Meskipun Islam merupakan agama mayoritas, namun pelaksanaan ibadah
masing2 individu bersifat pribadi.  Artinya, semua umat Islam hanya
melaksanakan ibadah agamanya atas dasar keikhlasan bukan berdasarkan
pemaksaan.

Tidak seorangpun bisa dibenarkan memaksakan seorang gadis untuk
berjilbab diluar rumah meskipun gadis itu beragama Islam.  Muslimah
berhak menentukan apakah dia mau berjilbab atau tidak.  Syariah Islam
boleh mewajibkan, tapi dilarang memaksakan dengan ancaman, teror,
ataupun hukuman2.  Hal inilah yang harus disadari oleh setiap umat
Islam, dan hal inilah yang merupakan kesalahan utama ajaran Islam yang
menganggap bahwa hak azasi pribadi umat Islam boleh di-injak2 oleh
sesama Islam yang dianggap lebih tinggi keimanannya.


> adi setiawan wawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> kenapa syariah islam tidak boleh dipaksakan di
> indonesia???  pemimpin kita islam, 90% warga negara indonesia islam
> ?  harusnya warga negara yang non muslim mengikuti
> aturan kita dong
>



Negara RI itu bukanlah negara Syariah, kemerdekaan itu direbut bersama
baik oleh Muslim dan non-Muslim.  Janganlah kita sebagai umat Islam
meng-abuse kepercayaan umat lain kepada Islam dengan melanggar Sumpah
Pemuda dimana sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air tak
boleh kita di-pecah belah oleh perbedaan agama.  Setiap umat beragama
berhak dan dilindungi dalam menjalankan ibadah agamanya sesuai dengan
caranya masing2.

Memilih pemimpin boleh dengan cara mengadu banyaknya suara, tetapi
menumpas agama kepercayaan lain tidak mungkin dilakukan dengan mengadu
banyaknya suara.

Mungkin kita umat Islam merasa suaranya terbanyak, tapi mereka yang
non-muslim merasa ekonominya yang terkuat meskipun minoritas mereka
menganggap kita yang mayoritas hidupnya tergantung kepada yang
minoritas.  Dan kenyataannya memang demikian.

Agama/Kepercayaan hanyalah kebutuhan pribadi yang tidak boleh
dijadikan alat politik untuk merebut suara dalam membasmi agama lainnya.

Di Perancis memang dilarang memakai jilbab disekolah, namun tidak bisa
diartikan sebagai pelarangan agama Islam.  Jilbab diluar sekolah tidak
dilarang, tetapi juga tidak boleh dipaksakan kepada wanita manapun
juga meskipun juga beragama Islam.  Seorang yang beragama Islam
sekalipun tidak boleh dipaksa untuk menjalankan ataupun mempraktekan
agamanya, karena urusan kepercayaan adalah hak azasi pribadi yang
tidak bisa memaksanya atau menyeragamkannya karena setiap individu
berhak memilih cara2nya sendiri dalam beribadah yang kesemuanya ini
dijamin dalam HAM dan Demokrasi.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Kirim email ke