http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=22257&Itemid=1


      Penasehat "Republik Mimpi" Kritik SBY        


      Senin, 28 Mei 2007  
      JAKARTA (BP)-Meski berkedudukan sebagai orang nomor satu di Indonesia, 
SBY tetap manusia biasa. Dia berhak melakukan pembelaan diri terhadap dugaan 
penerimaan dana kampanye ilegal semasa dia berlaga dalam Pemilihan Presiden 
2004. Namun, cara SBY menyampaikan keterangan persnya yang memuat kecaman 
terhadap Amien Rais tidak pas. 
      Menurut pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendy Gazali, pernyataan 
pers SBY, Jumat (25/5) lalu secara kenegaraan dengan didampingi Menteri 
Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi di depan 
kantor kepresidenan tidak semestinya dilakukan."Kalau SBY berperan sebagai 
kepala negara atau kepala pemerintahan seharusnya apa yang dia sampaikan adalah 
persoalan aktual atau terkait dengan pemerintahan, bukan soal kasusnya ketika 
menjadi calon presiden," ujar Penasehat Republik Mimpi, acara yang disiarkan 
Metro TV itu, kepada JPNN, kemarin.


      SBY bisa saja melakukan jumpa pers di kediamannya di Cikeas. Kalaupun di 
istana, tambahnya, bisa dilakukan secara santai, bukan dalam format acara 
formal. "Soal substansi tak masalah, tapi konteks waktu dan tempat tak sesuai. 
Selain itu, apa memang dia yang harus ngomong?," tambahnya. 

      Pengasuh acara Republik Mimpi tersebut mengungkapkan klarifikasi dari 
Blora Centre yang disebut-sebut sebagai tim sukses SBY yang menerima dana Rp40 
juta dari dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), serta 
klarifikasi anggota tim sukses SBY-JK Munawar Fuad yang mengaku menerima dana 
sebesar Rp150 juta, tapi bukan untuk kepentingan kampanye sudah cukup. Soal 
dana kampanye asing, misalnya, biar orang lain yang melakukan klarifikasi. Tak 
harus SBY sendiri yang melakukannya.


      Effendi menyayangkan "orang-orang dalam" lingkaran SBY yang tak memberi 
pertimbangan akibat dari pilihan SBY untuk membuat klarifikasi secara langsung. 
"Setelah keterangan SBY, kasus ini justru bertambah panjang dan rumit," tambah 
Effendy. 


      Setelah klarifikasi SBY yang secara khusus mengecam Amien Rais, semua 
kini tergantung pada mantan Ketua MPR RI itu. Posisi Amien setelah pernyataan 
pers SBY memang sulit. Di satu sisi, deklarator Partai Amanat Nasional (PAN) 
tersebut akan dianggap salah jika tidak memberikan keterangan pers balasan yang 
mengungkap bukti-bukti atas dugaan adanya penerimaan dana kampanye dari 
Washington oleh salah satu pasangan calon presiden. "Orang menunggu Amien. Akan 
lebih keren lagi bagi Amien kalau bisa membeberkan bukti-bukti dana kampanye 
ilegal pada publik," ujarnya.  


      Bola panas memang bergulir pada Amien. Tak hanya soal kejelasan kasus 
yang saat ini menjadi polemik antara Guru Besar Hubungan Internasional UGM 
tersebut dengan SBY, penyelesaian hukum juga tergantung Amien.


      Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh 
mengungkapkan proses hukum harus dikedepankan. Sebagai penanggungjawab pemilu, 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memanggil para tim sukses untuk 
mengklarifikasi kembali penerimaan dana untuk kampanye. Selain itu, KPU juga 
harus memanggil auditor publik yang mengaudit laporan KPU untuk memberikan 
klarifikasi. "KPU harus mengadakan audit investigatif dan memperjelas siapa 
yang benar-benar bersalah," ujarnya kemarin.


      Apa yang sekarang menjadi polemik, ujar Fahmi, bukan barang baru. Pada 
Pilpres 2004 ICW melakukan audit investigasi dana kampanye terhadap pasangan 
SBY-JK dan Mega-Hasyim. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar Rp13,5 miliar dana 
fiktif yang ditemukan dari kedua pasangan tersebut. "Kami menemukan banyak 
sumbangan yang tak terkonfirmasi bahkan ada nama dalam daftar penyumbang yang 
menolak memberikan sumbangan. KPU juga menyatakan investigasi kami benar. Tapi 
setelah kami serahkan hasil investigasi ke Pak Hamid Awaluddin, tak ada tindak 
lanjutnya," tambah pria berkacamata itu.


      Pernyataan anggota KPU Anas Urbaningrum yang mengatakan tak ada masalah 
dalam audit dana kampanye semua calon, dibantah Fahmi. "Itu dia tidak baca 
hasil audit, padahal banyak masalah di sana," tambahnya. Namun, secara 
kewenangan apa yang dilakukan KPU bisa dimengerti. Dalam UU No 23 Tahun 2003 
tentang Pilpres dan Wapres, KPU memang tak punya kewenangan untuk melakukan 
audit investigatif. 


      Selain penyelesaian hukum, ada pelajaran penting yang bisa diambil dari 
kasus tersebut. Daripada menanggapi secara emosional, tambah Fahmi, sebagai 
kepala pemerintahan SBY seharusnya melakukan pembenahan terhadap 600 rekening 
dana taktis yang dimiliki semua departemen baik di pusat maupun dinas-dinas di 
daerah. "Dana taktis itu sarang korupsi, saya tidak yakin hanya DKP saja yang 
diperas para politisi," ujarnya. 

      Mulyana Sap Beber Dana Kampanye
      Pernyataan SBY yang mengungkapkan aliran dana kampanye kepada tim sukses 
SBY-JK adalah fitnah, tak hanya menimbulkan reaksi Amien yang mengatakan pada 
waktunya nanti dia akan membeberkan skandal dana kampanye. 

      Kepada JPNN, Koordinator Dana Kampanye KPU Mulyana W Kusumah 
mengungkapkan memberikan kesaksian untuk membuka lengkap semua dokumen laporan 
dana kampanye Pilpres di KPU. "Itupun jika diizinkan pihak berwenang," ujar 
Mulyana yang saat ini dipidana di Rutan Salemba dalam kasus dugaan korupsi 
kotak suara Pemilu dan penyuapan auditor BPK Khairiansyah Salman. 


      Kriminolog UI tersebut mengakui memang ada aliran dana asing dalam pemilu 
dan pilpres yang mengalir melalui tim sukses daerah maupun LSM pemantau pemilu 
yang berasal dari LSM asing, warga negara asing, dan pemerintah asing. Selain 
itu, ujarnya, ada sekitar 60 LSM asing yang menjadi pemantau pemilu yang tentu 
saja dananya tak diperoleh dari dalam negeri. "Mereka mengaku independen, tapi 
dari catatan kami ada kecenderungan mereka tidak murni independen dan cenderung 
partisan," ujar Mulyana. 


      Sebagai Ketua Pokja Dana Kampanye Mulyana memang tahu banyak soal 
ketidakberesan aliran dana ke pasangan capres dan cawapres. Namun, tambahnya, 
ada kesulitan teknis untuk melakukan audit.

      Pasalnya dalam UU Pilpres kewenangan KPU tak menjangkau tim sukses di 
daerah. Selain itu, karena keburu dibui, Mulyana tak sempat menelusuri aliran 
dana tersebut melalui audit invenstigatif dan jawaban PPATK. Namun, itu bukan 
hambatan. Mulyana tetap bisa melakukan klarifikasi berdasarkan dokumen-dokumen 
yang ada di KPU. "Harapan saya dokumen-dokumen itu masih terpelihara rapi di 
KPU sebagai arsip negara yang dapat dibuka kepada publik," tambahnya. 


      Bagaimana nasib dokumen dana kampanye? Ketika dihubungi Jawa Pos semalam, 
Sekjen KPU Aries Djaenuri mengungkapkan data-data soal dana kampanye masih 
tersimpan di KPU dan terbuka untuk umum. "Saya kira masih ada," ujarnya ketika 
Jawa Pos mengungkapkan maksud Mulyana dan tak mau berkomentar dengan alasan 
masalah itu bukan kapasitasnya. 


      Dihubungi terpisah, mantan anggota KPU Arnas Urbaningrum mengungkapkan 
tetap bersikukuh aliran dana kampanye ke semua pasangan calon lolos audit. 
"Itulah kenyataannya. Saya tidak ingin berbantah dengan Mulyana, itu tidak ada 
urgensinya," ujar Arnas ketika dikonfirmasi soal pernyataan Mulyana yang bakal 
membeberkan skandal dana kampanye. 


      Ketua DPP Partai Demokrat tersebut mengungkapkan masalah tersebut memang 
harus diselesaikan, baik secara administratif maupun hukum. "Prinsipnya jika 
dianggap ada masalah administrasi atau hukum, harus diselesaikan," tambahnya. 


      Berbeda dengan Mulyana yang yakin ada yang tidak beres dari dana 
kampanye, Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Topo Santoso justru 
berpendapat tak ada yang salah dengan aliran dana masa kampanye.


      Meski demikian, dia tetap berpendapat proses hukum harus ditegakan. Topo 
mengusulkan agar Mabes Polri mengusut dana kampanye pemilihan presiden 
(pilpres) yang diduga berasal dari dana nonbujeter Departemen Kelautan dan 
Perikanan (DKP). Sebab, kasus tersebut dapat dikategorikan tindak pidana 
pemilihan umum (pemilu).


      "Kasus dana kampanye bukan delik aduan. Selain itu, kasus tersebut belum 
memasuki masa kadaluarsa untuk diusut," kata Topo saat dihubungi koran ini, 
kemarin.


      Asas kadaluarsa diatur dalam pasal 78 KUHP. Dalam pasal tersebut, suatu 
tindak pidana dengan ancaman kurang dari tiga tahun tidak dapat dituntut, jika 
melebihi batas waktu enam tahun. 


      Sebaliknya, kata Topo, Panwaslu tidak dapat mengusut kasus tersebut, 
mengingat lembaga yang berwenang menindak pelanggar kasus pidana pemilu telah 
dibubarkan. "Kalau sekedar diperiksa atau menyediakan dokumen sebagai alat 
bukti, kami bersedia memenuhi panggilan (tim penyidik)," jelas staf pengajar 
Hukum UI ini. Seluruh dokumen terkait laporan dana kampanye pilpres tersimpan 
di bagian arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU).


      Menurut Topo, kepolisian boleh saja berdalih kasus tersebut masuk dalam 
delik aduan, sehingga menolak memulai pengusutan. Tetapi, sejumlah fakta yang 
dibeber dalam persidangan kasus korupsi dana nonbujeter DKP dengan terdakwa 
Rokhmin Dahuri, cukup menjadi petunjuk awal terjadinya tindak pidana pemilu. 
"Ini diperkuat pengakuan Amien Rais dan Solahuddin Wahid yang pernah menerima 
dana DKP, temuan ICW (Indonesian Corruption Watch), dan belakangan menjadi 
perdebatan elit politik, termasuk presiden," kata Topo.


      Topo meyakini, jika kepolisian tetap bersikukuh pada pendapatnya, bukan 
tidak mungkin beberapa hari ini ada pengaduan dari masyarakat terkait kasus 
tersebut. ''Nah, kalau ada pengaduan, kita tunggu saja keseriusan kepolisian," 
jelas pria yang mengenyam pendidikan di program doktoral University of Malaya 
ini, Kuala Lumpur, ini.


      Ditanya dari mana kepolisian dapat memulai penyidikan, Topo mengatakan, 
semua dapat berawal dari pengakuan Amien. ''Dia (Amien) yang mengalami sendiri, 
sehinga paling layak diperiksa," jelas Topo. Selebihnya, kepolisian dapat 
mengusut melalui dokumen DKP berisi aliran dana nonbujeter untuk tim kampanye 
pilpres.


      Menurut Topo, para pihak yang diduga menerima dapat diusut melalui UU No 
23 tahun 2003 tentang Pilpres. ''Bila terbukti, para penerimanya dapat diancam 
maksimal penjara dua tahun," jelas Topo. Sesuai pasal 43 UU Pilpres, 
disebutkan, sumbangan perseorangan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil 
Presiden tidak boleh melebihi Rp100 juta. Selain itu, pasal 43 ayat (1) 
mengatur, pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain dari 
pemerintah, BUMN, dan BUMD. 


      Sedang sesuai pasal 89 ayat (6) UU Pilpres, setiap orang yang memberi 
atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan diancam dengan 
pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau 
denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

      Mengarah Disharmonisasi 
      Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku prihatin dengan polemik 
dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebab, ada 
kecenderungan mengarah pada disharmoni antarkekuatan politik bangsa.


      "Polemik dana DKP dan bantuan asing untuk pilpres 2004 sangat 
memprihatinkan dan potensial mendorong kepada konflik politik tajam," ujar Din 
Syamsuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin.


      Kondisi tersebut berpotensi membawa kerunyaman dan kerugian bagi bangsa. 
      Menurut Din, polemik yang sehat sebenarnya baik untuk pengembangan 
demokrasi. (jpnn
     

<<pdf_button.png>>

<<printButton.png>>

<<emailButton.png>>

Kirim email ke