Referendum satu tahun sesudah diambil oleh NKRI adalah salah satu persyaratan 
yang harus dilakukan oleh NKRI sebagai 'hadiah' mendapatkan Irian Barat.  
Referendum pun dilakukan, kalau nggak salah sesudah lebih dari satu tahun, 
tetapi referendumg tsb. ada "mainnya".

Orang2 papua dilanggar haknya oleh NKRI pada waktu NKRI mengadakan 'referendum' 
mengenai apakah mereka ingin bergabung dengan Indonesia atau merdeka. 

Pada waktu itu belum banyak transmigran dari Jawa, Sumatra, Madura di papua, 
belum lagi ada laskar jihad di papua.  

Sebaiknya Papua mengadakan referendung apakah ingin merdeka atau tetap 
bergabung dengan Indonesia.

Kalau saya orang Papua saya akan mengajukan satu persyaratan lagi pada waktu 
melakukan referendumg, yaitu bahwa yang ikut referendumg hanyalah penduduk yang 
tinggal di Papua pada waktu Indonesia melakukan 'referendum' yang pertama kali.


Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                     
  Refleski: Devide et  impera?!
  
 http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/15/index.html
  
 SUARA PEMBARUAN DAILY 
  
 Deklarasi Berdirinya Provinsi  Papua Utara Teluk Cenderawasih   
 [JAYAPURA] Ratusan warga di Kota Serui menghadiri upacara pencanangan  
berdirinya Provinsi Papua Utara Teluk Cenderawasih atau disebut Papua Teluk  
Cenderawasih (PTC). Upacara dilakukan di Lapangan Trikora, Alun-alun Kota  
Perjuangan Serui, Selasa, (15/5) pagi pukul 10.00 WIT di Serui, Kabupaten Yapen 
 Waropen.  
Ketua Panitia Pencanangan Provinsi Papua Teluk Cenderawasih, Philips Wona,  
saat dihubungi SP, Selasa, (15/5) pagi melalui telepon genggamnya  mengatakan, 
pencanangan ini merupakan aspirasi masyarakat. Ada keinginan  memekarkan 
wilayah provinsi sebagai sebuah wilayah otonom yang berdiri sendiri  dan dapat 
mengatur warga di Kawasan Teluk Cenderawasih.  
Dikatakan, keinginan ini sudah ada sejak lama. Dengan pencanangan ini bukan  
berarti pada saat pencanangan dilakukan langsung berdiri Provinsi Teluk  
Cenderawasih. Provinsi ini akan hadir melalui mekanisme dan ketentuan yang  
berlaku, dan tentu saja merujuk UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi  
Provinsi Papua.  
Pencanangan ini, tambahnya, lebih pada pernyataan terbuka bahwa ada keinginan  
untuk membentuk sebuah provinsi baru dengan wilayah meliputi sejumlah kabupaten 
 yakni Yapen Waropen, Supiori, Biak Numfor, Nabire, dan Waropen, yang nantinya  
akan bersanding dengan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, khususnya di  
kawasan Teluk Cenderawasih.  
Untuk itu, segala mekanisme dan prosedur yang berlaku akan dilalui.  
Kajian-kajian ilmiah terkait berdirinya Provinsi Teluk Cenderawasih telah  
dilakukan. Kajian ilmiah itu, di antaranya, kerja sama dengan Universitas Papua 
 mengkaji secara akademis akademis. Sejumlah syarat administratif untuk sebuah  
pemekaran wilayah sedang dipersiapkan, termasuk lobi politik.  
Meskipun demikian, Wona mengakui, apa pun rencana yang dilakukan namun dasar  
rujukan untuk melakukan pemekaran Provinsi Teluk Cenderawasih dari Provinsi  
Papua adalah UU No 21/2001. [GAB/M-11]  
 
Last modified: 15/5/07 


 
     
                       

Kirim email ke