Referendum satu tahun sesudah diambil oleh NKRI adalah salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh NKRI sebagai 'hadiah' mendapatkan Irian Barat. Referendum pun dilakukan, kalau nggak salah sesudah lebih dari satu tahun, tetapi referendumg tsb. ada "mainnya".
Orang2 papua dilanggar haknya oleh NKRI pada waktu NKRI mengadakan 'referendum' mengenai apakah mereka ingin bergabung dengan Indonesia atau merdeka. Pada waktu itu belum banyak transmigran dari Jawa, Sumatra, Madura di papua, belum lagi ada laskar jihad di papua. Sebaiknya Papua mengadakan referendung apakah ingin merdeka atau tetap bergabung dengan Indonesia. Kalau saya orang Papua saya akan mengajukan satu persyaratan lagi pada waktu melakukan referendumg, yaitu bahwa yang ikut referendumg hanyalah penduduk yang tinggal di Papua pada waktu Indonesia melakukan 'referendum' yang pertama kali. Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Refleski: Devide et impera?! http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/15/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Deklarasi Berdirinya Provinsi Papua Utara Teluk Cenderawasih [JAYAPURA] Ratusan warga di Kota Serui menghadiri upacara pencanangan berdirinya Provinsi Papua Utara Teluk Cenderawasih atau disebut Papua Teluk Cenderawasih (PTC). Upacara dilakukan di Lapangan Trikora, Alun-alun Kota Perjuangan Serui, Selasa, (15/5) pagi pukul 10.00 WIT di Serui, Kabupaten Yapen Waropen. Ketua Panitia Pencanangan Provinsi Papua Teluk Cenderawasih, Philips Wona, saat dihubungi SP, Selasa, (15/5) pagi melalui telepon genggamnya mengatakan, pencanangan ini merupakan aspirasi masyarakat. Ada keinginan memekarkan wilayah provinsi sebagai sebuah wilayah otonom yang berdiri sendiri dan dapat mengatur warga di Kawasan Teluk Cenderawasih. Dikatakan, keinginan ini sudah ada sejak lama. Dengan pencanangan ini bukan berarti pada saat pencanangan dilakukan langsung berdiri Provinsi Teluk Cenderawasih. Provinsi ini akan hadir melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan tentu saja merujuk UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pencanangan ini, tambahnya, lebih pada pernyataan terbuka bahwa ada keinginan untuk membentuk sebuah provinsi baru dengan wilayah meliputi sejumlah kabupaten yakni Yapen Waropen, Supiori, Biak Numfor, Nabire, dan Waropen, yang nantinya akan bersanding dengan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, khususnya di kawasan Teluk Cenderawasih. Untuk itu, segala mekanisme dan prosedur yang berlaku akan dilalui. Kajian-kajian ilmiah terkait berdirinya Provinsi Teluk Cenderawasih telah dilakukan. Kajian ilmiah itu, di antaranya, kerja sama dengan Universitas Papua mengkaji secara akademis akademis. Sejumlah syarat administratif untuk sebuah pemekaran wilayah sedang dipersiapkan, termasuk lobi politik. Meskipun demikian, Wona mengakui, apa pun rencana yang dilakukan namun dasar rujukan untuk melakukan pemekaran Provinsi Teluk Cenderawasih dari Provinsi Papua adalah UU No 21/2001. [GAB/M-11] Last modified: 15/5/07
