Betul juga tuh Lae'. Jangan sampai kebebasan pers kembali terancam hanya karena
aksi majalah FORUM yang tidak mentaati putusan dewan pers itu. Kalo memang
forum tidak bersedia mentaati putusan dewan pers, tidak salah juga memang untuk
digugat ke pengadilan. Biar tidak lagi membuat berita yang 'berbau uang'
seperti yang kita lihat sekarang ini.
bonar napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sungguh mengenaskan
sekali. Di saat pers berusaha agar penyelesaian setiap sengketa pers tidak
dipengadilan, justru ada media yang menolak putusan DEWAN PERS. Kondisi ini
bisa mengancam kebebasan pers nasional yang dengan sudah payah sudah diusahakan
untuk berdaulat penuh. Padahal kita tahu majalah FORUM adalah majalah hukum.
Mungkin Bung Irawan benar, pengelolanya yang salah. Dulu, sewaktu FORUM di
pegang Karni Ilyas, majalah ini sungguh berwibawa. Banyak aturan hukum yang
ditaati. Bukan dilanggar seperti ssekarang ini.
Mungkin bila melihat gelagat pers seperti FORUM ini, jangan salahkan juga
bila banyak pihak yang akan senang bakal mengadili pers di pengadilan. Jadi
ibarat pepatah, setitik nila merusak susu sebelanga. Gara-gara FORUM,
kemerdekaan pers bisa terenggut kembali.
Irawan Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Majalah FORUM Keadilan, yang dulu kesohor, dua kali divonis
bersalah oleh DEWAN PERS karena membuat berita fitnah. Tapi kedua rekomendasi
institusi tertinggi dalam dunia pers, tidak diindahkan sama sekali. Padahal
rekomendasi DEWAN PERS berlaku juga buat seluruh media. Majalah TEMPO, KOMPAS,
GATRA dan banyak media lain selalu patuh bila DEWAN PERS memutuskan sesuatu
terhadapnya. Tapi, majalah FORUM, yang redaksinya ditanggungjawabi oleh Priyono
Bandot Sumbogo, sama sekali tidak mau mengikuti.
Ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pers. Saat ada sebuah pers tidak lagi
mau mengikuti aturan main bersama, maka keteraturan kehidupan pers bisa rusak.
Majalah FORUM sudah memiliki sejarah dalam dunia pers kita. Tapi bila dikelola
oleh orang yang tidak mengerti hukum, hasilnya pasti buruk. Terlebih lagi
motivasinya tidak lagi ingin hadir sebagai pers yang memberikan informasi. Tapi
menjadi pers yang memeras sana-sini. Berita MAKINDO dan Sukanto Tanoto bisa
jadi bukti bahwa majalah ini tidak lagi bisa dipercaya berita-beritanya. Lihat
saja cover belakang majalah FORUM. Selalu menampilkan gambar Gunawan Jusuf
ditambah Hotman Paris Hutapea. Hanya karena kekesalan tidak mendapatkan uang
gede dari berita yang ditulis. Semuanya itu karena kebijakan Priyono Bandot
Sumbogo selaku penanggungjawab redaksi.
Berikut adalah Putusan DEWAN PERS yang membuktikan berita-berita FORUM
berisikan fitnah dan menghakimi.
PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
30 Mei 2007 13:51:06
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No: 02/PPR-DP/V/2007 tentang
Pengaduan Irawan Santoso dkk terhadap Majalah FORUM Keadilan
Dewan Pers menerima pengaduan Irawan Santoso dan kawan-kawan (6 orang) pada 7
Februari 2007, mengadukan Priyono B Sumbogo, pemimpin redaksi/penanggung jawab
majalah dwi-mingguan Forum Keadilan (selanjutnya disebut Forum), yang secara
sepihak memecat mereka sebagai wartawan Forum.
Pihak pengadu mempersoalkan proses pemecatan yang sewenang-wenang, hanya
melalui surat pesan singkat (SMS) serta publikasi tulisan dalam rubrik Forum
Redaksi, berjudul Wartawan Ilegal Forum Keadilan (Forum edisi 34, 25-31
Desember 2006 halaman 3). Pihak pengadu merasa dilecehkan dengan penerbitan
tulisan tersebut, khususnya tuduhan bahwa mereka membawa barang-barang
inventaris perusahaan. Pengadu telah mengirimkan Hak Jawab untuk meluruskan
tuduhan tersebut, namun Forum tidak melayani.
Dewan Pers telah mengundang Priyono B Sumbogo, sebanyak dua kali, untuk
mengklarifikasi pengaduan dimaksud, namun yang bersangkutan menolak hadir dan
menyatakan tidak bersedia berdialog dan berkompromi. Setelah mempelajari secara
mendalam Dewan Pers sampai pada pokok-pokok penilaian dan rekomendasi sebagai
berikut:
Penilaian:
Pengaduan Irawan Santoso dkk. menyangkut pemecatan melalui SMS merupakan
masalah sengketa ketenagakerjaan dan persoalan internal perusahaan. Begitu pula
dengan soal pelecehan menyangkut tuduhan membawa barang-barang inventaris
perusahaan bukan wilayah yang ditangani Dewan Pers.
Menyangkut tulisan Wartawan Ilegal Forum Keadilan, Dewan Pers menilai
Forum telah mempublikasikan tulisan yang bernada menghakimi. Sudah sepantasnya
Forum melayani Hak Jawab pihak pengadu, dengan memuat di penerbitan Forum.
Dengan menolak memuat hak jawab Forum telah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU
No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dewan Pers menilai sikap Priyono B. Sumbogo menolak hadir untuk
mengklarifikasi pengaduan sebagai tindakan yang tidak menghargai ketentuan UU
No.40/1999 tentang Pers, tidak etis, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk
menyelesaikan masalah yang diadukan.
Rekomendasi
Forum wajib memuat hak jawab Irawan Santoso dkk sesuai Pasal 5 ayat (2) UU
No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik guna meluruskan
tulisan pada rubrik Forum Redaksi berjudul: Wartawan Ilegal Forum Keadilan,
segera pada penerbitan pertama setelah Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi
ini diterima disertai permohonan maaf.
Forum juga memuat Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini
sebagai bentuk kepatuhan dan penghargaan terhadap mekanisme penyelesaian
melalui swa-regulasi di Dewan Pers.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40/1999 tentang
Pers ketidakpatuhan melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling
banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini dibuat untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Mei 2007
Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua
*****************
PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
17 November 2006 16:48:58
Kutipan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No: 08/PPR-DP/V/2005
Tentang Pengaduan PT Raja Garuda Mas terhadap Majalah FORUM KEADILAN
Pada hari ini, Senin 6 Juni 2005, DEWAN PERS mengeluarkan PERNYATAAN
PENILAIAN DAN REKOMENDASI DEWAN PERS Nomor: 08/PPR-DP/V/2005 tentang PENGADUAN
PT Raja Garuda Mas Indonesia atas Artikel Ekonomi dan Bisnis Majalah Berita
Mingguan Forum Keadilan No. 01 tanggal 1 Mei 2005 dengan judul "Si Raja Utang
Sukanto Tanoto" dan Artikel Forum Utama pada Forum Keadilan No. 02 tanggal 8
Mei 2005 dengan judul "Kredit Macet: Masuk ke Lubang yang Sama", "Adu Lihai di
Gedung Bundar" serta "Kepak Sayap Raja Garuda Mas", sebagai berikut:
Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor
01/1 Mei 2005 dengan judul "SI RAJA UTANG SUKANTO TANOTO" DEWAN PERS menemukan
dan karenanya menyatakan:
a. pembukaan berita tersebut merupakan opini redaksi yang menghakimi Sukanto
Tanoto;
b. pemberitaan itu merupakan bentuk "trial by the press".
c. pemberitaan itu mencampuradukkan antara fakta dan opini. Laporan ini juga
menyebarkan rumor, sebagai contoh, "...dikabarkan menjadi warga negara China",
sebab tidak pernah dilakukan cek dan recek serta "balancing" terhadap rumor
atau isu yang disebarkan itu. Contoh lain adalah "Pengusaha ini juga pernah
diisukan sebagai salah satu penunggak pajak terbesar di Indonesia" tanpa adanya
usaha yang pantas dan patut untuk melakukan penelitian tentang kebenaran
informasi itu.
d. dengan demikian DEWAN PERS berpendapat bahwa pemberitaan ini telah
menciderai dan mencemarkan nama balk Sukanto Tanoto dan karenanya melanggar
Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Butir 3 dan Butir 4 Kode Etik Wartawan Indonesia.
Pelanggaran atas Pasal 5 ayat (1) UU Pers itu adalah dalam konteks pelanggaran
etika jurnalistik.
Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor
01/1 Mei 2005 dengan judul "SUKANTO SUBVERSIF EKONOMI", DEWAN PERS menyatakan
bahwa laporan ini disajikan dalam bentuk wawancara dengan anggota DPR, Joko Edy
Abdurrahman, tanpa ada usaha untuk melakukan keseimbangan dalam bentuk
wawancara dengan pihak Sukanto Tanoto, dan karenanya melanggar Pasal 5 ayat (1)
UU Pers dan Butir 3 dan Butir 4 Kode Etik Wartawan Indonesia yang berakibat
pada pencemaran nama baik Sukanto Tanoto. Pelanggaran atas Pasal 5 ayat (1) UU
Pers itu adalah dalam konteks pelanggaran etika jurnalistik.
Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor
02/8 Mei 2005 dengan judul "ADU LIHAI DI GEDUNG BUNDAR", DEWAN PERS menyatakan
bahwa laporan ini tidak cukup memberikan keseimbangan berita. Meskipun ada
usaha melakukan keseimbangan berita dengan mengutip Wakil Presiden PT Raja
Garuda Mas Indonesia, Ibrahim Hasan, namun pihak Ibrahim Hasan merasa tak
pernah diwawancarai oleh Majalah Forum Keadilan. Dengan demikian kemungkinan
besar ucapan Ibrahim Hasan dikutip dari media lain, atau dari tempat umum lain,
namun majalah Forum Keadilan tidak menyebutkan sumbernya. Oleh karena itu
pemberitaan itu melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Butir 3, Butir 4, dan
Butir 5 Kode Etik Wartawan Indonesia yang berakibat pada pencemaran nama baik
Sukanto Tanoto dan PT Raja Garuda Mas Indonesia. Pelanggaran atas Pasal 5 ayat
(1) UU pers adalah dalam konteks pelanggaran etika jurnalistik.
Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor
02/8 Mei 2005 dengan judul "KEPAK SAYAP GARUDA MAS", DEWAN PERS berpendapat
bahwa laporan ini dibuat dengan mengutip data sekunder tanpa usaha yang cukup
untuk melakukan balancing dari sumber yang diceritakan. Sebuah wawancara hanya
dilakukan terhadap seorang karyawan bernama Hasibuan, yang ternyata adalah
seorang satpam, dengan demikian tidak cukup otoritatif memberikan informasl.
Oleh karena Itu, laporan pemberitaan ini tidak seimbang dan karenanya melanggar
Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Butir 3, Butir 4 dan Butir 5 Kode Etik Wartawan
Indonesia yang berakibat pada pencemaran nama baik Sukanto Tanoto dan PT Raja
Garuda Mas Indonesia. Pelanggaran atas Pasal 5 ayat (1) UU Pers itu adalah
dalam konteks pelanggaran etika jurnalistik.
Oleh karena itu, Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan harus melakukan:
a. memberikan kesempatan kepada PT Raja Garuda Mas Indonesia dan Sukanto Tanoto
untuk memulihkan nama baiknya dalam bentuk jaminan pelayanan Hak Jawab pada
rubrik yang sama dengan pemberitaan sebelumnya minimal 4 halaman sebagaimana
dijamin dan diatur dalam KEWI butir ketujuh disertai dengan rasa penyesalan dan
permintaan maaf;
b. rasa penyesalan dan permintaan maaf itu harus disajikan tegas kepada PT Raja
Garuda Mas Indonesia, Pimpinan dan Manajemen PT Raja Garuda Mas Indonesia dan
Sukanto Tanoto secara pribadi serta pembaca dalam box khusus yang cukup jelas
minimal 10 cm x 10 cm;
c. pelayanan Hak Jawab tersebut harus sudah dimuat paling lambat 2 minggu atau
pada 2 nomor penerbitan berikutnya setelah dibacakan Pernyataan Penilaian dan
Rekomerdasi ini;
Jakarta, hari Senin, tanggal 6 Juni 2005
Ketua Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!