http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/062007/19/0901.htm


Etika Pejabat Negara
Oleh ASEP SUMARYANA 

SEMILOKA Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Penyelenggaraan Negara 
diselenggarakan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bekerja sama 
dengan FISIP Unpad, 12 Juni 2007. Yang dibahasnya adalah RUU Etika 
Penyelenggara Negara dalam suasana seperti diskusi panel. Seperti di draf 
rancangannya, RUU ini didasari oleh sering terjadinya sikap, ucapan, dan 
perilaku penyelenggara negara yang kurang sesuai dengan norma etika yang 
dihormati masyarakat. Pandangan Prof. H.A. Djadja Saefullah bahwa salah satu 
sumber etika adalah agama, penulis terjemahkan sebagai hubungan sesama manusia 
yang dipayungi dengan silaturahmi. 

Etika memang tidak dapat dipaksakan sebagaimana halnya hukum, demikian kata 
Prof. Gde Pantja Astawa. Silaturahmi tampaknya menjadi media cocok untuk 
mengembangkan etika. Dalam kesundaan, silaturahmi diikat oleh tiga komponen 
pokok. Pertama, silih asah. Komponen ini menghendaki sesama manusia harus 
saling memajukan secara intelektual dan wawasan. Tidak ada saling sabot ataupun 
saling tutup informasi. Semakin banyak orang cerdas, semakin menunjukkan bahwa 
silaturahmi bagus. Dalam kaitan ini tidak ada pemilahan, semua sama karena 
sesama manusia adalah saudara. 

Ketika upaya mencerdaskan dilakukan, hal demikian menjadi tanggung jawab 
bersama. Komersialisasi pendidikan bisa menjadi indikasi lemahnya upaya 
mengembangkan komponen yang satu ini. Ketika penyelenggara negara concern 
terhadap konsep ini, komponen pendidikan menjadi prioritas untuk diperhatikan, 
termasuk pengaturan anggarannya yang memadai agar pembiasan dapat ditekan.

Pendidikan nonformal dan informal adalah bagian lain dari asah. Memperbanyak 
lembaga pengasah keterampilan dengan tujuan agar kecerdasan dan wawasan 
memasyarakat perlu terus dikembangkan. Sementara itu, pendidikan informal 
memberikan ruang waktu kepada keluarga untuk menciptakan home di rumahnya agar 
anak tidak broken home. Kecerdasan akan mendorong orang bertindak sesuai dengan 
papagon agama dan darigama. Keteladanan merupakan faktor penting dalam komponen 
silih asah. Kecerdasan pun berkembang menjadi intelektual, emosional, dan 
spiritual. Yang patuh pada papagon dapat berarti cerdas dari tiga penjuru.

Kecerdasan dapat menyebabkan orang berani dan kritis. Banyaknya perilaku 
penyelenggara negara yang tidak sesuai ketentuan formal dan etika yang berlaku 
dapat mudah dilihat oleh orang cerdas. Kebohongan publik, aji mumpung, korupsi 
yang dilakukan oleh penyelenggara negara merupakan perilaku tidak terpuji yang 
perlu dikoreksi. Bisa jadi kecerdasan masyarakat dipandang membahayakan posisi 
dan jabatannya sehingga pendidikan didorong menyimpang dan orang semacam itu 
dieliminasi. 

Stigma pun dibangun untuk meminggirkannya, sementara jual beli gelar serta 
mudahnya memperoleh nilai di sekolah terus dilakukan dengan gegap gempita. 
Nilai baik pada akhirnya tidak berkonotasi cerdas, demikian sebaliknya. Yang 
sekolah tinggi pun tidak serta merta dapat ditafsirkan cerdas. Berkembangnya 
homeschooling bisa diartikan sebagai antitesis terhadap konsep sekolah yang 
diragukan sebagai lembaga pencerdasan.

Kedua, silih asih. Komponen ini mengajarkan bahwa sesama manusia harus saling 
mencintai. Ketika ada musibah dan kemiskinan, tanpa diperintah sesama datang 
membantu, demikian juga ketika dilanda ketakukan, otomatis diciptakan keamanan 
dan ketenangan agar sesama tidak lagi merasa takut. Silih asih ini sering 
dikemas oleh sesepuh dengan : nulung kanu butuh, nalang kanu susah dan nganteur 
kanu keueung. Dengan komponen ini, kemiskinan dapat dicegah sejak awal, bantuan 
tidak hanya datang saat kampanye pilkadal atau ketika ada peliputan media. Juga 
tidak akan terjadi dana orang miskin disunat atau raskin nyasar ke rumah 
pejabat. Ketika musibah datang sebagai kesusahan, tidak sedikit pejabat yang 
diuntungkan karena bantuan musibah berdatangan dan nyasar ke kantongnya. 

Kesejahteraan rakyat perwujudan dari konsep yang satu ini. Kemiskinan diubah 
menjadi beuteung seubeuh dan imah pageuh sehingga keamanan akan terbangun, sepi 
paling towong rampog. Pembangunan fasilitas untuk membuat kehidupan masyarakat 
tenang dan nyaman, serta memudahkan akses sosialnya perlu dilakukan dengan 
semangat asih. Dalam hal ini tidak lagi perlu dipilih kelompok masyarakat yang 
memiliki hubungan dekat dengan pejabat. Ketika ada jalan licin ke tempat 
peristirahatan pejabat, dan rusak di jalan umum, hal demikian akan mendorong 
kecemburuan dan pengingkaran konsep asih. Demikian, ketika bantuan disunat atau 
bahkan tidak disampaikan kepada yang berhak. Pengurangan ketebalan aspal dari 
yang semestinya tidak lepas dari bentuk ketidakasihannya terhadap diri dan 
sesama.

Dalam konteks pelayanan publik, mempersulit masyarakat yang membutuhkan 
pelayanan bertentangan dengan konsep asih. Moto kalau dapat diperlambat kenapa 
dipermudah jangan digunakan lagi. Mempersulit dapat saja disinyalir sebagai 
bentuk indisipliner, namun dari sisi asih, tindakan tersebut melanggar etika 
dan moral. Melaksanakan tugas sesuai standar baku yang ada dapat diterjemahkan 
sebagai nulung kanu butuh, dan bukan menghambat yang kesusahan. Dengan asih 
saling mengerti kesulitan yang dialami merupakan situasi yang diharapkan muncul 
dan dikembangkan.

Ketiga, silih asuh. Kata ini tidak tepat diterjemahkan dengan saling mengawasi 
yang berkonotasi kecurigaan dan kaku. Konsep ini menjadi penting tatkala banyak 
pihak memerhatikan orang untuk dicari kesalahan dan kelemahannya kemudian 
dijatuhkan. Asuh mengajarkan untuk memerhatikan sesama agar terbebas dari 
berbagai hal yang tidak menyenangkan bagi orang tersebut. Watawa saubil haq dan 
watawa saubis sobr tampaknya sangat pas dengan konsep ini. Sayangnya, upaya 
mengingatkan sesama menjadi politis karena motivasi dan situasi yang 
digunakannya tidak kondusif.

Ki Sunda mengajarkan untuk menjalankan asuh, tidak selamanya dilakukan formal 
dan membuat jarak dengan yang diasuhnya. Ketika Saritem mau ditutup, 
sosialisasi semestinya dilakukan lebih intensif termasuk solusi dan penerangan 
tentang risiko yang kemudian bisa dialami. Sosialisasi merupakan bagian dari 
asuh agar sesama mengerti yang benar dan salah serta mendampingi untuk membuat 
putusan yang tepat. 

Di samping itu, konsep asuh memiliki timbal balik. Ketika pemerintah menutup 
pangkalan PKL, PKL pun dapat memberikan pengertian kepada pemerintah agar paham 
dengan kondisi lapangan sekaligus mendampingi untuk memutuskan persoalan PKL. 

Provokator tentu bukan kegiatan asuh karena biasanya akan mendorong pada 
suasana yang lebih keruh. Oleh sebab itu, kehadiran figur kiai serta tokoh 
lainnya menjadi penting untuk konteks mengasuh karena keteladanan. Ketika 
pejabat publik menerapkan konsep asuh, keteladanan menjadi penting untuk selalu 
ditonjolkan. Perilaku bentik curuk balas nunjuk, capetang balas miwarang, bukan 
konsep asuh yang baik. Digugu dan ditiru merupakan perilaku yang perlu dibangun 
elemen pejabat publik untuk mempermudah implementasi asuh. Cul dog-dog tinggal 
igel dapat berwujud pinter kodek karena asuh tidak timbal balik. Korupsi dan 
kolusi bisa jadi produk perilaku tersebut yang secara tidak langsung meneladani 
wong cilik untuk tuturut munding. 

Membangun etika tidak mudah untuk tatanan masyarakat yang telanjur 
materialistik. Pejabat yang berorientasi tahta dan harta akan sulit membangun 
dan meneladani silaturahmi. Urang seubeuh batur riweuh berkembang sehingga 
perilakunya jauh dari keteladanan dan ketelatenan. Ketika penegak hukum sudah 
terkontaminasi dengan tahta dan harta, hukum pun cenderung jadi pajangan karena 
penegaknya kabobodo tenjo kasamaran tingali. 

Orang tidak selamanya benar adalah kenyataan dan orang yang selalu merasa benar 
perlu diasuh agar tidak bersikap sombong. Pejabat biasanya cenderung sombong, 
tidak mau diingatkan. Ketika diingatkan, dipandangnya sebagai pencemaran nama 
baik dan menjadi pelanggaran hukum.

Gambaran di atas mengingatkan kita bahwa silaturahmi penting dalam 
penyelenggara negara. Tekad, ucap, jeung lampah jangan tojaiah. Ucapan tidak 
dapat dipegang, janji yang harung gampung perlu dihindari penyelenggara negara. 
Membuat aturan bukan hanya menyita waktu, pikiran, dan biaya, namun juga perlu 
tekad menjalankannya. Bukan aturan yang terus diproduksi, namun sikap mental 
membangun silaturahmi yang harus ditegakkan. Tanggung jawab semua untuk 
menegakkan silaturahmi agar tidak sekadar catur tanpa bukur dengan semangat 
sepi ing pamrih rame ing gawe. Semoga!***  

Penulis, Lektor Kepala pada Jurusan Administrasi Negara FISIP Unpad Bandung dan 
Sekretaris LP3AN Unpad.

Kirim email ke