http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Wapres Jusuf Kalla Dinilai Antipemberantasan Korupsi

[JAKARTA] Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa tindakan Yusril Ihza 
Mahendra dan Hamid Awaludin menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk 
menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque 
Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London bukan merupakan 
tindak pidana korupsi merupakan pernyataan yang menghalangi semua usaha 
pemberantasan korupsi yang sedang berjalan sekarang ini. 

"Pernyataan Kalla itu, secara tidak langsung menghalangi aparat penegak hukum, 
seperti KPK, Kejaksaan atau Polri, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan 
terhadap Yusril dan Hamid terkait kasus tersebut," kata Koordinator Tim Pembela 
Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, kepada SP, Sabtu (12/5). 

Sebelumnya, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yakin bahwa mantan Menteri 
Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan mantan Menteri Sekretaris Negara 
Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki masalah hukum yang dikategorikan tindak 
pidana korupsi. 

"Hukum ya hukum. Sejauh ini saya yakin tidak punya suatu masalah hukum yang 
kategori korupsi. Korupsi itu kan memperkaya orang lain, dengan mengambil uang 
negara. Itu ukuran korupsi," jelas Kalla saat ditanya tentang dugaan tindak 
pidana korupsi yang dilakukan Hamid dan Yusril dalam kasus uang Hutomo Mandala 
Putra atau Tommy Soeharto di Kantor Wapres Jakarta Jumat (11/5). 

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara Jakarta juga 
menyatakan hal yang sama. Dia mengaku belum bisa mengusut Hamid dan Yusril 
karena belum ada bukti awal terkait tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. 
Kalaupun keduanya, melanggar peraturan, berdasarkan pemberitaan media massa 
selama ini, mereka hanya melanggar PP 30/1980 tentang tatalaksana birokrasi 
yang sanksinya hanya teguran tertulis atau teguran lisan. 


Tidak Berani 

Petrus mengatakan akibat lebih jauh dari pernyataan Kalla itu adalah aparat 
penegak hukum tidak berani melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua 
aparat pemerintah yang diduga melakukan tindak pidana, terutama tindak pidana 
korupsi. 

Uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau US$ 10 juta yang disimpan di BNP 
Paribas cabang London sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi 
Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang "dipinjamkan" Yusril 
Ihza Mahendra dan diurus kantor pengacara miliknya, Ihza & Ihza. Pada Februari 
2005, uang tersebut mengalir ke rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum 
Departemen Hukum dan HAM. Dari rekening itu, Tommy Soeharto menarik dananya. 

Sebagaimana diberitakan, sejumlah advokat dari TPDI, Komite Pembaruan Peradilan 
Indonesia (KPPI), dan East Solidarity, yang tergabung dalam Forum Peduli 
Pemerintahan yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), telah melaporkan 
Yusril dan Hamid ke Mabes Polri. 

Hal itu dilakukan karena kedua mantan menteri itu menggunakan rekening negara 
untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto. Kedua mantan menteri itu patut 
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencurian uang karena tindakan 
mereka bukan untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi, malah membantu 
Tommy untuk terus menguasai uang hasil korupsi ayahnya. 

Lebih jauh Petrus mengatakan pernyataan Kalla mengandung makna Wakil Presiden 
tidak ingin anak buahnya diperiksa dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. 
"Sikap Kalla itu memperlihatkan ia tidak memiliki semangat sebagai negarawan, 
yang selalu membela kepentingan rakyat. Ia lebih memilih membela kolega dalam 
ruang lingkup kecil," kata Petrus. 

Sebagai Wakil Presiden dan Ketua Umum Golkar, lanjutnya, pernyataan Kalla juga 
akan sangat merugikan citra Partai Golkar dan pemerintah, karena visi Golkar 
dan pemerintah sama, yaitu membangun pemerintah yang bersih untuk kesejahteraan 
rakyat. "Fokus utama dari visi seperti itu adalah mencegah dan memberantas 
korupsi," kata dia. 

Seharusnya, kata Petrus, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta aparat penegak 
hukum, seperti Kejaksaan, Polri atau KPK, untuk menyelidiki Yusril dan Hamid. 
"Belum ada penyelidikan, Kalla malah berkoar-koar seperti itu. Hal itu sungguh 
bukan teladan yang baik dari seorang pemimpin. Sekarang ini memang ada sebagian 
pejabat negara yang sedang membangun jaringan terselubung untuk memperkuat 
jaringan KKN, dengan cara memperlemah institusi penegak hukum dengan segala 
cara," katanya. [E-8/A-21] 


Last modified: 12/5/07 

Kirim email ke