Dear all,
Sore tadi, Jumat 8 Juni 2007, Karyawan Komnas HAM diundang DPR untuk
mengikuti Dengar Pendapat Umum terkait dengan persiapan DPR untuk melakukan fit
and proper test calon anggota Komnas HAM. Berikut ini kami lampirkan Siaran
Pers dan Surat Masukan Karyawan Komnas HAM untuk Pimpinan dan Anggota Komisi
III DPR terkait dengan proses seleksi anggota Komnas HAM. Kepada kawan-kawan
media, mohon dibantu penyebarluasannya. Terima kasih.
Jabat erat,
Asep Mulyana
Staf Komnas HAM
Siaran Pers
Untuk disiarkan segera
Sehubungan dengan seleksi calon anggota Komnas HAM periode 20072012, kami
berharap pergantian keanggotaan tersebut menjadi momentum bagi perbaikan
kinerja Komnas HAM dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak
asasi manusia di Indonesia.
Menurut kami, Komnas HAM ke depan harus menjadi komisi yang independen
berdasarkan Paris Principle dan lebih mengedepankan penyelesaian pelanggaran
HAM.
Untuk mendukung rumusan ideal tersebut, kami mengusulkan:
1. JUMLAH ANGGOTA KOMNAS HAM 511 ORANG. Jumlah anggota Komnas HAM tidak
harus mencapai angka 35 orang seperti dinyatakan dalam UU No. 39 Tahun 1999
karena ada preseden pada pemilihan anggota Komnas HAM periode lalu pada tahun
2002 dimana DPR hanya meilih 23 orang. Jumlah anggota yang terlalu gemuk
membuat Komnas HAM bekerja sangat lamban dan tidak efektif.
2. ANGGOTA KOMNAS HAM HARUS BEKERJA PENUH. DPR harus meminta pernyataan
secara tertulis dari calon anggota Komnas HAM untuk bekerja penuh di Komnas HAM.
3. Anggota Komnas HAM terpilih harus memiliki AGENDA MENGAMANDEMEN UU
HAM, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM demi mendukung kondisi ideal yang kami harapkan.
4. Anggota Komnas HAM terpilih harus memiliki kompetensi teknis,
kapasitas strategis, komitmen, integritas, dan keberanian dalam rangka
penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini.
5. Anggota Komnas HAM terpilih harus memiliki pemahaman yang luas
tentang fungsi-fungsi Komnas HAM (Pengkajian dan Penelitian, Penyuluhan,
Pemantauan, dan Mediasi), khususnya FUNGSI PEMANTAUAN.
6. ANGGOTA KOMNAS HAM HARUS IMPARSIAL. Mereka harus mampu memperjuangkan
korban tanpa memedulikan kesamaan latar belakang organisasi, ekonomi, politik,
agama, suku, dan asal wilayah. Par kandidat harus bisa menjangkau kepentingan
semua kelompok yang dilanggar hak-haknya.
7. Adanya komitmen dari para calon untuk MEMPERBAIKI STRUKTUR DAN
MEKANISME INTERNAL, termasuk kesejahteraan karyawan Komnas HAM.
KARYAWAN KOMNAS HAM
Contact Person
Husendro 081586186129
--------------------------------
Jakarta , 24 Mei 2007
Kepada Yth.
Pimpinan dan Anggota
Komisi III DPR RI
di Jakarta
Perihal: Usulan terkait Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 20072012
Dengan hormat,
Sehubungan dengan seleksi calon anggota Komnas HAM periode 20072012, kami
berharap pergantian keanggotaan tersebut menjadi momentum bagi pembaharuan dan
perbaikan kinerja Komnas HAM dalam penegakan, pemajuan, dan penghormatan
hak-hak asasi manusia di Indonesia . Dalam kerangka itu, kami mengajukan
beberapa usulan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan penjaringan calon
anggota Komnas HAM tersebut.
Menurut kami, Komnas HAM ke depan harus memenuhi dua kondisi ideal, yaitu:
1. Lebih mengedepankan penyelesaian pelanggaran HAM.
2. Menjadi komisi yang independen berdasarkan Paris Principle.
Dari kondisi ideal tersebut, kami merumuskan beberapa kriteria calon anggota
Komnas HAM sebagai berikut:
A. Kapasitas dan Kompetensi
1. Teknis. Kapasitas ini meliputi pengetahuan tentang Hukum dan HAM dan
memiliki perspektif HAM. Selain itu, anggota Komnas HAM juga harus memiliki
pemahaman yang luas tentang fungsi-fungsi Komnas HAM (Pengkajian dan
Penelitian, Penyuluhan, Pemantauan, dan Mediasi).
2. Strategis. Kompetensi ini meliputi:
a. Visi. Kandidat harus memiliki visi terhadap peran Komnas HAM dalam
konteks sosial dan politik serta bagaimana menghadapi tantangan HAM di masa
yang akan datang.
b. Lobby. Kandidat harus memiliki kemampuan menjalin kerja sama yang
konstruktif dengan berbagai stakeholder.
c. Prioritas. Kandidat harus menetapkan prioritas program pada
penanganan kasus pelanggaran HAM dan mandat yang lebih mendukung penanganan
pelanggaran HAM.
d. Kemampuan Manajerial dan Team Work. Kandidat harus mampu memiliki
manajerial sehingga mampu membangun teamwork.
e. Leadership. Para komisioner harus punya leadership. Ketiadaan
leadership selama ini mencuatkan konflik internal yang begitu berat, baik
antarkomisioner, antara komisioner dan staf, antarstaf, ataupun antarbagian.
Komnas HAM memerlukan figur yang bisa menjadi pemersatu dan mampu mengelola
konflik dan potensi yang mendukung kinerja Komnas HAM secara keseluruhan.
B. Integritas
1. Komitmen. Kandidat harus sanggup bekerja fulltime untuk Komnas HAM.
Kesanggupan ini penting karena terkait dengan fokus dan konsentrasi para
komisioner dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Tidak adanya kewajiban untuk
bekerja fulltime selama ini mengakibatkan fokus komisioner tidak penuh untuk
Komnas HAM. Hal ini berimbas pada tidak efektifnya kinerja Komnas HAM secara
keseluruhan.
2. Moral. Integritas moral berkaitan dengan keteguhan para komisioner
dalam memegang etika dan moral umum.
3. Imparsialitas. Para kandidat harus mampu memperjuangkan korban tanpa
memedulikan kesamaan latar belakang organisasi, ekonomi, politik, agama, suku,
dan ras. Meskipun para kandidat dicalonkan oleh satu atau beberapa kelompok
masyarakat, tapi kandidat harus bisa menjangkau kepentingan semua kelompok yang
dilanggar hak-haknya. Untuk menghindari bias kepentingan dan menjaga kode etik,
para kandidat seharusnya tidak boleh terlibat di dalam tim yang dibentuk untuk
menangani kasus yang menimpa kelompok pendukungnya.
4. Keberanian. Para kandidat harus memiliki keberanian untuk berhadapan
dengan sejumlah rintangan dalam menyingkap berbagai kasus pelanggaran HAM.
Berkaitan dengan kriteria-kriteria itu, kami mengusulkan beberapa hal, yakni:
a. Adanya pernyataan kesanggupan secara tertulis dari para
kandidat untuk bekerja fulltime di Komnas HAM.
b. Adanya agenda dari para kandidat untuk mengamandemen UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM demi
mendukung kondisi ideal yang kami harapkan.
c. Adanya komitmen dari para calon untuk memperbaiki struktur dan
mekanisme internal, termasuk kesejahteraan karyawan di Komnas HAM.
d. Jumlah keanggotaan di Komnas HAM diperkecil antara 511 orang
demi efektifitas kinerja Komnas HAM ke depan. Jumlah anggota yang terlalu gemuk
selama ini membuat Komnas HAM bekerja sangat lamban.
e. Adanya political will dari DPR untuk segera melakukan
pemilihan anggota Komnas HAM berdasarkan usulan Komnas HAM sesuai Pasal 83 ayat
1 UU No. 39/1999 dalam rangka menjaga independensi Komnas HAM.
Demikian usulan kami sampaikan. Kami sangat berharap segenap anggota Komisi
III DPR RI yang terlibat dalam pemilihan anggota Komnas HAM periode 20072012
mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh usulan dan masukan kami. Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Paguyuban Karyawan Komnas HAM
(Daftar nama terlampir)
Penanda tangan Usulan Karyawan Komnas HAM untuk
Komisi III DPR RI terkait seleksi anggota Komnas HAM
1. Asep Mulyana Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
2. Andinur Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
3. Firdiansyah Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
4. Husendro Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
5. Rita Ariany Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
6. Ono Haryono Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
7. Banu Abdillah Pusat Dokumentasi dan
Informasi
8. Rusman Widodo Pusat Dokumentasi dan Informasi
9. Hari Reswanto Pusat Dokumentasi dan
Informasi
10. Sopiyan Pusat Dokumentasi dan
Informasi
11. Tarmono Pusat Dokumentasi dan
Informasi
12. Bagus T Nugroho Pusat Dokumentasi dan Informasi
13. Indah Survyana Pusat Dokumentasi dan
Informasi
14. Puspawati F Usman Pusat Dokumentasi dan Informasi
15. A. Faiz Pusat Dokumentasi dan
Informasi
16. Andri Umar Pusat Dokumentasi dan
Informasi
17. Ignas Tri Biro Umum
18. Endang Sri Melanie Subkomisi Hak Sipil dan Politik
19. Markos A Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
20. Kurniasari N Dewi Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
21. Santi Subkomisi
Perlindungan Kelompok Khusus
22. Imelda Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
23. Ely Dinayanti Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
24. Rajab Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
25. Pihri Subkomisi
Perlindungan Kelompok Khusus
26. Ernawati Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
27. Dini SC Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
28. Isnenningtyas Yulianti Subkomisi Ekonomi Sosial dan
Budaya
29. Hilmy Rosyida Subkomisi Ekonomi Sosial dan
Budaya
30. Widyana Subkomisi Ekonomi Sosial
dan Budaya
31. Denny Biro Perencanaan dan
Keuangan
32. Triyanto Subkomisi Ekonomi
Sosial dan Budaya
33. Nanang Raharjo Subkomisi Ekonomi Sosial dan
Budaya
34. Rima Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
35. Eko Dahana Subkomisi Hak Sipil dan
Politik
36. Mimin DH Subkomisi Perlindungan
Kelompok Khusus
37. Andrie Wahyu Cahyadi Subkomisi Perlindungan Kelompok
Khusus
38. Atikah Nuraini Pusat Dokumentasi dan
Informasi
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.