http://www.indomedia.com/poskup/2007/05/23/edisi23/opini.htm


Pelacur dan koruptor di mata hukum

Oleh Wanto Menda *

MENYAKSIKAN tayangan razia para pelacur di TV yang marak belakangan ini, muncul 
gejolak ketidakadilan dalam pikiran orang. Mengapa razia pelacur lebih gencar, 
bahkan terkesan menjadi skala prioritas aparat ketimbang memburu para koruptor? 
Mengapa para pelacur dikejar, ditangkap dan diseret ke mobil patroli dengan 
mudah, sedangkan para koruptor bebas berkeliaran? Apakah karena berburu 
"kupu-kupu malam" jauh lebih mudah ketimbang berburu koruptor? Ataukah karena 
kita mewarisi pikiran bahwa pelacur itu lebih hina, sedangkan koruptor itu 
terhormat? Sebelum menjawa pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita amati 
potres kedua pihak ini.

Wajah pelacur vs wajah koruptor

Bila Anda melihat gadis-gadis muda, cantik, bertubuh sintal, bergincu tebal, 
berpenampilan menor dan agak seronok di hotel, pub, night club, panti pijat dan 
entah di mana lagi, dapat dipastikan bahwa mereka adalah pelacur. Ada banyak 
sebutan yang dikenakan pada mereka. Seperti wanita tuna susila (WTS), perempuan 
jalang, sundal, pekerja sek komersial (PSK), kupu-kupu malam, lonte dan 
sebagainya. Beragamnya sebutan baik halus maupun kasar mengandung kesan bahwa 
melacur adalah pekerjaan yang sangat kotor dan hina. Mereka tidak punya harga 
diri dan merendahkan martabat perempuan. Sebab sudah menjadi pekerjaan pelacur 
untuk menggoda laki-laki yang lewat dengan tidak malu-malu, lalu menawarkan 
diri untuk 'dipakai'. Bila ada lelaki yang berminat, tawar-menawar pun terjadi 
dan selanjutnya (....) bisa ditebak sendiri.

Akibat perbuatan ini serta merta mereka dicap sebagai sampah masyarakat yang 
harus disapu bersih. Oleh karena itu pemerintah-pemerintah kota di berbagai 
daerah seringkali menggelar operasi penertiban karena mereka dianggap merusak 
pemandangan kota. Kota harus bersih dari perbuatan maksiat para pelacur. Namun, 
sebagaimana onggokan sampah, betapa pun kotor dan berbau, masih ada juga 
orang-orang yang mengais dan membutuhkannya. Itulah potret diri pelacur. 
Dibenci sekaligus dibutuhkan. Titiek Puspa dengan tepat menggambarkan diri 
pelacur dalam lagu ciptaannya "Kupu-kupu Malam". Berikut kutipan liriknya.

Ada yang benci dirinya

Ada yang butuh dirinya

Ada yang berlutut mencintainya

Ada pula yang kejam menyiksa dirinya

Dosakah yang ia kerjakan

Sucikah mereka yang datang

Kadang dia tersenyum dalam tangis

Kadang dia menangis di dalam senyuman

Ini hidup wanita si kupu-kupu malam

Bekerja bertaruh seluruh jiwa raga

Bibir senyum kata halus merayu memanja

Kepada stiap mereka yang datang....

Bila kita menghayati syair lagu ini dengan baik, betapa tidak obyeknya kita 
menilai pelacur sebagai sampah tanpa mengetahui motif yang melatarbelakangi 
perbuatan mereka dan juga betapa tidak tolerannya kita memperlakukan mereka. 
Sebab tidak satu pun perempuan yang dilahirkan dengan cita-cita menjadi 
pelacur. Kalau pun mereka tidak seperti yang kita inginkan, minimal mereka 
ingin menjadi orang baik. Pilihan menjadi pelacur adalah pilihan terpaksa, 
bahkan dipaksa, sebab banyak dari mereka adalah korban penipuan dari para mafia 
atau sindikat bisnis sex.

Pada sejumlah tayangan TV, razia terhadap mereka kadang lucu, karena mereka 
terpaksa bermain petak umpet dengan aparat. Lebih lucu lagi kalau aparat 
kecolongan karena target operasi yang direncanakan bocor. Saya membayangkan 
para pelacur tertawa cekikikan tatkala melihat aparat yang berseragam lengkap 
kesal karena targetnya meleset. Ternyata pelacur pun bisa mengelabui aparat. 
Sebuah lelucon yang tidak lucu. Tragisnya adalah - dan ini tidak lucu - kalau 
mereka benar-benar terkena razia. Aksi saling kejar pun terjadi. Para pelacur 
ditangkap, diseret, dimasukkan ke dalam mobil aparat lalu digiring ke kantor 
polisi dan, katanya, setelah itu diserahkan ke panti rehabilitasi.

Hal yang menarik adalah ketika wajah mereka disorot kamera wartawan. Dalam 
tayangan TV hampir semua pelacur menutupi wajah. Jaket, baju,koran, tisu, sapu 
tangan, telapak tangan dan yang umum adalah menutup wajah dengan rambut. Rambut 
yang dalam berbagai budaya dianggap sebagai mahkota perempuan dipakai sebagai 
penutup wajah. Mengapa mereka harus menutupi wajah? Jawabannya sederhana: 
mereka malu. Di sinilah rasa kemanusiaan kita terusik. Seseorang yang melakukan 
perbuatan mesum yang memalukan justru masih memiliki rasa malu. Sedangkan 
koruptor? Adakah terbesit rasa malu di wajah mereka tatkala disorot kamera?

Sementara para koruptor? Mereka sebagian besar adalah para pejabat dan 
pengusaha. Berpendidikan tinggi, taat beragama, memilik banyak uang dan harta. 
Singkatnya mereka terkenal di mata masyarakat baik regional, nasional, bahkan 
internasional. Mereka selalu tampil necis, berjas dan berdasi. Elegan dan 
mentereng dengan mobil dan rumah mewah serta jangan lupa mereka selalu dimintai 
komentar atas berbagaipersoalan bangsa di TV. Tak heran karena mereka memang 
orang-orang pintar, menempati posisi penting dalam bidang politik, sosial, 
ekonomi dan hukum.

Namun ketika media memberitakan bahwa oknum pejabat ini atau itu terlibat kasus 
korupsi, sikap mereka biasa-biasa saja. Apalagi tanpa disertai bukti-bukti yang 
kuat, mereka malah balik menggugat dengan alasan pencemaran nama baik. Nanti 
setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pun proses penahanan mereka, 
berbelitnya bukan main. Bahkan jangankan menahan, memenuhi panggilan 
pemeriksaan saja tidak digubris. Alasan klasiknya adalah sakit. Kalau sampai 
ditahan, mereka dikawal ketat seperti pahlawan. Naik mobil mewah dan bukan 
mobil keranjang seperti para pelacur. Kalau disorot lampu merah karena tidak 
perlu menutup wajah sebab kalau menutup wajah kelihatan naif dan memalukan. 
Masa pejabat publik pakai tutup mata segala? Malu bukan?

Di ruang tahanan, lain lagi. Mereka ditempatkan di dalam ruang khusus, bersih 
dan lengkap dengan segala fasilitas layaknya kelas VIP di hotel. Dan yang keren 
dari sosok koruptor di negara Republik Indonesia adalah makin tinggi jabatan 
makin besar uang yang dikorupsi, makin besar uang yang dikorupsi makin sulit 
diproses; makin sulit diproses, makin ringan hukuman; makin ringan hukuman 
makin cepat proses pembebasannya. Enak kan jadi koruptor?

Di sinilah letak ketidakadilan penegak hukum di negara ktia. Penegak hukum 
lebih sering tergiur menangkap para pelacur, pencuri, penjambret, pengemis, 
penjudi, pemabuk dan entah apalagi, yang penting "p" (penjahat)-nya kecil. 
Sedangkan "p" besar (baca: penjahat kelas kakap/koruptor) rasanya makin jauh 
dari harapan masyarakat. Ibarat sarang laba-laba yang hanya mampu menangkap 
lalat dan nyamuk begitulah lemahnya praktek hukum kita. Mengapa? Ada apa?

Ketidakadilan hukum

Dalam mitologi Yunani, Dewi Justitia yang merupakan dewi keadilan diwujudkan 
dalam bentuk patung seorang perempuan yang ditutup matanya. Ini melambangkan 
bahwa pengadilan tidak pandang orang atau pilih-pilih. Akan tetapi dalam 
kenyataannya, sebagaimana diuraikan di awal, banyak sekali kita melihat 
penegakan hukum pilih-pilih muka oleh penegak hukum.

Para ahli hukum mencoba melihat keadilan ini dari kaca mata sosiologi. Secara 
sosiologi, kata mereka, salah satu cara untuk menjelaskan ketidakadilan dalam 
bidang hukum adalah dengan melihat hubungan antara stratifikasi sosial dengan 
hukum. Hubungan antara kedua gejala sosial ini menarik para ahli hukum karena 
stratifikasi sosial mempunyai dampak yang besar baik dalam perbuatan hukum 
maupun dalam penegakkannya. Para ahli hukum yang menelaah hubungan antara kedua 
hal ini berpendapat bahwa peraturan-peraturan hukum merupakan hasil benturan 
kekuasaan dalam masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, pendapat pihak yang 
berkuasa akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum. Dengan demikian hukum 
punsusah untuk mempertahankan netralisasi atau kedudukannya yang tidak memihak. 
Sebut saja kasus Inul Daratista si ratu ngebor yang mewakili masyarakat kecil 
versus Roma Irama si raja dangdut yang mewakili kelompok elite yang memiliki 
kekuasaan di parlemen (DPR). Inul hanyalah gadis kampung, suaranya pun 
pas-pasan, tapi goyangannya bisa bikin goyang satu republik. Kemunculannya dan 
aksinya yang menghebohkan menyihir blantika musik dangdut sehingga si raja 
dangdut yang duduk di DPR tak tanggung-tanggung ikut tergoyang juga. Bagaimana 
tidak, Inul secara tiba-tiba meraup keuntungan yang luar biasa, baik finansial 
maupun popularitas. Sebagai "raja" pantas saja Inul diserang habis-habisan. 
Buntut-buntutnya, muncullah Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi 
yang hingga saat ini masih kontoversial.

Dari penjelasan tersebut cukuplah beralasan untuk mengemukakan suatu hipotesis 
bahwa semakin tinggi kedudukan suatu kelompok (secara politis maupun ekonomis), 
makin besar pula kemungkinan pandangan dan kepentingannya akan tercermin dalam 
hukum. Lalu, mengapa penegakan hukum pilih-pilih?

Clambllis dan Seidman (tanpa tahun) memberikan empat alasan. Namun dalam kaitan 
dengan tulisan ini, saya mengutip dua hal saja. Pertama, penegakan hukum yang 
dijalankan secara terorganisasi oleh badan-badan penegak hukum akan dilakukan 
sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya diusahakan untuk memberi keuntungan 
kepada badan itu. Sementara pelaksanaan yang diperkirakan akan menimbulkan 
hambatan akan dihindari. Contoh, gencarnya tilang surat-surat kendaraan 
bermotor di jalan. Kalau kedapatan tidak lengkap, cukup membayar sejumlah uang, 
maka persoalan pun beres. Tapi kalau tidak punya uang, itu yang jadi soal. 
Sedangkan sarana-sarana transportasi yang sudah tua, kadaluwarsa dan 
membahayakan keselamatan penumpang (bus, truk, bemo, kapal-kapal laut, kereta 
api, pesawat) leluasa beroperasi. Mengapa yang satu gencar diberantas, 
sedangkan yang lain tak tersentuh? Karena yang satu ini memiliki akses politik 
dan ekonomi yang mampu memberangus para penegak hukum.

Kedua, keuntungan-keuntungan akan diperoleh bila penegakan hukum itu dijalankan 
terhadap orang-orang yang tidak mempunyai atau hanya mempunyai sedikit 
kekuasaan politik. Sebaliknya, apabila ia ditujukan terhadap golongan yang 
mempunyai kekuasaan, ia hanya akan menciptakan hambatan bagi badan penegak 
hukum itu sendiri. Contoh kasus Tibo cs. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada 
mereka sangat terburu-buru dan terkesan untuk menutupi aktor di balik kerusuhan 
massal di Poso. Sejumlah pejabat penting yang disebut-sebut oleh Tibo cs, 
seakan lenyap seiring kematian ketiga terpidana mati ini.

Hukum dalam pandangan Yesus

Dengan tegas Yesus tidak menolak hukum. Dalam Matius 5:17, Ia katakan, "Jangan 
kamu menyangkal bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum taurat atau kitab 
paranabi, melainkan untuk menggenapinya". Bagi Yesus, hukum itu penting sejauh 
dijalankan secara adil dan melindungi manusia. Di luar keadilan, hukum bukanlah 
hukum. Atau dengan kata lain, hukum yang tidak adil tidak bisa disebut hukum. 
Alasan inilah yang mendasari alasan mengapa Ia berdiam diri ketika ahli-ahli 
taurat dan orang-orang Farisi (para penegak hukum) menangkap dan menyeret 
seorang perempuan yang kedapatan berzinah ke hadapanNya. Dengan berkedok hukum 
mereka meminta pendapat Yesus, "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia 
sedang berzinah. Musa dan hukumnya memerintahkan kita untuk melempari 
perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapatMu tentang hal itu?" (Yohanes 
8:1-11).

Terhadap pertanyaan mereka Yesus hanya membungkuk dan mengorek-ngorek tanah. 
Ketika terus didesak Ia berkata, "Barangsiapa di antara kamu yang tidak berdosa 
hendaklah ia yang pertama melempar batu kepada perempuan ini". Jawaban yang 
sangat jitu bukan? Yesus tidak memberikan jawaban ya atau tidak. Bahkan Dia 
tidak sama sekali mempersoalan isi hukumnya. Ia juga tidak mencela para ahli 
taurat dan orang-orang Farisi serta perempuan yang berzinah itu. Melainkan Ia 
memperhadapkan lawan-lawanNya dengan pertanyaan balik seolah menyerang dan 
menuduh diri mereka sendiri. Yesus hendak menggugah rasa "peri kemanusiaan yang 
adil dan beradab" dari para lawanNya. Dan pada titik ini mereka tidak berkutik. 
Mereka menjadi malu dan merasa dipermalukan di hadapan seorang perempuan 
berzinah.

Dalam konteks ketidakadilan hukum yang dijalankan para penegak hukum dalam 
kasus razia pelacur versus koruptor sebagaimana uraian di awal, mestinya para 
penegak hukum memperhatikan aspek keadilan dengan menempatkan semua orang pada 
tempat yang setara di mata hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 deklarasi 
HAM PBB tahun 1948 yaitu bahwa "semua orang adalah sama menurut hukum dan 
berhak tanpa pembedaan memperoleh hukum yang sama. Setiap orang berhak 
memperoleh perlindungan yang sama terhadap pembedaan yang bertentangan dengan 
pernyataan ini dan terhadap segala kesulitan yang bertujuan menciptakan 
pembedaan tersebut". Dengan menempatkan semua orang sama di mata hukum kita 
tidak hanya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, tetapi juga sekaligus 
memberi penilaian yang obyektif terhadap krisis moral yang melanda masyarakat 
kita. Bahwa betapapun hinanya perbuatan para pelacur, di dunia ini belum pernah 
ada negara yang hancur karena pelacur. Apa yang ada hanyalah negara hancur 
karena koruptor.

* Penulis, alumnus Fakultas Teologi UKAW Kupang

Kirim email ke