Korupsi Bandara, Delapan Terdakwa Diputus Bebas


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Zaid Umar Bobsaid, 
Selasa (1/5), membebaskan delapan terdakwa dalam kasus korupsi perluasan lahan 
untuk Bandara Soekarno- Hatta. 

Para terdakwa dalam kasus tersebut adalah Aula Ismat Wahidin, Hamka Haris, 
Nawawi, Ahmad Dimyati, Ahmad Syafei, Muhamad Nape (seluruhnya aparat Pemerintah 
Kota Tangerang), serta Aryo Mulyanto dan Rusmino (pegawai PT Angkasa Pura II). 

Tim jaksa menyatakan naik banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Maaf, 
saya tidak bisa berbicara banyak karena keberatan kami akan tertuang dalam 
memori kasasi," ujar Riyadi, salah satu anggota tim jaksa. 

Keputusan hakim membebaskan para terdakwa itu mengagetkan, karena sebelumnya 
tim jaksa menuntut hukuman penjara 18 bulan-36 bulan atas para terdakwa, serta 
membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar secara tanggung renteng. 

Tangis haru dan ucapan syukur langsung menyeruak saat satu per satu terdakwa 
dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak dan marta- bat mereka. 
Aula langsung bersujud ke tanah lalu berpelukan dengan istri, ibu, dan rekannya 
sekantor. 

Tidak terbukti 

Majelis hakim berpendapat, dari fakta di persidangan para terdakwa tidak 
terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain. Alasannya, tidak ada faktor 
kerugian negara dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk perluasan 
Bandara Soekarno- Hatta. 

Beberapa pemilik lahan menyatakan menerima pembayaran ganti rugi lahan untuk 
tanah darat sesuai kondisi lahan saat itu, walau dalam sertifikat tertulis 
tanah mereka masih tanah sawah. Pembayaran ganti rugi seperti itu, kata majelis 
hakim, sudah sesuai dengan aturan sehingga negara tidak dirugikan. (TRI) 

Sumber: Kompas - Rabu, 02 Mei 2007 



++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke