24/04/2007 19:09 WIB

 

MUI: Golput Hukumnya 'Boleh'

Ramdhan Muhaimin - detikcom

 

Jakarta - Munculnya kekhawatiran aksi golput dalam pilkada DKI mendatang
menarik perhatian banyak kalangan. Pemerintah yang menganjurkan agar warga
DKI Jakarta tidak tidak golput dalam pilkada mendatang. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) DKI pun mengeluarkan tausiyah agar warga ibukota menggunakan
hak pilihnya.

 

"Kita sudah rapat membahas pilkada dan mengeluarkan tausiyah menganjurkan
agar masyarakat Jakarta menggunakan hak pilihnya dalam pilkada mendatang
sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI
DKI Jakarta, Cholil Nafis saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4/2007).

 

Cholil mengatakan, penetapan tausiyah yang dikeluarkan oleh MUI DKI tersebut
merunut pada sebuah pendapat Imam Alghazali dan Imam Almawardi (keduanya
imam di bidang fiqih politik dalam Islam). Menurut keduanya, lanjut Cholil,
hukum memilih dalam pemilihan adalah halal dan mubah.

 

"Bahkan bisa meningkat menjadi sunnah muakkad bila pilihan warga tersebut
bisa membuat Jakarta lebih baik lagi," tutur Cholil.

 

Apalagi sampai sejauh ini ketiga figur ini (Adang Daradjatun, Fauzi Bowo dan
Sarwono Kusumaatmaja) yang mencalonkan diri, kata Cholil, merupakan tokoh
dari kalangan muslim dan punya kredibilitas yang baik di hadapan publik.

 

Cholil bahkan menambahkan jika pilihan itu dihadapkan pada dua pilihan
antara membiarkan kondisi chaos selama satu jam atau dipimpin oleh pemimpin
dzalim, maka lebih baik seribu tahun dipimpin orang yang dzalim. "Lebih baik
dipimpin pemimpin dzalim untuk menghindari chaos. Meskipun kita

tidak tahu apakah ketiga figur ini dzalim atau tidak. Maka sebaiknya warga
memilih yang terbaik di antara ketiganya. Karena, memilih adalah halal dan
mubah," imbuhnya.

 

Namun demikian, Cholil juga menegaskan Islam tidak melarang sikap umatnya
yang tidak menggunakan hak pilih alias golput. Bahkan hukum golput dalam
Islam pun, menurut dia, adalah mubah atau diperbolehkan. "Hal ini merunut
kepada hukum aslinya, yakni memilih atau tidak dalam syiasyah (politik)
Islam diperbolehkan," ujarnya.

 

Hanya saja Cholil mengingatkan, perilaku golput dalam dunia Islam biasa
dilakukan oleh kelompok masyarakat yang cenderung tidak memiliki kepedulian
sosial. Dalam sejarah Islam contohnya, tegas Cholil, terdapat sebuah
kelompok yang disebut Murjiah. "Mereka lebih memilih tidak bersikap dalam
politik dan tidak terjun ke dunia politik sama sekali," kata
Cholil.(mar/mar)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/04/tgl/24/tim
e/190933/idnews/772091/idkanal/10

 

 

Kirim email ke