Disebarluaskan Oleh:
Serie Divisi Propanda dan Kampanye Politik
Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat Konsulat Indonesia
    
  PAPUA BARAT:
GUDANG PELANGGARAN HAM,  PEMERINTAH RI HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
   Otonomi Khusus [OTSUS] dan Pemekaran murahan yang diberlakukan Indonesia 
bersama beberapa elit politik Papua tidak berhasil menjawab hak-hak dasar orang 
Papua. Sampai hari ini hingga kapanpun, kebijakan Pemerintah Negara Republik 
Indonesia tidak akan pernah menjamin kehidupan rakyat Papua untuk hidup 
selayaknya sama seperti manusia lain di muka bumi ini sepanjang Indonesia belum 
mengakui dan membuka diri untuk menuntaskan kesalahan pelanggaran HAM dan 
Demokrasi yang telah dan sedang terjadi di Papua Barat.


  
Bila hari ini Indonesia dipilih untuk kedua kalinya menjadi anggota Dewan HAM 
PBB, itu tidak berarti bahwa wajah kejahatan oknum-oknum negara di Papua Barat 
luput dari publik Internasional dan Nasional. Sebaliknya, ini sebuah 
kepercayaan kepada Indonesia agar menyeriusi pengentasan 
pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM Papua dan penegakkan HAM sesuai ratifikasi 
konvensi PBB masalah HAM. Inilah pelecut yang harus dipacu Indonesia dalam 
menyelesaikan persoalan HAM.


    Komitmen Indonesia ini, bagi Papua Barat, harus diwujudkan lewat keterbukan 
dan pengakuan bahwa:


1.      Kehadiran Indonesia melalui misi militer, Trikora 1963 di Papua Barat 
adalah sebuah neo-kolonisasi atas wilayah yang sudah mengalami proses 
dekolonisasi tanggal 1 Desember 1961, maka Indonesia telah melanggar HAM secara 
Universal [konvenan HAM PBB tentang penentuan nasib sendiri [the right to self 
determination]
  2.      Proses Integrasi Papua Barat kedalam wilayah Kesatuan Indonesia penuh 
pelanggaran HAM [pembunuhan, penculikan, pemerkosahan, intimidasi] Papua Barat.
  3.      PEPERA tahun 1969 adalah cacat Hukum, HAM dan Demokrasi karena system 
musyawarah melalui perwakilan 1026 yang memilih dibawah intimidasi otoritas RI 
itu tidak sesuai kesepakan secara universal, yang diatur dalam New York 
Angreement pasal XVIII  yang mengharuskan act of free choice melalui mekanisme  
one man one vote.
  4.      Invasi militer melalui DOM sejak tahun 1978 hingga 5 Oktober 1998 
telah mengorbankan ratusan ribu rakyat sipil Papua Barat –sebuah catatan 
genosida.
  5.      Penculikan dan Pembunuhan terhadap nasionalis Papua Barat pro HAM 
Papua seperti: Arnold C. AP, Thomas Wanggai, Charles Prawar, Willem Onde, Theys 
H. Eluay, Aris Toteles Masoka,dll adalah suatu pembungkaman dan bentuk 
penjajahan yang anti HAM, dan hingga saat ini belum ada keadilan terhadap 
korban.
  6.      Penanaman Modal Asing [PMA] tahap I tahun 1967 dengan masuknya 
perusahaan raksasa Freeport Mc Moran Copper and Gold adalah suatu pelanggaran 
terhadap HAM karena tidak dikonfirmasi kepada rakyat Papua sebagai pemilik hak 
ulayat. Bahwa realitanya, kehadiran perusahaan ini telah membawa korban 
pelanggaran HAM dan perusakan terhadap alam tempat rakyat Papua hidup, 
khususnya diareal konsesi tambang Freeport, dan telah melahirkan spiral 
kekerasan yang tak kunjung berakhir sampai saat ini.
  7.      Ratusan warga di perantau akibat operasi militer yang sistematis dan 
terorganisir. Diperkiran 30.000 Jiwa penduduk asli Papua saat ini berada 
diwilayah perbatasan Papua-PNG dari Kiungga diselatan hingga Vanimo di utara. 
Pencarian Suaka Politik oleh 43 penduduk Papua di Australia adalah bukti 
kekejaman dan masih adanya praktek penjajahan dan operasi militer di Papua 
Barat.
  8.      Otonomi Khusus bagi Papua adalah suatu penghilangan terhadap hak 
penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam deklarasi universal PBB 
tentang right to self determination.
  9.      Pemekaran yang dilakukan oleh elit local dengan infiltrasi BIN adalah 
sebuah konspirasi yang pada akhirnya membuka territorial komando militer, 
penghilangan akses ekonomi rakyat Papua oleh dominasi migrant (non Papua) 
sesungguhnya akan berdampak pada pelanggaran HAM itu sendiri.
  10.  Banyak Tapol [tahanan politik] seperti: Selpius Bobii, Yusak Pakage dan 
Filep Karma, Isak Ondowame korban konspirasi Indonesia dan AS, korban 
konspirasi militer dan Freeport telah diperlakukan  tanpa hukum yang adil 
adalah bentuk penguburan terhadap HAK berekspresi dan kebekuan komitmen Negara 
akan demokrasi di Indonesia.
  11.  Larangan terhadap wartawan dan lembaga HAM internasional untuk memantau 
situasi HAM di Papua Barat adalah merupakan bentuk dari praktek penjajahan yang 
paling nyata!

  Pengakuan ini HARUSLAH diikuti dengan tindakan atau kebijaksanaan yang serius 
dalam komitmen Pemerintah bahwa:


1.      Dialog yang demokratis dan dimediasi oleh pihak independent dalam skala 
internasional guna meninjau kembali catatan-catatan pelanggaran HAM yang 
dilakukan oleh Pemerintah dari resim berganti resim, termasuk didalamnya 
perampasan terhadap HAK menentukan nasib sendiri adalah jalan keluar yang tepat.
  2.      Hal ini berarti PEPERA yang cacat HAM dan Demokrasi itu HARUS 
diulangi lewat mekanisme yang demokratis dan bermoral melalui REFERENDUM.

  Komitmen Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia maupun di 
Papua Barat akan tinggal ironi bila hari ini pemerintah tidak berterus terang 
dalam pengakuan dan tindakan pengentasan HAM. Bahwasanya, Otsus yang berjalan 6 
tahun dalam pemaksaan dan Pemekaran beberapa wilayah itu  telah berubah menjadi 
seekor makluk Serigala yang berbulu domba, sebab kebijakan-kebijakan tersebut 
telah berdampak luas terhadap potensi genosida dan terjadinya konflik yang 
menyulut pada pelanggaran HAM Papua Barat.
   
  Jakarta, 5 Juni 2007

  
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
 Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
 Dituduh subversi dan menggangu keamanan
 Maka hanya satu kata : LAWAN !
 [Wiji Thukul]
  
  “Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang!”
                                                                                
                      
     
  Victor F. Yeimo
  Ketua
  






    



    

  

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke