Apakah jika seandainya SBY-JK terbukti bersalah maka akan ada pengajuan Hak 
Interpelasi lagi dari DPR?jd double donk interpelasi pd presiden..kalo 
ditimbang2 maka masalah Dana Gelap ini lebih pantas di-interpelasi-kan 
ketimbang ngurusi Iran yg keras kepala & sulit kompromi?dasar para anggota DPR 
ga kerjaan ampe repot2 ngurusin  (kecuali F-Demokrat & F-PDS)

-----Original Mail-----
From: MTI
Sent: Tuesday, 29th May 2007 1:23 pm
To: [email protected]
Subject: [mediacare] Dana Gelap Calon Presiden

Dana Gelap Calon Presiden

Dua tokoh, Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang sempat adu 
polemik tentang dana sumbangan bagi calon presiden dalam Pemilihan Umum 2004, 
sudah berdamai. Tapi bola panas dana gelap calon presiden terus bergulir.

Kali ini mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Didik 
Supriyanto yang menggelindingkan. Ia menyebutkan pasangan Megawati-Hasyim 
Muzadi diduga memiliki dana kampanye gelap Rp 4,045 miliar, sedangkan pasangan 
Yudhoyono-Jusuf Kalla mendapat sumbangan yang sumbernya tidak jelas sebesar Rp 
1,625 miliar.

Penyumbang fiktif Mega-Hasyim antara lain:
PT Semen Grobogan Rp 600 juta
PT Wilang Sari Rp 350 juta
CV Maladang Putra Rp 750 juta
PT Arbarie Rp 750 juta
PT Friza Ausindo Riverland Rp 750 juta
Lie Budi Susanto Librata Rp 100 juta
Arsyad Kasmar Rp 100 juta
Murhadi Ibn Rp 100 juta
Joko Widodo Rp 95 juta (sebenarnya cuma menyumbang Rp 10 juta)
Maryono Rp 100 juta (tak pernah menyumbang)

Penyumbang fiktif Yudhoyono-Jusuf Kalla antara lain:
PT Bunga Cengkeh Abadi Rp 200 juta
PT Megah Pratama Murni Rp 50 juta
CV Sinar Tegar Dwi Rp 15 juta
CV Farah Dini Rp 250 juta
PT Putra Wara Rp 75 juta
CV Pembangunan Rp 150 juta
PT Rajawali Duta Nusantara Rp 75 juta
PT Sugiro Rp 75 juta
CV Nugraha Group Rp 150 juta
PT Patran Jaya Rp 300 juta
UD Veteran Motor Rp 100 juta
UD Cipta Jasa Rp 100 juta
PT Putera Wara Rp 75 juta

Dolar Panas

"Ada dana asing sebesar US$ 50 juta masuk Indonesia saat kampanye pemilihan 
presiden." 
--Didik Supriyanto 

"Ada dana dari Washington untuk salah satu calon presiden."
--Amien Rais 

Ketentuan yang dilanggar:
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden: Pasangan 
calon dilarang menerima sumbangan dari asing, pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 29 Mei 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke