http://www.indomedia.com/poskup/2007/05/23/edisi23/opini.htm
Pelacur dan koruptor di mata hukum Oleh Wanto Menda * MENYAKSIKAN tayangan razia para pelacur di TV yang marak belakangan ini, muncul gejolak ketidakadilan dalam pikiran orang. Mengapa razia pelacur lebih gencar, bahkan terkesan menjadi skala prioritas aparat ketimbang memburu para koruptor? Mengapa para pelacur dikejar, ditangkap dan diseret ke mobil patroli dengan mudah, sedangkan para koruptor bebas berkeliaran? Apakah karena berburu "kupu-kupu malam" jauh lebih mudah ketimbang berburu koruptor? Ataukah karena kita mewarisi pikiran bahwa pelacur itu lebih hina, sedangkan koruptor itu terhormat? Sebelum menjawa pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita amati potres kedua pihak ini. Wajah pelacur vs wajah koruptor Bila Anda melihat gadis-gadis muda, cantik, bertubuh sintal, bergincu tebal, berpenampilan menor dan agak seronok di hotel, pub, night club, panti pijat dan entah di mana lagi, dapat dipastikan bahwa mereka adalah pelacur. Ada banyak sebutan yang dikenakan pada mereka. Seperti wanita tuna susila (WTS), perempuan jalang, sundal, pekerja sek komersial (PSK), kupu-kupu malam, lonte dan sebagainya. Beragamnya sebutan baik halus maupun kasar mengandung kesan bahwa melacur adalah pekerjaan yang sangat kotor dan hina. Mereka tidak punya harga diri dan merendahkan martabat perempuan. Sebab sudah menjadi pekerjaan pelacur untuk menggoda laki-laki yang lewat dengan tidak malu-malu, lalu menawarkan diri untuk 'dipakai'. Bila ada lelaki yang berminat, tawar-menawar pun terjadi dan selanjutnya (....) bisa ditebak sendiri. Akibat perbuatan ini serta merta mereka dicap sebagai sampah masyarakat yang harus disapu bersih. Oleh karena itu pemerintah-pemerintah kota di berbagai daerah seringkali menggelar operasi penertiban karena mereka dianggap merusak pemandangan kota. Kota harus bersih dari perbuatan maksiat para pelacur. Namun, sebagaimana onggokan sampah, betapa pun kotor dan berbau, masih ada juga orang-orang yang mengais dan membutuhkannya. Itulah potret diri pelacur. Dibenci sekaligus dibutuhkan. Titiek Puspa dengan tepat menggambarkan diri pelacur dalam lagu ciptaannya "Kupu-kupu Malam". Berikut kutipan liriknya. Ada yang benci dirinya Ada yang butuh dirinya Ada yang berlutut mencintainya Ada pula yang kejam menyiksa dirinya Dosakah yang ia kerjakan Sucikah mereka yang datang Kadang dia tersenyum dalam tangis Kadang dia menangis di dalam senyuman Ini hidup wanita si kupu-kupu malam Bekerja bertaruh seluruh jiwa raga Bibir senyum kata halus merayu memanja Kepada stiap mereka yang datang.... Bila kita menghayati syair lagu ini dengan baik, betapa tidak obyeknya kita menilai pelacur sebagai sampah tanpa mengetahui motif yang melatarbelakangi perbuatan mereka dan juga betapa tidak tolerannya kita memperlakukan mereka. Sebab tidak satu pun perempuan yang dilahirkan dengan cita-cita menjadi pelacur. Kalau pun mereka tidak seperti yang kita inginkan, minimal mereka ingin menjadi orang baik. Pilihan menjadi pelacur adalah pilihan terpaksa, bahkan dipaksa, sebab banyak dari mereka adalah korban penipuan dari para mafia atau sindikat bisnis sex. Pada sejumlah tayangan TV, razia terhadap mereka kadang lucu, karena mereka terpaksa bermain petak umpet dengan aparat. Lebih lucu lagi kalau aparat kecolongan karena target operasi yang direncanakan bocor. Saya membayangkan para pelacur tertawa cekikikan tatkala melihat aparat yang berseragam lengkap kesal karena targetnya meleset. Ternyata pelacur pun bisa mengelabui aparat. Sebuah lelucon yang tidak lucu. Tragisnya adalah - dan ini tidak lucu - kalau mereka benar-benar terkena razia. Aksi saling kejar pun terjadi. Para pelacur ditangkap, diseret, dimasukkan ke dalam mobil aparat lalu digiring ke kantor polisi dan, katanya, setelah itu diserahkan ke panti rehabilitasi. Hal yang menarik adalah ketika wajah mereka disorot kamera wartawan. Dalam tayangan TV hampir semua pelacur menutupi wajah. Jaket, baju,koran, tisu, sapu tangan, telapak tangan dan yang umum adalah menutup wajah dengan rambut. Rambut yang dalam berbagai budaya dianggap sebagai mahkota perempuan dipakai sebagai penutup wajah. Mengapa mereka harus menutupi wajah? Jawabannya sederhana: mereka malu. Di sinilah rasa kemanusiaan kita terusik. Seseorang yang melakukan perbuatan mesum yang memalukan justru masih memiliki rasa malu. Sedangkan koruptor? Adakah terbesit rasa malu di wajah mereka tatkala disorot kamera? Sementara para koruptor? Mereka sebagian besar adalah para pejabat dan pengusaha. Berpendidikan tinggi, taat beragama, memilik banyak uang dan harta. Singkatnya mereka terkenal di mata masyarakat baik regional, nasional, bahkan internasional. Mereka selalu tampil necis, berjas dan berdasi. Elegan dan mentereng dengan mobil dan rumah mewah serta jangan lupa mereka selalu dimintai komentar atas berbagaipersoalan bangsa di TV. Tak heran karena mereka memang orang-orang pintar, menempati posisi penting dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum. Namun ketika media memberitakan bahwa oknum pejabat ini atau itu terlibat kasus korupsi, sikap mereka biasa-biasa saja. Apalagi tanpa disertai bukti-bukti yang kuat, mereka malah balik menggugat dengan alasan pencemaran nama baik. Nanti setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pun proses penahanan mereka, berbelitnya bukan main. Bahkan jangankan menahan, memenuhi panggilan pemeriksaan saja tidak digubris. Alasan klasiknya adalah sakit. Kalau sampai ditahan, mereka dikawal ketat seperti pahlawan. Naik mobil mewah dan bukan mobil keranjang seperti para pelacur. Kalau disorot lampu merah karena tidak perlu menutup wajah sebab kalau menutup wajah kelihatan naif dan memalukan. Masa pejabat publik pakai tutup mata segala? Malu bukan? Di ruang tahanan, lain lagi. Mereka ditempatkan di dalam ruang khusus, bersih dan lengkap dengan segala fasilitas layaknya kelas VIP di hotel. Dan yang keren dari sosok koruptor di negara Republik Indonesia adalah makin tinggi jabatan makin besar uang yang dikorupsi, makin besar uang yang dikorupsi makin sulit diproses; makin sulit diproses, makin ringan hukuman; makin ringan hukuman makin cepat proses pembebasannya. Enak kan jadi koruptor? Di sinilah letak ketidakadilan penegak hukum di negara ktia. Penegak hukum lebih sering tergiur menangkap para pelacur, pencuri, penjambret, pengemis, penjudi, pemabuk dan entah apalagi, yang penting "p" (penjahat)-nya kecil. Sedangkan "p" besar (baca: penjahat kelas kakap/koruptor) rasanya makin jauh dari harapan masyarakat. Ibarat sarang laba-laba yang hanya mampu menangkap lalat dan nyamuk begitulah lemahnya praktek hukum kita. Mengapa? Ada apa? Ketidakadilan hukum Dalam mitologi Yunani, Dewi Justitia yang merupakan dewi keadilan diwujudkan dalam bentuk patung seorang perempuan yang ditutup matanya. Ini melambangkan bahwa pengadilan tidak pandang orang atau pilih-pilih. Akan tetapi dalam kenyataannya, sebagaimana diuraikan di awal, banyak sekali kita melihat penegakan hukum pilih-pilih muka oleh penegak hukum. Para ahli hukum mencoba melihat keadilan ini dari kaca mata sosiologi. Secara sosiologi, kata mereka, salah satu cara untuk menjelaskan ketidakadilan dalam bidang hukum adalah dengan melihat hubungan antara stratifikasi sosial dengan hukum. Hubungan antara kedua gejala sosial ini menarik para ahli hukum karena stratifikasi sosial mempunyai dampak yang besar baik dalam perbuatan hukum maupun dalam penegakkannya. Para ahli hukum yang menelaah hubungan antara kedua hal ini berpendapat bahwa peraturan-peraturan hukum merupakan hasil benturan kekuasaan dalam masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, pendapat pihak yang berkuasa akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum. Dengan demikian hukum punsusah untuk mempertahankan netralisasi atau kedudukannya yang tidak memihak. Sebut saja kasus Inul Daratista si ratu ngebor yang mewakili masyarakat kecil versus Roma Irama si raja dangdut yang mewakili kelompok elite yang memiliki kekuasaan di parlemen (DPR). Inul hanyalah gadis kampung, suaranya pun pas-pasan, tapi goyangannya bisa bikin goyang satu republik. Kemunculannya dan aksinya yang menghebohkan menyihir blantika musik dangdut sehingga si raja dangdut yang duduk di DPR tak tanggung-tanggung ikut tergoyang juga. Bagaimana tidak, Inul secara tiba-tiba meraup keuntungan yang luar biasa, baik finansial maupun popularitas. Sebagai "raja" pantas saja Inul diserang habis-habisan. Buntut-buntutnya, muncullah Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi yang hingga saat ini masih kontoversial. Dari penjelasan tersebut cukuplah beralasan untuk mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakin tinggi kedudukan suatu kelompok (secara politis maupun ekonomis), makin besar pula kemungkinan pandangan dan kepentingannya akan tercermin dalam hukum. Lalu, mengapa penegakan hukum pilih-pilih? Clambllis dan Seidman (tanpa tahun) memberikan empat alasan. Namun dalam kaitan dengan tulisan ini, saya mengutip dua hal saja. Pertama, penegakan hukum yang dijalankan secara terorganisasi oleh badan-badan penegak hukum akan dilakukan sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya diusahakan untuk memberi keuntungan kepada badan itu. Sementara pelaksanaan yang diperkirakan akan menimbulkan hambatan akan dihindari. Contoh, gencarnya tilang surat-surat kendaraan bermotor di jalan. Kalau kedapatan tidak lengkap, cukup membayar sejumlah uang, maka persoalan pun beres. Tapi kalau tidak punya uang, itu yang jadi soal. Sedangkan sarana-sarana transportasi yang sudah tua, kadaluwarsa dan membahayakan keselamatan penumpang (bus, truk, bemo, kapal-kapal laut, kereta api, pesawat) leluasa beroperasi. Mengapa yang satu gencar diberantas, sedangkan yang lain tak tersentuh? Karena yang satu ini memiliki akses politik dan ekonomi yang mampu memberangus para penegak hukum. Kedua, keuntungan-keuntungan akan diperoleh bila penegakan hukum itu dijalankan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai atau hanya mempunyai sedikit kekuasaan politik. Sebaliknya, apabila ia ditujukan terhadap golongan yang mempunyai kekuasaan, ia hanya akan menciptakan hambatan bagi badan penegak hukum itu sendiri. Contoh kasus Tibo cs. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka sangat terburu-buru dan terkesan untuk menutupi aktor di balik kerusuhan massal di Poso. Sejumlah pejabat penting yang disebut-sebut oleh Tibo cs, seakan lenyap seiring kematian ketiga terpidana mati ini. Hukum dalam pandangan Yesus Dengan tegas Yesus tidak menolak hukum. Dalam Matius 5:17, Ia katakan, "Jangan kamu menyangkal bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum taurat atau kitab paranabi, melainkan untuk menggenapinya". Bagi Yesus, hukum itu penting sejauh dijalankan secara adil dan melindungi manusia. Di luar keadilan, hukum bukanlah hukum. Atau dengan kata lain, hukum yang tidak adil tidak bisa disebut hukum. Alasan inilah yang mendasari alasan mengapa Ia berdiam diri ketika ahli-ahli taurat dan orang-orang Farisi (para penegak hukum) menangkap dan menyeret seorang perempuan yang kedapatan berzinah ke hadapanNya. Dengan berkedok hukum mereka meminta pendapat Yesus, "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berzinah. Musa dan hukumnya memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapatMu tentang hal itu?" (Yohanes 8:1-11). Terhadap pertanyaan mereka Yesus hanya membungkuk dan mengorek-ngorek tanah. Ketika terus didesak Ia berkata, "Barangsiapa di antara kamu yang tidak berdosa hendaklah ia yang pertama melempar batu kepada perempuan ini". Jawaban yang sangat jitu bukan? Yesus tidak memberikan jawaban ya atau tidak. Bahkan Dia tidak sama sekali mempersoalan isi hukumnya. Ia juga tidak mencela para ahli taurat dan orang-orang Farisi serta perempuan yang berzinah itu. Melainkan Ia memperhadapkan lawan-lawanNya dengan pertanyaan balik seolah menyerang dan menuduh diri mereka sendiri. Yesus hendak menggugah rasa "peri kemanusiaan yang adil dan beradab" dari para lawanNya. Dan pada titik ini mereka tidak berkutik. Mereka menjadi malu dan merasa dipermalukan di hadapan seorang perempuan berzinah. Dalam konteks ketidakadilan hukum yang dijalankan para penegak hukum dalam kasus razia pelacur versus koruptor sebagaimana uraian di awal, mestinya para penegak hukum memperhatikan aspek keadilan dengan menempatkan semua orang pada tempat yang setara di mata hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 deklarasi HAM PBB tahun 1948 yaitu bahwa "semua orang adalah sama menurut hukum dan berhak tanpa pembedaan memperoleh hukum yang sama. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan yang sama terhadap pembedaan yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala kesulitan yang bertujuan menciptakan pembedaan tersebut". Dengan menempatkan semua orang sama di mata hukum kita tidak hanya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, tetapi juga sekaligus memberi penilaian yang obyektif terhadap krisis moral yang melanda masyarakat kita. Bahwa betapapun hinanya perbuatan para pelacur, di dunia ini belum pernah ada negara yang hancur karena pelacur. Apa yang ada hanyalah negara hancur karena koruptor. * Penulis, alumnus Fakultas Teologi UKAW Kupang
