http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=1900

Kamis, 14 Juni 2007

Pemilik Mesin Percetakan Uang RI Ancam Mengadu ke PBB 

Jakarta - Tidak digubris Presiden SBY, keluarga mendiang Gortap Sitompul akan 
mengadu pada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Mendiang Gortap adalah pemilik 
mesin percetakan uang RI pertama untuk wilayah Sumatera pada tahun 1946. 
"Misalkan SBY masih tidak menggubris dan putusan pengadilan tidak mengabulkan 
gugatan kita, kita akan mengadu ke PBB," kata ahli waris mendiang Gortap, 
Kartini Sitompul, pada detikcom, Kamis (14/6/2007). 

Menurut Kartini, mendiang ayahnya telah dipermalukan bangsa sendiri yang tidak 
menghargai sejarahnya. "Kami akan terus perjuangkan gugatan ini sampai 
pemerintah mengakui jasa ayah saya. Itu amanah dari ayah saya," kata Kartini.
Dia juga menyesalkan ketidakhadiran Presiden pada dua kali sidang gugatan 
perdata keluarga mendiang. "Dari Presiden belum ada utusan yang datang. Kalau 
dari Menteri Keuangan ada," ujar Kartini. 
Keluarga mendiang Gortap Sitompul menggugat perdata Presiden SBY dan Menkeu Sri 
Mulyani pada PN Jakarta Pusat. Nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 200 
miliar.

Saat agresi militer Belanda I pada tahun 1946, mendiang Gortap adalah pengusaha 
kopi di Pematang Siantar, Sumut. Gubernur Tengku M Hassan meminta Gortap untuk 
mencetak Oeang Repoeblik Indonesia Daerah (ORID) sebagai langkah memperjelas 
identitas bangsa.

Sebagai seorang nasionalis, Gortap menyanggupi meminjamkan 4 mesin cetak. Dia 
juga mencari bahan baku ORID berupa tinta dan kertas hingga ke Singapura. 
Tindakan Gortap saat itu sangat berisiko jika ketahuan Belanda.

Sampai Gortap meninggal, tidak ada ucapan terimakasih dan tanda penghargaan 
dari pemerintah. Sejak zaman Soeharto hingga saat ini, keluarga terus mencari 
pengakuan pemerintah atas jasa Gortap. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya 
keluarga memperkarakan hal ini ke pengadilan

Kirim email ke