http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/12/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Wapres Jusuf Kalla Dinilai Antipemberantasan Korupsi [JAKARTA] Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa tindakan Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London bukan merupakan tindak pidana korupsi merupakan pernyataan yang menghalangi semua usaha pemberantasan korupsi yang sedang berjalan sekarang ini. "Pernyataan Kalla itu, secara tidak langsung menghalangi aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan atau Polri, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Yusril dan Hamid terkait kasus tersebut," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, kepada SP, Sabtu (12/5). Sebelumnya, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yakin bahwa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki masalah hukum yang dikategorikan tindak pidana korupsi. "Hukum ya hukum. Sejauh ini saya yakin tidak punya suatu masalah hukum yang kategori korupsi. Korupsi itu kan memperkaya orang lain, dengan mengambil uang negara. Itu ukuran korupsi," jelas Kalla saat ditanya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hamid dan Yusril dalam kasus uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Kantor Wapres Jakarta Jumat (11/5). Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara Jakarta juga menyatakan hal yang sama. Dia mengaku belum bisa mengusut Hamid dan Yusril karena belum ada bukti awal terkait tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Kalaupun keduanya, melanggar peraturan, berdasarkan pemberitaan media massa selama ini, mereka hanya melanggar PP 30/1980 tentang tatalaksana birokrasi yang sanksinya hanya teguran tertulis atau teguran lisan. Tidak Berani Petrus mengatakan akibat lebih jauh dari pernyataan Kalla itu adalah aparat penegak hukum tidak berani melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua aparat pemerintah yang diduga melakukan tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi. Uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau US$ 10 juta yang disimpan di BNP Paribas cabang London sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang "dipinjamkan" Yusril Ihza Mahendra dan diurus kantor pengacara miliknya, Ihza & Ihza. Pada Februari 2005, uang tersebut mengalir ke rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Dari rekening itu, Tommy Soeharto menarik dananya. Sebagaimana diberitakan, sejumlah advokat dari TPDI, Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI), dan East Solidarity, yang tergabung dalam Forum Peduli Pemerintahan yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), telah melaporkan Yusril dan Hamid ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan karena kedua mantan menteri itu menggunakan rekening negara untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto. Kedua mantan menteri itu patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencurian uang karena tindakan mereka bukan untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi, malah membantu Tommy untuk terus menguasai uang hasil korupsi ayahnya. Lebih jauh Petrus mengatakan pernyataan Kalla mengandung makna Wakil Presiden tidak ingin anak buahnya diperiksa dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. "Sikap Kalla itu memperlihatkan ia tidak memiliki semangat sebagai negarawan, yang selalu membela kepentingan rakyat. Ia lebih memilih membela kolega dalam ruang lingkup kecil," kata Petrus. Sebagai Wakil Presiden dan Ketua Umum Golkar, lanjutnya, pernyataan Kalla juga akan sangat merugikan citra Partai Golkar dan pemerintah, karena visi Golkar dan pemerintah sama, yaitu membangun pemerintah yang bersih untuk kesejahteraan rakyat. "Fokus utama dari visi seperti itu adalah mencegah dan memberantas korupsi," kata dia. Seharusnya, kata Petrus, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polri atau KPK, untuk menyelidiki Yusril dan Hamid. "Belum ada penyelidikan, Kalla malah berkoar-koar seperti itu. Hal itu sungguh bukan teladan yang baik dari seorang pemimpin. Sekarang ini memang ada sebagian pejabat negara yang sedang membangun jaringan terselubung untuk memperkuat jaringan KKN, dengan cara memperlemah institusi penegak hukum dengan segala cara," katanya. [E-8/A-21] Last modified: 12/5/07
