BENER KHAN ONTA DAERAH ITUH LIAR?
24 mei 2007,kemis pesing
Adanya perda liar bisa berarti bahwa telah terjadi pembangkangan 
daerah terhadap pusat. Daerah menilai pusat kian tidak berwibawa 
sehingga tidak perlu mendapat laporan. Pusat dianggap sebagai 
keranjang sampah, tempat semua yang busuk dicampakkan. Jakarta 
hanyalah lumbung tempat daerah meminta derma tatkala paceklik dan 
bencana menerpa. Pusat hanyalah markas tentara dan polisi tempat 
daerah meminta bala bantuan ketika terjadi huru-hara.
Otonomi sudah tersesat di daerahnya sendiri. 
________________________________________



Hehehe,daku kudu membilang apah lagih?

Jingkalao tudinganku,berbuah kenyataan?

Dimana Onta onta daerah dogol ituh,

MEMBUKTIKEN ADANYAH PERPECAHAN BANGSA

DAN MUNCULNYAH JAWARAH2 SUKUISME

Serta kesempetan ULER IJOH,MENG-ROYO ROYOKEN

NUSANTARAH??

Di bawah inih, cuman satu bukti,

Betapa jawarah daerah MENGKIANATIN KESATUAN

BANGSA, dengan PUNGUT2AN LIARNYAH,

Ataopun penjarahan2 sak enak udelnyah,

YANG BAKALAN MEMBUAT NUSANTARA

JADI GUNDUL PADANG PASIR!!

>>>>>>>>>

OTONOMI terus menuai gelombang badai. Setelah korupsi berjemaah yang 
marak dilakukan pejabat daerah, kini setumpuk peraturan daerah 
(perda) tidak dilaporkan ke Jakarta. Perda-perda siluman tentang 
pajak dan retribusi daerah itu dibuat atas nama otonomi untuk 
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Di masa otonomi saat ini, daerah cenderung memperlihatkan egoisme 
dan ketamakannya. Kerakusan memungut pajak dan retribusi sebanyak 
mungkin telah mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Pungutan-pungutan 
tidak terkendali menyebabkan investor enggan menanam modal.
Departemen Keuangan mencatat setidaknya terdapat 1.366 perda tentang 
pajak dan retribusi tidak dilaporkan ke departemen itu. Tidak 
dilaporkan, karena daerah khawatir Jakarta akan membatalkannya. 
Mental menerabas aturan dan tabiat main kucing-kucingan kian menjadi-
jadi.
Otonomi daerah tidak bermaksud memberi kewenangan kepada daerah 
untuk bertindak 'semau gue'. Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI) adalah payung emas yang menaungi segenap wilayah nusantara. 
Tidak boleh ada daerah atas nama otonomi kemudian mengangkangi NKRI. 
Artinya kebijakan apa pun yang dibuat daerah, tidak boleh mencederai 
negara kesatuan ini.
Negeri ini mempunyai sejumlah perangkat aturan yang harus dipatuhi 
siapa pun, apalagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Salah 
satunya adalah aturan tentang tata urutan perundang-undangan yang 
dengan jelas menyebutkan bahwa aturan yang berada di bawah tidak 
boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam perspektif itu, perda tidak boleh bertentangan dengan undang-
undang. Ketika undang-Undang memberi kemudahan kepada investor, 
perda tidak boleh malah menghambatnya. Contoh lain, undang-Undang 
memberi keleluasaan kepada warga negara Republik ini untuk menangkap 
ikan di mana pun di wilayah Indonesia. Tetapi, daerah menjegalnya. 
Laut telah dikaveling-kavelingkan daerah sehingga nelayan saling 
membantai karena melanggar teritorial sebuah daerah. Contoh lain 
lagi, pipa Pertamina yang mengalirkan gas dan minyak dan melewati 
berbagai daerah, dikenai pajak dan retribusi berkali-kali, karena 
tiap daerah memungut pajak dan retribusi atas nama otonomi.
Perda yang dibuat dalam perspektif yang sempit telah mengoyak-oyak 
NKRI atas nama otonomi. Daerah yang satu hanya mengutamakan 
kepentingan dan kemakmurannya tanpa menghiraukan penderitaan daerah 
lain. Rasa 'senasib sepenanggungan' yang erat mempersatukan anak 
bangsa ini di awal proklamasi, kini memudar. Daerah muncul dengan 
egoisme masing-masing.
Untuk kesekian kalinya kita menggarisbawahi agar pemerintah bersikap 
tegas. Daerah yang 'semau gue' tidak melaporkan perda ke pusat harus 
diberi sanksi. Tidak lagi sekadar mengancam ini dan itu. Sanksi 
diberikan kepada penyelenggara negara yang sengaja mengabaikan 
kewajiban melaporkan perda yang dibuatnya. Tidak tepat sanksi berupa 
penangguhan pembayaran dana alokasi umum. Sebab, dana tersebut milik 
rakyat, bukan milik gubernur, bupati, atau DPRD.
Adanya perda liar bisa berarti bahwa telah terjadi pembangkangan 
daerah terhadap pusat. Daerah menilai pusat kian tidak berwibawa 
sehingga tidak perlu mendapat laporan. Pusat dianggap sebagai 
keranjang sampah, tempat semua yang busuk dicampakkan. Jakarta 
hanyalah lumbung tempat daerah meminta derma tatkala paceklik dan 
bencana menerpa. Pusat hanyalah markas tentara dan polisi tempat 
daerah meminta bala bantuan ketika terjadi huru-hara.
Otonomi sudah tersesat di daerahnya sendiri. 
________________________________________



Kirim email ke