Siaran Pers JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI Nomor : 01/SK/JIAD/2007 Tentang PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA
Bahwa praktek diskriminasi yang berlatar belakang etnis, khususnya yang dialami oleh warga etnis Tionghoa dalam praktek pelayanan publik di Kota Surabaya, sampat saat ini masih banyak terjadi. Diskriminasi tersebut dialami terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan (pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dll) dan pengurusan pewarganegaraan/naturalisasi. Akibatnya, hak-hak mereka sebagai individu maupun "warganegara" praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh "pemerintah" itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut. Merespon hal tersebut, JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI (Selanjutnya disebut Jaringan), sebuah jaringan berbagai lembaga yang memberi perhatian tentang persoalan diskriminasi, berniat untuk melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan utama untuk : meminta perhatian para pengambil kebijakan, membangun solidaritas sesama korban dan mencari fatwa hukum Islam atas persoalan diskriminasi dimaksud. Kegiatan yang akan dilakukan oleh Jaringan adalah sebagai berikut : Pekan Pengaduan Korban Diskriminasi Pekan pengaduan ini merupakan serangkaian kegiatan berupa penyediaan layanan pengaduan, konsultasi dan pendokumentasian praktek diskriminasi yang akan berlangsung pada tanggal 1 Mei s/d 4 Mei 2007, dengan lokasi sebagai berikut : 1 Mei 2007 di Dispendukcapil Surabaya (Jl. Manyar, belakang SAMSAT) 2 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Jawa Timur ( Jl. Kayun) 3 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Waru 4 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Perak Para korban diskriminasi akan diberi kesempatan untuk mengadukan segala praktek diskriminasi yang dialaminya kepada petugas Pekan Pengaduan yang akan mendatangi lokasi dimaksud diatas. Kongres Korban Kongres Korban dimaksudkan sebagai sarana bagi para korban untuk membangun dan memperkuat solidaritas korban guna mendesakkan segala hak dan kepentingannya. Kongres ini (rencananya) akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Mei 2007 bertempat di kantor PWNU, Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Jaringan berharap agar kegiatan ini dapat diikuti oleh para korban praktek diskriminasi. Batsul Masail Anti Diskriminasi. Batsul Masail merupakan mekanisme penemuan fatwa hukum Islam yang lazim dilakukan dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Melalui kegiatan ini, Jaringan akan meminta fatwa hukum Islam dari para ulama atas berbagai praktek diskriminasi yang terjadi. Fatwa yang diharapkan muncul dari kegiatan ini diharapkan dalam menjadi salah satu dasar argumen bagi para korban untuk menolak praktek diskriminasi yang acap kali masih terjadi. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa, 7 s/d 8 Mei 2007 bertempat di kantor PWNU,Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Dalam rencana, kegiatan ini akan dibuka oleh Ketua PWNU KH Ali Machsan Moesa. Secara keseluruhan, melalui serangkaian kegiatan ini, Jaringan berharap ada perhatian dan kemauan pemerintah untuk menggunakan segala kewenangan yang ada padanya untuk menghapus segala praktek diskriminasi yang sampai saat ini masih sering terjadi. Surabaya, 30 April 2007 JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi), Perkumpulan Indonesia Tionghoa (INTI) Jawa Timur & Surabaya, GKI (Gereja Kristen Indonesia), MAKIN BOEN BIO Sby, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Surabaya, Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) MD Surabaya Timur I, MAKIN PAK KIK BIO, Solidaritas Korban Anti Diskriminasi (SiKaD) Sekretariat : Jl. Gayungsari Barat VI No. 3, Surabaya Telp (031) 8274323 Contak persons : Akhol (JIAD) 081330009894 William (INTI) 08155062971 Pdt. Simon (GKI) 08123519963
