Betul juga tuh Lae'. Jangan sampai kebebasan pers kembali terancam hanya karena 
aksi majalah FORUM yang tidak mentaati putusan dewan pers itu. Kalo memang 
forum tidak bersedia mentaati putusan dewan pers, tidak salah juga memang untuk 
digugat ke pengadilan. Biar tidak lagi membuat berita yang 'berbau uang' 
seperti yang kita lihat sekarang ini. 

bonar napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:            sungguh mengenaskan 
sekali. Di saat pers berusaha agar penyelesaian setiap sengketa pers tidak 
dipengadilan, justru ada media yang menolak putusan DEWAN PERS. Kondisi ini 
bisa mengancam kebebasan pers nasional yang dengan sudah payah sudah diusahakan 
untuk berdaulat penuh. Padahal kita tahu majalah FORUM adalah majalah hukum. 
Mungkin Bung Irawan benar, pengelolanya yang salah. Dulu, sewaktu FORUM di 
pegang Karni Ilyas, majalah ini sungguh berwibawa. Banyak aturan hukum yang 
ditaati. Bukan dilanggar seperti ssekarang ini. 
   
  Mungkin bila melihat gelagat pers seperti FORUM ini, jangan salahkan juga 
bila banyak pihak yang akan senang bakal mengadili pers di pengadilan. Jadi 
ibarat pepatah, setitik nila merusak susu sebelanga. Gara-gara FORUM, 
kemerdekaan pers bisa terenggut kembali. 

Irawan Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                Majalah FORUM Keadilan, yang dulu kesohor, dua kali divonis 
bersalah oleh DEWAN PERS karena membuat berita fitnah. Tapi kedua rekomendasi 
institusi tertinggi dalam dunia pers, tidak diindahkan sama sekali. Padahal 
rekomendasi DEWAN PERS berlaku juga buat seluruh media. Majalah TEMPO, KOMPAS, 
GATRA dan banyak media lain selalu patuh bila DEWAN PERS memutuskan sesuatu 
terhadapnya. Tapi, majalah FORUM, yang redaksinya ditanggungjawabi oleh Priyono 
Bandot Sumbogo, sama sekali tidak mau mengikuti. 
  
  Ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pers. Saat ada sebuah pers tidak lagi 
mau mengikuti aturan main bersama, maka keteraturan kehidupan pers bisa rusak. 
Majalah FORUM sudah memiliki sejarah dalam dunia pers kita. Tapi bila dikelola 
oleh orang yang tidak mengerti hukum, hasilnya pasti buruk. Terlebih lagi 
motivasinya tidak lagi ingin hadir sebagai pers yang memberikan informasi. Tapi 
menjadi pers yang memeras sana-sini. Berita MAKINDO dan Sukanto Tanoto bisa 
jadi bukti bahwa majalah ini tidak lagi bisa dipercaya berita-beritanya. Lihat 
saja cover belakang majalah FORUM. Selalu menampilkan gambar Gunawan Jusuf 
ditambah Hotman Paris Hutapea. Hanya karena kekesalan tidak mendapatkan uang 
gede dari berita yang ditulis. Semuanya itu karena kebijakan Priyono Bandot 
Sumbogo selaku penanggungjawab redaksi. 
  
  Berikut adalah Putusan DEWAN PERS yang membuktikan berita-berita FORUM 
berisikan fitnah dan menghakimi. 
  
  
  PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
              30 Mei 2007 13:51:06
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No: 02/PPR-DP/V/2007 tentang 
Pengaduan Irawan Santoso dkk terhadap Majalah FORUM Keadilan 
  Dewan Pers menerima pengaduan Irawan Santoso dan kawan-kawan (6 orang) pada 7 
Februari 2007, mengadukan Priyono B Sumbogo, pemimpin redaksi/penanggung jawab 
majalah dwi-mingguan Forum Keadilan (selanjutnya disebut Forum), yang secara 
sepihak memecat mereka sebagai wartawan Forum. 
  Pihak pengadu mempersoalkan proses pemecatan yang sewenang-wenang, hanya 
melalui surat pesan singkat (SMS) serta publikasi tulisan dalam rubrik Forum 
Redaksi, berjudul “Wartawan Ilegal Forum Keadilan” (Forum edisi 34, 25-31 
Desember 2006 halaman 3). Pihak pengadu merasa dilecehkan dengan penerbitan 
tulisan tersebut, khususnya tuduhan bahwa mereka membawa barang-barang 
inventaris perusahaan. Pengadu telah mengirimkan Hak Jawab untuk meluruskan 
tuduhan tersebut, namun Forum tidak melayani. 
  Dewan Pers telah mengundang Priyono B Sumbogo, sebanyak dua kali, untuk 
mengklarifikasi pengaduan dimaksud, namun yang bersangkutan menolak hadir dan 
menyatakan tidak bersedia berdialog dan berkompromi. Setelah mempelajari secara 
mendalam Dewan Pers sampai pada pokok-pokok penilaian dan rekomendasi sebagai 
berikut:
  Penilaian:
    
   Pengaduan Irawan Santoso dkk. menyangkut pemecatan melalui SMS merupakan 
masalah sengketa ketenagakerjaan dan persoalan internal perusahaan. Begitu pula 
dengan soal pelecehan menyangkut tuduhan “membawa barang-barang inventaris 
perusahaan” bukan wilayah yang ditangani Dewan Pers.      
   Menyangkut tulisan “Wartawan Ilegal Forum Keadilan”, Dewan Pers menilai 
Forum telah mempublikasikan tulisan yang bernada menghakimi. Sudah sepantasnya 
Forum melayani Hak Jawab pihak pengadu, dengan memuat di penerbitan Forum. 
Dengan menolak memuat hak jawab Forum telah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU 
No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: 
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.  
   Dewan Pers menilai sikap Priyono B. Sumbogo menolak hadir untuk 
mengklarifikasi pengaduan sebagai tindakan yang tidak menghargai ketentuan UU 
No.40/1999 tentang Pers, tidak etis, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk 
menyelesaikan masalah yang diadukan.
  Rekomendasi
    
   Forum wajib memuat hak jawab Irawan Santoso dkk sesuai Pasal 5 ayat (2) UU 
No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik guna meluruskan 
tulisan pada rubrik Forum Redaksi berjudul: “Wartawan Ilegal Forum Keadilan”, 
segera pada penerbitan pertama setelah Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi 
ini diterima disertai permohonan maaf.   
   Forum juga memuat Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini 
sebagai bentuk kepatuhan dan penghargaan terhadap mekanisme penyelesaian 
melalui swa-regulasi di Dewan Pers.  
  Sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40/1999 tentang 
Pers ketidakpatuhan melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling 
banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 
  Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini dibuat untuk 
dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
  Jakarta, 25 Mei 2007
Dewan Pers,
  ttd
  Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua
  
  *****************
  
          PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
              17 November 2006 16:48:58
Kutipan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No: 08/PPR-DP/V/2005 
Tentang Pengaduan PT Raja Garuda Mas terhadap Majalah FORUM KEADILAN 
  Pada hari ini, Senin 6 Juni 2005, DEWAN PERS mengeluarkan PERNYATAAN 
PENILAIAN DAN REKOMENDASI DEWAN PERS Nomor: 08/PPR-DP/V/2005 tentang PENGADUAN 
PT Raja Garuda Mas Indonesia atas Artikel Ekonomi dan Bisnis Majalah Berita 
Mingguan Forum Keadilan No. 01 tanggal 1 Mei 2005 dengan judul "Si Raja Utang 
Sukanto Tanoto" dan Artikel Forum Utama pada Forum Keadilan No. 02 tanggal 8 
Mei 2005 dengan judul "Kredit Macet: Masuk ke Lubang yang Sama", "Adu Lihai di 
Gedung Bundar" serta "Kepak Sayap Raja Garuda Mas", sebagai berikut:
    
   Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor 
01/1 Mei 2005 dengan judul "SI RAJA UTANG SUKANTO TANOTO" DEWAN PERS menemukan 
dan karenanya menyatakan:
a. pembukaan berita tersebut merupakan opini redaksi yang menghakimi Sukanto 
Tanoto; 
b. pemberitaan itu merupakan bentuk "trial by the press".
c. pemberitaan itu mencampuradukkan antara fakta dan opini. Laporan ini juga 
menyebarkan rumor, sebagai contoh, "...dikabarkan menjadi warga negara China", 
sebab tidak pernah dilakukan cek dan recek serta "balancing" terhadap rumor 
atau isu yang disebarkan itu. Contoh lain adalah "Pengusaha ini juga pernah 
diisukan sebagai salah satu penunggak pajak terbesar di Indonesia" tanpa adanya 
usaha yang pantas dan patut untuk melakukan penelitian tentang kebenaran 
informasi itu.
d. dengan demikian DEWAN PERS berpendapat bahwa pemberitaan ini telah 
menciderai dan mencemarkan nama balk Sukanto Tanoto dan karenanya melanggar 
Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Butir 3 dan Butir 4 Kode Etik Wartawan Indonesia. 
Pelanggaran atas Pasal 5 ayat (1) UU Pers itu adalah dalam konteks pelanggaran 
etika jurnalistik.  
   Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor 
01/1 Mei 2005 dengan judul "SUKANTO SUBVERSIF EKONOMI", DEWAN PERS menyatakan 
bahwa laporan ini disajikan dalam bentuk wawancara dengan anggota DPR, Joko Edy 
Abdurrahman, tanpa ada usaha untuk melakukan keseimbangan dalam bentuk 
wawancara dengan pihak Sukanto Tanoto, dan karenanya melanggar Pasal 5 ayat (1) 
UU Pers dan Butir 3 dan Butir 4 Kode Etik Wartawan Indonesia yang berakibat 
pada pencemaran nama baik Sukanto Tanoto. Pelanggaran atas Pasal 5 ayat (1) UU 
Pers itu adalah dalam konteks pelanggaran etika jurnalistik.  
   Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor 
02/8 Mei 2005 dengan judul "ADU LIHAI DI GEDUNG BUNDAR", DEWAN PERS menyatakan 
bahwa laporan ini tidak cukup memberikan keseimbangan berita. Meskipun ada 
usaha melakukan keseimbangan berita dengan mengutip Wakil Presiden PT Raja 
Garuda Mas Indonesia, Ibrahim Hasan, namun pihak Ibrahim Hasan merasa tak 
pernah diwawancarai oleh Majalah Forum Keadilan. Dengan demikian kemungkinan 
besar ucapan Ibrahim Hasan dikutip dari media lain, atau dari tempat umum lain, 
namun majalah Forum Keadilan tidak menyebutkan sumbernya. Oleh karena itu 
pemberitaan itu melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Butir 3, Butir 4, dan 
Butir 5 Kode Etik Wartawan Indonesia yang berakibat pada pencemaran nama baik 
Sukanto Tanoto dan PT Raja Garuda Mas Indonesia. Pelanggaran atas Pasal 5 ayat 
(1) UU pers adalah dalam konteks pelanggaran etika jurnalistik.  
   Terhadap artikel pemberitaan Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan Nomor 
02/8 Mei 2005 dengan judul "KEPAK SAYAP GARUDA MAS", DEWAN PERS berpendapat 
bahwa laporan ini dibuat dengan mengutip data sekunder tanpa usaha yang cukup 
untuk melakukan balancing dari sumber yang diceritakan. Sebuah wawancara hanya 
dilakukan terhadap seorang karyawan bernama Hasibuan, yang ternyata adalah 
seorang satpam, dengan demikian tidak cukup otoritatif memberikan informasl. 
Oleh karena Itu, laporan pemberitaan ini tidak seimbang dan karenanya melanggar 
Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Butir 3, Butir 4 dan Butir 5 Kode Etik Wartawan 
Indonesia yang berakibat pada pencemaran nama baik Sukanto Tanoto dan PT Raja 
Garuda Mas Indonesia. Pelanggaran atas Pasal 5 ayat (1) UU Pers itu adalah 
dalam konteks pelanggaran etika jurnalistik.  
   Oleh karena itu, Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan harus melakukan:
a. memberikan kesempatan kepada PT Raja Garuda Mas Indonesia dan Sukanto Tanoto 
untuk memulihkan nama baiknya dalam bentuk jaminan pelayanan Hak Jawab pada 
rubrik yang sama dengan pemberitaan sebelumnya minimal 4 halaman sebagaimana 
dijamin dan diatur dalam KEWI butir ketujuh disertai dengan rasa penyesalan dan 
permintaan maaf;
b. rasa penyesalan dan permintaan maaf itu harus disajikan tegas kepada PT Raja 
Garuda Mas Indonesia, Pimpinan dan Manajemen PT Raja Garuda Mas Indonesia dan 
Sukanto Tanoto secara pribadi serta pembaca dalam box khusus yang cukup jelas 
minimal 10 cm x 10 cm;
c. pelayanan Hak Jawab tersebut harus sudah dimuat paling lambat 2 minggu atau 
pada 2 nomor penerbitan berikutnya setelah dibacakan Pernyataan Penilaian dan 
Rekomerdasi ini;
  Jakarta, hari Senin, tanggal 6 Juni 2005
  Ketua Dewan Pers,
  ttd
  Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
  
  
    
---------------------------------
  You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.   




    
---------------------------------
  Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!  

         

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke