*
http://www.bipnewsroom.info/index.php?_language=Indonesia&_mainNo=11&_subNo=&_insideSubNo=&newsid=20022&_link=loadnews.php
*
**
*MENKOMINFO BERDAYAKAN SDM LOKAL UNTUK IKLAN *

Jakarta, 1/5/2007, (Kominfo-Newsroom) – Menteri Komunikasi dan Informatika
Sofyan Djalil, mulai Selasa (1/5) menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika No. 25 Th. 2007 tentang penggunaan sumber daya dalam negeri
untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembagai penyiaran.

Menurut Sofyan dengan diterapkannya peraturan ini, maka setiap agensi yang
ingin membuat iklan wajib menggunakan tidak hanya tenaga lokal, tapi juga
setting yang berlokasi di Indonesia dan segala sesuatu yang terlibat dalam
pembuatan iklan.

"Penggunaan sumber daya lokal ini dilakukan untuk menggali potensi keahlian
dan profesionalisme sumber daya di bidang industri periklanan dalam negeri,"
katanya.

Dalam prosesnya, Lembaga Penyiaran harus memiliki surat pernyataan dari
pembuat iklan berkaitan dengan segala sesuatu selama dan pasca produksi
iklan. Surat pernyataan itu harus mencantumkan setting, aktor, sutradara,
maupun kru pembuat iklan tersebut yang merupakan tenaga lokal.

Bila surat pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan melanggar
Permen No. 25 Th. 2007, maka pembuat iklan akan dikenai sanksi sesuai UU
yang berlaku.

"Permen ini merupakan proteksi yang memiliki dua sisi. Satu sisi untuk
mengerem masuknya iklan yang menggunakan tenaga lokal dan sisi lainnya
justru untuk mendorong potensi tenaga periklanan dalam negeri," tambahnya.

Pemerintah sendiri, lanjut Sofyan, sangat mendukung agensi Indonesia yang
dikontrak pihak asing atau agensi asing yang ingin membuat iklannya di
Indonesia untuk dipasarkan di negaranya.

Staf Khusus Menteri, Emmy Yuhassarie mengatakan, meski ada kewajiban
mengenai penggunaan tenaga lokal pada iklan, namun ada beberapa iklan
bertenaga asing yang diijinkan bersiaran di Indonesia. Misalnya iklan acara
yang diselenggarakan secara internasional atau iklan brand global yang
menggunakan satu tokoh sebagai ikon produknya.

"Untuk iklan semacam ini kami ijinkan mereka bersiaran, karena tidak mungkin
mengganti setting acara internasional menjadi di Indonesia atau mengganti
ikon suatu produk internasional dengan artis Indonesia."

Emmy menambahkan, jika ada perbedaan pendapat mengenai sebuah iklan, maka
bisa dikonsultasikan dengan konsultan iklan dan Menkominfo.

Meski Permen ini diterapkan hari ini, namun pemerintah mentolerir iklan yang
menggunakan tenaga asing hingga batas waktu akhir tahun.

"Peraturan itu berlaku mulai hari ini, tapi pemerintah memberikan masa
transisi hingga akhir tahun 2007. Masa transisi ini diberikan kepada agensi
yang sebelumnya sudah membuat kontrak-kontrak dengan pihak asing," ujar
Sofyan.

Pengawasan iklan sendiri, lanjut Sofyan, akan dilakukan oleh Depkominfo,
Asosiasi dan lembaga penyiaran. (wst/Rn/id/b)




On 5/2/07, Ida arimurti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   KETENTUAN BARU IKLAN TV



Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan iklan yang
ditayangkan di televisi adalah buatan dalam negeri.



Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan, peraturan baru
ini mulai diterapkan hari Selasa, untuk melindungi industri periklanan di
dalam negeri.



Jumlah yang sangat besar ini menurut Sofyan harusnya menjadi pendapatan
dalam negeri, katanya.



"Kewajiban iklan di tv Indonesia harus buatan dalam negeri, menggunakan
sumber daya dalam negeri, made in Indonesia, dikerjakan orang Indonesia,
lokasi di Indonesia, bintangnya orang Indonesia, sutradaranya orang
Indonesia," katanya.



Namun, wartawan BBC Henry Sianipar dari Jakarta melaporkan, kalangan
perusahaan periklanan merasa belum siap dengan peraturan ini.



Tenaga ahli



Meski menyambut baik peraturan menteri ini, Ketua Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia, P3I, Narga Shakri Habib menyatakan, perusahaan
periklanan belum sepenuhnya siap melaksanakan peraturan menteri ini.



Menurut Narga, saat ini jumlah tenaga ahli di bidang periklanan masih
sangat sedikit dan kebanyakan perusahaan periklanan masih tergantung pada
keahlian tenaga asing.



"Saya jujur jawab itu tidak mampu," kata Narga mengenai kesiapan tenaga
ahli lokal, khususnya menangai produksi iklan kelas "atas".



Untuk itulah, pemerintah menetapkan tenggang waktu

6-12 bulan bagi perusahaan periklanan Indonesia menyiapkan diri kata
Sofyan Djalil.



Pengecualian



Dalam peraturan menteri ini, dibuat juga beberapa pengecualian, seperti
produk iklan semacam Rolex yang menampilkan pegolf Tiger Wood dan iklan
pariwisata luar negeri, kata Menkominfo.



Sedangkan, Iklan produk rokok dan produk sabun kecantikan menurut Sofyan
seharusnya sudah bisa dibuat oleh perusahaan periklanan di Indonesia.



Tetapi, menurut Narga dari P3I,

pengecualian-pengecualian yang disebutkan Sofyan kemungkinan bisa
menjadikan ketidakjelasan kebijakan pemerintah ini.



"Sebenarnya makna dari peraturan ini apa? dan yang lebih penting lagi
siapa yang menjadi polisinya,"

katanya.



Terlepas dari belum jelasnya prosedur pengawasan ini, menurut Sofyan
Djallil pangsa pasar iklan televisi per tahunnya mencapai 40 trilyun rupiah
dengan biaya produksi sekitar 20 persennya. Menkominfo mengatakan, jumlah
yang sangat besar ini seharusnya menjadi pendapatan dalam negeri.










--
tabik,

dimas aditya nugraha
081808152410

Kirim email ke