TNI adalah institusi 'elite' dan megah. Institusi di dunia ini (menurut peraih nobel James M Buchanan 'public choice theory') kalau mau tetap besar, institusi itu harus membuat keputusan atas kepentingan orang banyak (bukan internal TNI doang). Radical subjectivism menjadi landasan bagaimana dan mengapa birokrat seharusnya mengalokasikan scarce resouce, ya seperti tanah itu.
Saya pernah tahu bagaimana sebuah UU dibuat sejak inisiatif DPR atau Pemerintah. 'Berdarah-darah' membuatnya, sayang sekali, hanya sampai di situ. UU atau peraturan di bawahnya dibuat hanya sebatas 'anggarannya ada gak'. Law enforcement untuk pelaksanaannya tak dipikirkan (atau dibelokkan hanya untuk kepentingan oknum birokrasi tertentu, bukan atas asas/manfaat/tujuan/fungsi/arah dari UU itu). Kan sudah ada UU Agraria, mengapa surat internal TNI masih jadi bahan pertimbangan pengadilan? Kenapa, Pak Hakim takut sama TNI? Bung Yap Hong-Gie, surat internal TNI untuk pemilikan tanah adalah ibaratnya surat memo Direktur X ke Manajer Z untuk menguasai tanah kosong depan rumah saya, bolehkah? Mari kita diskusikan masalah peraturan perundangan di negeri ini lain waktu. Sekali lagi, dan terakhir kali, oknum TNI di Pasuruan, Papua atau Gambir sekalipun adalah oknum. Melihat Metro TV tadi malam, betapa belasan peluru menembus dinding mushala atau rumah berdinding gedek milik ibu hamil yang mati di dalam, sedih rasanya. Bung, mushala dan rumah rakyat itu berada BUKAN di Daerah Operasi Militer (daerah halal untuk tentara umbar pelurunya). Halah, oknum TNI itu ngumbarnya malah di rumah sendiri? Ya, fokus dong, yang ditindak oknum itu saja. Marinir harus transparan ke rakyat, baru rakyat bisa percaya sama birokrat negeri ini. Ini malah nyalahin etnis, malah bilang pecahan peluru yang bikin mati, bla bla bla. Jangan defensif, yang fokus dong. Peace! Indra --- In [email protected], "Yap Hong-Gie" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sociopathos Limited <socio.pathos@> wrote: > Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap > tertentu. > > YHG: > Bukan defensif, tetapi sebagai penyeimbang terhadap komen-komen > tendensius, untuk membentuk opini yang salah. > --------------------------- > > > > SL: > Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R > Herlambang yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah rakyat > (2004). Kutipan yang menarik: > '...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan oleh > surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa Perang Pusat > (Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang Larangan Pemakaian > Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya...' > Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan? > > > YHG: > Kadaluwarsa atau tidak, sebelum ada UU pengganti atau Peraturan baru > yang bisa memberikan solusi, maka yang kadaluarsa itu masih berlaku > demi hukum. > > Jangan alasan kadaluarsa dijadikan pembenaran untuk melakukan > penjarahan atau pengalihan lahan, dari kepemilikan yang sah. > ----------------------
