Bukti Kasus Soeharto Lengkap & Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk
Soeharto
---
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=290644
Selasa, 19 Juni 2007,
* Prajogo Pangestu Juga Dititipi Dokumen Asli Kasus Soeharto
Gugatan Kasus Soeharto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dokumen-dokumen asli
yang akan dijadikan alat bukti kasus korupsi mantan Presiden
Soeharto masih tersimpan baik. Saat ini, sebagian dokumen itu
disimpan pemilik perusahaan peminjam uang dari yayasan-yayasan yang
diketuai Soeharto.
"Semuanya (dokumen) masih ada dan dititipkan agar tidak hilang,"
kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas
Yahya Rahman di gedung Kejagung kemarin. Kemas didampingi
Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi.
Menurut Kemas, dokumen-dokumen asli dititipkan kepada masing-masing
pengelola yayasan milik Soeharto. Sebagian lagi diserahkan kepada
pihak-pihak yang diduga terkait kasus Soeharto. "Kami memfotokopi
dan melegalisasinya," kata Kemas. Proses penitipan dokumen-dokumen
asli itu disertai pembuatan berita acara penitipan yang
ditandatangani pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kemas lantas mencontohkan bentuk surat berita acara penitipan ke
Yayasan Supersemar. Dalam berita acara tersebut, surat bukti asli
dititipkan atas nama Saborono Slamet.
Sedangkan Salman mencontohkan berita acara penitipan dokumen asli
bukti pinjaman bos Grup Barito Prajogo Pangestu ke Yayasan Dakab Rp
40 miliar. Dokumen tersebut dititipkan kepada Prajogo di kantornya,
Wisma Barito Pacific, Slipi, Jakarta Barat. "Ini salah satu contoh,"
kata Salman sambil memperlihatkan berita acara penitipan itu kepada
wartawan.
Baik Salman maupun Kemas menjamin, dokumen asli tersebut masih
tersimpan dengan baik. Sebab, jika ada indikasi kesengajaan
menghilangkan, yang dititipi dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Secara hukum, itu dapat dijamin. Dan, misalnya, (dokumen asli) itu
hilang, maka kami dapat menuntut pihak yang kita titipi dengan
tuduhan menghilangkan alat bukti," beber Kemas.
Menurut dia, kejaksaan sengaja menitipkan dokumen-dokumen asli
karena dikhawatirkan hilang. "Kami tak mau mengambil risiko sehingga
dititipkan ke pihak-pihak tertentu. Apalagi, dokumen-dokumen
tersebut jumlahnya sangat banyak," kata mantan kepala Kejati Jambi
itu. Langkah kejaksaan menitipkan tersebut sesuai dengan prosedur
penitipan dokumen, mengingat hal itu diatur dalam perundang-undangan.
Kemas menegaskan, kejaksaan masih menyimpan dokumen-dokumen
fotokopian hasil legalisasi terkait kasus Soeharto. "Kapan pun siap
diajukan ke persidangan," jelas Kemas. Jumlah dokumen fotokopian
cukup banyak. Dia mengilustrasikan, jika disimpan di sebuah ruangan,
dokumen tersebut akan membutuhkan ruangan seluas sekitar 5 x10 meter
persegi.
Ditanya kapan berkas didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Kemas
menjawab, akan dilaksanakan bulan depan. "Mudah-mudahan segera
didaftarkan," ujar jaksa senior yang pernah menjabat Kapuspenkum itu.
Sebelumnya, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya
mengaku terkejut begitu mendapati alat bukti kasus Soeharto yang
tersimpan pada sembilan filling cabinet merupakan dokumen
fotokopian. Dia tidak tahu apakah dokumen aslinya hilang atau
sengaja dihilangkan. Nah, kejaksaan kini berupaya mendapatkan
dokumen-dokumen asli sebagai materi gugatan kasus
Soeharto. (agm)
=======================================
SUARA PEMBARUAN DAILY, Last modified: 18/6/07
* Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk Soeharto
[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta mencabut Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk mantan
Presiden Soeharto yang dikeluarkan Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung
terdahulu) pada 2006. Sebab, kalau SKP3 itu tidak dicabut, maka akan
menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggugat Soeharto
secara perdata.
"Gugatan perdata kan intinya gugatan terhadap seseorang diduga
melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, bagaimana Kejagung
membuktikan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum kalau tidak
pernah dibuktikan secara pidana?" tanya Kepala Divisi Advokasi LBH
Jakarta, Hermawanto ketika dihubungi SP Senin (18/6).
Hermawanto mengatakan seperti itu sehubungan dengan rencana Kejagung
untuk menggugat Soeharto secara perdata terkait dugaan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan Soeharto dalam mengelola Yayasan
Supersemar.
Hermawanto menduga Kejagung yang berencana menggugat Soeharto secara
perdata tanpa dibarengi dengan gugatan pidana, merupakan tipuan
Kejagung terhadap tuntutan masyarakat bahwa Soeharto harus diseret
ke depan hukum terkait dugaan banyaknya uang negara yang
disalahgunakan.
Senada dengannya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan
Kejagung berencana menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata
terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, hanya akal-akalan saja.
Sebab, untuk memastikan apakah Soeharto melakukan korupsi harus
dibuktikan secara pidana di pengadilan. "Saya piker Kejagung
berencana menggugat Soeharto secara perdata hanya untuk mengelabui
masyarakat saja, seolah-seolah Kejagung serius
mengusut kasus korupsi yang dilakukan Soeharto," kata Benny.
Menurutnya, kalau Kejagung serius mengusut dugaan korupsi Soeharto,
yang bersangkutan harus diperiksa secara pidana. "Kalau Kejagung
serius, mudah sekali membuktikan kasus korupsi yang dilakukan
Soeharto. Tapi, saya pikir, Kejagung tidak mungkin berani melakukan
ini. Kejagung akan terus membohongi masyarakat," kata Benny.
Kurang Progresif
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Patra M Zen mengatakan langkah Kejagung menggugat Soeharto secara
perdata kurang progresif. Yang lebih progresif, kata Patra, adalah
negara dalam hal ini, Kejagung, segera menyita semua harta Soeharto
dan kemudian memberi kesempatan kepada Soeharto untuk membuktikan
semua itu bukan milik negara. "Saya pikir negara sudah mempunyai
bukti yang cukup bahwa harta yang dimiliki Soeharto hasil korupsi.
Oleh karena itu segera disita saja," kata dia.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum),
Kejagung Salman Maryadi mengatakan kepada SP, Senin (18/6), Kejagung
tengah siap mendaftarkan gugatan perdata terhadap Soeharto ke
pengadilan. "Jaksa Agung telah memberikan batas waktu kepada kami
agar mendaftarkan gugatan untuk Soeharto sebelum 22 Juli 2007," kata
dia.
Salman mengatakan gugatan perdata terhadap Soeharto terkait
pengelolaan yayasan miliknya, yakni Yayasan Supersemar yang diduga
keuangannya banyak menyimpang.
Berdasarkan catatan SP, pada tahun 2000, Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Muchtar Arifin SH mendakwa Soeharto melakukan korupsi tujuh yayasan
dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh
yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar,
Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti
(Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.
Sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili Soeharto waktu itu
terhenti karena Soeharto mengalami gangguan kesehatan (fisik).
Selanjutnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat bahwa Soeharto
mengalami sakit permanen, sehingga tidak bisa diperiksa terkait
dugaan korupsi yang dilakukannya. Surat MA itulah yang menjadi salah
satu alasan bagi Jaksa Agung Abdul Rahman
Saleh mengeluarkan SKP3 untuk Soeharto. [E-8]
==================================================
SUARA MERDEKA, Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL
* Bukti Kasus Yayasan Soeharto Lengkap
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan alat bukti
surat gugatan terhadap Yayasan Soeharto telah lengkap. Karenanya,
simpangsiur pemberitaan tentang ada tidaknya surat bukti, tidak
benar.
"Simpangsiur pemberitaan media selama ini mengenai keberadaan
surat bukti-bukti yayasan HMS (Haji Muhammad Soeharto-red), hari ini
saya luruskan. Surat bukti tersebut yang akan digunakan sebagai
bukti gugatan tidak hilang," kata Sekretaris Jaksa Muda Pidana
Khusus (Sesjampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, Senin (18/6).
Kejagung, tambahnya, menyimpan fotokopi surat bukti yayasan
yang telah dilegasisasi. Sekarang fotokopi tersebut disimpan di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara surat-surat aslinya dititipkan kepada yayasan-
yayasan yang bersangkutan. Sebagai bukti penitipan, Kejagung
menerima bukti berita acara penitipan.
Surat bukti yang asli itu dapat diminta sewaktu-waktu oleh
Kejagung untuk keperluan hukum. Secara hukum, prosedur demikian
dibenarkan dan sudah lazim dilakukan.
Jangan Khawatir
Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, bila surat
tersebut hilang, karena yayasan itu bisa dikenai tuduhan
penghilangan barang bukti.
"Surat bukti dititipkan karena jumlahnya yang terlalu banyak.
Kalau dikumpulkan bisa sampai memenuhi setengah gedung ini," ujarnya.
Kemas menjelaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji
memerintahkan kepada jajarannya meneliti ulang semua dokumen barang
bukti.
Awal bulan Juli mendatang, diharapkan bukti-bukti tersebut
sudah dibawa ke pengadilan.
Dia menunjukkan beberapa bukti berita acara penitipan barang
bukti. Salah satunya adalah bukti berita acara penitipan dari
Yayasan Supersemar. Bukti asli dititipkan kepada salah satu pengurus
yayasan tersebut, Sabarano Slamet.
Bukti berita acara penitipan lainnya berasal dari Yayasan
Dhakab. Menariknya, dalam bukti berita tersebut, terdapat nama
pengusaha Prayogo Pangestu.
PT Barito Pasific milik Prayogo, kata dia, meminjam uang
kepada Yayasan Dhakab sebesar Rp 40 miliar. Menurut Kemas, semua
yang tercantum di bukti berita akan diperiksa Kejagung.(J21-49)
=====================================================