Dukungan Perjuangan Kepada Komite Persiapan kabupaten Persatuan Petani
Mandiri/Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wonosobo
atas Penangkapan 50 KK anggota pada kamis, 19 April 2007

Berdasarkan informasi yang kemi terima dari Komite Persiapan kabupaten
Persatuan Petani Mandiri/Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma
Agraria Wonosobo bahwa 50 KK anggota (Laki-laki, perempuan dan
anak-anak Kaum Tani) dan Pimpinan Ranting AGRA desa Sigedang Kecamatan
Kejajar Kabupaten Wonosobo, yang sedang malakukan penggarapan dan
melestarikan hutan pada tanggal 19 april 2007 jam 11.00 WIB.

Sementara pada hari yang sama sebanyak puluhan petani anggota Forum
Petani Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun,
Sumatera Utara mengalami luka-luka saat bentrokan dengan milisi sipil
yang dibantu aparat kepolisian di lahan reklaiming masyarakat . Hingga
hari ini, 16 orang petani laki-laki serta 2 orang petani perempuan
masih ditahan Polres Simalungun.

Informasi kekerasan terhadap anggota Komite Persiapan kabupaten
Persatuan Petani Mandiri/Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma
Agraria Wonosobo juga kami himpun dari Lembaga bantuan Hukum
Yogyakarta.

Ketika para petani sedang mengelola dan mencari rumput di hutan Blok
Sindoro, aparat kepolisian dari Polres Wonosobo mengepung dan elakukan
penyisiran (sweping) kepada para petani dengan menggunakan
persenjataan lengkap berupa senjata laras panjang, Aparat kepolisian
mendesak para petani agar hutan dikosongkan dan tidak boleh dikelola
oleh siapapun.

Akhirnya seluruh petani yang sedang menggarap lahan tersebut ke kantor
Polres Wonosobo dengan menggunakan truk. Sementara para anggota petani
perempuan dan anak di bawa ke Polsek Kejajar.

Serikat Tani Nasional berpandangan,

Mengecam tindakan aparat kepolisian Resort Wonosobo terkait
penangkapan dan penahanan terhadap 50 orang petani, termasuk ibu-ibu
dan anak-anak, pada hari Kamis,19 April 2007 lalu serta mendesak
kepada Kepala Kepolisian Resort Wonosobo untuk segera melepaskan ke 50
orang petani tersebut tanpa syarat.

Mendukung pengelolaan hutan yang dilakukan 50 orang warga Desa
Sigedang sebagai upaya nyata pengelolaan hutan oleh masyarakat yang
berangkat dari kesadaran kaum tani untuk melestarikan hutan di
Wonosobo. Praktek pengelolaan tersebut sejalan dengan kebijakan
Peraturan Daerah Kab. Wonosobo No 22 tahun 2001 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Hutan
berbasis Masyarakat. Hal ini senafas dengan UUD 1945, UU Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1960 dan Kovenan Internasional tentang HAM di bidang
Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi menjadi UU No. 11
Tahun 2005.

Salam,
/donny pradana wr


--
-------
Komite Pimpinan Pusat
Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Bogin A 2 Perumahan Budi Agung Bogor 16133
Mobile +62 856 807 5066
Email : [EMAIL PROTECTED]
Site : www.serikat-tani.org
-------

Kirim email ke