http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=1800
Sabtu, 12 Mei 2007
Mahasiswa Trisakti Peringati Tragedi Mei 1998
Jakarta (Lampost Online) - Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti
berkumpul di kampus mereka yang terletak di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta
Barat, untuk melakukan upacara bendera dalam memperingati peristiwa Tragedi 12
Mei 1998.
Upacara yang dipimpin Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Mutis
dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan menaikkan bendera setengah tiang dan
mengheningkan cipta bagi mereka yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Mahasiswa Trisakti yang meninggal dunia pada peristiwa itu adalah Elang
Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas
tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti
kepala, leher, dan dada.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) dalam siaran persnya meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk
menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa
Trisakti, Semanggi I dan II yang terjadi pada 1998-1999.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Jumat (11/5)
mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kesulitan untuk membuktikan
kasus Trisakti, Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat karena unsur
pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi.
Menurut Hendarman, yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat adalah
kejahatan kemanusiaan dan "genocide". Selain itu, pelanggaran HAM berat juga
harus memenuhi unsur pembunuhan yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh
dan meluas.
Khusus untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Hendarman merasa
kesulitan menemukan unsur menyeluruh dan meluas dalam ketiga kasus itu.
Jurubicara Presiden, Andi Mallarangeng mengatakan, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menyerahkan kasus Mei 1998 sepenuhnya kepada proses hukum
karena hal itu adalah sesuatu yang harus diusut secara hukum.(*)
<<bening.gif>>
