http://www.indomedia.com/bpost/052007/12/opini/opini4.htm

Pakpahan, Hamzah dan Hukum

ADA-ada saja ulah Mochtar Pakpahan dan Hamzah MD ini. Sementara orang-orang di 
republik ini elergi dan takut masuk penjara, mereka justru sebaliknya; minta 
dipenjarakan.

Mochtar Pakpahan, misalnya, minta secara suka cita agar dirinya ditahan. Ini 
dilakukannya sebagai bentuk solidaritas atas penahanan Ketua Pengurus 
Komisariat PT Tambun Kusuma, Sarta, yang ditahan di Polres Tangerang dengan 
tuduhan menghasut buruh melakukan aksi dalam memperingati Hari Buruh 1 Mei 
lalu. Atas permintaan itu, Ketua Umum Partai Buruh tersebut menjadi penghuni 
sel Polres Tangerang sejak Kamis (10/5). 

Berbeda dengan Hamzah MD. Meski merengek-rengek meminta Komisi Pemberantasan 
Kosupsi (KPK) agar menahan dirinya, tapi tidak dikabulkan juga. Sang 'Koruptor 
Insyaf' yang juga mantan anggota FPDIP DPRD Bontang ini pun menantang: "Kalau 
tidak berani, bubarkan saja KPK dan jangan memberi pepesan kosong."

Kalau dicermati, sebenarnya aksi Pakpahan dan Hamzah itu adalah cermin dari 
ketidakjelasaan penerapan hukum di negeri ini. Penegak hukumnya masih pada 
tahap gembar-gembor siap menegakkan hukum di negara ini. Implementasinya masih 
nol.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, contohnya. Sampai sekarang upaya 
pemberantasannya belum mempunyai sasaran yang tepat. Pola pemberantasannya baru 
menyentuh level kroco, dan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi masih 
berpatokan kepada kuantitas pelakunya yang berhasil ditangkap. Pola seperti itu 
sama sekali tidak efektif dalam memberantas korupsi serta menegakkan supremasi 
hukum di Indonesia.

Indikasi tebang pilih dan kepentingan politik pun sangat kental dalam penegakan 
hukum. Hukum hanya bisa menyentuh koruptor kelas teri, sementara koruptor kelas 
kakap tidak tersentuh sama sekali. 

Bagaimana dengan penegakan hak asasi manusia (HAM)? Sama saja. Bahkan, boleh 
dibilang lebih buruk lagi. Ini terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM 
yang belum diselesaikan.

Buktinya, kasus kerusuhan 23 Mei 1997 di Banjarmasin. Sampai sekarang belum ada 
otak pelakunya yang ditahan. Padahal amuk massa yang terjadi di akhir masa 
kampanye Pemilu itu, meminta ratusan nyawa manusia yang tidak berdosa dan 
puluhan orang raib entah ke mana. 

Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II juga belum terselesaikan secara 
hukum. Lucunya, Kejaksaan Agung tidak menganggapnya sebagai pelanggaran HAM 
berat. Ini benar-benar melukai hati rakyat.

Pemerintahan Yudhoyono-Kalla dapat dikatakan serius dalam penegakan hukum, 
apabila dapat menyidangkan koruptor yang melarikan uang rakyat triliunan rupiah 
dan menyeret pelanggar HAM.

Sekarang, Yudhoyono menunjuk Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Besar 
harapan kita semua, ia bisa menjadi pionir unggul dalam menegakkan hukum di 
Indonesia. Anak bangsa ini akan menunggu gebrakan sang Jaksa Agung tersebut. 
Gebrakan yang adil dan tidak tebang pilih.

Bagaimana pun, hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih. 
Sebaliknya, pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakkan 
supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat 
serta dilaksanakan secara konstitusional. 

Reformasi hukum yang berjalan saat ini, hanya akan berhasil dan memiliki 
efektivitas bagi kesehjahteraan rakyat kalau pemerintahan berlangsung baik dan 
bersih. Selamat bekerja Bung!

Kirim email ke