http://www.indomedia.com/bpost/052007/12/opini/opini4.htm
Pakpahan, Hamzah dan Hukum ADA-ada saja ulah Mochtar Pakpahan dan Hamzah MD ini. Sementara orang-orang di republik ini elergi dan takut masuk penjara, mereka justru sebaliknya; minta dipenjarakan. Mochtar Pakpahan, misalnya, minta secara suka cita agar dirinya ditahan. Ini dilakukannya sebagai bentuk solidaritas atas penahanan Ketua Pengurus Komisariat PT Tambun Kusuma, Sarta, yang ditahan di Polres Tangerang dengan tuduhan menghasut buruh melakukan aksi dalam memperingati Hari Buruh 1 Mei lalu. Atas permintaan itu, Ketua Umum Partai Buruh tersebut menjadi penghuni sel Polres Tangerang sejak Kamis (10/5). Berbeda dengan Hamzah MD. Meski merengek-rengek meminta Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) agar menahan dirinya, tapi tidak dikabulkan juga. Sang 'Koruptor Insyaf' yang juga mantan anggota FPDIP DPRD Bontang ini pun menantang: "Kalau tidak berani, bubarkan saja KPK dan jangan memberi pepesan kosong." Kalau dicermati, sebenarnya aksi Pakpahan dan Hamzah itu adalah cermin dari ketidakjelasaan penerapan hukum di negeri ini. Penegak hukumnya masih pada tahap gembar-gembor siap menegakkan hukum di negara ini. Implementasinya masih nol. Dalam upaya pemberantasan korupsi, contohnya. Sampai sekarang upaya pemberantasannya belum mempunyai sasaran yang tepat. Pola pemberantasannya baru menyentuh level kroco, dan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi masih berpatokan kepada kuantitas pelakunya yang berhasil ditangkap. Pola seperti itu sama sekali tidak efektif dalam memberantas korupsi serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Indikasi tebang pilih dan kepentingan politik pun sangat kental dalam penegakan hukum. Hukum hanya bisa menyentuh koruptor kelas teri, sementara koruptor kelas kakap tidak tersentuh sama sekali. Bagaimana dengan penegakan hak asasi manusia (HAM)? Sama saja. Bahkan, boleh dibilang lebih buruk lagi. Ini terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan. Buktinya, kasus kerusuhan 23 Mei 1997 di Banjarmasin. Sampai sekarang belum ada otak pelakunya yang ditahan. Padahal amuk massa yang terjadi di akhir masa kampanye Pemilu itu, meminta ratusan nyawa manusia yang tidak berdosa dan puluhan orang raib entah ke mana. Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II juga belum terselesaikan secara hukum. Lucunya, Kejaksaan Agung tidak menganggapnya sebagai pelanggaran HAM berat. Ini benar-benar melukai hati rakyat. Pemerintahan Yudhoyono-Kalla dapat dikatakan serius dalam penegakan hukum, apabila dapat menyidangkan koruptor yang melarikan uang rakyat triliunan rupiah dan menyeret pelanggar HAM. Sekarang, Yudhoyono menunjuk Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Besar harapan kita semua, ia bisa menjadi pionir unggul dalam menegakkan hukum di Indonesia. Anak bangsa ini akan menunggu gebrakan sang Jaksa Agung tersebut. Gebrakan yang adil dan tidak tebang pilih. Bagaimana pun, hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih. Sebaliknya, pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakkan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat serta dilaksanakan secara konstitusional. Reformasi hukum yang berjalan saat ini, hanya akan berhasil dan memiliki efektivitas bagi kesehjahteraan rakyat kalau pemerintahan berlangsung baik dan bersih. Selamat bekerja Bung!
