KETENTUAN BARU IKLAN TV

 

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan iklan yang
ditayangkan di televisi adalah buatan dalam negeri. 

 

Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan, peraturan baru
ini mulai diterapkan hari Selasa, untuk melindungi industri periklanan di
dalam negeri.

 

Jumlah yang sangat besar ini menurut Sofyan harusnya menjadi pendapatan
dalam negeri, katanya.

 

"Kewajiban iklan di tv Indonesia harus buatan dalam negeri, menggunakan
sumber daya dalam negeri, made in Indonesia, dikerjakan orang Indonesia,
lokasi di Indonesia, bintangnya orang Indonesia, sutradaranya orang
Indonesia," katanya.

 

Namun, wartawan BBC Henry Sianipar dari Jakarta melaporkan, kalangan
perusahaan periklanan merasa belum siap dengan peraturan ini.

 

Tenaga ahli

 

Meski menyambut baik peraturan menteri ini, Ketua Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia, P3I, Narga Shakri Habib menyatakan, perusahaan
periklanan belum sepenuhnya siap melaksanakan peraturan menteri ini. 

 

Menurut Narga, saat ini jumlah tenaga ahli di bidang periklanan masih sangat
sedikit dan kebanyakan perusahaan periklanan masih tergantung pada keahlian
tenaga asing. 

 

"Saya jujur jawab itu tidak mampu," kata Narga mengenai kesiapan tenaga ahli
lokal, khususnya menangai produksi iklan kelas "atas".

 

Untuk itulah, pemerintah menetapkan tenggang waktu

6-12 bulan bagi perusahaan periklanan Indonesia menyiapkan diri kata Sofyan
Djalil. 

 

Pengecualian

 

Dalam peraturan menteri ini, dibuat juga beberapa pengecualian, seperti
produk iklan semacam Rolex yang menampilkan pegolf Tiger Wood dan iklan
pariwisata luar negeri, kata Menkominfo.

 

Sedangkan, Iklan produk rokok dan produk sabun kecantikan menurut Sofyan
seharusnya sudah bisa dibuat oleh perusahaan periklanan di Indonesia. 

 

Tetapi, menurut Narga dari P3I,

pengecualian-pengecualian yang disebutkan Sofyan kemungkinan bisa menjadikan
ketidakjelasan kebijakan pemerintah ini. 

 

"Sebenarnya makna dari peraturan ini apa? dan yang lebih penting lagi siapa
yang menjadi polisinya,"

katanya.

 

Terlepas dari belum jelasnya prosedur pengawasan ini, menurut Sofyan Djallil
pangsa pasar iklan televisi per tahunnya mencapai 40 trilyun rupiah dengan
biaya produksi sekitar 20 persennya. Menkominfo mengatakan, jumlah yang
sangat besar ini seharusnya menjadi pendapatan dalam negeri.

 

 

Kirim email ke