RADAR SORONG Jumat 11 Mei 2007
Prinsip Monogami Digugat ke MK JAKARTA - Setelah sempat mereda, polemik soal poligami mengemuka kembali. Para pendukung perkawinan jamak mulai menggunakan jalur hukum untuk menggolkan tujuannya. Hanya karena merasa dihalangi dalam melakukan poligami, seorang wiraswastawan asal Jakarta Selatan M. Insa mengajukan permohonan uji materiil pasal pembatasan poligami dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. "Daripada menikah siri atau berbuat zina, lebih baik melakukan poligami secara resmi," dalih Insa ketika ditemui seusai persidangan di Gedung MK kemarin. Dalam gugatannya, Insa menganggap Pasal 3 ayat 1 dan 2, Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 5 ayat 1, Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengambil hak konstitusionalnya untuk mendapatkan hak kebebasan beragama yakni melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah secara poligami, dengan berpedoman pada Hukum Perkawinan Islam yang telah diakui oleh UU. Akibat berlakunya pasal itu, dia merasa dihalang-halangi oleh petugas pencatat perkawinan yang tidak bersedia mencatatkan perkawinannya yang kedua sebagai perkawinan yang sah sesuai hukum perkawinan Islam. Insa mengaku tak mau melakukan perkawinan siri dalam berpoligami. "Itu (perkawinan secara resmi, Red) untuk melindungi hak anak hasil poligami, terutama menyangkut hak waris," ujar Insa yang memakai kemeja putih itu. Ditambahkannya, syarat-syarat poligami dalam UU Perkawinan dianggap terlalu memberatkan baginya. Dalam pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan termuat seseorang harus memperoleh ijin pengadilan untuk melakukan poligami. Tak semua orang mendapatkan ijin pengadilan, dalam pasal 4 ayat 2 UU yang sama, pengadilan hanya bisa memberi iji poligami pada suami yang istrinya tak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, cacat badan, atau tak dapat memberikan keturunan. Persetujuan istri juga merupakan hal yang utama. Pria paro baya menganggap poligami adalah haknya dan calon istri keduanya. "Istri kedua saya tidak terikat perkawinan, dia berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, walaupun dengan status istri kedua," tambahnya. Selain merugikan hak konstitusionalnya, Insa menganggap pembatasan aturan poligami dalam UU Perkawinan melanggar Pasal 28 B ayat I, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28 I ayat 1 dan 2, serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. "Saya meminta MK agar menyatakan pasal-pasal itu tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," tambahnya. Saking niatnya, Insa mengaku telah menghubungi Eggi Sudjana untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. Bagaimana tanggapan majelis hakim konstitusi? Dalam sidang yang dipimpin ketua panel majelis Roestandi dengan dua anggotanya Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan, majelis menganggap permohonan pemohon terlalu banyak dan tak fokus. Permohonan pemohon yang mempergunakan dalil hukum Islam juga dipertanyakan. Dalih bahwa melakukan poligami merupakan salah satu cara menjalankan ibadah agama disangsikan majelis hakim. "Apakah poligami termasuk asas Islam? Bagaimana dengan pendapat beberapa ulama bahwa poligami adalah emergency exit (pintu darurat, Red)?," ujar Roestandi. (ein/jpnn)
