Apakah jika seandainya SBY-JK terbukti bersalah maka akan ada pengajuan Hak Interpelasi lagi dari DPR?jd double donk interpelasi pd presiden..kalo ditimbang2 maka masalah Dana Gelap ini lebih pantas di-interpelasi-kan ketimbang ngurusi Iran yg keras kepala & sulit kompromi?dasar para anggota DPR ga kerjaan ampe repot2 ngurusin (kecuali F-Demokrat & F-PDS)
-----Original Mail----- From: MTI Sent: Tuesday, 29th May 2007 1:23 pm To: [email protected] Subject: [mediacare] Dana Gelap Calon Presiden Dana Gelap Calon Presiden Dua tokoh, Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang sempat adu polemik tentang dana sumbangan bagi calon presiden dalam Pemilihan Umum 2004, sudah berdamai. Tapi bola panas dana gelap calon presiden terus bergulir. Kali ini mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Didik Supriyanto yang menggelindingkan. Ia menyebutkan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi diduga memiliki dana kampanye gelap Rp 4,045 miliar, sedangkan pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla mendapat sumbangan yang sumbernya tidak jelas sebesar Rp 1,625 miliar. Penyumbang fiktif Mega-Hasyim antara lain: PT Semen Grobogan Rp 600 juta PT Wilang Sari Rp 350 juta CV Maladang Putra Rp 750 juta PT Arbarie Rp 750 juta PT Friza Ausindo Riverland Rp 750 juta Lie Budi Susanto Librata Rp 100 juta Arsyad Kasmar Rp 100 juta Murhadi Ibn Rp 100 juta Joko Widodo Rp 95 juta (sebenarnya cuma menyumbang Rp 10 juta) Maryono Rp 100 juta (tak pernah menyumbang) Penyumbang fiktif Yudhoyono-Jusuf Kalla antara lain: PT Bunga Cengkeh Abadi Rp 200 juta PT Megah Pratama Murni Rp 50 juta CV Sinar Tegar Dwi Rp 15 juta CV Farah Dini Rp 250 juta PT Putra Wara Rp 75 juta CV Pembangunan Rp 150 juta PT Rajawali Duta Nusantara Rp 75 juta PT Sugiro Rp 75 juta CV Nugraha Group Rp 150 juta PT Patran Jaya Rp 300 juta UD Veteran Motor Rp 100 juta UD Cipta Jasa Rp 100 juta PT Putera Wara Rp 75 juta Dolar Panas "Ada dana asing sebesar US$ 50 juta masuk Indonesia saat kampanye pemilihan presiden." --Didik Supriyanto "Ada dana dari Washington untuk salah satu calon presiden." --Amien Rais Ketentuan yang dilanggar: Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden: Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari asing, pemerintah, BUMN, dan BUMD. Sumber: Koran Tempo - Selasa, 29 Mei 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
