Bukti Kasus  Soeharto Lengkap  & Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk 
Soeharto
---
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=290644
Selasa, 19 Juni 2007,

* Prajogo Pangestu Juga Dititipi Dokumen Asli Kasus Soeharto

Gugatan Kasus Soeharto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dokumen-dokumen asli 
yang akan dijadikan alat bukti kasus korupsi mantan Presiden 
Soeharto masih tersimpan baik. Saat ini, sebagian dokumen itu 
disimpan pemilik perusahaan peminjam uang dari yayasan-yayasan yang 
diketuai Soeharto.

"Semuanya (dokumen) masih ada dan dititipkan agar tidak hilang," 
kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas 
Yahya Rahman di gedung Kejagung kemarin. Kemas didampingi 
Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi.

Menurut Kemas, dokumen-dokumen asli dititipkan kepada masing-masing 
pengelola yayasan milik Soeharto. Sebagian lagi diserahkan kepada 
pihak-pihak yang diduga terkait kasus Soeharto. "Kami memfotokopi 
dan melegalisasinya," kata Kemas. Proses penitipan dokumen-dokumen 
asli itu disertai pembuatan berita acara penitipan yang 
ditandatangani pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kemas lantas mencontohkan bentuk surat berita acara penitipan ke 
Yayasan Supersemar. Dalam berita acara tersebut, surat bukti asli 
dititipkan atas nama Saborono Slamet.

Sedangkan Salman mencontohkan berita acara penitipan dokumen asli 
bukti pinjaman bos Grup Barito Prajogo Pangestu ke Yayasan Dakab Rp 
40 miliar. Dokumen tersebut dititipkan kepada Prajogo di kantornya, 
Wisma Barito Pacific, Slipi, Jakarta Barat. "Ini salah satu contoh," 
kata Salman sambil memperlihatkan berita acara penitipan itu kepada 
wartawan.

Baik Salman maupun Kemas menjamin, dokumen asli tersebut masih 
tersimpan dengan baik. Sebab, jika ada indikasi kesengajaan 
menghilangkan, yang dititipi dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Secara hukum, itu dapat dijamin. Dan, misalnya, (dokumen asli) itu 
hilang, maka kami dapat menuntut pihak yang kita titipi dengan 
tuduhan menghilangkan alat bukti," beber Kemas.

Menurut dia, kejaksaan sengaja menitipkan dokumen-dokumen asli 
karena dikhawatirkan hilang. "Kami tak mau mengambil risiko sehingga 
dititipkan ke pihak-pihak tertentu. Apalagi, dokumen-dokumen 
tersebut jumlahnya sangat banyak," kata mantan kepala Kejati Jambi 
itu. Langkah kejaksaan menitipkan tersebut sesuai dengan prosedur 
penitipan dokumen, mengingat hal itu diatur dalam perundang-undangan.

Kemas menegaskan, kejaksaan masih menyimpan dokumen-dokumen 
fotokopian hasil legalisasi terkait kasus Soeharto. "Kapan pun siap 
diajukan ke persidangan," jelas Kemas. Jumlah dokumen fotokopian 
cukup banyak. Dia mengilustrasikan, jika disimpan di sebuah ruangan, 
dokumen tersebut akan membutuhkan ruangan seluas sekitar 5 x10 meter 
persegi.

Ditanya kapan berkas didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Kemas 
menjawab, akan dilaksanakan bulan depan. "Mudah-mudahan segera 
didaftarkan," ujar jaksa senior yang pernah menjabat Kapuspenkum itu.

Sebelumnya, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya 
mengaku terkejut begitu mendapati alat bukti kasus Soeharto yang 
tersimpan pada sembilan filling cabinet merupakan dokumen 
fotokopian. Dia tidak tahu apakah dokumen aslinya hilang atau 
sengaja dihilangkan. Nah, kejaksaan kini berupaya mendapatkan 
dokumen-dokumen asli sebagai materi gugatan kasus 
Soeharto. (agm)
=======================================

SUARA PEMBARUAN DAILY, Last modified: 18/6/07

* Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk Soeharto

[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta mencabut Surat 
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk mantan 
Presiden Soeharto yang dikeluarkan Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung 
terdahulu) pada 2006. Sebab, kalau SKP3 itu tidak dicabut, maka akan 
menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggugat Soeharto 
secara perdata.

"Gugatan perdata kan intinya gugatan terhadap seseorang diduga 
melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, bagaimana Kejagung 
membuktikan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum kalau tidak 
pernah dibuktikan secara pidana?" tanya Kepala Divisi Advokasi LBH 
Jakarta, Hermawanto ketika dihubungi SP Senin (18/6).

Hermawanto mengatakan seperti itu sehubungan dengan rencana Kejagung 
untuk menggugat Soeharto secara perdata terkait dugaan perbuatan 
melawan hukum yang dilakukan Soeharto dalam mengelola Yayasan 
Supersemar.

Hermawanto menduga Kejagung yang berencana menggugat Soeharto secara 
perdata tanpa dibarengi dengan gugatan pidana, merupakan tipuan 
Kejagung terhadap tuntutan masyarakat bahwa Soeharto harus diseret 
ke depan hukum terkait dugaan banyaknya uang negara yang 
disalahgunakan.

Senada dengannya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan 
Kejagung berencana menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata 
terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, hanya akal-akalan saja. 
Sebab, untuk memastikan apakah Soeharto melakukan korupsi harus 
dibuktikan secara pidana di pengadilan. "Saya piker Kejagung 
berencana menggugat Soeharto secara perdata hanya untuk mengelabui 
masyarakat saja, seolah-seolah Kejagung serius 
mengusut kasus korupsi yang dilakukan Soeharto," kata Benny.

Menurutnya, kalau Kejagung serius mengusut dugaan korupsi Soeharto, 
yang bersangkutan harus diperiksa secara pidana. "Kalau Kejagung 
serius, mudah sekali membuktikan kasus korupsi yang dilakukan 
Soeharto. Tapi, saya pikir, Kejagung tidak mungkin berani melakukan 
ini. Kejagung akan terus membohongi masyarakat," kata Benny.

Kurang Progresif

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 
Patra M Zen mengatakan langkah Kejagung menggugat Soeharto secara 
perdata kurang progresif. Yang lebih progresif, kata Patra, adalah 
negara dalam hal ini, Kejagung, segera menyita semua harta Soeharto 
dan kemudian memberi kesempatan kepada Soeharto untuk membuktikan 
semua itu bukan milik negara. "Saya pikir negara sudah mempunyai 
bukti yang cukup bahwa harta yang dimiliki Soeharto hasil korupsi. 
Oleh karena itu segera disita saja," kata dia.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), 
Kejagung Salman Maryadi mengatakan kepada SP, Senin (18/6), Kejagung 
tengah siap mendaftarkan gugatan perdata terhadap Soeharto ke 
pengadilan. "Jaksa Agung telah memberikan batas waktu kepada kami 
agar mendaftarkan gugatan untuk Soeharto sebelum 22 Juli 2007," kata 
dia.

Salman mengatakan gugatan perdata terhadap Soeharto terkait 
pengelolaan yayasan miliknya, yakni Yayasan Supersemar yang diduga 
keuangannya banyak menyimpang.

Berdasarkan catatan SP, pada tahun 2000, Jaksa Penuntut Umum (JPU), 
Muchtar Arifin SH mendakwa Soeharto melakukan korupsi tujuh yayasan 
dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh 
yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, 
Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti 
(Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.

Sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili Soeharto waktu itu 
terhenti karena Soeharto mengalami gangguan kesehatan (fisik). 
Selanjutnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat bahwa Soeharto 
mengalami sakit permanen, sehingga tidak bisa diperiksa terkait 
dugaan korupsi yang dilakukannya. Surat MA itulah yang menjadi salah 
satu alasan bagi Jaksa Agung Abdul Rahman 
Saleh mengeluarkan SKP3 untuk Soeharto. [E-8]
==================================================

SUARA MERDEKA, Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL

     * Bukti Kasus Yayasan Soeharto Lengkap

      JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan alat bukti 
surat gugatan terhadap Yayasan Soeharto telah lengkap. Karenanya, 
simpangsiur pemberitaan tentang ada tidaknya surat bukti, tidak 
benar.

      "Simpangsiur pemberitaan media selama ini mengenai keberadaan 
surat bukti-bukti yayasan HMS (Haji Muhammad Soeharto-red), hari ini 
saya luruskan. Surat bukti tersebut yang akan digunakan sebagai 
bukti gugatan tidak hilang," kata Sekretaris Jaksa Muda Pidana 
Khusus (Sesjampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, Senin (18/6).

      Kejagung, tambahnya, menyimpan fotokopi surat bukti yayasan 
yang telah dilegasisasi. Sekarang fotokopi tersebut disimpan di 
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

      Sementara surat-surat aslinya dititipkan kepada yayasan-
yayasan yang bersangkutan. Sebagai bukti penitipan, Kejagung 
menerima bukti berita acara penitipan.

      Surat bukti yang asli itu dapat diminta sewaktu-waktu oleh 
Kejagung untuk keperluan hukum. Secara hukum, prosedur demikian 
dibenarkan dan sudah lazim dilakukan.

      Jangan Khawatir

      Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, bila surat 
tersebut hilang, karena yayasan itu bisa dikenai tuduhan 
penghilangan barang bukti.

      "Surat bukti dititipkan karena jumlahnya yang terlalu banyak. 
Kalau dikumpulkan bisa sampai memenuhi setengah gedung ini," ujarnya.

      Kemas menjelaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji 
memerintahkan kepada jajarannya meneliti ulang semua dokumen barang 
bukti.

      Awal bulan Juli mendatang, diharapkan bukti-bukti tersebut 
sudah dibawa ke pengadilan.

      Dia menunjukkan beberapa bukti berita acara penitipan barang 
bukti. Salah satunya adalah bukti berita acara penitipan dari 
Yayasan Supersemar. Bukti asli dititipkan kepada salah satu pengurus 
yayasan tersebut, Sabarano Slamet.

      Bukti berita acara penitipan lainnya berasal dari Yayasan 
Dhakab. Menariknya, dalam bukti berita tersebut, terdapat nama 
pengusaha Prayogo Pangestu.

      PT Barito Pasific milik Prayogo, kata dia, meminjam uang 
kepada Yayasan Dhakab sebesar Rp 40 miliar. Menurut Kemas, semua 
yang tercantum di bukti berita akan diperiksa Kejagung.(J21-49)
=====================================================



Kirim email ke