RADAR SORONG

Jumat 11 Mei 2007



Prinsip Monogami Digugat ke MK



JAKARTA - Setelah sempat mereda, polemik soal poligami mengemuka kembali. Para 
pendukung perkawinan jamak mulai menggunakan jalur hukum untuk menggolkan 
tujuannya. Hanya karena merasa dihalangi dalam melakukan poligami, seorang 
wiraswastawan asal Jakarta Selatan M. Insa mengajukan permohonan uji materiil 
pasal pembatasan poligami dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke 
Mahkamah Konstitusi.

"Daripada menikah siri atau berbuat zina, lebih baik melakukan poligami secara 
resmi," dalih Insa ketika ditemui seusai persidangan di Gedung MK kemarin. 
Dalam gugatannya, Insa menganggap Pasal 3 ayat 1 dan 2, Pasal 4 ayat 1 dan 2, 
Pasal 5 ayat 1, Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengambil 
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan hak kebebasan beragama yakni 
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah secara poligami, dengan 
berpedoman pada Hukum Perkawinan Islam yang telah diakui oleh UU. Akibat 
berlakunya pasal itu, dia merasa dihalang-halangi oleh petugas pencatat 
perkawinan yang tidak bersedia mencatatkan perkawinannya yang kedua sebagai 
perkawinan yang sah sesuai hukum perkawinan Islam.

Insa mengaku tak mau melakukan perkawinan siri dalam berpoligami. "Itu 
(perkawinan secara resmi, Red) untuk melindungi hak anak hasil poligami, 
terutama menyangkut hak waris," ujar Insa yang memakai kemeja putih itu. 
Ditambahkannya, syarat-syarat poligami dalam UU Perkawinan dianggap terlalu 
memberatkan baginya. Dalam pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan termuat seseorang harus 
memperoleh ijin pengadilan untuk melakukan poligami. Tak semua orang 
mendapatkan ijin pengadilan, dalam pasal 4 ayat 2 UU yang sama, pengadilan 
hanya bisa memberi iji poligami pada suami yang istrinya tak dapat menjalankan 
kewajiban sebagai istri, cacat badan, atau tak dapat memberikan keturunan. 
Persetujuan istri juga merupakan hal yang utama.

Pria paro baya menganggap poligami adalah haknya dan calon istri keduanya. 
"Istri kedua saya tidak terikat perkawinan, dia berhak membentuk keluarga dan 
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, walaupun dengan status istri 
kedua," tambahnya.

Selain merugikan hak konstitusionalnya, Insa menganggap pembatasan aturan 
poligami dalam UU Perkawinan melanggar Pasal 28 B ayat I, Pasal 28E ayat 1, 
Pasal 28 I ayat 1 dan 2, serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. "Saya meminta MK 
agar menyatakan pasal-pasal itu tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," 
tambahnya. Saking niatnya, Insa mengaku telah menghubungi Eggi Sudjana untuk 
mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam persidangan.

Bagaimana tanggapan majelis hakim konstitusi? Dalam sidang yang dipimpin ketua 
panel majelis Roestandi dengan dua anggotanya Laica Marzuki dan Maruarar 
Siahaan, majelis menganggap permohonan pemohon terlalu banyak dan tak fokus. 
Permohonan pemohon yang mempergunakan dalil hukum Islam juga dipertanyakan. 
Dalih bahwa melakukan poligami merupakan salah satu cara menjalankan ibadah 
agama disangsikan majelis hakim. "Apakah poligami termasuk asas Islam? 
Bagaimana dengan pendapat beberapa ulama bahwa poligami adalah emergency exit 
(pintu darurat, Red)?," ujar Roestandi. (ein/jpnn)

Kirim email ke