Dukungan Perjuangan Kepada Komite Persiapan kabupaten Persatuan Petani Mandiri/Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wonosobo atas Penangkapan 50 KK anggota pada kamis, 19 April 2007
Berdasarkan informasi yang kemi terima dari Komite Persiapan kabupaten Persatuan Petani Mandiri/Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wonosobo bahwa 50 KK anggota (Laki-laki, perempuan dan anak-anak Kaum Tani) dan Pimpinan Ranting AGRA desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, yang sedang malakukan penggarapan dan melestarikan hutan pada tanggal 19 april 2007 jam 11.00 WIB. Sementara pada hari yang sama sebanyak puluhan petani anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, Sumatera Utara mengalami luka-luka saat bentrokan dengan milisi sipil yang dibantu aparat kepolisian di lahan reklaiming masyarakat . Hingga hari ini, 16 orang petani laki-laki serta 2 orang petani perempuan masih ditahan Polres Simalungun. Informasi kekerasan terhadap anggota Komite Persiapan kabupaten Persatuan Petani Mandiri/Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wonosobo juga kami himpun dari Lembaga bantuan Hukum Yogyakarta. Ketika para petani sedang mengelola dan mencari rumput di hutan Blok Sindoro, aparat kepolisian dari Polres Wonosobo mengepung dan elakukan penyisiran (sweping) kepada para petani dengan menggunakan persenjataan lengkap berupa senjata laras panjang, Aparat kepolisian mendesak para petani agar hutan dikosongkan dan tidak boleh dikelola oleh siapapun. Akhirnya seluruh petani yang sedang menggarap lahan tersebut ke kantor Polres Wonosobo dengan menggunakan truk. Sementara para anggota petani perempuan dan anak di bawa ke Polsek Kejajar. Serikat Tani Nasional berpandangan, Mengecam tindakan aparat kepolisian Resort Wonosobo terkait penangkapan dan penahanan terhadap 50 orang petani, termasuk ibu-ibu dan anak-anak, pada hari Kamis,19 April 2007 lalu serta mendesak kepada Kepala Kepolisian Resort Wonosobo untuk segera melepaskan ke 50 orang petani tersebut tanpa syarat. Mendukung pengelolaan hutan yang dilakukan 50 orang warga Desa Sigedang sebagai upaya nyata pengelolaan hutan oleh masyarakat yang berangkat dari kesadaran kaum tani untuk melestarikan hutan di Wonosobo. Praktek pengelolaan tersebut sejalan dengan kebijakan Peraturan Daerah Kab. Wonosobo No 22 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan berbasis Masyarakat. Hal ini senafas dengan UUD 1945, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Kovenan Internasional tentang HAM di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi menjadi UU No. 11 Tahun 2005. Salam, /donny pradana wr -- ------- Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional [Sementara] Jl. Bogin A 2 Perumahan Budi Agung Bogor 16133 Mobile +62 856 807 5066 Email : [EMAIL PROTECTED] Site : www.serikat-tani.org -------
