Peran tetangga dalam Penghapusan kasus KDRT
Semalam aku menonton 3 acara yang menanyangkan hal yang sama yaitu korban
KDRT yaitu Nyonya TB (25 thn) yang dibakar oleh suaminya sendiri yaitu Syaiful
Anwar(40 tahun),di acara Sidik di TPI, Saksi Mata di Global TV dan Repotase
Sore di TRANS TV.Sebelumnya aku sudah membacanya di www.kompas.com.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut (KDRT) terjadi karena istri korban
menolak ketika mau diajak berhubungan intim oleh suaminya,karena dia baru
seminggu melahirkan dan mendapatkan 15 jahitan sehingga dia merasa sakit
sekali, dan masih dalam masa nifas.Ternyata hal itu tidak menyebabkan suaminya
paham akan kondisi kesehatan istrinya dan dia marah lantas membakar
istrinya.Sesuai berita,tubuh sang istri terbakar 85 %.Untung saja bayi mereka
selamat meskipun menderita luka bakar juga.Di Repotase Malam tadi, dikabarkan
kalo korban akhirnya meninggal dunia karena infeksi akibat luka bakar tersebut.
Yang paling menyedihkan adalah menurut pengakuan korban (sebelum meninggal)
di salah satu TV bahwa kekerasan itu sudah terjadi sejak usia perkawinan mereka
baru saja masuk 4 bulan hingga akhirnya terjadi pembakaran dirinya usia
pernikahan baru saja berusia 2 tahun.
Dan yang paling menggangetkan adalah ternyata tetangga korban tahu kekerasan
fisik kerap terjadi pada diri korban,padahal Indonesia sudah memiliki UU
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 tahun 2004 yang pada pasal 15
menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya
untuk :
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Aku menilai bahwa sosialisasi terhadap UU tersebut masihlah minim sehingga
banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.Sehingga kekerasan dalam rumah
tangga masih dianggap sebagai urusan privat bukan sebagai tindakan kriminal
yang pelakunya dapat dikenai sangksi hukum.
Oleh karena itu aku menghimbau:
Kepada DPR untuk mengevaluasi jalannya UU tersebut kepada
pemerintah.Khususnya departemen terkait misalnya Kementrian Negara
Pemberdayaan Perempuan,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Menteri
Komunikasi dan Informasi,dll dalam hal sosialisasi UU tersebut.Agar
Kementerian terkait untuk segera dan lebih kuat lagi mensosialisasikan
produk perundang-undangan tersebut.Dan jangan lupa tuk mengalokasikan dana
yang besar untuk sosialisasi UU tersebut.
Kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan,Kepolisian,Komnas HAM,Komnas
Perempuan dan LSM-LSM Perempuan agar lebih meningkatkan lagi sosialisasi
tentang KDRT sebagai tindakan kriminal dan UU Perlindungan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga agar supaya lebih disosialisasikan kepada semua strata
masyarakat.
Lebih menggingatkan aku kalo program Pertahanan Diri untuk Perempuan
(Self Defense For Women) perlu ditingkatkan dan dimasyarkatkan lagi.Agar
perempuan memiliki kemampuan dan ketrampilan bertahan bahkan menyerang
kembali pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Kita semua berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dikecilkan
korbannya,kalo tidak bisa di hilangkan sama sekali.Terima kasih udah membaca
tulisanku ini.
Salam hormat,
Titiana Adinda (Dinda)
Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!