta dan 
langsung menyatakan kasasi.  
 Jaksa  pada persidangan Oktober 2006 menuntut hukuman tiga tahun penjara  
terhadap Richard Ness ditambah denda Rp 500 juta. Sebagai perusahaan,  PT NMR 
juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.  
 Ketua  DPRD Sulut Syachrial Damopolii menyatakan, keputusan hakim itu perlu  
ditinjau kembali karena tidak mencerminkan keadilan masyarakat.  "Pengadilan 
semestinya mendengar suara rakyat Buyat," katanya. Sidang  kasus pencemaran 
lingkungan itu berlangsung dua tahun dan mengajukan 40  saksi.  
 Richard  Ness sendiri mengatakan gembira atas putusan itu. "Akhirnya saya dan  
rekan-rekan lain dinyatakan tidak bersalah dan nama baik kami  dipulihkan," 
katanya kepada wartawan.  
 Kecewa    
 Terkait  putusan hakim itu, Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR (yang  
membidangi lingkungan hidup), mengaku tidak terkejut. "Saya kecewa,  tetapi 
kekecewaan besar saya sudah ada sejak ada kesepakatan niat baik  antara Newmont 
dan pemerintah tahun lalu," katanya di Jakarta, Selasa  malam.  
 Ketika  itu, PT NMR sepakat mengucurkan dana 30 juta dollar AS untuk program  
pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan di Sulut. Perjanjian  itikad 
baik (goodwill agreement) itu ditandatangani 16 Februari 2006.  "Saya saat itu 
menentang karena seperti penyuapan. Maka, saya tidak  heran bila hasil 
keputusan pengadilan seperti itu (bebas)," kata Sonny  yang juga mantan Menteri 
Negara Lingkungan Hidup.  
 Sementara  itu, Chairman dan Chief Executive Officer Newmont Wayne Murdy  
menyatakan senang karena kasus ini diputuskan berdasar fakta dan bukti  hukum 
di pengadilan. "Siapa pun yang memerhatikan bukti-bukti ini tidak  akan heran 
dengan putusan ini," kata Murdy melalui keterangan pers yang  dikirim ke 
Kompas, Selasa.  
 Wakil  Presiden Newmont untuk Operasi Asia Robert Gallagher mengharapkan  
putusan pengadilan itu mengakhiri kontroversi Teluk Buyat selama ini.  "Jika 
ada yang masih memiliki sisa-sisa kekhawatiran atas kondisi Teluk  Buyat, 
kiranya hal tersebut dapat diatasi melalui kajian ilmiah,"  ujarnya. (zal/gsa) 
                                                                                
                     
 
     
                       

Kirim email ke