ALIANSI BURUH MENGGUGAT
    Jalan Basuki Rahmat, Kober Ulu, Jatinegara, Jakarta Timur. 
  Telp/fax: 021-85912703, 021-93069254
  
     1 Mei 2007: Deklarasi Buruh Indonesia 
  MELAWAN PENJAJAHAN BENTUK BARU serta ANTEKNYA!
     Selamat Hari Buruh InternasionalÂ…. 
      Kemenangan perjuangan kawan-kawan buruh pada tahun 1886 dalam 
memperjuangkan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam/hari adalah perjuangan yang 
tetap harus diingat oleh seluruh buruh dunia karena lewat perjuangan dan 
pengorbanan tersebut lah hari ini kita bisa menikmati 8 jam kerja/hari. 
Perjuangan 8 jam kerja/hari merupakan kebutuhan konkrit kaum buruh saat itu 
karena kerja selama 12-15 jam/hari saat itu mengkibatkan banyaknya kecelakaan 
kerja yang terjadi dan kaum buruh menjadi terisolasi dari lingkungannya.  
Perjuangan 8 jam/hari akan selalu menginspirasi kita untuk berani 
memperjuangkan hak-hak kita.
1 Mei 2006 kaum buruh Indonesia telah menunjukkan sebagian kekuatannya, kita 
telah berhasil mempertahankan hak kita yang tinggal sedikit itu lewat 
perjuangan yang tidak kenal takut. Usaha revisi UUK no 13/2003 telah kita jawab 
dengan turunnya ratusan ribu massa buruh di seluruh Indonesia untuk MENOLAK 
REVISI UUK no 13/2003. Perjuangan kita saat itu telah berhasil memaksa rejim 
SBY-JK membatalkan rencana  revisi UUK no 13/2003. Revisi UUK no 13/2003 tahun 
lalu telah kita simpulkan sebagai usaha dari rezim SBY-JK melanjutkan penataan 
sistem ekonomi-politik Indonesia sesuai dengan kepentingan kaum modal. 
    Sejak naiknya pemerintahan Soeharto hingga pemerintahan SBY-JK saat ini 
program ekonomi-politik kita selalu tunduk pada kepentingan kaum modal, tidak 
pernah rakyat mayoritas di Indonesia menikmati kemerdekaan sejatinya.  Jatuhnya 
pemerintahan Soerhato pada 21 mei 1998 ternyata tidak cukup bagi rakyat 
mayoritas untuk dapat menikmati kemerdekaan 100%, malah kepentingan kaum modal 
lah yang semakin menguasai bumi Indonesia. Privatisasi BUMN, Pencabutan subsidi 
(air, listrik telp kesehatan, pendidikan), membebaskan pasar Indonesia bagi 
hasil produksi internasional, membebaskan modal swasta (dalam negeri maupun 
asing) untuk beroperasi disegala sektor, adalah contoh penguasaan kaum modal 
saat ini terhadap sumber daya alam serta wilayah Indonesia, dan hal-hal 
tersebutlah yang kita sebut sebagai praktek PENJAJAHAN BENTUK BARU. Proses 
penjajahan tersebut dilakukan tanpa harus menggunakan senjata malah penjajahan 
tersebut masuk secara ”demokratis” yaitu melalui undang-undang,
 berarti ada PENGHIANATAN yang dilakukan oleh para wakil rakyat dan 
partai-partai politik yang ada diparlemen saat ini dan juga oleh rejim SBY-JK. 
    Penghianatan pemerintahan nasional dan para wakil rakyat/partai-partai 
politik diparlemen secara khusus pada kaum buruh sebenarnya dimulai saat 
disahkannya UUK no 13/2003, karena pada UUK tersebutlah proses liberalisasi 
disektor tenaga kerja dimulai, yaitu dengan melegalkan secara terbatas praktek 
kontrak dan outsourcing, serta dibatasinya hak mogok kaum buruh. Ternyata pada 
tahun 2006, UUK no 13/2003 dianggap masih terlalu menguntungkan kaum buruh dan 
menghambat perkembangan modal maka diperintahkanlah rezim SBY-JK untuk merubah 
UUK tersebut agar sesuai dengan sistem ekonomi global yang saat ini sedang 
dikembangkan oleh kaum modal yaitu sistem ekonomi-politik neoliberal. Sistem 
hubungan kerja yang fleksibel/tidak tetap adalah sistem ketenaga kerjaan yang 
diinginkan kaum modal berlaku di indonesia sehingga UUK no 13/2003 harus 
direvisi. 
Janji membatalkan revisi UUK no 13/2003 ternyata hanya untuk meredam gerakan 
buruh yang semakin membesar tahun 2006, faktanya hari ini usaha revisi sedang 
dijalankan! Hasil pertemuan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional pada tanggal 6 
maret 2007 yang merumuskan pembatasan nilai maksimum perhitungan pesangon 
berdasarkan nilai penghasilan tidak kena pajak yaitu Rp 1.100.000 (satu juta 
seratus ribu rupiah) menunjukkan bahwa usaha merevisi UUK no 13/2003 agar lebih 
liberal tetap dilaksanakan oleh rezim SBY-JK, hasil rumusan LKS TRIPNAS 
tersebutlah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 
sebagai alternatif langkah merevisi UUK. Salah satu unsur dalam LKS TRIPNAS 
adalah berasal dari serikat buruh, keberadaan unsur buruh dalam LKS TRIPNAS 
tersebut sampai hari ini tidak menghasilkan keuntungan bagi kaum buruh, hal ini 
menunjukkan bahwa serikat-serikat tersebut telah gagal menjadi alat perjuangan 
kepentingan mayoritas buruh/pekerja di Indonesia, maka saat ini
 kita membutuhkan adanya satu KONFEDERASI NASIONAL SERIKAT BURUH yang  berani 
memperjuangkan kepentingan sejatinya kaum buruh! KONFEDERASI NASIONAL yang 
progresif dan demokratis tersebut harus dibangun dalam sandaran perjuangan 
kelas buruh dan dibangun oleh kaum buruh bukan dibangun oleh penguasa maupun 
pengusaha!    Selain usaha revisi UUK no 13/2003 rezim SBY-JK juga masih 
menjalankan politik upah murah, penentuan upah pekerja/buruh tahun 2006 
sangatlah mengecewakan, nilai upah yang ditetapkan masih jauh dari kebutuhan 
kaum buruh agar dapat hidup lebih baik. Tiap tahun kehidupan kaum buruh 
Indonesia semakin terperosok dalam lembah kemiskinan, nilai upah yang 
ditetapkan tidak sesuai dengan peningkatan kebutuhan hidup, kesejahteraan 
yangdiimpikan akan didapat saat memasuki dunia kerja ternyata tinggal sekedar 
harapan. Politik upah murah ini telah dirasakan buruh Indonesia sejak 
pemerintahan Soeharto dan diteruskan hingga rezim SBY-JK, politik pemiskinan 
kaum buruh dan
 keluarganya ini dilakukan oleh rezim Soeharto hingga SBY-JK demi melayani 
kepentingan kaum modal.
    Pada 1 Mei 2006 Aliansi Buruh Menggugat sudah menyatakan bahwa akar 
pemiskinan pada rakyat adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi-politik 
neoliberal di Indonesia dan sistem ekonomi tersebut adalah alat penjajahan kaum 
modal pada segenap sumber daya alam dan manusia Indonesia. Penghianatan yang 
hari ini dilakukan oleh rezim borjuasi yang berkuasa menginsafkan kita untuk 
tidak lagi menggantungkan kesejahteraan pada kaum tersebut, kesejahteraan 
rakyat hanya bisa terlayani bila pemerintahan yang berkuasa adalah pemerintahan 
progresif yaitu pemerintahan yang berasal dari kelas mayoritas dan melaksanakan 
program pembangunan berdasarkan kebutuhan rakyat mayoritas, serta  pengelolaan 
alat-alat produksi secara demokratis, yang berarti pemerintahan progresif 
inilah yang berani melawan kepentingan kaum modal! Sudah saatnya kita 
menggalang seluruh kekuatan progresif di Indonesia yaitu gerakan buruh, tani, 
mahasiswa dan pemuda, serta kaum miskin kota untuk membangun PERSATUAN
 GERAKAN RAKYAT. Persatuan Gerakan Rakyat inilah yang nantinya akan menjadi 
cikal bakal pemerintahan progresif di Indonesia yang akan membebaskan 
kemiskinan yang hari ini kita rasakan. Pemerintahan progresif ini akan 
menghantarkan kesejahteraan pada rakyat mayoritas dengan Berani menghapus 
utang, Melakukan nasionalisasi aset-aset vital, Membangun industrialisasi 
nasional yang kuat dan kerakyatan serta Memberantas korupsi! 
    Pemerintahan progresif tersebut apakah sebuah kemustahilan dapat terjadi 
ditengah-tengah situasi yang sedang terjadi saat ini? TIDAK MUSTAHIL! Bila 
perjuangan membangun Persatuan Gerakan Rakyat kita lakukan mulai saat ini. 
Delapan jam kerja sehari juga awalnya dianggap sesuatu yang mustahil terjadi 
pada tahuan 1800-an, tetapi perjuangan buruh di amerika tahun 1886 yang tidak 
kenal lelah dan takut telah membuktikan bahwa hal tersebut tidak mustahil dapat 
dicapai, berarti bukanlah hal yang mustahil kemerdekaan sejati dapat dinikmati 
oleh rakyat mayoritas di Indonesia dan juga diseluruh dunia. Kita rayakan HARI 
BURUH INTERNASIONAL 2007 dengan semangat persatuan dan perjuangan melawan 
sistem neoliberal/penjajahan bentuk baru! Selamat hari buruh buat anda dan 
keluarga. BERSATULAH KAUM BURUH SEDUNIA!
   
  
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke