Peran tetangga dalam Penghapusan kasus  KDRT
   
   
  Semalam aku menonton 3 acara yang menanyangkan hal yang sama yaitu korban 
KDRT yaitu Nyonya TB (25 thn) yang dibakar oleh suaminya sendiri yaitu Syaiful 
Anwar(40 tahun),di acara Sidik di TPI, Saksi Mata di Global TV dan Repotase 
Sore di TRANS TV.Sebelumnya aku sudah membacanya di www.kompas.com.
   
  Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut (KDRT) terjadi karena istri korban 
menolak ketika mau diajak berhubungan intim oleh suaminya,karena dia baru 
seminggu melahirkan dan mendapatkan 15 jahitan sehingga dia merasa sakit 
sekali, dan masih dalam masa nifas.Ternyata hal itu tidak menyebabkan suaminya 
paham akan kondisi kesehatan istrinya dan dia marah lantas membakar 
istrinya.Sesuai berita,tubuh sang istri terbakar 85 %.Untung saja bayi mereka 
selamat meskipun menderita luka bakar juga.Di Repotase Malam tadi, dikabarkan 
kalo korban akhirnya meninggal dunia karena infeksi akibat luka bakar tersebut.
   
  Yang paling menyedihkan adalah menurut pengakuan korban (sebelum meninggal) 
di salah satu TV bahwa kekerasan itu sudah terjadi sejak usia perkawinan mereka 
baru saja masuk 4 bulan hingga akhirnya terjadi pembakaran dirinya usia 
pernikahan baru saja berusia 2 tahun.
   
  Dan yang paling menggangetkan adalah ternyata tetangga korban tahu kekerasan 
fisik kerap terjadi pada diri korban,padahal Indonesia sudah memiliki UU 
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 tahun 2004 yang pada pasal 15 
menyebutkan bahwa: 
   
  Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan 
dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya 
untuk :
  a.   mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  b.   memberikan perlindungan kepada korban;
  c.   memberikan pertolongan darurat; dan
  d.   membantu  proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
   
  Aku menilai bahwa sosialisasi terhadap UU tersebut masihlah minim sehingga 
banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.Sehingga kekerasan dalam rumah 
tangga masih dianggap sebagai urusan privat bukan sebagai tindakan kriminal 
yang pelakunya dapat dikenai sangksi hukum.
   
  Oleh karena itu aku menghimbau:
   
  
   Kepada      DPR untuk mengevaluasi jalannya UU tersebut kepada 
pemerintah.Khususnya      departemen terkait misalnya Kementrian Negara 
Pemberdayaan Perempuan,Menteri      Hukum dan Hak Asasi Manusia,Menteri 
Komunikasi dan Informasi,dll dalam hal      sosialisasi UU tersebut.Agar 
Kementerian terkait untuk segera dan lebih      kuat lagi mensosialisasikan 
produk perundang-undangan tersebut.Dan jangan      lupa tuk mengalokasikan dana 
yang besar untuk sosialisasi UU tersebut.
   
  
   Kepada      Kementrian Pemberdayaan Perempuan,Kepolisian,Komnas HAM,Komnas 
Perempuan      dan LSM-LSM Perempuan agar lebih meningkatkan lagi sosialisasi 
tentang      KDRT sebagai tindakan kriminal dan UU Perlindungan Kekerasan Dalam 
Rumah      Tangga agar supaya lebih disosialisasikan kepada semua strata 
masyarakat.
   
  
   Lebih      menggingatkan aku kalo program Pertahanan Diri untuk Perempuan 
(Self      Defense For Women) perlu ditingkatkan dan dimasyarkatkan lagi.Agar   
   perempuan memiliki kemampuan dan ketrampilan  bertahan bahkan menyerang 
kembali pelaku      kekerasan terhadap perempuan.
   
  Kita semua berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dikecilkan 
korbannya,kalo tidak bisa di hilangkan sama sekali.Terima kasih udah membaca 
tulisanku ini.
   
  Salam hormat,
   
     Titiana Adinda (Dinda)
   
   
  

Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke