Rupanya  Agus Diwkarna ini orang hebat atau paling tidak petinggi pemerintah 
sehingga harus diperiksa, dibandingkan dengan TKW yang diperkosa tak pernah 
dengar suara mereka akan diperiksa oleh Mer-C.


  ----- Original Message ----- 
  From: Wido Q Supraha 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ; 
'keadilan' ; 'partai' ; 'pks-depok' 
  Sent: Friday, May 25, 2007 5:23 AM
  Subject: [mediacare] Filipina Izinkan MER-C periksa Agus Dwikarna





  Filipina Izinkan MER-C periksa Agus Dwikarna                  

  Jumat, 25 Mei 2007 



  Filipina akhirnya mengizinkan Medical Rescue Commitee (MER-C) dari Indonesia 
untuk memeriksa kesehatan Agus Dwikarna, WNI yang dipenjara di Filipina 



  Hidayatullah.com--Pemerintah Filipina akhirnya mengizinkan Medical Rescue 
Commitee (MER-C) untuk memeriksa kesehatan Agus Dwikarna, WNI yan g dipenjara 
di Filipina karena tuduhan terorisme. 



  Pemeritah Filipina melalui Kedutaannya di Indonesia, mengizinkan Tim Medis 
MER-C untuk  menemui dan memeriksa kesehatan Agus Dwikarna. Ketentuannya, 
organisasi pimipinan dr. Joserizal Jurnalis. Sp. OT ini harus didampingi Tim 
Dokter Pemerntah yang resmi ditunjuk pemeritah Indonesia dan Filipina. Demikian 
hasil audiensi antara MER-C dan Kedubes Pilipina, di Kantor Kedutaan Besar 
Filipina, Jakarta, 23 Mei 07 kemarin.  



  "Pemeritah Filipina memutuskan, atas pertimbagan nilai kemanusian, 
mengizinkan tim medis gabungan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 
saudara Agus Dwikarn," demikian pernyataan resmi Kedutaan Filipina yang 
ditandatangani Kuasa Usaha Bernardita L. Catalla.



  Dalam siaran persnya, MER-C mengatakan, sejak 27 Februari 2007 Departemen 
Luar Negeri Filipina telah mengirim surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia 
di Manila. Namun hingga kini, baik pemeritah Filipina maupun MER-C belum 
mendapat jawaban apapun dari Pemerintah Indonesia.



  Pihak MER-C sudah beberapa kali menghubungi KBRI di Manila, dan pihak KBRI 
pun mengatakan tidak keberatan dengan permohonan MER-C. "Tapi belum ada arahan 
dari pimpinan, " demikian dikatakan seorang staf Deplu RI dari Direktorat 
Perlindungan WNI, seperti dikutip MER-C.



  MER-C sangat menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang dinilai lamban dan 
kurang peduli terhadap keadaan warganya yang ditahan di luar negeri.  Perlu 
diketahui, sejak 13 November 2006, pihak keluarga Agus Dwikarna melalui 
Istrinya, Suryani sudah memberikan kuasa penuh kepada MER-C untuk melakukan 
ekstradisi dari penjara Filipina ke Indonesia. Hal ini dilakukan karena makin 
memprihatinkannya kondisi kesehatan Agus akhir-akhir ini. 
[Surya/www.hidayatullah.com]



  Source : 
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4766&Itemid=1




   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.467 / Virus Database: 269.8.0/817 - Release Date: 5/24/2007 4:01 
PM

Kirim email ke