Begini Bung Ari. Kalau kita melihat masalah ini, sebenarnya bukan persoalan
cuek-cuekan. Karena kalau dilihat lagi ini adalah masalah pers yang lumayan
pelik. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa pers itu tidak ikhlas
bila harus diadili di pengadilan dan wartawannya dipenjara. Saya sendiri bukan
wartawan. Hanya kalangan hukum yang kebetulan mengikuti perkembangan kasus ini
sejak adanya postingan tentang majalah FORUM ini. Jadi, diri saya sebagai
advokat merasa tertarik untuk menelaah secara hukum tentang duduk perkara
perseteruan antara wartawan FORUM dengan penanggungjawab redaksinya itu.
Yang pantas dikecewakan adalah sikap penanggungjawab redaksi yang menurut
cerita Bung Irawan menolak untuk memuat rekomentasi ataupun putusan Dewan Pers
yang menyatakan forum mesti meminta maaf kepada beberapa wartawannya. Jadi
sudah jelas, ada sebuah institusi tertinggi di dalam dunia pers, yakni dewan
pers, yang notabene di amanatkan oleh UU Pers sebagai lembaga yang berhak
menyelesaikan setiap sengketa pers, memvonis majalah forum. Artinya, bila
memang pers tidak setuju atau menyatakan dirinya lex specialist, maka dia harus
taat dan berada di relnya sendiri. Bahwa pers juga harsu mengikuti rambu-rambu
yang sudah ditetapkan bersama oleh kalangan pers juga. UU Pers merupakan
satu-satunya aturan yang menjadi panduan bagi kalangan pers tersebut. Intinya
bila terjadi sengketa antara pers dan publik, maka acuannya adalah UU pers.
Mungkin inilah isyarat yang tersimpulkan dari sikap kalangan pers yang
menginginkan agar tidak lagi diadili di pengadilan bila terjadi sengketa
pers.
jadi sangat disayangkan bila ada sebuah pers yang justru menolak untuk patuh
pada mekanisme penyelesaian pers yang sudah ditentukan oleh UU Pers.
kesimpulannya, bila pers menolak, maka dia harus kembali ke alam bebas yakni
pidana umum. jadi aturan KUHP mau tak mau harus tetap diberlakukan kepada pers
juga. Padahal, sudah banyak kalangan pers juga yang memperjuangkan agar KUHP
tidak lagi diberlakukan terhadap kalangan pers. tapi dengan kejadian bahwa
majalah FORUM menolak 2 kali rekomendasi atau putusan dewan pers, maka KUHP
bisa kembali diberlakukan buat menjerat para pekerja pers.
syalom
santun sinaga
advokat/konsultan hukum
ari aristides <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kalo menurut saya, bila keputusan Dewan Pers saja sudah tak
ditanggapi,
apalagi cuma sekedar polemik di mailing list
pasti pihak majalah Forum cuek aja :-) jadi jangan harap akan ada penjelasan
dari pihak majalah Forum disini.
Salam...
living on deadline <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya sih setuju aja, namun
sayang kita tidak mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak redaksi
Forum mengingat yang menginformasikan masalah ini adalah salah satu yang merasa
dizholimi. Jadi kitapun harus imbang menyikapi persoalan ini karena dalam
permasalahan ini yang kita bahas adalah masalah keseimbangan informasi.
salam
Giri
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!