* http://www.bipnewsroom.info/index.php?_language=Indonesia&_mainNo=11&_subNo=&_insideSubNo=&newsid=20022&_link=loadnews.php * ** *MENKOMINFO BERDAYAKAN SDM LOKAL UNTUK IKLAN *
Jakarta, 1/5/2007, (Kominfo-Newsroom) – Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, mulai Selasa (1/5) menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Th. 2007 tentang penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembagai penyiaran. Menurut Sofyan dengan diterapkannya peraturan ini, maka setiap agensi yang ingin membuat iklan wajib menggunakan tidak hanya tenaga lokal, tapi juga setting yang berlokasi di Indonesia dan segala sesuatu yang terlibat dalam pembuatan iklan. "Penggunaan sumber daya lokal ini dilakukan untuk menggali potensi keahlian dan profesionalisme sumber daya di bidang industri periklanan dalam negeri," katanya. Dalam prosesnya, Lembaga Penyiaran harus memiliki surat pernyataan dari pembuat iklan berkaitan dengan segala sesuatu selama dan pasca produksi iklan. Surat pernyataan itu harus mencantumkan setting, aktor, sutradara, maupun kru pembuat iklan tersebut yang merupakan tenaga lokal. Bila surat pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan melanggar Permen No. 25 Th. 2007, maka pembuat iklan akan dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. "Permen ini merupakan proteksi yang memiliki dua sisi. Satu sisi untuk mengerem masuknya iklan yang menggunakan tenaga lokal dan sisi lainnya justru untuk mendorong potensi tenaga periklanan dalam negeri," tambahnya. Pemerintah sendiri, lanjut Sofyan, sangat mendukung agensi Indonesia yang dikontrak pihak asing atau agensi asing yang ingin membuat iklannya di Indonesia untuk dipasarkan di negaranya. Staf Khusus Menteri, Emmy Yuhassarie mengatakan, meski ada kewajiban mengenai penggunaan tenaga lokal pada iklan, namun ada beberapa iklan bertenaga asing yang diijinkan bersiaran di Indonesia. Misalnya iklan acara yang diselenggarakan secara internasional atau iklan brand global yang menggunakan satu tokoh sebagai ikon produknya. "Untuk iklan semacam ini kami ijinkan mereka bersiaran, karena tidak mungkin mengganti setting acara internasional menjadi di Indonesia atau mengganti ikon suatu produk internasional dengan artis Indonesia." Emmy menambahkan, jika ada perbedaan pendapat mengenai sebuah iklan, maka bisa dikonsultasikan dengan konsultan iklan dan Menkominfo. Meski Permen ini diterapkan hari ini, namun pemerintah mentolerir iklan yang menggunakan tenaga asing hingga batas waktu akhir tahun. "Peraturan itu berlaku mulai hari ini, tapi pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir tahun 2007. Masa transisi ini diberikan kepada agensi yang sebelumnya sudah membuat kontrak-kontrak dengan pihak asing," ujar Sofyan. Pengawasan iklan sendiri, lanjut Sofyan, akan dilakukan oleh Depkominfo, Asosiasi dan lembaga penyiaran. (wst/Rn/id/b) On 5/2/07, Ida arimurti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KETENTUAN BARU IKLAN TV Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan iklan yang ditayangkan di televisi adalah buatan dalam negeri. Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan, peraturan baru ini mulai diterapkan hari Selasa, untuk melindungi industri periklanan di dalam negeri. Jumlah yang sangat besar ini menurut Sofyan harusnya menjadi pendapatan dalam negeri, katanya. "Kewajiban iklan di tv Indonesia harus buatan dalam negeri, menggunakan sumber daya dalam negeri, made in Indonesia, dikerjakan orang Indonesia, lokasi di Indonesia, bintangnya orang Indonesia, sutradaranya orang Indonesia," katanya. Namun, wartawan BBC Henry Sianipar dari Jakarta melaporkan, kalangan perusahaan periklanan merasa belum siap dengan peraturan ini. Tenaga ahli Meski menyambut baik peraturan menteri ini, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, P3I, Narga Shakri Habib menyatakan, perusahaan periklanan belum sepenuhnya siap melaksanakan peraturan menteri ini. Menurut Narga, saat ini jumlah tenaga ahli di bidang periklanan masih sangat sedikit dan kebanyakan perusahaan periklanan masih tergantung pada keahlian tenaga asing. "Saya jujur jawab itu tidak mampu," kata Narga mengenai kesiapan tenaga ahli lokal, khususnya menangai produksi iklan kelas "atas". Untuk itulah, pemerintah menetapkan tenggang waktu 6-12 bulan bagi perusahaan periklanan Indonesia menyiapkan diri kata Sofyan Djalil. Pengecualian Dalam peraturan menteri ini, dibuat juga beberapa pengecualian, seperti produk iklan semacam Rolex yang menampilkan pegolf Tiger Wood dan iklan pariwisata luar negeri, kata Menkominfo. Sedangkan, Iklan produk rokok dan produk sabun kecantikan menurut Sofyan seharusnya sudah bisa dibuat oleh perusahaan periklanan di Indonesia. Tetapi, menurut Narga dari P3I, pengecualian-pengecualian yang disebutkan Sofyan kemungkinan bisa menjadikan ketidakjelasan kebijakan pemerintah ini. "Sebenarnya makna dari peraturan ini apa? dan yang lebih penting lagi siapa yang menjadi polisinya," katanya. Terlepas dari belum jelasnya prosedur pengawasan ini, menurut Sofyan Djallil pangsa pasar iklan televisi per tahunnya mencapai 40 trilyun rupiah dengan biaya produksi sekitar 20 persennya. Menkominfo mengatakan, jumlah yang sangat besar ini seharusnya menjadi pendapatan dalam negeri.
-- tabik, dimas aditya nugraha 081808152410
