REFLEKSI: Di dunia mana ada pajak dikenakan kepada hasil dari sumber haram? Di negeri-negeri berazaskan hukum yang para penegak hukumnya taat pada peraturan dan tata tertib tugas semua yang disiistilahkan " usaha haram" ini disita dan pengusahanya dihadapkan ke pengadilan untuk diadili. Pajak hanya dikenakan kepada semua usaha halal. Bagaimana dengan korupsi yang adalah "usaha haram" apakah juga dikenakan pajak?
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/052007/24/0901.htm Pajak Tangkal Kejahatan Oleh Drs. H. TEDDY SANGUDI, Ak. BERBEDA dengan zakat yang pemungutannya hanya wajib dilakukan terhadap hasil usaha dan sumber yang baik (halal), pemungutan pajak tidak memandang apakah itu dari hasil usaha dan sumber yang halal atau haram. Sepanjang merupakan penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi yang menerimanya, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dari penghasilan itu wajib dipungut pajak (UU PPh 2000). Narkoba, illegal logging, minuman keras, perjudian, prostitusi, adalah barang haram (terlarang). Namun, semuanya itu adalah bisnis besar yang memberikan penghasilan amat besar kepada para pelakunya. Demikian juga korupsi. Walaupun dilarang oleh undang-undang dan berbagai cara pemberantasan telah dilakukan, keberadaannya tidak berkurang tetapi semakin bertambah marak. Pajak merupakan solusi ampuh untuk memberantas semua itu. Selain berfungsi bujeter (memasukkan uang ke kas negara), pajak juga mempunyai fungsi regulasi (mengatur). Supaya tidak terlalu banyak mobil, pajak bisa menerapkan tarif bea balik nama (BBN) progresif. Mobil pertama 10%, kedua 15%, dan ketiga 25%. Untuk membatasi barang impor, pajak bisa menerapkan tarif bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang tinggi. Untuk merangsang masuknya investasi asing, pajak bisa memberikan insentif berupa keringanan atau bebas pajak. Terapkan fungsi regulasi dari pajak terhadap semua tindak kejahatan di atas, dengan jalan mengenakan pajak yang tinggi. Naluri manusia cenderung lebih bisa menerima hukuman badan (penjara), daripada diambil sebagian harta kekayaannya. Lucky Luciano serta mafia lainnya amat berani mati menghadapi apa pun, tetapi takut setengah mati menghadapi pajak. Selama ini pajak menganut filosofi "jangan potong ayamnya tetapi ambillah telurnya". Oleh karena itu, pajak kadang bersikap terlalu toleran terhadap perusahaan yang nakal. Akan tetapi menghadapi narkoba, illegal logging, minuman keras, perjudian, prostitusi, korupsi, pajak harus benar-benar bersikap ekstra tegas. Sanksi bunga, denda, dan pidana harus benar-benar diterapkan sepenuhnya sesuai dengan undang-undang. Jangan ada toleransi. Biarlah bila karena itu ayamnya mati! Mereka tidak menghasilkan telur (manfaat) tetapi mengeluarkan kotoran (kerusakan) di mana-mana. Mereka telah merusak bangsa dan negara ini habis-habisan. Mereka pasti telah terdaftar sebagai wajib pajak (memiliki NPWP). Mereka pasti tidak melaporkan kegiatan haramnya kepada pajak. Dalam laporan ke pajak tidak akan ada yang mencantumkan jenis usaha dan atau pekerjaan: pabrik narkoba, perjudian, atau korupsi serta berapa jumlah penghasilannya. Yang dilaporkan hanya jenis usaha dan atau pekerjaan serta penghasilan lain yang legal. Ini berarti mereka melakukan penyelundupan pajak dengan sengaja. Ini kesempatan bagi pajak untuk menerapkan sanksi kumulatif Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar". Dengan mengenakan pokok pajak disertai dengan sanksi kumulatif yang berat, dua hasil bisa diperoleh. Pertama memasukkan big money ke kas negara. Ini berarti mengurangi atau meminimalisasi uang (hasil) kejahatan. Kedua menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan, karena sebagian besar dari hasilnya akan diambil oleh pajak. Mereka mungkin akan mengurangi atau menghentikan tindak kejahatan, atau memindahkannya ke negeri lain. Pajak harus sangat proaktif, karena di sini terdapat peluang ganda to catch big money sekaligus menjadi pahlawan pemberantas kejahatan. Otoritas pajak jangan bodoh sehingga tidak memahami potensi. Otoritas pajak jangan pengecut sehingga tidak berani memungut. Otoritas pajak harus tegas menolak setiap tekanan politis. Otoritas pajak jangan sengaja tutup mata. Beberapa tahun yang lalu di daerah Jawa Barat dan Banten ditemukan pabrik narkoba yang konon terbesar di Asia. Diberitakan bahwa setiap pabrik memproduksi sekitar 3 juta butir pil ekstasi dalam sebulan. Pajak seharusnya cepat bereaksi. Di situ terdapat potensi pemungutan pajak yang besar. Jika harga satu butir Rp 50.000,00, dalam satu tahun jumlah penjualan = 3.000.000 x 12 x Rp 50.000,00 = Rp 1,8 triliun. Pabrik yang demikian umumnya mempunyai margin laba bersih yang tinggi. Kita asumsikan laba bersih = 40%. Potensi PPh = 40% x Rp 1,8 triliun x 30% = 216 miliar. Selain itu karena merupakan barang kena pajak, ada potensi PPN sebesar Rp 1,8 triliun x 10% = Rp 180 miliar. Total kurang lebih Rp 400 miliar. Ditambah sanksi denda 400%. Demikian juga ketika sering diberitakan tentang penangkapan bandar narkoba, yang jika digunggungkan dalam satu tahun nilainya bisa amat besar, pajak harus cepat menindaklanjuti. Kejar mereka! Berita itu data besar. Ada potensi pemungutan pajak yang besar. Potensi pemungutan pajak yang besar juga terdapat pada illegal logging. Menurut media massa, tiap tahun illegal logging merugikan negara Rp 43 triliun. Dengan asumsi harga beli = 60% dari harga jual, harga jual kayu = Rp 43 triliun : 60% = Rp 70 triliun. Dalam alur perdagangan yang wajar dan legal seharusnya kayu itu dibeli dari negara Rp 43 triliun, lalu dicantumkan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP) sebagai cost (biaya). Namun karena kayu itu hasil mencuri, dalam perhitungan HPP harga pembelian kayu = Rp 0. Margin laba bersih jadi jauh lebih tinggi daripada alur wajar, bisa 50%-60%. Potensi PPh sungguh besar = 50% x Rp 70 triliun x 30% = Rp 10,5 triliun + sanksi 400%. Cukup besar untuk menambah anggaran gaji PNS (jangan gaji anggota DPR/DPRD). Segera kenakan dan tagih pajak yang seharusnya terutang dari para pencoleng itu. Tidak kalah besar adalah potensi pemungutan pajak dalam perjudian dan prostitusi. Kalau perjudian tidak mempunyai potensi yang besar, buat apa Amerika Serikat, Monaco, Macao melegalkan serta memungut pajaknya? Kalau prostitusi tidak mempunyai potensi yang besar, buat apa Jerman melegalkan serta memungut pajaknya? Dahulu di negara kita seorang gubernur ibu kota pernah melegalkan judi dan prostitusi. Hasil pajaknya ternyata bisa untuk membangun ibu kota menjadi kota metropolitan. Judi dan prostitusi walaupun sembunyi tetapi tidak tertutup rapat. Dengan sedikit bisik-bisik pajak pasti bisa memburu para cukong dan big boss-nya. Sebagaimana penerima penghasilan haram yang lainnya, pelaku korupsi pun tidak melaporkan penghasilan haramnya kepada pajak. Mereka tidak membayar pajak dari hasil korupsinya yang amat besar itu. Mereka tidak ikut menanggung ongkos pembangunan. Padahal merekalah yang paling banyak menikmati hasil pembangunan. Mobil-mobilnya berseliweran di atas jalan negara. Sementara upah buruh dan gaji pegawai kecil yang jumlahnya sedikit saja di atas penghasilan tidak kena pajak (Rp 1.100.000,00 per bulan untuk tahun 2006) dipotong pajak, ikut menanggung ongkos pembangunan. Padahal mereka mungkin tidak menikmati hasil pembangunan. Rumah berhimpitan di lokasi kumuh dengan gang yang sempit dan becek. Naik bus atau kereta api berdesakan bau keringat. Sungguh keliru menganggap bahwa pajak hanya melulu dipungut dari orang kaya. Yang benar pajak dipungut dari seluruh lapisan masyarakat, baik kaya maupun melarat. Petani gurem, tukang becak, pembantu rumah tangga, pengangguran, pengemis ketika membeli cangkul, sandal jepit, baju, sabun, sikat gigi, pasta gigi, minyak goreng, kopi, rokok, dan korek api dipungut pajak. Mereka ikut menanggung ongkos pembangunan negeri ini, walaupun untuk bisa makan satu kali sehari saja amat sulit. Oleh karena itu, koruptor sungguh tidak punya hati dan amat jahat. Sementara pajak dengan amat susah payah mengumpulkan dana bahkan juga dari orang miskin untuk memenuhi motonya "Pajak untuk Pembangunan", koruptor dengan semena-mena merampok dana itu melalui upaya mark up, pembelian fiktif, pemotongan, dana talangan BLBI, dan sebagainya. Akibat yang ditimbulkan amat nyata. Gedung sekolah hancur, jalan ambles, jembatan runtuh, bendungan jebol, karena dana yang harusnya 100% disunat 40%. Otoritas pajak sama jahatnya dengan koruptor, jika membiarkan perampokan dana pembangunan yang terjadi di depan mata tanpa ada kemauan atau usaha untuk mengejar dan menariknya kembali. Pajak tidak ada urusan dengan tindak pidana korupsi. Pajak hanya berurusan dengan uang hasil korupsi. Kejarlah itu! Walaupun hasil korupsi tidak dilaporkan, banyak cara bisa ditempuh untuk menelusuri, antara lain melalui metode penambahan kekayaan dan atau biaya hidup. Uang berlimpah tidak bisa semuanya disimpan di bawah bantal. Alternatifnya adalah tabungan dan atau deposito bank, sekuritas, tanah, bangunan, mobil, belanja barang atau jasa. Otoritas pajak harus bisa membuka semua akses yang relevan, tidak terkecuali rahasia bank. Jika bersikukuh dengan alasan usang rahasia bank, sama artinya bank melindungi kejahatan. Data bank dan sekuritas membuka dana yang tersimpan beserta mutasinya. Data PBB, notaris/PPAT, BPN, IMB, harus selalu up to date membuka mutasi kepemilikan tanah dan atau bangunan. Data BBN/PKB/Jasa Raharja membuka kepemilikan kendaraan bermotor. Data FLN, visa, imigrasi, biro perjalanan membuka perjalanan ke luar negeri untuk umroh, haji, berobat, wisata, dan sekolah anak. Data pembayaran listrik, telefon, HP, dan sebagainya harus mengalir lancar ke pajak. Sebagai penunjang, hidupkan kembali mata dan telinga pajak (Kantor Dinas Luar)! Jika negara ini mau bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, narkoba, illegal logging, minuman keras, perjudian, dan prostitusi, pajak merupakan pilihan yang ampuh, efektif, dan efisien. Syaratnya, UU Pajak harus diterapkan secara tegas terhadap mereka, jangan ada toleransi. UU Pajak juga harus diterapkan secara tegas terhadap petugas pajak sesuai dengan Pasal 36A KUP: "Apabila petugas pajak dalam menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara, petugas pajak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Memberantas dengan pajak sekali kayuh dua tiga pulau terlampaui, uang masuk kejahatan pun sirna! Masalahnya, apakah negara mau bersungguh-sungguh atau tutup mata? Wallahua'lam.*** Penulis, akuntan, pemerhati pajak tinggal di Bandung
