Sangat menarik untuk memahami perkembangan perilaku sistem politik nasional kita. Syukur-syukur ada ilmuwan atau lembaga pengkajian yang membakukan polemik ini dan membuatnya menjadi fokus riset perilaku politik suatu negara yang tengah membentuk pola baru.
--- rifky pradana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mereka yang menerima dana nonbudgeter Departemen > Kelautan dan Perikanan > atau DKPdapat digolongkan sebagai perbuatan tindak > pidana korupsi > dan/atau pelanggaran terhadap Pasal 11 UU Nomor 31 > Tahun 1999 atau pasal > gratifikasi dan/atau pelanggaran terhadap > Undang-Undang Pemilu Presiden > dan Wakil Presiden. > > Kebenaran harus diungkap dan penerimanya layak > dipenjarakan. Sementara > itu Amien Rais telah mengaku menerima dana senilai > Rp 200 juta langsung > dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan > Perikanan. Maka layak > jika Amien Rais pantas dipenjarakan. > > *** > > Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Amien > Rais dan Salahuddin > Wahid untuk dimintai keterangan terkait pernyataan > mereka mengenai dana > nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau > DKP. KPK akan > mempelajari apakah penerimaan dana tersebut > tergolong perbuatan tindak > pidana korupsi ataukah pelanggaran Undang-Undang > Pemilu Presiden dan > Wakil Presiden. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua > KPK Taufiequrachman > Ruki, Rabu (30/5). > > Seperti diwartakan, Amien Rais mengaku menerima dana > senilai Rp 200 juta > langsung dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri > Kelautan dan Perikanan. > Sedangkan Salahuddin mengatakan, tim kampanyenya > mungkin menerima dana > sebesar Rp 200 juta. > > Ruki menyatakan, Amien dan Salahuddin dimintai > keterangan agar tidak > terjadi kesimpangsiuran atas pernyataan mereka. KPK > memantau terus > perkembangan persidangan kasus dana nonbudgeter DKP. > Keterangan itu > dilakukan di bawah sumpah sehingga dapat menjadi > kesaksian dan menjadi > alat bukti bagi pemeriksaan lebih lanjut. > > KPK akan menginventarisasi fakta-fakta persidangan > untuk disesuaikan > data KPK. "Setelah itu, kita akan melihat siapa > penerimanya. Kalau > penerimanya adalah penyelenggara negara, maka mereka > dapat dikenai > dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal > gratifikasi. Tetapi, > kalau bukan, itu bukan tugas KPK untuk menanganinya > karena KPK hanya > melaksanakan UU Pemberantasan Tipikor," ujar Ruki. > > Rabu kemarin, mantan Presiden Partai Keadilan > Hidayat Nur Wahid > (sekarang Ketua MPR) dan Presiden Partai Keadilan > Sejahtera Tifatul > Sembiring menemui pimpinan KPK untuk meminta > penjelasan tentang daftar > penerima dana DKP yang beredar di masyarakat. Dalam > daftar tersebut > disebutkan kader Partai Keadilan, Fahri Hamzah, > menerima dana tersebut. > Disebutkan juga PK menerima dana pada Desember 2003 > Partai Keadilan > sejumlah Rp 100 juta dan pada Maret 2004 Partai > Keadilan menerima Rp 200 > juta. Baik Hidayat maupun Tifatul membantah hal > tersebut. Mereka juga > mempertanyakan validitas data tersebut, karena > Partai Keadilan sudah > tidak ada sejak April 2003. > > Secara terpisah, Ketua Yayasan Blora Institute > Taufik Rahzen mendesak > agar aparat penegak hukum mengungkap dan > menghadirkan kebenaran terkait > aliran dana DKP ke Blora Center yang mendukung > pencalonan Presiden > Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye Pemilu 2004. > > > "Kebenaran harus diungkap dan dihadirkan terkait > aliran dana DKP. Jangan > dijadikan permainan persepsi," katanya. > > KPK Akan Panggil Amien Rais : Penerima Dana Bisa > Dijerat UU Korupsi, > Kompas, Kamis, 31 Mei 2007. > *** > > > > -- > http://www.fastmail.fm - Send your email first class > > ____________________________________________________________________________________Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids. http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz
