Untuk segera diberitakan Press Release PPPI Dukung Upaya Peningkatan Sumber Daya Rumah Produksi dan Paska Produksi Film Iklan Lokal
Jakarta, 4 Mei 2007 – Dalam kaitan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) menjelaskan dukungan positifnya atas dikeluarkannya peraturan tersebut. Hal ini disampaikan Narga S Habib, Ketua Umum PPPI, didampingi Sekretaris Jendral PPPI, Irfan Ramli, di Restauran Chilibowl, Jl Gatot Subroto Jakarta, hari Jumat, 4 Mei 2007, di hadapan para jurnalis. Narga S Habib dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini memang lebih terkait kepada usaha periklanan di pihak mitra para anggota PPPI, yaitu rumah produksi dan rumah paska produksi film iklan. Ia meyakini terjadinya pengaruh positif terhadap peningkatan sumber daya rumah produksi dan paska produksi lokal; atas dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, secara signifikan sangat berpengaruh pada kelancaran industri periklanan di ketiga pilarnya, yaitu klien (pengiklan), agensi periklanan dan lembaga media sendiri (dalam hal ini media lembaga penyiaran). Selain itu secara devisa, disampaikannya bahwa negara jelas diuntungkan, karena tidak akan ada kapital yang keluar dari negri ini, mengingat dari proses produksi hingga paska produksi harus dilakukan di dalam negri. “Kunci dari efektivitas diberlakukannya Peraturan MenKomInfo RI No. 25 ini, adalah kesiapan industri rumah produksi dan paska produksi,” jelasnya. “Dari sisi pengembangan rumah produksi dan paska produksi film iklan lokal, Peraturan Menteri ini jelas akan mendukung peningkatan sumber daya manusia dan fasilitas rumah produksi dan paska produksi. Dalam hal sumber daya manusia misalnya, kompetisi kreativitas yang dahulu menyandingkan tenaga asing dan tenaga lokal, kini dihilangkan. Hal ini seharusnya dapat memacu untuk menggiatkan peningkatan tenaga kreatif lokal untuk berkompetisi secara nyata di antara mereka. Investasi di rumah paska produksi juga dibayangkan akan meningkat, mengingat saat ini baru sedikit rumah paska produksi yang benar-benar memadai untuk memenuhi segala keperluan kegiatan pembuatan iklan.” Mengenai kelancaran kerja di industri periklanan secara keseluruhan, Narga S. Habib menambahkan,” Kami sangat berharap, teman-teman di rumah produksi dan rumah paska produksi benar-benar telah siap, agar kelancaran proses di industri periklanan tidak terhambat.” Mengenai gambaran yang harus dihindari, jika keadaan industri rumah produksi dan paska produksi belum siap menerima pemberlakuan Peraturan Menteri ini, Irfan Ramli memberikan penjelasan, andainya tentang akibat dari keterbatasan fasilitas dan jumlah sumber daya manusia di rumah produksi lokal. “Bisa terjadi, agensi periklanan harus menunggu giliran produksi, hingga menghambat proses delivery iklan ke media, untuk disiarkan. Jika hal dirasa klien (pengiklan), merugikan karena menunda masa beriklan, akibatnya, kemungkinan terjadi pengalihan kegiatan promosi ke alat-alat promosi lain di luar beriklan TV,” jelasnya. Artinya dampaknya bisa secara signifikan berpengaruh kepada bisnis klien dan juga ke lembaga penyiaran. Dalam kesempatan ini Irfan Ramli pula menjelaskan bahwa pihak PPPI telah menyampaikan surat tanggapan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berkaitan isi pasal dan ayat-ayat di dalamnya. “Banyak hal yang perlu dijelaskan dan disesuaikan, agar pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 25 tahun 2007 ini, dapat berjalan efektif hingga tujuan dikeluarkannya peraturan ini dapat tercapai.” Irfan juga menambahkan bahwa sosialisasi tentang Peraturan Menteri ini akan segera dilakukan kepada seluruh anggota asosiasi, yang terdiri dari perusahaan periklanan nasional dan multinasional. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi: Narga Habib – Ketua Umum PPPI – [EMAIL PROTECTED] Irfan Ramli – Sekretaris Jendral PPPI – [EMAIL PROTECTED] Anita Kastubi – Ketua Komunikasi dan Humas PP PPPI – [EMAIL PROTECTED] ____________________________________________________________________________________ Never miss an email again! Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/ Web: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Klik: http://mediacare.blogspot.com atau www.mediacare.biz ==================== Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
