Demokrasi kita jelas masih bayi, jauh dari sempurna, juga pemerintah,
legislatif dan justisianya. Kita sering maki DPR, kritisi kabinet, bidang hukum
juga amburadul. Tapi kita musti juga bisa dengan nalar melihat secercah hal
yang positif. Betul, dalam hal terkait kita harus mengapresiasi DPR. Apapun
praktiknya selama ini, soal Singapura, DPR harus jadi benteng terakhir. TOLAK
RATIFIKASI perjanjian yang untungkan mereka, dan merugikan kita! Belum
terlambat. Agrement yang diteken pemerintah, akan berlaku hanya kalau di
ratifikasi DPR!
Hukum ekstradisi Singapura didesain untuk melindungi "imigrasi bisnis", masa
bodo pendatang ybs tersangkut soal tindak pidana berat di mana saja. Kini malah
mereka ini pada siap "kembali" ke negeri kita untuk menguasai bisnis biofuel.
Mereka, Singapura dan para konglomerat hitam itu pinter, uangnya seabrek.
Banyak pimpinan dan pejabat kita yang "bengak". Logis aja ya mereka itu harus
kita ganti dengan yang cinta Tanah Air. Singapura dan yang pada dilindungi itu
tidak akan pernah berubah. Mereka cuman cari-cari peluang untuk terus menipu
kita. Parahnya yang harus melindungi negara, malah senang "ditipu". Gitu kan?
TCh
IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
)(*)(%@)(*#@)(*@)(*()@*)(@@)
Pusing deh bacanya.. Bagaimana awalnya perjanjian ekstradisi dibangga"kan,
tahunya seperti itu.. :-(
Wassalam,
Irwan.K
http://www.media-indonesia.com/editorial.asp?id=2007052322473206
Kamis, 24 Mei 2007
EDITORIAL
Dua Perjanjian yang Merugikan Republik
PEMERINTAH kini mendapat pelajaran penting dari DPR. Yaitu sangat dominannya
suara wakil rakyat yang menolak dua perjanjian Indonesia-Singapura yang
ditandatangani pemerintah, yang isinya dikecam luas telah merugikan Republik
ini.
Tidak hanya merugikan, tetapi lebih parah daripada itu. Perjanjian mengenai
pertahanan dihajar habis-habisan sebagai perjanjian tolol. Tolol karena dengan
perjanjian itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah kehilangan kedaulatan
wilayahnya, dikuasai secara resmi oleh Singapura untuk keperluan latihan
membangun keperkasaan angkatan perang.
Berdasarkan perjanjian itu, Angkatan Bersenjata Singapura diizinkan
menggunakan wilayah laut dan udara Indonesia untuk latihan menembak dengan
peluru kendali (rudal) empat kali setahun.
Perjanjian yang lain mengenai ekstradisi juga cuma kulit luarnya
menguntungkan Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu tidak akan membuat Singapura
menyerahkan aset yang dibawa koruptor Indonesia kabur ke Singapura.
Sebabnya sangat sederhana, tetapi sangat mendasar. Yaitu perbedaan hukum
kedua negara. Di negeri ini pemerintah bisa mengambil keputusan ekstradisi.
Tetapi di Singapura, itu harus keputusan peradilan ekstradisi.
Kesimpulannya ekstradisi itu gampang dilakukan pemerintah Indonesia, tetapi
sangat sulit bahkan mustahil dilakukan pemerintah Singapura tanpa melalui
proses pengadilan.
Permintaan ekstradisi itu pun menjadi sia-sia jika ternyata sang koruptor
yang telah melarikan diri ke Singapura itu telah berganti warga negara menjadi
warga negara Singapura.
Yang lebih ironis ialah orangnya mungkin dapat diekstradisi, tetapi harta
hasil korupsinya yang telah diparkir di Singapura tidak otomatis juga ikut
diekstradisi. Orangnya kembali, tetapi uang negara ini tetap di sana. Lalu,
untuk apa Republik ini mendapatkan sang koruptor, tetapi harta hasil jarahannya
tetap di Singapura?
Itulah sebabnya banyak suara yang menyimpulkan perjanjian ekstradisi itu cuma
menghasilkan pepesan kosong bagi Indonesia. Sebaliknya, Singapura meraih
keuntungan yang tak ternilai harganya karena bisa menggunakan wilayah laut dan
udara Indonesia untuk latihan perang.
Kedua perjanjian itu (pertahanan dan ekstradisi) memang dibuat dalam satu
paket, ditandatangani pada hari yang sama, di tempat yang sama, tetapi dengan
kekalahan fatal di pihak Indonesia. Kedua perjanjian itu sesungguhnya mirip
barter kepentingan. Indonesia berkepentingan dengan ekstradisi dan kembalinya
hasil korupsi, Singapura berkepentingan mendapatkan wilayah laut dan udara
Indonesia untuk latihan perang.
Tetapi itulah barter antara si bodoh dan si pintar. Indonesia telah
'dikadali' terang-terangan oleh kecerdasan Singapura. Itulah fakta yang amat
menyakitkan yang mestinya membuka mata rakyat.
Dalam hal ini kita mesti mengapresiasi DPR yang sangat responsif sebagai
wakil rakyat. Sebaliknya, bisa juga itu berarti pemerintah yang sudah tidak
lagi sejalan dengan aspirasi rakyat. Hal itu mestinya merupakan tamparan untuk
pemerintah. Bahkan, ditinjau dari bobot kerugian bangsa dan negara, kasus dua
perjanjian Indonesia-Singapura itu lebih layak dijadikan sebagai alasan bagi
DPR untuk menggunakan hak interpelasinya. Panggil pemerintah, tanya apa tujuan
pemerintah menandatangani dua perjanjian yang merugikan bangsa dan negara itu.
Dua perjanjian itu jelas menunjukkan kegagalan pemerintah menangani
masalah-masalah hari ini. Pemerintah hanya sibuk dan hiruk pikuk dengan
mencari-cari berbagai masalah yang terjadi di masa lalu. Sibuk menangkap dan
mengadili perkara masa lalu, yang hanya akan menimbulkan dendam pembalasan
ketika pemerintah yang sekarang tidak berkuasa lagi.
Dua perjanjian yang merugikan Republik dan orientasi kepada masa lalu itu
jelas menimbulkan pesimisme. Dalam satu kata bahasa Hokian, bo-huat, alias
hopeless....
------------
On 5/23/07, HINU E. SAYONO < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pada awal tahun 1990-an, ketika berada di provinsi Riau, saya melihat banyak
pilot dari angkatan Udara Republik Singapura berada di satu tempat di sana.
Kebetulan saya ditemani seorang Kepala Kanwil satu Departemen yang kebetulan
adalah adalah seorang perwira TNI-AD berpangkat Kolonel.
Ketia saya bertanya tentang keberadaan para pilot AU Republik SIngapura
tersebut kepada temanku, dia menjawab dengan entengnya bahwa RI menyewakan satu
daerah di provinsi Riau kepada AU negara tetangga tersebut untuk latihan
menembak.
"Lho?", saya kaget bukan alang kepalang.
Ternyata sekarang hal itu ditingkatkan oleh Pemerintahan SBY-MJK dengan
memberikan kesempatan kepada AU negara tetangga itu untuk latihan menembakkan
peluru kendali.
Ditambah dengan "kelihaian" para pejabat Pemerintah dan para pedagang, pasir
Indonesia dijual pula kepada Singapura, yang tentu saja menambah wilayah
kedaulatan Republik Singapura dan, tentu saja, mengurangi wilayah kedaulatan
RI. Konyolnya, bisnis pasir itu diizinkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda.
Singapura dan Hilangnya Kedaulatan Wilayah NKRI
Media Indonesia Online - EDITORIAL
Rabu, 23 Mei 2007
SINGAPURA hanyalah sebuah negara kota. Wilayahnya kecil, terbatas, sangat
terbatas baik udara, darat, maupun laut.
Namun, Singapura punya akal yang panjang dan cerdik sehingga bisa membuat
yang mustahil menjadi berhasil, yang impossible menjadi possible, yang bulus
menjadi mulus. Misalnya, daratannya yang terbatas menjadi bertambah luas berkat
pasir dari Indonesia.
Bukan hanya itu. Yang lebih fantastik adalah untuk kepentingan Angkatan
Bersenjata Singapura, wilayah laut dan udaranya pun bertambah luas, sangat
luas, karena mencakup pula wilayah laut dan udara Indonesia. Kok bisa?
Alkisah, adalah sebuah dokumen yang diterima Media Indonesia tentang
perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement) Indonesia-Singapura.
Perjanjian itu ditandatangani Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono dan
Menteri Pertahanan Singapura Teo Chee Hean di Tampak Siring, Bali, 27 April
2007 lalu.
Isinya sangat mengejutkan, sangat mengganggu patriotisme dan heroisme anak
bangsa. Yaitu, Angkatan Bersenjata Singapura diizinkan menggunakan wilayah laut
dan udara Indonesia untuk latihan menembak dengan peluru kendali (rudal) empat
kali setahun.
Jadi, berdasarkan perjanjian pertahanan itu, secara sah, resmi, mengikat,
empat kali setahun, wilayah laut dan udara Singapura praktis bertambah luas
karena termasuk pula wilayah laut dan udara Indonesia. Dalam bahasa yang lebih
lugas, empat kali setahun, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah
kehilangan kedaulatan wilayahnya, dikuasai secara resmi oleh Singapura untuk
keperluan latihan membangun keperkasaan angkatan perangnya.
Meminjam bahasa Medan dalam film Nagabonar 2, "Bengak kali kau Indonesia."
Bengak, alias tolol, bodoh, goblok. Bukan cuma bengak kali, melainkan juga
sekaligus sangat memalukan.
Memalukan, karena bangsa ini kehilangan kemampuan mengatakan tidak kepada
negara tetangga yang kecil. Memalukan, karena dengan sadar, negara besar yang
kemerdekaannya direbut dengan patriotisme dan heroisme dari penjajah ini
bertekuk lutut dengan gampangnya kepada negara kecil melalui perjanjian
pertahanan yang bodoh itu.
Perjanjian pertahanan yang tolol itu harus segera dibatalkan. DPR harus
menggunakan kekuasaannya untuk menekan pemerintah agar segera mencabut
perjanjian pertahanan yang goblok itu.
Seperti diketahui, konstitusi Republik Indonesia tegas mengatakan bahwa
presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan
negara lain. Jadi, DPR bisa membatalkan perjanjian pertahanan
Indonesia-Singapura itu.
Setelah mendapat banyak kritik dan kecaman, Menteri Pertahanan Juwono
Sudarsono akhirnya mengatakan perjanjian pertahanan itu akan direvisi dan
perbaikan ditekankan pada tingkat implementasi. Revisi itu akan dibicarakan
dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 28 Mei 2007.
Revisi adalah satu hal, tetapi bahwa Menteri Pertahanan Republik Indonesia
dengan sadar telah menyerahkan kedaulatan wilayah NKRI kepada Singapura
tetaplah perkara yang bodoh dan memalukan. Itu menunjukkan semakin buruknya
rasa cinta Tanah Air, semakin dangkalnya patriotisme dan heroisme, dan yang
menyedihkan ialah hal itu dilakukan pejabat negara dengan kapasitas Menteri
Pertahanan.
Singapura rupanya tidak hanya unggul secara ekonomi daripada Indonesia,
tetapi juga lebih pintar mengakali, sehingga Indonesia dengan rela menyerahkan
kedaulatan wilayahnya dipakai untuk latihan berperang.
Hal yang sangat sulit dimengerti dan dimaafkan mengapa sampai terjadi.
Ah, bengak kali kau Indonesia....
---------------------------------
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.