Rabu, 16-05-2007 (www.alamsulawesi.net) Perda Lingkungan Berbasis
Masyarakat Harus Difungsikan Yos Hasrul, Kendari Perda Lingkungan
Berbasis Masyarakat seyogyanya segera diterapkan dimasyarakat oleh pemerintah
khsusnya dalam pengabilan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah elemen pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah untuk segera
menerapkan aturan berkenaan den pengelolaan sumber daya alam berbasis
masyarakat. Hal ini melihat masih banyaknya kebijakan PSDA yang berorientasi
eksploitatif seperti dikeluarkannya Ijin Pengelolaan Kayu di tanah Milik
(IPKTM) dan periijinan lainnya yang sifatnya hanya berorientasi PAD.
Pemerintah juga dianggap belum memaksimalkan produk aturan yang telah dibuat
yakni peraturan daerah mengenai PSDA dan lingkungan berbasis masyarakat. Hal
lain yang tidak dilakukan pemerintah adalah belum menerapkan kebijakan mengenai
pembentukan komisi teluk, komisi perairan dan beberapa kmisi yang sipatnya
menyelamatkan area lingkungan yang telah mengalami kerusakan. “Harusnya
pemerintah segera memikirkan tindaklanjut pembentukan komisi yang sudah diatur
dalam perda tersebut, sebab jika tidak keberadaan perda yang telah mengahbiskan
anggaran cukup besar dalam pembentukannya itu akan mubasir. Dan jika itu yang
terjadi berarti pemerintah telah mengabaikan sebuah produk aturan yang telah
dibuat bersama multistakholder tersebut,”kata Midwan, Koordinator Divisi
Kampanye Green Press. Belum efektifnya penerapan Perda yang disahkan dalam
paripurna DPRD 2005 lalu tersebut, menunjukkan kurangnya inisiatif pemerintah
dalam hal ini instansi teknis dalam menjalankan semua produk aturan yang
ditelah dibuat sendiri. Juga menunjukkan kurangnya kepedulian pemerintah akan
problem lingkungan yang terjadi di daerah ini. Seperti diketahui sejak dua
tahun silam Green Press bersama beberapa LSM di Kendari seperti CARE
International Indonesia, LePMIL, Walhi, SULUH Indonesia dan NGO
lainnya, Green Press turut memberikan kontribusi penting dalam mendorong
proses komunikasi para pihak, terkait penyelamatan lingkungan. Upaya Green
Press bersama LSM lain dan juga Bappedalda Sulawesi berhasil mendorong lahirnya
peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan berbasis masyarakat. Saying penerapan perda ini belum
berjalan efektif oleh pemanku kepentingan terutama pemerintah.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!