Siaran Pers
JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI
Nomor : 01/SK/JIAD/2007

Tentang
PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA
SURABAYA

Bahwa praktek diskriminasi yang berlatar belakang etnis, khususnya yang
dialami oleh warga etnis Tionghoa dalam praktek pelayanan publik di Kota
Surabaya, sampat saat ini masih banyak terjadi. Diskriminasi tersebut
dialami terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan (pembuatan KTP,
KK, akta kelahiran, dll) dan pengurusan pewarganegaraan/naturalisasi.
Akibatnya, hak-hak mereka sebagai individu maupun "warganegara" praktis
disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai
warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh
regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh "pemerintah" itu. Selain
itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban
diskriminasi tersebut.
Merespon hal tersebut, JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI (Selanjutnya
disebut Jaringan), sebuah jaringan berbagai lembaga yang memberi perhatian
tentang persoalan diskriminasi, berniat untuk melakukan serangkaian kegiatan
yang bertujuan utama untuk : meminta perhatian para pengambil kebijakan,
membangun solidaritas sesama korban dan mencari fatwa hukum Islam atas
persoalan diskriminasi dimaksud.
Kegiatan yang akan dilakukan oleh Jaringan adalah sebagai berikut :
Pekan Pengaduan Korban Diskriminasi
Pekan pengaduan ini merupakan serangkaian kegiatan berupa penyediaan layanan
pengaduan, konsultasi dan pendokumentasian praktek diskriminasi yang akan
berlangsung pada tanggal 1 Mei s/d 4 Mei 2007, dengan lokasi sebagai berikut
:
1 Mei 2007 di Dispendukcapil Surabaya (Jl. Manyar, belakang SAMSAT)
2 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Jawa Timur ( Jl. Kayun)
3 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Waru
4 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Perak
Para korban diskriminasi akan diberi kesempatan untuk mengadukan segala
praktek diskriminasi yang dialaminya kepada petugas Pekan Pengaduan yang
akan mendatangi lokasi dimaksud diatas.
Kongres Korban
Kongres Korban dimaksudkan sebagai sarana bagi para korban untuk membangun
dan memperkuat solidaritas korban guna mendesakkan segala hak dan
kepentingannya.
Kongres ini (rencananya) akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Mei 2007
bertempat di kantor PWNU, Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Jaringan
berharap agar kegiatan ini dapat diikuti oleh para korban praktek
diskriminasi.
Batsul Masail Anti Diskriminasi.
Batsul Masail merupakan mekanisme penemuan fatwa hukum Islam yang lazim
dilakukan dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Melalui kegiatan ini, Jaringan akan meminta fatwa hukum Islam dari para
ulama atas berbagai praktek diskriminasi yang terjadi. Fatwa yang diharapkan
muncul dari kegiatan ini diharapkan dalam menjadi salah satu dasar argumen
bagi para korban untuk menolak praktek diskriminasi yang acap kali masih
terjadi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa, 7 s/d 8 Mei 2007
bertempat di kantor PWNU,Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Dalam
rencana, kegiatan ini akan dibuka oleh Ketua PWNU KH Ali Machsan Moesa.

Secara keseluruhan, melalui serangkaian kegiatan ini, Jaringan berharap ada
perhatian dan kemauan pemerintah untuk menggunakan segala kewenangan yang
ada padanya untuk menghapus segala praktek diskriminasi yang sampai saat ini
masih sering terjadi.

Surabaya, 30 April 2007

JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI
JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi), Perkumpulan Indonesia Tionghoa
(INTI) Jawa Timur & Surabaya, GKI (Gereja Kristen Indonesia), MAKIN BOEN BIO
Sby, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Surabaya, Gereja Kristen Jawi Wetan
(GKJW) MD Surabaya Timur I, MAKIN PAK KIK BIO, Solidaritas Korban Anti
Diskriminasi (SiKaD)

Sekretariat :
Jl. Gayungsari Barat VI No. 3, Surabaya
Telp (031) 8274323

Contak persons :
Akhol (JIAD)               081330009894
William (INTI)              08155062971
Pdt. Simon (GKI)         08123519963


Kirim email ke