Begini Bung Ari. Kalau kita melihat masalah ini, sebenarnya bukan persoalan 
cuek-cuekan. Karena kalau dilihat lagi ini adalah masalah pers yang lumayan 
pelik. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa pers itu tidak ikhlas 
bila harus diadili di pengadilan dan wartawannya dipenjara. Saya sendiri bukan 
wartawan. Hanya kalangan hukum yang kebetulan mengikuti perkembangan kasus ini 
sejak adanya postingan tentang majalah FORUM ini. Jadi, diri saya sebagai 
advokat merasa tertarik untuk menelaah secara hukum tentang duduk perkara 
perseteruan antara wartawan FORUM dengan penanggungjawab redaksinya itu. 
   
  Yang pantas dikecewakan adalah sikap penanggungjawab redaksi yang menurut 
cerita Bung Irawan menolak untuk memuat rekomentasi ataupun putusan Dewan Pers 
yang menyatakan forum mesti meminta maaf kepada beberapa wartawannya. Jadi 
sudah jelas, ada sebuah institusi tertinggi di dalam dunia pers, yakni dewan 
pers, yang notabene di amanatkan oleh UU Pers sebagai lembaga yang berhak 
menyelesaikan setiap sengketa pers, memvonis majalah forum. Artinya, bila 
memang pers tidak setuju atau menyatakan dirinya lex specialist, maka dia harus 
taat dan berada di relnya sendiri. Bahwa pers juga harsu mengikuti rambu-rambu 
yang sudah ditetapkan bersama oleh kalangan pers juga. UU Pers merupakan 
satu-satunya aturan yang menjadi panduan bagi kalangan pers tersebut. Intinya 
bila terjadi sengketa antara pers dan publik, maka acuannya adalah UU pers. 
Mungkin inilah isyarat yang tersimpulkan dari sikap kalangan pers yang 
menginginkan agar tidak lagi diadili di pengadilan bila terjadi sengketa
 pers. 
   
  jadi sangat disayangkan bila ada sebuah pers yang justru menolak untuk patuh 
pada mekanisme penyelesaian pers yang sudah ditentukan oleh UU Pers. 
kesimpulannya, bila pers menolak, maka dia harus kembali ke alam bebas yakni 
pidana umum. jadi aturan KUHP mau tak mau harus tetap diberlakukan kepada pers 
juga. Padahal, sudah banyak kalangan pers juga yang memperjuangkan agar KUHP 
tidak lagi diberlakukan terhadap kalangan pers. tapi dengan kejadian bahwa 
majalah FORUM menolak 2 kali rekomendasi atau putusan dewan pers, maka KUHP 
bisa kembali diberlakukan buat menjerat para pekerja pers. 
   
  syalom
   
  santun sinaga 
  advokat/konsultan hukum   

ari aristides <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Kalo menurut saya, bila keputusan Dewan Pers saja sudah tak 
ditanggapi,
apalagi cuma sekedar polemik di mailing list
pasti pihak majalah Forum cuek aja :-) jadi jangan harap akan ada penjelasan 
dari pihak majalah Forum disini.

Salam...

living on deadline <[EMAIL PROTECTED]> wrote:      Saya sih setuju aja, namun 
sayang kita tidak mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak redaksi 
Forum mengingat yang menginformasikan masalah ini adalah salah satu yang merasa 
dizholimi. Jadi kitapun harus imbang menyikapi persoalan ini karena dalam 
permasalahan ini yang kita bahas adalah masalah keseimbangan informasi.

salam
Giri




    
---------------------------------
  Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.  

         

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke