Korban narkoba itu kan dengan 'sukarela, senang hati' mengorbankan dan 
menyia-nyiakan dirinya sendiri, gimana itu? jadi mereka bukan kelompok 
terisolir, tapi dengan sengaja mengisolir dirinya sendiri.  
   
  -wella-

Teddy Andika Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Siaran Pers 
  “Pengguna Napza Adalah Korban, Bukan Kriminal”
  Untuk disiarkan segera
   
  Berdasarkan resolusi no 42/112 PBB, United Nations On Drugs and Crime (UNODC) 
menetapkan tanggal 26 Juni sebagai “International Day Against Drug Abuse and 
Illicit Drug Trafficking” atau yang biasa dikenal dengan “Hari Anti Madat 
Sedunia”.  Sampai dengan hari ini, tanggal 26 Juni dijadikan tonggak untuk 
memperkuat aksi dan kerjasama dunia internasional untuk menciptakan masyarakat 
yang bebas dari penyalahgunaan Napza. 
   
  Di Indonesia, angka tindak pidana narkotika meningkat 205% dari tahun 2003 
sampai dengan 2006 (data Badan Narkotika Nasional). Penggunaan napza suntik 
juga menjadi salah satu faktor yang memicu peningkatan infeksi HIV. Laporan 
kasus HIV/AIDS Ditjen PPMPL menyebutkan, sejak Januari sampai sampai 30 
September tahun ini ada 133 kasus HIV dan 223 kasus AIDS. Secara kumulatif, 
jumlah pengidap infeksi HIV dan kasus AIDS sampai 30 September 2003 ada 3.924 
kasus dengan perincian 2.685 infeksi HIV, 1.239 kasus AIDS ( 429 di antaranya 
telah meninggal). Penambahan kasus HIV terutama pada pemakai napza suntik. 
Khusus untuk kasus HIV/AIDS tahun 2002, lebih dari 80 persen karena pemakaian 
napza suntik. Untuk tahun 2003, kecenderungan penyebaran juga sama (melalui 
napza suntik). Bila perilaku ini dibiarkan maka jumlah yang terinfeksi HIV akan 
berlipat ganda atau sekitar 80 persen dari total seluruh infeksi baru tahun 
2003. 
   
  Masalah dengan napza tidak akan pernah bisa diselesaikan bila tidak disertai 
dengan pemahaman tentang penyakit kecanduan dan regulasi yang tepat. Kebanyakan 
masyarakat dan pembuat kebijakan masih percaya bahwa penghukuman yang 
menimbulkan efek jera dapat menjadi senjata yang efektif. Pendekatan seperti 
ini juga yang selama ini diterapkan dalam kampanye global “War Against Drugs”.
   
  Sayang sampai hari ini Indonesia belum memiliki data konkrit tentang 
keefektifan kebijakan napza yang selama ini diterapkan. Kebanyakan 
negara-negara di dunia, (termasuk Indonesia) menerapkan pendekatan “drug 
prohibition” – yang cenderung represif. Bila kita melihat kembali sejarah di 
Amerika Serikat pada tahun 1972 sampai dengan 1988 – angka penggunaan cocaine 
justru meningkat 5 kali lipat saat gencarnya kampanye “War Against Drugs”. 
Kampanye yang dirancang untuk menurunkan prevalensi penggunaan Napza pada saat 
itu justru menciptakan efek kebalikannya – meningkatkan jumlah penggunaan.
   
  “Satu hal yang seringkali di lupakan oleh para pembuat kebijakan adalah 
permasalahan dengan napza tidak akan pernah selesai apabila kita tidak 
memecahkan masalah utamanya seperti kemiskinan, tingginya angka pengangguran, 
dan minimnya akses terhadap layanan publik”, menurut Wulan, aktivis sekaligus 
mantan pengguna. “Langkah menempatkan pengguna napza sebagai kriminal tidak 
tepat, karena sebenarnya yang dibutuhkan adalah akses terhadap layanan-layanan 
yang dapat membantu mereka pulih dari kecanduannya”, penjelasan lebih lanjut. 
   
  Kecanduan adalah sebuah penyakit yang bersifat progresif, merusak biologis, 
psikologis, sosial dan dapat menyebabkan kematian. Penyakit ini adalah 
chronical relapsing disease (penyakit kambuhan).  Oleh sebab itu sudah sangat 
jelas bahwa pecandu adalah KORBAN.
   
   
  Di Indonesia saat ini sudah ada peraturan yang menyebutkan bahwa pengguna 
napza dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai 
ganti hukuman kurungan. Namun sayangnya, semenjak peraturan tersebut berlaku 
tahun 1997 (UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika & UU no.5 tahun 1997 tentang 
psikotropika).
  Belum banyak yang dikirim ke panti rehabilitasi atas perintah hakim di 
pengadilan. Hal ini terjadi terutama karena masih kurangnya batasan antara 
pengguna dan pengedar di dalam UU Narkotika yang sekarang berlaku. 
   
  “Masyarakat memang sering menganggap kami sampah. Ini tidak bisa disalahkan. 
Namun disatu sisi, pengguna napza sangat membutuhkan dukungan komunitas. 
Bagaimanapun juga pecandu adalah warga negara yang memiliki persamaan hak 
dengan anggota masyarakat lainnya”, lanjutnya. Tidak dapat dipungkiri – 
kampanye-kampanye yang selama ini dilakukan cenderung menempatkan pengguna 
napza sebagai kelompok yang terisolir, sehingga secara tidak langsung berdampak 
kepada kesempatan mereka untuk mengakses layanan-layanan.
   
  “Dalam memperingati Hari Anti Madat kali ini, kami mencoba untuk mengajak 
masyarakat melihat pengguna napza dari sisi yang berbeda, bukan sebagai 
kriminal melainkan sebagai korban yang perlu di tolong” menurut Wulan. 
   
  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami menyatakan sikap:
    
   Menolak segala bentuk peraturan perundang-undangan yang menempatkan pecandu 
sebagai pelaku kejahatan (kriminal );    
      Sebagai korban, maka negara harus menyediakan dan memberikan segala 
bentuk pemulihan, baik di bidang kesehatan dan pengobatan.  
      menuntut negara dan segala perangkatnya termasuk hakim untuk memberikan 
vonis rehabilitasi  kepada pecandu sesuai dengan pasal 47 UU no 22/ 1997 
tentang narkotika.
  
   Hentikan segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat 
terhadap para pecandu.  
   Menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan tindakan-tindakan yang 
diskriminatif terhadap para pecandu, karena pecandu adalah bagian dari 
masyarakat.
                                                selesai
   
  Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
  - Bani : 0818.602.230
  - Yana : 0813.1723.0923
    
---------------------------------
  Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.  

       
---------------------------------
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware 
protection. 

Kirim email ke