Refleski: Devide et impera?!

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/15/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Deklarasi Berdirinya Provinsi Papua Utara Teluk Cenderawasih 

[JAYAPURA] Ratusan warga di Kota Serui menghadiri upacara pencanangan 
berdirinya Provinsi Papua Utara Teluk Cenderawasih atau disebut Papua Teluk 
Cenderawasih (PTC). Upacara dilakukan di Lapangan Trikora, Alun-alun Kota 
Perjuangan Serui, Selasa, (15/5) pagi pukul 10.00 WIT di Serui, Kabupaten Yapen 
Waropen. 

Ketua Panitia Pencanangan Provinsi Papua Teluk Cenderawasih, Philips Wona, saat 
dihubungi SP, Selasa, (15/5) pagi melalui telepon genggamnya mengatakan, 
pencanangan ini merupakan aspirasi masyarakat. Ada keinginan memekarkan wilayah 
provinsi sebagai sebuah wilayah otonom yang berdiri sendiri dan dapat mengatur 
warga di Kawasan Teluk Cenderawasih. 

Dikatakan, keinginan ini sudah ada sejak lama. Dengan pencanangan ini bukan 
berarti pada saat pencanangan dilakukan langsung berdiri Provinsi Teluk 
Cenderawasih. Provinsi ini akan hadir melalui mekanisme dan ketentuan yang 
berlaku, dan tentu saja merujuk UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi 
Provinsi Papua. 

Pencanangan ini, tambahnya, lebih pada pernyataan terbuka bahwa ada keinginan 
untuk membentuk sebuah provinsi baru dengan wilayah meliputi sejumlah kabupaten 
yakni Yapen Waropen, Supiori, Biak Numfor, Nabire, dan Waropen, yang nantinya 
akan bersanding dengan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, khususnya di 
kawasan Teluk Cenderawasih. 

Untuk itu, segala mekanisme dan prosedur yang berlaku akan dilalui. 
Kajian-kajian ilmiah terkait berdirinya Provinsi Teluk Cenderawasih telah 
dilakukan. Kajian ilmiah itu, di antaranya, kerja sama dengan Universitas Papua 
mengkaji secara akademis akademis. Sejumlah syarat administratif untuk sebuah 
pemekaran wilayah sedang dipersiapkan, termasuk lobi politik. 

Meskipun demikian, Wona mengakui, apa pun rencana yang dilakukan namun dasar 
rujukan untuk melakukan pemekaran Provinsi Teluk Cenderawasih dari Provinsi 
Papua adalah UU No 21/2001. [GAB/M-11] 


Last modified: 15/5/07 

Kirim email ke