ALIANSI BURUH MENGGUGAT
Jalan Basuki Rahmat, Kober Ulu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Telp/fax: 021-85912703, 021-93069254
1 Mei 2007: Deklarasi Buruh Indonesia
MELAWAN PENJAJAHAN BENTUK BARU serta ANTEKNYA!
Selamat Hari Buruh InternasionalÂ….
Kemenangan perjuangan kawan-kawan buruh pada tahun 1886 dalam
memperjuangkan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam/hari adalah perjuangan yang
tetap harus diingat oleh seluruh buruh dunia karena lewat perjuangan dan
pengorbanan tersebut lah hari ini kita bisa menikmati 8 jam kerja/hari.
Perjuangan 8 jam kerja/hari merupakan kebutuhan konkrit kaum buruh saat itu
karena kerja selama 12-15 jam/hari saat itu mengkibatkan banyaknya kecelakaan
kerja yang terjadi dan kaum buruh menjadi terisolasi dari lingkungannya.
Perjuangan 8 jam/hari akan selalu menginspirasi kita untuk berani
memperjuangkan hak-hak kita.
1 Mei 2006 kaum buruh Indonesia telah menunjukkan sebagian kekuatannya, kita
telah berhasil mempertahankan hak kita yang tinggal sedikit itu lewat
perjuangan yang tidak kenal takut. Usaha revisi UUK no 13/2003 telah kita jawab
dengan turunnya ratusan ribu massa buruh di seluruh Indonesia untuk MENOLAK
REVISI UUK no 13/2003. Perjuangan kita saat itu telah berhasil memaksa rejim
SBY-JK membatalkan rencana revisi UUK no 13/2003. Revisi UUK no 13/2003 tahun
lalu telah kita simpulkan sebagai usaha dari rezim SBY-JK melanjutkan penataan
sistem ekonomi-politik Indonesia sesuai dengan kepentingan kaum modal.
Sejak naiknya pemerintahan Soeharto hingga pemerintahan SBY-JK saat ini
program ekonomi-politik kita selalu tunduk pada kepentingan kaum modal, tidak
pernah rakyat mayoritas di Indonesia menikmati kemerdekaan sejatinya. Jatuhnya
pemerintahan Soerhato pada 21 mei 1998 ternyata tidak cukup bagi rakyat
mayoritas untuk dapat menikmati kemerdekaan 100%, malah kepentingan kaum modal
lah yang semakin menguasai bumi Indonesia. Privatisasi BUMN, Pencabutan subsidi
(air, listrik telp kesehatan, pendidikan), membebaskan pasar Indonesia bagi
hasil produksi internasional, membebaskan modal swasta (dalam negeri maupun
asing) untuk beroperasi disegala sektor, adalah contoh penguasaan kaum modal
saat ini terhadap sumber daya alam serta wilayah Indonesia, dan hal-hal
tersebutlah yang kita sebut sebagai praktek PENJAJAHAN BENTUK BARU. Proses
penjajahan tersebut dilakukan tanpa harus menggunakan senjata malah penjajahan
tersebut masuk secara ”demokratis” yaitu melalui undang-undang,
berarti ada PENGHIANATAN yang dilakukan oleh para wakil rakyat dan
partai-partai politik yang ada diparlemen saat ini dan juga oleh rejim SBY-JK.
Penghianatan pemerintahan nasional dan para wakil rakyat/partai-partai
politik diparlemen secara khusus pada kaum buruh sebenarnya dimulai saat
disahkannya UUK no 13/2003, karena pada UUK tersebutlah proses liberalisasi
disektor tenaga kerja dimulai, yaitu dengan melegalkan secara terbatas praktek
kontrak dan outsourcing, serta dibatasinya hak mogok kaum buruh. Ternyata pada
tahun 2006, UUK no 13/2003 dianggap masih terlalu menguntungkan kaum buruh dan
menghambat perkembangan modal maka diperintahkanlah rezim SBY-JK untuk merubah
UUK tersebut agar sesuai dengan sistem ekonomi global yang saat ini sedang
dikembangkan oleh kaum modal yaitu sistem ekonomi-politik neoliberal. Sistem
hubungan kerja yang fleksibel/tidak tetap adalah sistem ketenaga kerjaan yang
diinginkan kaum modal berlaku di indonesia sehingga UUK no 13/2003 harus
direvisi.
Janji membatalkan revisi UUK no 13/2003 ternyata hanya untuk meredam gerakan
buruh yang semakin membesar tahun 2006, faktanya hari ini usaha revisi sedang
dijalankan! Hasil pertemuan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional pada tanggal 6
maret 2007 yang merumuskan pembatasan nilai maksimum perhitungan pesangon
berdasarkan nilai penghasilan tidak kena pajak yaitu Rp 1.100.000 (satu juta
seratus ribu rupiah) menunjukkan bahwa usaha merevisi UUK no 13/2003 agar lebih
liberal tetap dilaksanakan oleh rezim SBY-JK, hasil rumusan LKS TRIPNAS
tersebutlah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai alternatif langkah merevisi UUK. Salah satu unsur dalam LKS TRIPNAS
adalah berasal dari serikat buruh, keberadaan unsur buruh dalam LKS TRIPNAS
tersebut sampai hari ini tidak menghasilkan keuntungan bagi kaum buruh, hal ini
menunjukkan bahwa serikat-serikat tersebut telah gagal menjadi alat perjuangan
kepentingan mayoritas buruh/pekerja di Indonesia, maka saat ini
kita membutuhkan adanya satu KONFEDERASI NASIONAL SERIKAT BURUH yang berani
memperjuangkan kepentingan sejatinya kaum buruh! KONFEDERASI NASIONAL yang
progresif dan demokratis tersebut harus dibangun dalam sandaran perjuangan
kelas buruh dan dibangun oleh kaum buruh bukan dibangun oleh penguasa maupun
pengusaha! Selain usaha revisi UUK no 13/2003 rezim SBY-JK juga masih
menjalankan politik upah murah, penentuan upah pekerja/buruh tahun 2006
sangatlah mengecewakan, nilai upah yang ditetapkan masih jauh dari kebutuhan
kaum buruh agar dapat hidup lebih baik. Tiap tahun kehidupan kaum buruh
Indonesia semakin terperosok dalam lembah kemiskinan, nilai upah yang
ditetapkan tidak sesuai dengan peningkatan kebutuhan hidup, kesejahteraan
yangdiimpikan akan didapat saat memasuki dunia kerja ternyata tinggal sekedar
harapan. Politik upah murah ini telah dirasakan buruh Indonesia sejak
pemerintahan Soeharto dan diteruskan hingga rezim SBY-JK, politik pemiskinan
kaum buruh dan
keluarganya ini dilakukan oleh rezim Soeharto hingga SBY-JK demi melayani
kepentingan kaum modal.
Pada 1 Mei 2006 Aliansi Buruh Menggugat sudah menyatakan bahwa akar
pemiskinan pada rakyat adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi-politik
neoliberal di Indonesia dan sistem ekonomi tersebut adalah alat penjajahan kaum
modal pada segenap sumber daya alam dan manusia Indonesia. Penghianatan yang
hari ini dilakukan oleh rezim borjuasi yang berkuasa menginsafkan kita untuk
tidak lagi menggantungkan kesejahteraan pada kaum tersebut, kesejahteraan
rakyat hanya bisa terlayani bila pemerintahan yang berkuasa adalah pemerintahan
progresif yaitu pemerintahan yang berasal dari kelas mayoritas dan melaksanakan
program pembangunan berdasarkan kebutuhan rakyat mayoritas, serta pengelolaan
alat-alat produksi secara demokratis, yang berarti pemerintahan progresif
inilah yang berani melawan kepentingan kaum modal! Sudah saatnya kita
menggalang seluruh kekuatan progresif di Indonesia yaitu gerakan buruh, tani,
mahasiswa dan pemuda, serta kaum miskin kota untuk membangun PERSATUAN
GERAKAN RAKYAT. Persatuan Gerakan Rakyat inilah yang nantinya akan menjadi
cikal bakal pemerintahan progresif di Indonesia yang akan membebaskan
kemiskinan yang hari ini kita rasakan. Pemerintahan progresif ini akan
menghantarkan kesejahteraan pada rakyat mayoritas dengan Berani menghapus
utang, Melakukan nasionalisasi aset-aset vital, Membangun industrialisasi
nasional yang kuat dan kerakyatan serta Memberantas korupsi!
Pemerintahan progresif tersebut apakah sebuah kemustahilan dapat terjadi
ditengah-tengah situasi yang sedang terjadi saat ini? TIDAK MUSTAHIL! Bila
perjuangan membangun Persatuan Gerakan Rakyat kita lakukan mulai saat ini.
Delapan jam kerja sehari juga awalnya dianggap sesuatu yang mustahil terjadi
pada tahuan 1800-an, tetapi perjuangan buruh di amerika tahun 1886 yang tidak
kenal lelah dan takut telah membuktikan bahwa hal tersebut tidak mustahil dapat
dicapai, berarti bukanlah hal yang mustahil kemerdekaan sejati dapat dinikmati
oleh rakyat mayoritas di Indonesia dan juga diseluruh dunia. Kita rayakan HARI
BURUH INTERNASIONAL 2007 dengan semangat persatuan dan perjuangan melawan
sistem neoliberal/penjajahan bentuk baru! Selamat hari buruh buat anda dan
keluarga. BERSATULAH KAUM BURUH SEDUNIA!
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.