KETENTUAN BARU IKLAN TV
Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan iklan yang ditayangkan di televisi adalah buatan dalam negeri. Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan, peraturan baru ini mulai diterapkan hari Selasa, untuk melindungi industri periklanan di dalam negeri. Jumlah yang sangat besar ini menurut Sofyan harusnya menjadi pendapatan dalam negeri, katanya. "Kewajiban iklan di tv Indonesia harus buatan dalam negeri, menggunakan sumber daya dalam negeri, made in Indonesia, dikerjakan orang Indonesia, lokasi di Indonesia, bintangnya orang Indonesia, sutradaranya orang Indonesia," katanya. Namun, wartawan BBC Henry Sianipar dari Jakarta melaporkan, kalangan perusahaan periklanan merasa belum siap dengan peraturan ini. Tenaga ahli Meski menyambut baik peraturan menteri ini, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, P3I, Narga Shakri Habib menyatakan, perusahaan periklanan belum sepenuhnya siap melaksanakan peraturan menteri ini. Menurut Narga, saat ini jumlah tenaga ahli di bidang periklanan masih sangat sedikit dan kebanyakan perusahaan periklanan masih tergantung pada keahlian tenaga asing. "Saya jujur jawab itu tidak mampu," kata Narga mengenai kesiapan tenaga ahli lokal, khususnya menangai produksi iklan kelas "atas". Untuk itulah, pemerintah menetapkan tenggang waktu 6-12 bulan bagi perusahaan periklanan Indonesia menyiapkan diri kata Sofyan Djalil. Pengecualian Dalam peraturan menteri ini, dibuat juga beberapa pengecualian, seperti produk iklan semacam Rolex yang menampilkan pegolf Tiger Wood dan iklan pariwisata luar negeri, kata Menkominfo. Sedangkan, Iklan produk rokok dan produk sabun kecantikan menurut Sofyan seharusnya sudah bisa dibuat oleh perusahaan periklanan di Indonesia. Tetapi, menurut Narga dari P3I, pengecualian-pengecualian yang disebutkan Sofyan kemungkinan bisa menjadikan ketidakjelasan kebijakan pemerintah ini. "Sebenarnya makna dari peraturan ini apa? dan yang lebih penting lagi siapa yang menjadi polisinya," katanya. Terlepas dari belum jelasnya prosedur pengawasan ini, menurut Sofyan Djallil pangsa pasar iklan televisi per tahunnya mencapai 40 trilyun rupiah dengan biaya produksi sekitar 20 persennya. Menkominfo mengatakan, jumlah yang sangat besar ini seharusnya menjadi pendapatan dalam negeri.
