UU PTPPO Masih Banyak Kelemahan
Kompas Jawa Barat, Jumat, 27 April 2007

BANDUNG, KOMPAS – Meski merupakan kemajuan besar,
Undang-Undang atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganagn Orang atau
PTPPO masih mengandung banyak kelemahan.
        UU PTPPO disahkan DPR pada 20 Maret. Lahirnya UU ini
menguatkan komitmen negara dalam memerangi perdagangan
(trafficking) orang, khususnya perempuan dan anak.
        Ellin Rozana, dari Institut Permuan, menyatakan, UU
PTPPO belum mengakomodasi perdagangan anak. UU ini
tidak mencantumkan definisi perdagangan anak, yang
secara substansi berbeda dengan perdagangan orang.
        “Trafficking anak tidak memasukkan unsur ‘cara’
sehingga apapun caranya termasuk trafficking selama
masih memenuhi proses dan tujuan,” kata Ellin dalam
diskusi dan peluncuran buku Memberantas Trafiking
Perempuan dan Anak: Penelitian Advokasi Feminis
tentang Trafiking di Jawa Barat karya R Valentina
Sagala dan Ellin Rozana di Universitas Parahyangan,
Kamis (26/4).
        Ellin menambahkan, masuknya “cara” sebagai unsur
tindak pidana perdagangan anak menyebabkan beban
pembuktian yang lebih berat bagi pelaku. Jika cara
yang digunakan tidak tercantum dalam UU, pelaku bisa
lepas dari jeratan hukum. “Ini sama saja menjauh dari
semangat awal perlindungan khusus bagi anak korban
trafficking,” kata Ellin.
        Praktisi dan pemerhati masalah hukum, Agustinus
Pohan, mengatakan, keberadaan UU ini sangat bagus
dalam upaya memberantas perdagangan orang. Namun, ini
bisa menjadi bumerang karena ada pasal yang begitu
“keras”.
        “Sehingga, jika diimplementasikan secara kaku, akan
melenyapkan rasa keadilan. Ini antara lain terdapat
dalam pasal 11 yang menyatakan, orang yang membantu
pelaksanaan trafficking dihukum seberat pelaku utama
(otak) trafficking,” katanya.
        Padahal, banyak kasus memperlihatkan pembantu praktik
trafficking juga “korban”. Sebab, mereka benar-benar
tidak tahu jika kegiatan yang mereka lakukan bagian
dari proses trafficking. “Misalnya, seseorang dimintai
tolong mencarikan orang guna bekerja di Jepang. Belum
tentu dia tahu di sana dijual sebagai pekerja seks
komersial,” kata Pohan.
        Meski mengandung banyak kelemahan, Pohan tak
menyarankan revisi. “Implementasikan dulu. Jangan
sampai energi kita habis untuk revisi UU. Kita lihat
bagaimana penerapan di lapangan,” ujarnya.
        Dia mengatakan, langkah hukum pidana harus diambil
sebagai upaya terakhr. “Dalam banyak kasus kejahatan,
pendekatan tindak pidana terbukti tidak mengatasi
masalah,” katanya. (LSD)

***


Judul Buku      : Memberantas Trafiking Perempuan dan Anak:
Penelitian Advokasi  Feminis tentang Trafiking di Jawa
Barat
Penulis : R. Valentina Sagala dan Ellin Rozana
Penerbit        : INSTITUT PEREMPUAN
Edisi Pertama   : Maret 2007
Tebal           : 138 + vi halaman
Harga           : Rp. 20.000,00 (Belum termasuk ongkos kirim)
ISBN            : 979-98392-2-0

Tentang Penulis:
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Aktivis perempuan, pendiri Institut Perempuan. Saat
ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik
Parahyangan dan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan
Institut Perempuan. Tulisannya tersebar di berbagai
media. Banyak diundang sebagai peneliti, narasumber,
trainer, dan fasilitator. 

Ellin Rozana, S.Si
Aktivis perempuan, pendiri Institut Perempuan,
meminati spiritualisme, matematika dan aktif sebagai
peneliti. Banyak diundang sebagai narasumber, trainer,
dan fasilitator.


Buku tersebut dapat diperoleh di Toko-Toko Buku
terdekat atau dengan cara memesan langsung ke INSTITUT
PEREMPUAN dengan mengirimkan uang pemesanan (Rp.
20.000,00 per buku) ditambah ongkos kirim. (Terlampir
daftar harga ongkos kirim melalui TIKI JNE, harga
tersebut dihitung per kilogram (Satu kilogram dapat
berisi sekitar 5 buku). Pembayaran dapat dilakukan
dengan cara mentransfer ke:
1.      Bank NISP, Jl. Taman Cibeunying Selatan 31, Bandung

Rekening atas nama Yayasan INSTITUT PEREMPUAN 
No. Rek. 010-130-13356-1
atau
2.      Bank BCA KCP Sunda Mall, Bandung 
Rekening atas nama Rotua Valentina
No. Rek. 1561062060

Bukti transfer (disertai alamat lengkap Anda) harap di
fax ke 022-2516378. Buku akan dikirimkan segera
setelah kami menerima bukti pembayaran.

Ongkos Kirim berdasarkan daerah tujuan:
 
Banda Aceh      : Rp. 20.500,00
Medan           : Rp. 17.500,00
Pekanbaru       : Rp. 16.500,00
Batam           : Rp. 16.500,00
Padang          : Rp. 16.500,00
Jambi           : Rp. 14.500,00
Palembang       : Rp. 13.500,00
Bengkulu        : Rp. 16.500,00
Bandar Lampung : Rp. 13.000,00
Cilegon : Rp. 8.500,00
Jakarta         : Rp. 7.500,00
Bandung : Rp. 3.500,00
Semarang        : Rp. 10.500,00
Yogyakarta      : Rp. 11.000,00
Surabaya        : Rp. 12.000,00
Denpasar        : Rp. 13.500,00
Pontianak       : Rp. 16.500,00
Banjarmasin     : Rp. 16.500,00
Palangkaraya    : Rp. 18.000,00
Balikpapan      : Rp. 18.000,00
Palu            : Rp. 20.500,00
Makasar : Rp. 18.000,00
Manado  : Rp. 23.000,00
Kendari : Rp. 20.500,00
Kupang  : Rp. 23.000,00
Mataram : Rp. 16.500,00
Ambon   : Rp. 38.500,00
Jayapura        : Rp. 36.500,00
 

========
INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok No. 85, Coblong, Bandung 40135
Telp./Fax. 022-2516378
E-mail: [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Website: www.institutperempuan.or.id








__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke