Disebarluaskan Oleh:
Serie Divisi Propanda dan Kampanye Politik
Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat Konsulat Indonesia
PAPUA BARAT:
GUDANG PELANGGARAN HAM, PEMERINTAH RI HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
Otonomi Khusus [OTSUS] dan Pemekaran murahan yang diberlakukan Indonesia
bersama beberapa elit politik Papua tidak berhasil menjawab hak-hak dasar orang
Papua. Sampai hari ini hingga kapanpun, kebijakan Pemerintah Negara Republik
Indonesia tidak akan pernah menjamin kehidupan rakyat Papua untuk hidup
selayaknya sama seperti manusia lain di muka bumi ini sepanjang Indonesia belum
mengakui dan membuka diri untuk menuntaskan kesalahan pelanggaran HAM dan
Demokrasi yang telah dan sedang terjadi di Papua Barat.
Bila hari ini Indonesia dipilih untuk kedua kalinya menjadi anggota Dewan HAM
PBB, itu tidak berarti bahwa wajah kejahatan oknum-oknum negara di Papua Barat
luput dari publik Internasional dan Nasional. Sebaliknya, ini sebuah
kepercayaan kepada Indonesia agar menyeriusi pengentasan
pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM Papua dan penegakkan HAM sesuai ratifikasi
konvensi PBB masalah HAM. Inilah pelecut yang harus dipacu Indonesia dalam
menyelesaikan persoalan HAM.
Komitmen Indonesia ini, bagi Papua Barat, harus diwujudkan lewat keterbukan
dan pengakuan bahwa:
1. Kehadiran Indonesia melalui misi militer, Trikora 1963 di Papua Barat
adalah sebuah neo-kolonisasi atas wilayah yang sudah mengalami proses
dekolonisasi tanggal 1 Desember 1961, maka Indonesia telah melanggar HAM secara
Universal [konvenan HAM PBB tentang penentuan nasib sendiri [the right to self
determination]
2. Proses Integrasi Papua Barat kedalam wilayah Kesatuan Indonesia penuh
pelanggaran HAM [pembunuhan, penculikan, pemerkosahan, intimidasi] Papua Barat.
3. PEPERA tahun 1969 adalah cacat Hukum, HAM dan Demokrasi karena system
musyawarah melalui perwakilan 1026 yang memilih dibawah intimidasi otoritas RI
itu tidak sesuai kesepakan secara universal, yang diatur dalam New York
Angreement pasal XVIII yang mengharuskan act of free choice melalui mekanisme
one man one vote.
4. Invasi militer melalui DOM sejak tahun 1978 hingga 5 Oktober 1998
telah mengorbankan ratusan ribu rakyat sipil Papua Barat –sebuah catatan
genosida.
5. Penculikan dan Pembunuhan terhadap nasionalis Papua Barat pro HAM
Papua seperti: Arnold C. AP, Thomas Wanggai, Charles Prawar, Willem Onde, Theys
H. Eluay, Aris Toteles Masoka,dll adalah suatu pembungkaman dan bentuk
penjajahan yang anti HAM, dan hingga saat ini belum ada keadilan terhadap
korban.
6. Penanaman Modal Asing [PMA] tahap I tahun 1967 dengan masuknya
perusahaan raksasa Freeport Mc Moran Copper and Gold adalah suatu pelanggaran
terhadap HAM karena tidak dikonfirmasi kepada rakyat Papua sebagai pemilik hak
ulayat. Bahwa realitanya, kehadiran perusahaan ini telah membawa korban
pelanggaran HAM dan perusakan terhadap alam tempat rakyat Papua hidup,
khususnya diareal konsesi tambang Freeport, dan telah melahirkan spiral
kekerasan yang tak kunjung berakhir sampai saat ini.
7. Ratusan warga di perantau akibat operasi militer yang sistematis dan
terorganisir. Diperkiran 30.000 Jiwa penduduk asli Papua saat ini berada
diwilayah perbatasan Papua-PNG dari Kiungga diselatan hingga Vanimo di utara.
Pencarian Suaka Politik oleh 43 penduduk Papua di Australia adalah bukti
kekejaman dan masih adanya praktek penjajahan dan operasi militer di Papua
Barat.
8. Otonomi Khusus bagi Papua adalah suatu penghilangan terhadap hak
penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam deklarasi universal PBB
tentang right to self determination.
9. Pemekaran yang dilakukan oleh elit local dengan infiltrasi BIN adalah
sebuah konspirasi yang pada akhirnya membuka territorial komando militer,
penghilangan akses ekonomi rakyat Papua oleh dominasi migrant (non Papua)
sesungguhnya akan berdampak pada pelanggaran HAM itu sendiri.
10. Banyak Tapol [tahanan politik] seperti: Selpius Bobii, Yusak Pakage dan
Filep Karma, Isak Ondowame korban konspirasi Indonesia dan AS, korban
konspirasi militer dan Freeport telah diperlakukan tanpa hukum yang adil
adalah bentuk penguburan terhadap HAK berekspresi dan kebekuan komitmen Negara
akan demokrasi di Indonesia.
11. Larangan terhadap wartawan dan lembaga HAM internasional untuk memantau
situasi HAM di Papua Barat adalah merupakan bentuk dari praktek penjajahan yang
paling nyata!
Pengakuan ini HARUSLAH diikuti dengan tindakan atau kebijaksanaan yang serius
dalam komitmen Pemerintah bahwa:
1. Dialog yang demokratis dan dimediasi oleh pihak independent dalam skala
internasional guna meninjau kembali catatan-catatan pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh Pemerintah dari resim berganti resim, termasuk didalamnya
perampasan terhadap HAK menentukan nasib sendiri adalah jalan keluar yang tepat.
2. Hal ini berarti PEPERA yang cacat HAM dan Demokrasi itu HARUS
diulangi lewat mekanisme yang demokratis dan bermoral melalui REFERENDUM.
Komitmen Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia maupun di
Papua Barat akan tinggal ironi bila hari ini pemerintah tidak berterus terang
dalam pengakuan dan tindakan pengentasan HAM. Bahwasanya, Otsus yang berjalan 6
tahun dalam pemaksaan dan Pemekaran beberapa wilayah itu telah berubah menjadi
seekor makluk Serigala yang berbulu domba, sebab kebijakan-kebijakan tersebut
telah berdampak luas terhadap potensi genosida dan terjadinya konflik yang
menyulut pada pelanggaran HAM Papua Barat.
Jakarta, 5 Juni 2007
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversi dan menggangu keamanan
Maka hanya satu kata : LAWAN !
[Wiji Thukul]
“Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang!”
Victor F. Yeimo
Ketua
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!