Meskipun Islam merupakan agama mayoritas, namun pelaksanaan ibadah masing2 individu bersifat pribadi. Artinya, semua umat Islam hanya melaksanakan ibadah agamanya atas dasar keikhlasan bukan berdasarkan pemaksaan.
Tidak seorangpun bisa dibenarkan memaksakan seorang gadis untuk berjilbab diluar rumah meskipun gadis itu beragama Islam. Muslimah berhak menentukan apakah dia mau berjilbab atau tidak. Syariah Islam boleh mewajibkan, tapi dilarang memaksakan dengan ancaman, teror, ataupun hukuman2. Hal inilah yang harus disadari oleh setiap umat Islam, dan hal inilah yang merupakan kesalahan utama ajaran Islam yang menganggap bahwa hak azasi pribadi umat Islam boleh di-injak2 oleh sesama Islam yang dianggap lebih tinggi keimanannya. > adi setiawan wawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > kenapa syariah islam tidak boleh dipaksakan di > indonesia??? pemimpin kita islam, 90% warga negara indonesia islam > ? harusnya warga negara yang non muslim mengikuti > aturan kita dong > Negara RI itu bukanlah negara Syariah, kemerdekaan itu direbut bersama baik oleh Muslim dan non-Muslim. Janganlah kita sebagai umat Islam meng-abuse kepercayaan umat lain kepada Islam dengan melanggar Sumpah Pemuda dimana sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air tak boleh kita di-pecah belah oleh perbedaan agama. Setiap umat beragama berhak dan dilindungi dalam menjalankan ibadah agamanya sesuai dengan caranya masing2. Memilih pemimpin boleh dengan cara mengadu banyaknya suara, tetapi menumpas agama kepercayaan lain tidak mungkin dilakukan dengan mengadu banyaknya suara. Mungkin kita umat Islam merasa suaranya terbanyak, tapi mereka yang non-muslim merasa ekonominya yang terkuat meskipun minoritas mereka menganggap kita yang mayoritas hidupnya tergantung kepada yang minoritas. Dan kenyataannya memang demikian. Agama/Kepercayaan hanyalah kebutuhan pribadi yang tidak boleh dijadikan alat politik untuk merebut suara dalam membasmi agama lainnya. Di Perancis memang dilarang memakai jilbab disekolah, namun tidak bisa diartikan sebagai pelarangan agama Islam. Jilbab diluar sekolah tidak dilarang, tetapi juga tidak boleh dipaksakan kepada wanita manapun juga meskipun juga beragama Islam. Seorang yang beragama Islam sekalipun tidak boleh dipaksa untuk menjalankan ataupun mempraktekan agamanya, karena urusan kepercayaan adalah hak azasi pribadi yang tidak bisa memaksanya atau menyeragamkannya karena setiap individu berhak memilih cara2nya sendiri dalam beribadah yang kesemuanya ini dijamin dalam HAM dan Demokrasi. Ny. Muslim binti Muskitawati.
