Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan & Benarkan Dokumen
* Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan
Kompas, Sabtu, 02 Juni 2007
Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung mulai memastikan keterangan
sejumlah saksi yang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan
perkara dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto. Keterangan saksi
itu digunakan untuk menguatkan barang bukti berupa fotokopi dokumen-
dokumen, yang akan digunakan dalam menggugat perdata Soeharto dan
Yayasan Supersemar.
Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, Kamis (31/5), menyampaikan,
tiga saksi sudah didatangi dan dipastikan keterangannya. Namun,
Yoseph menolak menyebutkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan
itu.
"Keterangan mereka menguatkan barang bukti dokumen yang kami
miliki," kata Yoseph.
Dengan demikian, meskipun bukti berupa fotokopi dokumen,
diyakini hal itu dapat mendukung gugatan perdata atas perbuatan
melawan hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar. Rencananya, dalam
gugatan tersebut, Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan
mengajukan ganti rugi materiil Rp 1,5 triliun dan imateriil Rp 10
triliun.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Salman Maryadi mengatakan, Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam
mencari saksi-saksi kasus Soeharto.
Yoseph Suardi Sabda pernah menyampaikan, sebanyak 43 saksi
yang pernah bersaksi saat pemeriksaan perkara Soeharto akan disortir
lagi.
"Dicari, siapa yang relevan untuk perkara perdata. Harus
dipastikan juga mereka mau bersaksi dalam gugatan perdata," ujar
Yoseph.
Kasus PT Timor disidik
"Dugaan kerugian negara, sesuai informasi tim penyidik, masih
dihitung dengan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan," kata Salman Maryadi pada Kamis siang.
Dihubungi Kamis malam, Elza Syarief, salah seorang pengacara
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto—pemilik PT TPN—mengaku
sudah mendengar perihal penyidikan jaksa itu. Begitu pula kliennya.
Namun, Elza menolak menanggapi dimulainya penyidikan perkara yang
diduga melibatkan kliennya di PT TPN, yang tak lama dilakukan
setelah penyidikan dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran
Cengkeh. "Kita lihat saja nanti," kata Elza. (idr)
================================
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=288049
Sabtu, 02 Juni 2007,
* Tiga Saksi Bank Benarkan Dokumen
Rencana Gugatan Perdata Mantan Presiden Soeharto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa para saksi
fakta atas rencana gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto. Tiga
saksi dari perbankan, misalnya, sudah memberikan keterangan yang
menguatkan pernah mengetahui dokumen asli berisi aliran dana dari
Yayasan Supersemar ke beberapa perusahaan kroni Soeharto, termasuk
milik Tommy Soeharto.
"Saya sudah memeriksa tiga saksi. Mereka menyatakan confirm atas
dokumen fotokopi yang saya tunjukkan. Artinya, mereka menyatakan
fotokopian itu benar asli adanya," kata Dachmer Munthe, ketua tim
jaksa pengacara negara (JPN) gugatan Soeharto, kepada Jawa Pos
kemarin.
Ditanya soal siapa dan dari mana tiga saksi tersebut, dia menolak
menjelaskan. "Saya nggak bisa menyebutkan. Itu terkait dengan
strategi kami," ujar direktur Pemulihan dan Perlindungan HAM di JAM
Datun tersebut.
Yang pasti, kata dia, tiga saksi dari perbankan tersebut sangat
kooperatif selama memberikan keterangan di gedung JAM Perdata dan
Tata Usaha (Datun), kompleks Kejagung, Kamis lalu.
Menurut Dachmer, tiga saksi itu akan dihadirkan dalam persidangan
gugatan Soeharto. Keterangan mereka nanti dikuatkan dengan alat
bukti lain, termasuk saksi-saksi lain. "Fotokopian itu juga menjadi
alat bukti," ungkap jaksa senior tersebut.
Dia menambahkan, selain tiga saksi itu, tim jaksa melanjutkan
memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang mengetahui aliran dana
dari Yayasan Supersemar ke perusahaan kroni Soeharto, termasuk dari
pengurus yayasan tersebut.(agm)
==========================
* Kejaksaan Yakini Bukti Dokumen Soal Soeharto Cukup Kuat
Sinar Harapan, 1 Juni 2007
Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan legalisasi fotokopi
dokumen untuk berkas gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar bisa
dikuatkan dengan pengesahan penyidik, notaris, atau pejabat yang
berwenang. Dengan demikian, langkah gugatan terhadap Soeharto
diyakini
tak akan "bermasalah" dari barang bukti dokumen yang dimiliki
Kejaksaan. "Jika dokumennya (asli) tidak ada, maka legalisasinya bisa
dikuatkan dengan pengesahan penyidik, notaris, maupun pejabat yang
berwenang," kata Direktur
Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi Sabda kepada SH ,
Kamis (31/5).
Yoseph menambahkan, hingga saat ini Kejagung memang masih berusaha
mencari dokumen asli guna melengkapi berkas gugatan perdata dalam
kasus kosupsi pada Yayasan Supersemar yang pernah dipimpin mantan
Presiden Soeharto. Akan tetapi, Yoseph menegaskan ketiadaan dokumen
asli tersebut bukan menjadi halangan bagi Kejagung untuk tetap
memperkarakan secara perdata.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi mengatakan
pihaknya
sedang menelusuri dokumen kasus mantan Presiden Soeharto. Kejagung,
menurutnya, perlu mengklarifikasi apakah dokumen itu memang sebagian
besar fotokopi atau hanya sebagian kecil saja. Menurut Salman, jaksa
pengacara negara yang diketuai Bachmer Munte sedang mencari data-data
dan bukti asli untuk pembuktian gugatan perdata.
Secara terpisah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko
meminta perbankan tidak diam saja dalam membantu menelusuri dugaan
pencucian uang sebesar 10 juta dolar AS dari BNP Paribas ke
Indonesia.
Perbankan, menurutnya, harus proaktif mengungkap kasus dana milik
Tommy Soeharto. (rafael sebayang)
===============================
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=287898
Jumat, 01 Juni 2007,
* Jaksa Sidik Tommy Lagi
Susul BPPC, Giliran Kasus Mobnas Timor
JAKARTA - Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto terus disidik Kejaksaan Agung. Setelah kasus
BPPC
(Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih), jaksa membidik Tommy dalam
kasus korupsi proyek mobil nasional (mobnas) Timor.
Direktorat Penyidikan Kejagung telah mengeluarkan surat perintah
penyidikan (sprindik) No 17/5.2/Fd./5/07, pada 28 Juni
2007. "Sprindik
tersebut untuk pemeriksaan atau penyidikan kasus korupsi TPN (PT
Timor
Putra Nasional,
Red)," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di gedung Kejagung
tadi malam.
Menurut Salman, kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi
dalam program mobnas. Ada penyalahgunaan letter of credit (L/C) dan
kredit oleh sindikasi bank, meliputi Bank Bumi Daya (BBD) dan Bank
Dagang Negara (BDN/kini jadi Bank Mandiri). "Penggunaan dananya tidak
sesuai dengan ketentuan," tegas Salman.
Mantan wakil kepala Kejati Bali itu menegaskan, dalam sprindik
tersebut, tim penyidik diperintah mengumpulkan alat bukti untuk
menentukan tersangka. "Tim penyidiknya beranggota enam jaksa," jelas
Salman.
Tim tersebut diketuai Urip Tri Gunawan. Tri adalah mantan kepala
Kejari Klungkung, Bali, yang baru saja dimutasi menjadi Kasubdit di
bagian JAM pidana khusus Kejagung.
Ditanya nilai kerugian negara, Salman menjawab, semua masih dihitung
oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salman lantas
membeberkan kronologi kasusnya. Pada 1998, PT TPN mendapatkan
fasilitas kredit dari BBD berupa modal kerja ekspor USD 260,112 juta.
Fasilitas tersebut diikat melalui perjanjian kredit antara BBD dan PT
TPN pada 21 November 1998.
"Dalam perjanjian tersebut, jaminan utamanya adalah stok mobil impor
PT TPN, klaim asuransi, hak tagih (cessie) deposito atas pembelian
stok mobil PT TPN dan PT TDN (Timor Distribusi Nasional)," jelas
Salman.
Menurut Salman, untuk mengembalikan kredit, BBD menetapkan bahwa
seluruh hasil penjualan mobil milik PT TPN merupakan sumber
pengembalian kredit. Karena itu, dananya harus masuk rekening
penampung (escrow account). Itu berupa rekening giro dan deposito
atas
nama rekening PT TDN.
Saat proses pengelolaan, diterbitkan 85 bilyet giro dan deposito atas
nama PT TPN dan PT TDN senilai Rp 130 miliar sebagai salah satu
jaminan pelunasan kredit. Selanjutnya, seluruh bilyet berikut aset
dan
dana PT TPN di rekening penampung diserahkan ke BPPN. Itu konsekuensi
tidak terselesaikannya tunggakan kewajiban PT TPN ke negara.
Dari jumlah tersebut, 30 bilyet dipegang Tim Pemberesan Aset (TPA),
pengganti BPPN yang dibubarkan. Sedang 55 bilyet disita oleh Ditjen
Pajak. Nah, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan
gugatan PT TPN pada 15 Juli 2004, Ditjen Pajak lantas menyerahkan 55
bilyet tersebut ke PT TPN. Padahal, 55 bilyet tersebut semestinya
diserahkan ke negara melalui TPA. Dasarnya, status bilyet itu adalah
jaminan atas kredit dari sindikasi
bank.
Mengenai 30 bilyet yang disimpan di kustodian BPPN/PPA, ternyata 24
di
antaranya telah hilang alias raib. "Keluarnya 24 bilyet dari BPPN
(PPA) dilakukan tanpa prosedur. Ini karena tanpa sepengetahuan BPPN,"
kata mantan kepala Kejari Jakarta Pusat itu. Dari informasi yang
dikumpulkan kejaksaan,
17 di antara 24 bilyet tersebut atas nama PT TDN yang dicairkan oleh
PT TPN.
Rencananya, melalui 85 bilyet, PPA berencana menukar (set off)
deposito dengan kredit PT TPN. Dengan begitu, nilai pinjamannya
berkurang dari USD 260,112 juta.
Kasus BPPC
Dari Gedung Bundar, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi kasus
korupsi penggunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Badan
Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC). Saksi yang diperiksa adalah Budi
Hartanto, Dirut PT Cengkeh Tjap Pak Tani dan Genteng Gotri. "Tim
penyidik menanyakan harga
cengkih yang dibeli perusahaan tersebut dari BPPC," kata Salman.
Menurut dia, cengkih yang dibeli didasarkan kualitas jenis
gelondongan
dan rajangan. Sesuai dengan ketentuan, per kilogram cengkih
gelondongan Rp 12-14 ribu. Yang rajangan Rp 8 ribu.
Ditanya apakah perusahaan rokok dipaksa membeli cengkih tersebut,
Salman menegaskan tidak. "Kami berusaha mempelajari, apakah ada
selisih harga pembelian cengkih dari BPPC dan petani," jelas Salman.
Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan M. Salim mengatakan, selain
bos perusahaan rokok, tim penyidik berencana memanggil pengurus BPPC
dan Inkud. "Selama ada kaitannya, semua akan dipanggil," kata Salim.
(agm)
===========