Rabu, 16-05-2007 (www.alamsulawesi.net)    Perda Lingkungan Berbasis 
Masyarakat Harus Difungsikan     Yos Hasrul, Kendari          Perda Lingkungan 
Berbasis Masyarakat seyogyanya segera diterapkan dimasyarakat oleh pemerintah 
khsusnya dalam pengabilan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.             
Sejumlah elemen pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah untuk segera 
menerapkan aturan berkenaan den pengelolaan sumber daya alam berbasis 
masyarakat. Hal ini melihat masih banyaknya kebijakan PSDA yang berorientasi 
eksploitatif seperti dikeluarkannya Ijin Pengelolaan Kayu di tanah Milik 
(IPKTM) dan periijinan lainnya yang sifatnya hanya berorientasi PAD.   
Pemerintah juga dianggap belum memaksimalkan produk aturan yang telah dibuat 
yakni peraturan daerah mengenai PSDA dan lingkungan berbasis masyarakat.   Hal 
lain yang tidak dilakukan pemerintah adalah belum menerapkan kebijakan mengenai 
pembentukan komisi teluk, komisi perairan dan beberapa kmisi yang sipatnya
 menyelamatkan area lingkungan yang telah mengalami kerusakan.   “Harusnya 
pemerintah segera memikirkan tindaklanjut pembentukan komisi yang sudah diatur 
dalam perda tersebut, sebab jika tidak keberadaan perda yang telah mengahbiskan 
anggaran cukup besar dalam pembentukannya itu akan mubasir. Dan jika itu yang 
terjadi berarti pemerintah telah mengabaikan sebuah produk aturan yang telah 
dibuat bersama multistakholder tersebut,”kata Midwan, Koordinator Divisi 
Kampanye Green Press.   Belum efektifnya penerapan Perda yang disahkan dalam 
paripurna DPRD 2005 lalu tersebut, menunjukkan kurangnya inisiatif pemerintah 
dalam hal ini instansi teknis dalam menjalankan semua produk aturan yang 
ditelah dibuat sendiri. Juga menunjukkan kurangnya kepedulian pemerintah akan 
problem lingkungan yang terjadi di daerah ini.   Seperti diketahui sejak dua 
tahun silam Green Press bersama beberapa LSM di Kendari seperti CARE 
International Indonesia, LePMIL, Walhi, SULUH Indonesia dan NGO
 lainnya, Green Press turut memberikan kontribusi penting dalam mendorong 
proses komunikasi para pihak, terkait penyelamatan lingkungan.   Upaya Green 
Press bersama LSM lain dan juga Bappedalda Sulawesi berhasil mendorong lahirnya 
peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengelolaan sumber daya 
alam dan lingkungan berbasis masyarakat. Saying penerapan perda ini belum 
berjalan efektif oleh pemanku kepentingan terutama pemerintah. 
      
       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke