REFLEKSI: Di dunia mana ada  pajak dikenakan  kepada hasil dari sumber haram? 
Di negeri-negeri berazaskan hukum yang para penegak hukumnya taat pada 
peraturan dan tata tertib  tugas   semua yang disiistilahkan " usaha haram" ini 
disita dan pengusahanya dihadapkan ke pengadilan untuk diadili. Pajak hanya 
dikenakan kepada semua usaha halal. Bagaimana dengan korupsi yang adalah "usaha 
haram" apakah juga dikenakan pajak?

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/052007/24/0901.htm


Pajak Tangkal Kejahatan
Oleh Drs. H. TEDDY SANGUDI, Ak. 
BERBEDA dengan zakat yang pemungutannya hanya wajib dilakukan terhadap hasil 
usaha dan sumber yang baik (halal), pemungutan pajak tidak memandang apakah itu 
dari hasil usaha dan sumber yang halal atau haram. Sepanjang merupakan 
penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi yang menerimanya, 
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang 
bersangkutan, dari penghasilan itu wajib dipungut pajak (UU PPh 2000).

Narkoba, illegal logging, minuman keras, perjudian, prostitusi, adalah barang 
haram (terlarang). Namun, semuanya itu adalah bisnis besar yang memberikan 
penghasilan amat besar kepada para pelakunya. Demikian juga korupsi. Walaupun 
dilarang oleh undang-undang dan berbagai cara pemberantasan telah dilakukan, 
keberadaannya tidak berkurang tetapi semakin bertambah marak. 

Pajak merupakan solusi ampuh untuk memberantas semua itu. Selain berfungsi 
bujeter (memasukkan uang ke kas negara), pajak juga mempunyai fungsi regulasi 
(mengatur). Supaya tidak terlalu banyak mobil, pajak bisa menerapkan tarif bea 
balik nama (BBN) progresif. Mobil pertama 10%, kedua 15%, dan ketiga 25%. Untuk 
membatasi barang impor, pajak bisa menerapkan tarif bea masuk dan pajak 
pertambahan nilai (PPN) impor yang tinggi. Untuk merangsang masuknya investasi 
asing, pajak bisa memberikan insentif berupa keringanan atau bebas pajak. 
Terapkan fungsi regulasi dari pajak terhadap semua tindak kejahatan di atas, 
dengan jalan mengenakan pajak yang tinggi. Naluri manusia cenderung lebih bisa 
menerima hukuman badan (penjara), daripada diambil sebagian harta kekayaannya. 
Lucky Luciano serta mafia lainnya amat berani mati menghadapi apa pun, tetapi 
takut setengah mati menghadapi pajak. 

Selama ini pajak menganut filosofi "jangan potong ayamnya tetapi ambillah 
telurnya". Oleh karena itu, pajak kadang bersikap terlalu toleran terhadap 
perusahaan yang nakal. Akan tetapi menghadapi narkoba, illegal logging, minuman 
keras, perjudian, prostitusi, korupsi, pajak harus benar-benar bersikap ekstra 
tegas. Sanksi bunga, denda, dan pidana harus benar-benar diterapkan sepenuhnya 
sesuai dengan undang-undang. Jangan ada toleransi. Biarlah bila karena itu 
ayamnya mati! Mereka tidak menghasilkan telur (manfaat) tetapi mengeluarkan 
kotoran (kerusakan) di mana-mana. Mereka telah merusak bangsa dan negara ini 
habis-habisan.

Mereka pasti telah terdaftar sebagai wajib pajak (memiliki NPWP). Mereka pasti 
tidak melaporkan kegiatan haramnya kepada pajak. Dalam laporan ke pajak tidak 
akan ada yang mencantumkan jenis usaha dan atau pekerjaan: pabrik narkoba, 
perjudian, atau korupsi serta berapa jumlah penghasilannya. Yang dilaporkan 
hanya jenis usaha dan atau pekerjaan serta penghasilan lain yang legal. Ini 
berarti mereka melakukan penyelundupan pajak dengan sengaja. Ini kesempatan 
bagi pajak untuk menerapkan sanksi kumulatif Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang 
berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan 
dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat 
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak 
terutang yang tidak atau kurang dibayar". 

Dengan mengenakan pokok pajak disertai dengan sanksi kumulatif yang berat, dua 
hasil bisa diperoleh. Pertama memasukkan big money ke kas negara. Ini berarti 
mengurangi atau meminimalisasi uang (hasil) kejahatan. Kedua menimbulkan efek 
jera terhadap tindak kejahatan, karena sebagian besar dari hasilnya akan 
diambil oleh pajak. Mereka mungkin akan mengurangi atau menghentikan tindak 
kejahatan, atau memindahkannya ke negeri lain. Pajak harus sangat proaktif, 
karena di sini terdapat peluang ganda to catch big money sekaligus menjadi 
pahlawan pemberantas kejahatan. Otoritas pajak jangan bodoh sehingga tidak 
memahami potensi. Otoritas pajak jangan pengecut sehingga tidak berani 
memungut. Otoritas pajak harus tegas menolak setiap tekanan politis. Otoritas 
pajak jangan sengaja tutup mata.

Beberapa tahun yang lalu di daerah Jawa Barat dan Banten ditemukan pabrik 
narkoba yang konon terbesar di Asia. Diberitakan bahwa setiap pabrik 
memproduksi sekitar 3 juta butir pil ekstasi dalam sebulan. Pajak seharusnya 
cepat bereaksi. Di situ terdapat potensi pemungutan pajak yang besar. Jika 
harga satu butir Rp 50.000,00, dalam satu tahun jumlah penjualan = 3.000.000 x 
12 x Rp 50.000,00 = Rp 1,8 triliun. Pabrik yang demikian umumnya mempunyai 
margin laba bersih yang tinggi. Kita asumsikan laba bersih = 40%. Potensi PPh = 
40% x Rp 1,8 triliun x 30% = 216 miliar. Selain itu karena merupakan barang 
kena pajak, ada potensi PPN sebesar Rp 1,8 triliun x 10% = Rp 180 miliar. Total 
kurang lebih Rp 400 miliar. Ditambah sanksi denda 400%. 

Demikian juga ketika sering diberitakan tentang penangkapan bandar narkoba, 
yang jika digunggungkan dalam satu tahun nilainya bisa amat besar, pajak harus 
cepat menindaklanjuti. Kejar mereka! Berita itu data besar. Ada potensi 
pemungutan pajak yang besar. Potensi pemungutan pajak yang besar juga terdapat 
pada illegal logging. Menurut media massa, tiap tahun illegal logging merugikan 
negara Rp 43 triliun. Dengan asumsi harga beli = 60% dari harga jual, harga 
jual kayu = Rp 43 triliun : 60% = Rp 70 triliun. Dalam alur perdagangan yang 
wajar dan legal seharusnya kayu itu dibeli dari negara Rp 43 triliun, lalu 
dicantumkan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP) sebagai cost (biaya). 

Namun karena kayu itu hasil mencuri, dalam perhitungan HPP harga pembelian kayu 
= Rp 0. Margin laba bersih jadi jauh lebih tinggi daripada alur wajar, bisa 
50%-60%. Potensi PPh sungguh besar = 50% x Rp 70 triliun x 30% = Rp 10,5 
triliun + sanksi 400%. Cukup besar untuk menambah anggaran gaji PNS (jangan 
gaji anggota DPR/DPRD). Segera kenakan dan tagih pajak yang seharusnya terutang 
dari para pencoleng itu. 

Tidak kalah besar adalah potensi pemungutan pajak dalam perjudian dan 
prostitusi. Kalau perjudian tidak mempunyai potensi yang besar, buat apa 
Amerika Serikat, Monaco, Macao melegalkan serta memungut pajaknya? Kalau 
prostitusi tidak mempunyai potensi yang besar, buat apa Jerman melegalkan serta 
memungut pajaknya? Dahulu di negara kita seorang gubernur ibu kota pernah 
melegalkan judi dan prostitusi. Hasil pajaknya ternyata bisa untuk membangun 
ibu kota menjadi kota metropolitan. Judi dan prostitusi walaupun sembunyi 
tetapi tidak tertutup rapat. Dengan sedikit bisik-bisik pajak pasti bisa 
memburu para cukong dan big boss-nya.

Sebagaimana penerima penghasilan haram yang lainnya, pelaku korupsi pun tidak 
melaporkan penghasilan haramnya kepada pajak. Mereka tidak membayar pajak dari 
hasil korupsinya yang amat besar itu. Mereka tidak ikut menanggung ongkos 
pembangunan. Padahal merekalah yang paling banyak menikmati hasil pembangunan. 
Mobil-mobilnya berseliweran di atas jalan negara. Sementara upah buruh dan gaji 
pegawai kecil yang jumlahnya sedikit saja di atas penghasilan tidak kena pajak 
(Rp 1.100.000,00 per bulan untuk tahun 2006) dipotong pajak, ikut menanggung 
ongkos pembangunan. Padahal mereka mungkin tidak menikmati hasil pembangunan. 
Rumah berhimpitan di lokasi kumuh dengan gang yang sempit dan becek. Naik bus 
atau kereta api berdesakan bau keringat.

Sungguh keliru menganggap bahwa pajak hanya melulu dipungut dari orang kaya. 
Yang benar pajak dipungut dari seluruh lapisan masyarakat, baik kaya maupun 
melarat. Petani gurem, tukang becak, pembantu rumah tangga, pengangguran, 
pengemis ketika membeli cangkul, sandal jepit, baju, sabun, sikat gigi, pasta 
gigi, minyak goreng, kopi, rokok, dan korek api dipungut pajak. Mereka ikut 
menanggung ongkos pembangunan negeri ini, walaupun untuk bisa makan satu kali 
sehari saja amat sulit. 

Oleh karena itu, koruptor sungguh tidak punya hati dan amat jahat. Sementara 
pajak dengan amat susah payah mengumpulkan dana bahkan juga dari orang miskin 
untuk memenuhi motonya "Pajak untuk Pembangunan", koruptor dengan semena-mena 
merampok dana itu melalui upaya mark up, pembelian fiktif, pemotongan, dana 
talangan BLBI, dan sebagainya. Akibat yang ditimbulkan amat nyata. Gedung 
sekolah hancur, jalan ambles, jembatan runtuh, bendungan jebol, karena dana 
yang harusnya 100% disunat 40%. 

Otoritas pajak sama jahatnya dengan koruptor, jika membiarkan perampokan dana 
pembangunan yang terjadi di depan mata tanpa ada kemauan atau usaha untuk 
mengejar dan menariknya kembali. Pajak tidak ada urusan dengan tindak pidana 
korupsi. Pajak hanya berurusan dengan uang hasil korupsi. Kejarlah itu! 
Walaupun hasil korupsi tidak dilaporkan, banyak cara bisa ditempuh untuk 
menelusuri, antara lain melalui metode penambahan kekayaan dan atau biaya 
hidup. Uang berlimpah tidak bisa semuanya disimpan di bawah bantal. 

Alternatifnya adalah tabungan dan atau deposito bank, sekuritas, tanah, 
bangunan, mobil, belanja barang atau jasa. Otoritas pajak harus bisa membuka 
semua akses yang relevan, tidak terkecuali rahasia bank. Jika bersikukuh dengan 
alasan usang rahasia bank, sama artinya bank melindungi kejahatan. Data bank 
dan sekuritas membuka dana yang tersimpan beserta mutasinya. Data PBB, 
notaris/PPAT, BPN, IMB, harus selalu up to date membuka mutasi kepemilikan 
tanah dan atau bangunan. Data BBN/PKB/Jasa Raharja membuka kepemilikan 
kendaraan bermotor. Data FLN, visa, imigrasi, biro perjalanan membuka 
perjalanan ke luar negeri untuk umroh, haji, berobat, wisata, dan sekolah anak. 
Data pembayaran listrik, telefon, HP, dan sebagainya harus mengalir lancar ke 
pajak. Sebagai penunjang, hidupkan kembali mata dan telinga pajak (Kantor Dinas 
Luar)!

Jika negara ini mau bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, narkoba, 
illegal logging, minuman keras, perjudian, dan prostitusi, pajak merupakan 
pilihan yang ampuh, efektif, dan efisien. Syaratnya, UU Pajak harus diterapkan 
secara tegas terhadap mereka, jangan ada toleransi. UU Pajak juga harus 
diterapkan secara tegas terhadap petugas pajak sesuai dengan Pasal 36A KUP: 
"Apabila petugas pajak dalam menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai 
dengan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara, petugas 
pajak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku". Memberantas dengan pajak sekali 
kayuh dua tiga pulau terlampaui, uang masuk kejahatan pun sirna! Masalahnya, 
apakah negara mau bersungguh-sungguh atau tutup mata? Wallahua'lam.*** 

Penulis, akuntan, pemerhati pajak tinggal di Bandung

Kirim email ke