Dua pihak pernyataannya agak defensif, membenarkan pihak sendiri. sampai beritanya simpang siur tuh. Wajar, dalam setiap konflik selalu seperti itu.
Dahun 1958 terhitung belum kadaluwarsa selama belum ada peraturan baru yang menggantikannya. Kalau udah ada peraturan baru, yang lama boleh dibilang basi. Lagipula peraturan tahun 1958 sih belon lama doonk dibandingin peraturan staatblaad yang masih dipakai. Di Amerika individualisme menjunjung tinggi hak privat. Di Indonesia kayaknya masih terlalu toleran. Jadi selama tanah milik AL itu belum dibutuhkan/ digunakan oleh yang berwenang, dia membolehkan (atau mengabaikan) penghuni liar yang menggunakan tanah tersebut. Masalh timbul waktu yang memiliki mau menggunaka tanah tersebut dan harus menggusur lebih dulu penghuni liar yang ada di situ. Jadilah sengketa. Padahal sengketa harusnya antara dua pihak yang dianggap punya hak. apakah penghuni liar bisa dianggap punya hak? Betul, Good governance harus tuntas. Hukum harus dibuat tegak berwibawa. Orang harus diajarkan membela dan memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Tahu yang mana hak nya dan mana yang bukan. Dan tidak boleh sembarangan menyerobot hak oranglain juga dooonk. --- In [email protected], Sociopathos Limited <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap tertentu. > > Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R Herlambang yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah rakyat (2004). Kutipan yang menarik: > '...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan oleh surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya...' > > Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan? > > Di lain pihak, di peta milik BPN ada blok-blok hitam yang tak boleh dipublikasikan ke umum. Entah ini adalah tanah militer (alasan keamanan), atau tanah sengketa, atau bahkan tak jelas punya nenek moyang siapa. > > Silakan cek Google Maps. Jelas kok di Amrikiyah sana, tanah Pentagon atau daerah militer lainnya tak bisa kita zoom in. Betul ada alasan keamanan di sana, tapi masalah di Indonesia membacanya jadi: tanah untuk perut lapar. > > Untuk itu saya sepakat dengan rilis PBHI 033/SP-PBHI/V/2007 bahwa harus ada reforma agraria khusus yang 'dimiliki' oleh militer. Sekali lagi, jangan mengacu pada SK jaman baheula yang dibuat oleh kalangan internal militer sendiri; dengan catatan khusus: waktu itu negaranya saja masih orok. > > Yang saya ingin garis-bawahi juga adalah masalah EQ dari seorang marinir muda yang diberikan kewenangan memegang bedil. Boys will be boys, jika berseragam dan ada mainan di tangan, mengapa tak digunakan? > > Terakhir--dan jangan menguap begitu saja--good governance di birokrasi kita tentang apapun (termasuk lahan rakyat atau militer) harus tuntas. Mau itu marinir, atau IPDN, atau siapapun berseragam apapun di negeri ini, dengan bumbu kekerasan adalah pengulangan- pengulangan yang tak perlu. > > Indra > > > Kaka Suminta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ada beberpa hal yang menjadi tidak jelas bagi kita mengenai insiden Grati Pasduruan tersebut diantaranya: > > 1. Sebenarnya dari 5 ribu lebih lahan, mana yang secara hukum merupakan milik TNI AL, mana yang milik masyarkat tani dan mana yang dalam sengketa. > > 2. Jika ada kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak ketiga, dengan sispa kerja sama itu dilakukan dan apa isinya, apakah termasuk lahan yang sengketa atau bukan. > > 3. Untuk wilayah yang masih dalam sengketa seyogyanya pihak kepolisian atau kejaksaanlah yang seharusnya berada di sana untuk mengusai untuk mencegah terjadinya pertikaian antar pihak. > > 4. Seyogyanya sebagai aparatus pertahanan negara bisa menahan diri jika ada potensi konflik atas objek persengketaan dan menyerahkanya pada parat penegak hukum untuk memfasilitasi sengketa tersebut. > > Saya kira masih banyak pertanyaan lain yang seharusnya dapat didudukan secara proporsional sehingga insiden tersebut tidak perlu terjadi. Sementara itu untuk penyelesaian konflik selanjutnya, TNI harus bisa menempatkan diri sebagai aparatur negara yang dapat melindungi rakyatnya. > > > > > On 6/7/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: KORPS MARINIR > DINAS PENERANGAN > Sabtu 2 Juni 2007 > > PENJELASAN DANKORMAR TENTANG KASUS GRATI > > Pemberitaan mengenai insiden penembakan di Grati - Pasuruan dirasakan > sudah semakin tidak seimbang, dimana pihak-pihak yang sama sekali tidak > menguasai tragedi tersebut ikut memberikan (dis-)informasi, pendapat, serta > menyampaikan opini keliru kepada masyarakat. > > Tanpa mengurangi rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban, juga > > > > > > > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com >
