http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/16/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Hegemoni Agama 
 

Benyamin F Intan 

"Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah 
demikian juga kepada mereka" (Golden Rule, Matius 7:21). 


emi melestarikan Manokwari sebagai kota kelahiran Kristen di Papua, pemerintah 
setempat menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Injil pada 7 
Maret 2007. Sebutan Manokwari sebagai Kota Injil sebetulnya sudah ditetapkan 
sejak 1999 oleh Bupati Manokwari, Dominggus Mandacani, Majelis Rakyat Papua 
(MRP) bahkan sudah menyatakan kota di daerah yang terletak di "Kepala Burung" 
Papua itu sebagai Kota Injil. 

Menurut Wakil Ketua Kelompok Kerja Agama MRP Pendeta Wiliem Rumsarwir, Raperda 
Kota Injil adalah wujud panggilan etika dan moral rakyat yang dioperasionalkan. 
"Injil itu membebaskan, maka nilai-nilai itulah yang dominan dalam rancangan 
tersebut. Tidak akan ada pelarangan atau fanatisme" (Tempo, 14-20 Mei 2007). 

Munculnya Raperda Kota Injil di Papua adalah buah dari "salah nalar", suatu 
reaksi emosional yang tidak perlu terhadap maraknya perda-perda bernuansa agama 
yang menyeruak di era reformasi. 

Kesalahan nalar tampak jelas terbaca pada alasan digulirkannya "Raperda Kota 
Injil," yaitu untuk melestarikan Kota Manokwari sebagai gerbang masuknya Injil 
di Papua. 

Kita bisa membayangkan setelah kota Manokwari, mungkin akan muncul kota-kota 
lain yang dijadikan kota Injil. Bagaimana jadinya jika kota Sibolga sebagai 
tempat masuknya Injil bagi daerah Tapanuli mengikuti jejak Manokwari, mengingat 
persentase jumlah pemeluk agama Kristen dan Islam di Sibolga hampir sama? Pada 
tempat-tempat tertentu komunitas Kristen lebih banyak, namun pada tempat lain 
komunitas Islamlah yang lebih banyak, ada pula pemeluk agama-agama lain, serta 
aliran kepercayaan. 

Lebih parah lagi jika semua agama kemudian membuat langkah yang sama, 
melestarikan tempat masuknya agama-agama yang ada dengan membuat perda 
bersuasana agama tertentu. Islam dan Kristen yang masuk belakangan dibandingkan 
agama-agama lain tentunya menjadi agama yang paling tidak berhak untuk 
mengklaim daerah tertentu sebagai tempat kelahiran agamanya, karena sebelum 
Islam dan Kristen, di Indonesia sudah ada agama-agama lain. 

Apalagi mengingat dalam agama-agama yang ada terdapat keragaman internal. 
Lantas mengapa agama-agama kemudian mencoba mengklaim diri seragam untuk 
kemudian mendominasi dan memarginalkan yang lain. Jelas ini akibat salah nalar 
yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena kota kelahiran agama tertentu 
secara bersamaan juga kota kelahiran agama lain, dan tak boleh ada satu agama 
pun yang mengklaim memiliki kota tertentu. Negara Pancasila tidak mengenal 
"kantong Kristen," "kantong Islam," "kota Kristen," "kota Islam." 


Kebenaran Intrinsik 

Natur kekristenan yang universal membungkam justifikasi perda Injil dengan 
alasan apa pun. Keuniversalan kekristenan yang tercermin pada 
kebenaran-kebenaran universal, ketika diproklamasikan, di satu sisi setia pada 
iman kristiani, di sisi lain memiliki kebenaran intrinsik, yaitu suatu 
kebenaran yang diyakini dapat diterima berbagai kelompok agama berbeda. 

Benarkah keyakinan bahwa Injil itu membebaskan dan memiliki nilai-nilai moral 
yang baik yang bersifat intrinsik? Jika memang demikian, lantas mengapa 
nilai-nilai itu mesti dipaksakan? Bukankah usaha memaksakan nilai-nilai 
kebenaran sama artinya dengan adanya keraguan terhadap nilai-nilai tersebut, 
atau adanya motivasi yang salah yang tersembunyi di balik usaha pemaksaan 
tersebut? Injil yang membebaskan tak pernah memaksa. Kuasa pembebasan Injil 
hanya lahir dalam kerelaan. 

Paradigma keuniversalan kekristenan bukan hanya tercermin pada kemampuannya 
berkontribusi (to give), tapi juga pada keterbukaannya untuk menerima (to 
take). Kekristenan yang meyakini akan adanya anugerah umum (common grace) 
menghargai kebenaran agama-agama dan kebudayaan di dalam mengemban mandat 
budaya (cultural mandate) sebagai reaksi terhadap wahyu umum (general 
revelation). 

Itu berarti kekristenan tidak boleh berpretensi menjadi agama solusi tunggal 
dan final di mana kenyataan sosial dipaksa tunduk padanya. Karena itu, misi 
kekristenan di dalam menjawab persoalan bangsa sudah semestinya bukan usaha 
untuk menuntut dominasinya dan memarginalkan yang lain, terlebih lagi menghapus 
eksistensi agama lain. 

Hubungan kekristenan dengan agama lain juga bukan peaceful coexistence, pada 
level ini memang ada pembicaraan antaragama yang berbeda itu, tapi tidak saling 
menyapa, artinya dalam hubungan ini agama bertekad tidak saling mengganggu. 
Pada realitas seperti itu partisipasi agama terhadap agama lainnya masih sangat 
minim. 

Hubungan terbaik kekristenan dengan agama lain seharusnya bersifat creative 
proexistence yang ditandai dengan usaha saling memperhatikan yang lahir dari 
kesadaran adanya interdependensi. Pola hubungan ini menjadi feasible dengan 
menghadirkan Golden Rule (kutipan di atas), yang menurut John Hick, berbagai 
versinya ada pada setiap agama. 

Golden Rule yang berfungsi sebagai titik pijak bersama itu apabila 
diaplikasikan akan bermuara pada terciptanya hubungan yang saling 
memperhatikan. Apabila kesadaran interdependensi agama itu terus bertumbuh, 
partisipasi agama di dalam menjawab persoalan bangsa dapat dimaksimalkan, yang 
alhasil, akan menafikan perda bernuansa agama. 


Hegemoni Agama 

Sejak awal kemerdekaan, negeri ini memang tidak pernah selesai bergelut dengan 
persoalan hegemoni agama. Untuk Indonesia, semangat hegemoni agama yang 
melahirkan diskriminasi agama, mendapatkan tempatnya pada perselingkuhan antara 
pemerintah dan kelompok agama, baik pada Orde Lama maupun Orde Baru. Hal itu 
terjadi semenjak berdirinya Kementerian Agama (Departemen Agama), yang pada 
mulanya hanya mengurusi agama tertentu (Islam). 

Nikmatnya memiliki posisi istimewa, yang ditandai dengan perlakuan-perlakuan 
khusus dari pemerintah membuat agama-agama sering kali melupakan peran 
sosialnya di tengah-tengah masyarakat. Apalagi untuk mengingat agama-agama lain 
sebagai saudara, atau anak dengan banyak saudara, meminjam perkataan TB 
Simatupang. Sayangnya, fasilitas istimewa yang berdampak buruk bagi agama-agama 
yang menerimanya itu, sering kali tak disadari. 

Maraknya perda-perda bernuansa agama pada awal reformasi hingga saat ini di 
berbagai daerah harus diakui meresahkan agama-agama lain, karena walaupun cara 
menghadirkannya diklaim memenuhi asas demokrasi, di sana tetap saja tersimpan 
semangat diskriminasi terhadap agama yang berbeda, terbukti, kehadirannya 
menghambat kebebasan agama-agama lain. Hal yang sama juga ada pada Raperda Kota 
Injil yang kini sedang digodok di Papua. Dalam rancangan peraturan yang terdiri 
atas 8 bab dan 27 pasal itu, terindikasi adanya diskriminasi agama. 

Pelarangan kegiatan publik pada hari Minggu terkecuali untuk pembinaan mental 
spiritual adalah pembelengguan terhadap kebebasan agama lain. Masyarakat 
Manokwari yang beragam agama itu dipaksa menaati peraturan agama tertentu. Ini 
tidak dapat dibenarkan walaupun dengan dasar toleransi beragama, karena 
toleransi bukanlah paksaan, sebaliknya sebagai pemberian kebebasan pelaksanaan 
hak-hak orang lain. 

Usaha membatasi kebebasan kelompok agama lain dengan memakai tangan pemerintah, 
dengan menghadirkan perda bernuansa agama, jelas diskriminasi agama yang adalah 
buah dari hegemoni agama yang tak pernah berdampak positif bagi tumbuhnya 
toleransi antarumat beragama dan yang dapat memicu terjadinya konflik 
horizontal. 

Semangat Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, berbeda tapi satu, seharusnya menjadi 
dasar kuat bagi terciptanya kehidupan yang harmonis antaragama di bumi 
Indonesia. Karena itu, perda bernuansa agama bukan hanya meresahkan agama-agama 
lain, tetapi pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 
Keberadaannya adalah sebuah absurditas untuk suatu negara seperti Indonesia 
yang menghargai keragaman dalam persatuan. 


Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion Society 


Last modified: 16/6/07 

<<benyamin.gif>>

Kirim email ke