BENER KHAN ONTA DAERAH ITUH LIAR? 24 mei 2007,kemis pesing Adanya perda liar bisa berarti bahwa telah terjadi pembangkangan daerah terhadap pusat. Daerah menilai pusat kian tidak berwibawa sehingga tidak perlu mendapat laporan. Pusat dianggap sebagai keranjang sampah, tempat semua yang busuk dicampakkan. Jakarta hanyalah lumbung tempat daerah meminta derma tatkala paceklik dan bencana menerpa. Pusat hanyalah markas tentara dan polisi tempat daerah meminta bala bantuan ketika terjadi huru-hara. Otonomi sudah tersesat di daerahnya sendiri. ________________________________________
Hehehe,daku kudu membilang apah lagih? Jingkalao tudinganku,berbuah kenyataan? Dimana Onta onta daerah dogol ituh, MEMBUKTIKEN ADANYAH PERPECAHAN BANGSA DAN MUNCULNYAH JAWARAH2 SUKUISME Serta kesempetan ULER IJOH,MENG-ROYO ROYOKEN NUSANTARAH?? Di bawah inih, cuman satu bukti, Betapa jawarah daerah MENGKIANATIN KESATUAN BANGSA, dengan PUNGUT2AN LIARNYAH, Ataopun penjarahan2 sak enak udelnyah, YANG BAKALAN MEMBUAT NUSANTARA JADI GUNDUL PADANG PASIR!! >>>>>>>>> OTONOMI terus menuai gelombang badai. Setelah korupsi berjemaah yang marak dilakukan pejabat daerah, kini setumpuk peraturan daerah (perda) tidak dilaporkan ke Jakarta. Perda-perda siluman tentang pajak dan retribusi daerah itu dibuat atas nama otonomi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Di masa otonomi saat ini, daerah cenderung memperlihatkan egoisme dan ketamakannya. Kerakusan memungut pajak dan retribusi sebanyak mungkin telah mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Pungutan-pungutan tidak terkendali menyebabkan investor enggan menanam modal. Departemen Keuangan mencatat setidaknya terdapat 1.366 perda tentang pajak dan retribusi tidak dilaporkan ke departemen itu. Tidak dilaporkan, karena daerah khawatir Jakarta akan membatalkannya. Mental menerabas aturan dan tabiat main kucing-kucingan kian menjadi- jadi. Otonomi daerah tidak bermaksud memberi kewenangan kepada daerah untuk bertindak 'semau gue'. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah payung emas yang menaungi segenap wilayah nusantara. Tidak boleh ada daerah atas nama otonomi kemudian mengangkangi NKRI. Artinya kebijakan apa pun yang dibuat daerah, tidak boleh mencederai negara kesatuan ini. Negeri ini mempunyai sejumlah perangkat aturan yang harus dipatuhi siapa pun, apalagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Salah satunya adalah aturan tentang tata urutan perundang-undangan yang dengan jelas menyebutkan bahwa aturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam perspektif itu, perda tidak boleh bertentangan dengan undang- undang. Ketika undang-Undang memberi kemudahan kepada investor, perda tidak boleh malah menghambatnya. Contoh lain, undang-Undang memberi keleluasaan kepada warga negara Republik ini untuk menangkap ikan di mana pun di wilayah Indonesia. Tetapi, daerah menjegalnya. Laut telah dikaveling-kavelingkan daerah sehingga nelayan saling membantai karena melanggar teritorial sebuah daerah. Contoh lain lagi, pipa Pertamina yang mengalirkan gas dan minyak dan melewati berbagai daerah, dikenai pajak dan retribusi berkali-kali, karena tiap daerah memungut pajak dan retribusi atas nama otonomi. Perda yang dibuat dalam perspektif yang sempit telah mengoyak-oyak NKRI atas nama otonomi. Daerah yang satu hanya mengutamakan kepentingan dan kemakmurannya tanpa menghiraukan penderitaan daerah lain. Rasa 'senasib sepenanggungan' yang erat mempersatukan anak bangsa ini di awal proklamasi, kini memudar. Daerah muncul dengan egoisme masing-masing. Untuk kesekian kalinya kita menggarisbawahi agar pemerintah bersikap tegas. Daerah yang 'semau gue' tidak melaporkan perda ke pusat harus diberi sanksi. Tidak lagi sekadar mengancam ini dan itu. Sanksi diberikan kepada penyelenggara negara yang sengaja mengabaikan kewajiban melaporkan perda yang dibuatnya. Tidak tepat sanksi berupa penangguhan pembayaran dana alokasi umum. Sebab, dana tersebut milik rakyat, bukan milik gubernur, bupati, atau DPRD. Adanya perda liar bisa berarti bahwa telah terjadi pembangkangan daerah terhadap pusat. Daerah menilai pusat kian tidak berwibawa sehingga tidak perlu mendapat laporan. Pusat dianggap sebagai keranjang sampah, tempat semua yang busuk dicampakkan. Jakarta hanyalah lumbung tempat daerah meminta derma tatkala paceklik dan bencana menerpa. Pusat hanyalah markas tentara dan polisi tempat daerah meminta bala bantuan ketika terjadi huru-hara. Otonomi sudah tersesat di daerahnya sendiri. ________________________________________
