Sangat menarik untuk memahami perkembangan perilaku
sistem politik nasional kita. Syukur-syukur ada
ilmuwan atau lembaga pengkajian yang membakukan
polemik ini dan membuatnya menjadi fokus riset
perilaku politik suatu negara yang tengah membentuk
pola baru.

 
--- rifky pradana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mereka yang menerima dana nonbudgeter Departemen
> Kelautan dan Perikanan
> atau DKPdapat digolongkan sebagai perbuatan tindak
> pidana korupsi
> dan/atau pelanggaran terhadap Pasal 11 UU Nomor 31
> Tahun 1999 atau pasal
> gratifikasi dan/atau pelanggaran terhadap
> Undang-Undang Pemilu Presiden
> dan Wakil Presiden.
> 
> Kebenaran harus diungkap dan penerimanya layak
> dipenjarakan. Sementara
> itu Amien Rais telah mengaku menerima dana senilai
> Rp 200 juta langsung
> dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan
> Perikanan. Maka layak
> jika Amien Rais pantas dipenjarakan.
> 
> ***
> 
> Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Amien
> Rais dan Salahuddin
> Wahid untuk dimintai keterangan terkait pernyataan
> mereka mengenai dana
> nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau
> DKP. KPK akan
> mempelajari apakah penerimaan dana tersebut
> tergolong perbuatan tindak
> pidana korupsi ataukah pelanggaran Undang-Undang
> Pemilu Presiden dan
> Wakil Presiden. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua
> KPK Taufiequrachman
> Ruki, Rabu (30/5). 
> 
> Seperti diwartakan, Amien Rais mengaku menerima dana
> senilai Rp 200 juta
> langsung dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri
> Kelautan dan Perikanan.
> Sedangkan Salahuddin mengatakan, tim kampanyenya
> mungkin menerima dana
> sebesar Rp 200 juta. 
> 
> Ruki menyatakan, Amien dan Salahuddin dimintai
> keterangan agar tidak
> terjadi kesimpangsiuran atas pernyataan mereka. KPK
> memantau terus
> perkembangan persidangan kasus dana nonbudgeter DKP.
> Keterangan itu
> dilakukan di bawah sumpah sehingga dapat menjadi
> kesaksian dan menjadi
> alat bukti bagi pemeriksaan lebih lanjut. 
> 
> KPK akan menginventarisasi fakta-fakta persidangan
> untuk disesuaikan
> data KPK. "Setelah itu, kita akan melihat siapa
> penerimanya. Kalau
> penerimanya adalah penyelenggara negara, maka mereka
> dapat dikenai
> dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal
> gratifikasi. Tetapi,
> kalau bukan, itu bukan tugas KPK untuk menanganinya
> karena KPK hanya
> melaksanakan UU Pemberantasan Tipikor," ujar Ruki. 
> 
> Rabu kemarin, mantan Presiden Partai Keadilan
> Hidayat Nur Wahid
> (sekarang Ketua MPR) dan Presiden Partai Keadilan
> Sejahtera Tifatul
> Sembiring menemui pimpinan KPK untuk meminta
> penjelasan tentang daftar
> penerima dana DKP yang beredar di masyarakat. Dalam
> daftar tersebut
> disebutkan kader Partai Keadilan, Fahri Hamzah,
> menerima dana tersebut.
> Disebutkan juga PK menerima dana pada Desember 2003
> Partai Keadilan
> sejumlah Rp 100 juta dan pada Maret 2004 Partai
> Keadilan menerima Rp 200
> juta. Baik Hidayat maupun Tifatul membantah hal
> tersebut. Mereka juga
> mempertanyakan validitas data tersebut, karena
> Partai Keadilan sudah
> tidak ada sejak April 2003. 
> 
> Secara terpisah, Ketua Yayasan Blora Institute
> Taufik Rahzen mendesak
> agar aparat penegak hukum mengungkap dan
> menghadirkan kebenaran terkait
> aliran dana DKP ke Blora Center yang mendukung
> pencalonan Presiden
> Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye Pemilu 2004.
> 
> 
> "Kebenaran harus diungkap dan dihadirkan terkait
> aliran dana DKP. Jangan
> dijadikan permainan persepsi," katanya. 
> 
> KPK Akan Panggil Amien Rais : Penerima Dana Bisa
> Dijerat UU Korupsi,
> Kompas, Kamis, 31 Mei 2007.
> ***
> 
> 
> 
> -- 
> http://www.fastmail.fm - Send your email first class
> 
> 



       
____________________________________________________________________________________Got
 a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz
 

Kirim email ke