Dear all,
  Sore tadi, Jumat 8 Juni 2007, Karyawan Komnas HAM diundang DPR untuk 
mengikuti Dengar Pendapat Umum terkait dengan persiapan DPR untuk melakukan fit 
and proper test calon anggota Komnas HAM. Berikut ini kami lampirkan Siaran 
Pers dan Surat Masukan Karyawan Komnas HAM untuk Pimpinan dan Anggota Komisi 
III DPR terkait dengan proses seleksi anggota Komnas HAM. Kepada kawan-kawan 
media, mohon dibantu penyebarluasannya. Terima kasih.
   
  Jabat erat,
  Asep Mulyana
  Staf Komnas HAM
   
  Siaran Pers
  Untuk disiarkan segera
   
  Sehubungan dengan seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2007—2012, kami 
berharap pergantian keanggotaan tersebut menjadi momentum bagi perbaikan 
kinerja Komnas HAM dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak 
asasi manusia di Indonesia. 
   
  Menurut kami, Komnas HAM ke depan harus menjadi komisi yang independen 
berdasarkan Paris Principle dan lebih mengedepankan penyelesaian pelanggaran 
HAM. 
   
  Untuk mendukung rumusan ideal tersebut, kami mengusulkan: 
   
  1.      JUMLAH ANGGOTA KOMNAS HAM 5—11 ORANG. Jumlah anggota Komnas HAM tidak 
harus mencapai angka 35 orang seperti dinyatakan dalam UU No. 39 Tahun 1999 
karena ada preseden pada pemilihan anggota Komnas HAM periode lalu pada tahun 
2002 dimana DPR hanya meilih 23 orang. Jumlah anggota yang terlalu gemuk 
membuat Komnas HAM bekerja sangat lamban dan tidak efektif.
  2.      ANGGOTA KOMNAS HAM HARUS BEKERJA PENUH. DPR harus meminta pernyataan 
secara tertulis dari calon anggota Komnas HAM untuk bekerja penuh di Komnas HAM.
  3.      Anggota Komnas HAM terpilih harus memiliki AGENDA MENGAMANDEMEN UU 
HAM, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 
2000 tentang Pengadilan HAM demi mendukung kondisi ideal yang kami harapkan.
  4.      Anggota Komnas HAM terpilih harus memiliki kompetensi teknis, 
kapasitas strategis, komitmen, integritas, dan keberanian dalam rangka 
penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini.
  5.      Anggota Komnas HAM terpilih harus memiliki pemahaman yang luas 
tentang fungsi-fungsi Komnas HAM (Pengkajian dan Penelitian, Penyuluhan, 
Pemantauan, dan Mediasi), khususnya FUNGSI PEMANTAUAN.
  6.      ANGGOTA KOMNAS HAM HARUS IMPARSIAL. Mereka harus mampu memperjuangkan 
korban tanpa memedulikan kesamaan latar belakang organisasi, ekonomi, politik, 
agama, suku, dan asal wilayah. Par kandidat harus bisa menjangkau kepentingan 
semua kelompok yang dilanggar hak-haknya.
  7.      Adanya komitmen dari para calon untuk MEMPERBAIKI STRUKTUR DAN 
MEKANISME INTERNAL, termasuk kesejahteraan karyawan Komnas HAM.
   
  KARYAWAN KOMNAS HAM
   
  Contact Person
  Husendro 081586186129
   
  --------------------------------
   
  Jakarta , 24 Mei 2007
  Kepada Yth.
  Pimpinan dan Anggota
  Komisi III DPR RI
  di Jakarta
   
  Perihal:  Usulan terkait Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2007—2012
   
   
  Dengan hormat,
  Sehubungan dengan seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2007—2012, kami 
berharap pergantian keanggotaan tersebut menjadi momentum bagi pembaharuan dan 
perbaikan kinerja Komnas HAM dalam penegakan, pemajuan, dan penghormatan 
hak-hak asasi manusia di Indonesia . Dalam kerangka itu, kami mengajukan 
beberapa usulan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan penjaringan calon 
anggota Komnas HAM tersebut.
   
  Menurut kami, Komnas HAM ke depan harus memenuhi dua kondisi ideal, yaitu:
  1.      Lebih mengedepankan penyelesaian pelanggaran HAM.
  2.      Menjadi komisi yang independen berdasarkan Paris Principle.
   
  Dari kondisi ideal tersebut, kami merumuskan beberapa kriteria calon anggota 
Komnas HAM sebagai berikut:
  A. Kapasitas dan Kompetensi
  1.      Teknis. Kapasitas ini meliputi pengetahuan tentang Hukum dan HAM dan 
memiliki perspektif HAM. Selain itu, anggota Komnas HAM juga harus memiliki 
pemahaman yang luas tentang fungsi-fungsi Komnas HAM (Pengkajian dan 
Penelitian, Penyuluhan, Pemantauan, dan Mediasi).
  2.      Strategis. Kompetensi ini meliputi:
  a.       Visi. Kandidat harus memiliki visi terhadap peran Komnas HAM dalam 
konteks sosial dan politik serta bagaimana menghadapi tantangan HAM di masa 
yang akan datang.
  b.      Lobby. Kandidat harus memiliki kemampuan menjalin kerja sama yang 
konstruktif dengan berbagai stakeholder.
  c.       Prioritas. Kandidat harus menetapkan prioritas program pada 
penanganan kasus pelanggaran HAM dan mandat yang lebih mendukung penanganan 
pelanggaran HAM.
  d.      Kemampuan Manajerial dan Team Work. Kandidat harus mampu memiliki 
manajerial sehingga mampu membangun teamwork.
  e.       Leadership. Para komisioner harus punya leadership. Ketiadaan 
leadership selama ini mencuatkan konflik internal yang begitu berat, baik 
antarkomisioner, antara komisioner dan staf, antarstaf, ataupun antarbagian. 
Komnas HAM memerlukan figur yang bisa menjadi pemersatu dan mampu mengelola 
konflik dan potensi yang mendukung kinerja Komnas HAM secara keseluruhan.
   
  B. Integritas
  1.      Komitmen. Kandidat harus sanggup bekerja fulltime untuk Komnas HAM. 
Kesanggupan ini penting karena terkait dengan fokus dan konsentrasi para 
komisioner dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Tidak adanya kewajiban untuk 
bekerja fulltime selama ini mengakibatkan fokus komisioner tidak penuh untuk 
Komnas HAM. Hal ini berimbas pada tidak efektifnya kinerja Komnas HAM secara 
keseluruhan.
  2.      Moral. Integritas moral berkaitan dengan keteguhan para komisioner 
dalam memegang etika dan moral umum.
  3.      Imparsialitas. Para kandidat harus mampu memperjuangkan korban tanpa 
memedulikan kesamaan latar belakang organisasi, ekonomi, politik, agama, suku, 
dan ras. Meskipun para kandidat dicalonkan oleh satu atau beberapa kelompok 
masyarakat, tapi kandidat harus bisa menjangkau kepentingan semua kelompok yang 
dilanggar hak-haknya. Untuk menghindari bias kepentingan dan menjaga kode etik, 
para kandidat seharusnya tidak boleh terlibat di dalam tim yang dibentuk untuk 
menangani kasus yang menimpa kelompok pendukungnya.
  4.      Keberanian. Para kandidat harus memiliki keberanian untuk berhadapan 
dengan sejumlah rintangan dalam menyingkap berbagai kasus pelanggaran HAM.
   
  Berkaitan dengan kriteria-kriteria itu, kami mengusulkan beberapa hal, yakni:
  a.             Adanya pernyataan kesanggupan secara tertulis dari para 
kandidat untuk bekerja fulltime di Komnas HAM.
  b.            Adanya agenda dari para kandidat untuk mengamandemen UU No. 39 
Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM demi 
mendukung kondisi ideal yang kami harapkan.
  c.             Adanya komitmen dari para calon untuk memperbaiki struktur dan 
mekanisme internal, termasuk kesejahteraan karyawan di Komnas HAM.
  d.            Jumlah keanggotaan di Komnas HAM diperkecil antara 5—11 orang 
demi efektifitas kinerja Komnas HAM ke depan. Jumlah anggota yang terlalu gemuk 
selama ini membuat Komnas HAM bekerja sangat lamban.
  e.             Adanya political will dari DPR untuk segera melakukan 
pemilihan anggota Komnas HAM berdasarkan usulan Komnas HAM sesuai Pasal 83 ayat 
1 UU No. 39/1999 dalam rangka menjaga independensi Komnas HAM.
   
  Demikian usulan kami sampaikan. Kami sangat berharap segenap anggota Komisi 
III DPR RI yang terlibat dalam pemilihan anggota Komnas HAM periode 2007—2012 
mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh usulan dan masukan kami. Atas 
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
   
  Paguyuban Karyawan Komnas HAM
  (Daftar nama terlampir)
  
 
   
  Penanda tangan Usulan Karyawan Komnas HAM untuk 
  Komisi III DPR RI terkait seleksi anggota Komnas HAM
   
  1. Asep Mulyana                                  Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  2. Andinur                                            Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  3. Firdiansyah                                       Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  4. Husendro                                         Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  5. Rita Ariany                                       Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  6. Ono Haryono                                   Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  7. Banu Abdillah                                   Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  8. Rusman Widodo                               Pusat Dokumentasi dan Informasi
  9. Hari Reswanto                                  Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  10. Sopiyan                                          Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  11. Tarmono                                        Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  12. Bagus T Nugroho                           Pusat Dokumentasi dan Informasi
  13. Indah Survyana                               Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  14. Puspawati F Usman                        Pusat Dokumentasi dan Informasi
  15. A. Faiz                                           Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  16. Andri Umar                                    Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
  17. Ignas Tri                                         Biro Umum
  18. Endang Sri Melanie                         Subkomisi Hak Sipil dan Politik
  19. Markos A                                      Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  20. Kurniasari N Dewi                          Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  21. Santi                                               Subkomisi 
Perlindungan Kelompok Khusus
  22. Imelda                                            Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  23. Ely Dinayanti                                  Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  24. Rajab                                             Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  25. Pihri                                               Subkomisi 
Perlindungan Kelompok Khusus
  26. Ernawati                                         Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  27. Dini SC                                          Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  28. Isnenningtyas Yulianti                      Subkomisi Ekonomi Sosial dan 
Budaya
  29. Hilmy Rosyida                                Subkomisi Ekonomi Sosial dan 
Budaya
  30. Widyana                                         Subkomisi Ekonomi Sosial 
dan Budaya
  31. Denny                                            Biro Perencanaan dan 
Keuangan
  32. Triyanto                                          Subkomisi Ekonomi 
Sosial dan Budaya
  33. Nanang Raharjo                             Subkomisi Ekonomi Sosial dan 
Budaya
  34. Rima                                              Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  35. Eko Dahana                                   Subkomisi Hak Sipil dan 
Politik
  36. Mimin DH                                      Subkomisi Perlindungan 
Kelompok Khusus
  37. Andrie Wahyu Cahyadi                   Subkomisi Perlindungan Kelompok 
Khusus
  38. Atikah Nuraini                                 Pusat Dokumentasi dan 
Informasi
   
   

       
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
 Play Sims Stories at Yahoo! Games. 

Kirim email ke