Korban narkoba itu kan dengan 'sukarela, senang hati' mengorbankan dan
menyia-nyiakan dirinya sendiri, gimana itu? jadi mereka bukan kelompok
terisolir, tapi dengan sengaja mengisolir dirinya sendiri.
-wella-
Teddy Andika Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Siaran Pers
Pengguna Napza Adalah Korban, Bukan Kriminal
Untuk disiarkan segera
Berdasarkan resolusi no 42/112 PBB, United Nations On Drugs and Crime (UNODC)
menetapkan tanggal 26 Juni sebagai International Day Against Drug Abuse and
Illicit Drug Trafficking atau yang biasa dikenal dengan Hari Anti Madat
Sedunia. Sampai dengan hari ini, tanggal 26 Juni dijadikan tonggak untuk
memperkuat aksi dan kerjasama dunia internasional untuk menciptakan masyarakat
yang bebas dari penyalahgunaan Napza.
Di Indonesia, angka tindak pidana narkotika meningkat 205% dari tahun 2003
sampai dengan 2006 (data Badan Narkotika Nasional). Penggunaan napza suntik
juga menjadi salah satu faktor yang memicu peningkatan infeksi HIV. Laporan
kasus HIV/AIDS Ditjen PPMPL menyebutkan, sejak Januari sampai sampai 30
September tahun ini ada 133 kasus HIV dan 223 kasus AIDS. Secara kumulatif,
jumlah pengidap infeksi HIV dan kasus AIDS sampai 30 September 2003 ada 3.924
kasus dengan perincian 2.685 infeksi HIV, 1.239 kasus AIDS ( 429 di antaranya
telah meninggal). Penambahan kasus HIV terutama pada pemakai napza suntik.
Khusus untuk kasus HIV/AIDS tahun 2002, lebih dari 80 persen karena pemakaian
napza suntik. Untuk tahun 2003, kecenderungan penyebaran juga sama (melalui
napza suntik). Bila perilaku ini dibiarkan maka jumlah yang terinfeksi HIV akan
berlipat ganda atau sekitar 80 persen dari total seluruh infeksi baru tahun
2003.
Masalah dengan napza tidak akan pernah bisa diselesaikan bila tidak disertai
dengan pemahaman tentang penyakit kecanduan dan regulasi yang tepat. Kebanyakan
masyarakat dan pembuat kebijakan masih percaya bahwa penghukuman yang
menimbulkan efek jera dapat menjadi senjata yang efektif. Pendekatan seperti
ini juga yang selama ini diterapkan dalam kampanye global War Against Drugs.
Sayang sampai hari ini Indonesia belum memiliki data konkrit tentang
keefektifan kebijakan napza yang selama ini diterapkan. Kebanyakan
negara-negara di dunia, (termasuk Indonesia) menerapkan pendekatan drug
prohibition yang cenderung represif. Bila kita melihat kembali sejarah di
Amerika Serikat pada tahun 1972 sampai dengan 1988 angka penggunaan cocaine
justru meningkat 5 kali lipat saat gencarnya kampanye War Against Drugs.
Kampanye yang dirancang untuk menurunkan prevalensi penggunaan Napza pada saat
itu justru menciptakan efek kebalikannya meningkatkan jumlah penggunaan.
Satu hal yang seringkali di lupakan oleh para pembuat kebijakan adalah
permasalahan dengan napza tidak akan pernah selesai apabila kita tidak
memecahkan masalah utamanya seperti kemiskinan, tingginya angka pengangguran,
dan minimnya akses terhadap layanan publik, menurut Wulan, aktivis sekaligus
mantan pengguna. Langkah menempatkan pengguna napza sebagai kriminal tidak
tepat, karena sebenarnya yang dibutuhkan adalah akses terhadap layanan-layanan
yang dapat membantu mereka pulih dari kecanduannya, penjelasan lebih lanjut.
Kecanduan adalah sebuah penyakit yang bersifat progresif, merusak biologis,
psikologis, sosial dan dapat menyebabkan kematian. Penyakit ini adalah
chronical relapsing disease (penyakit kambuhan). Oleh sebab itu sudah sangat
jelas bahwa pecandu adalah KORBAN.
Di Indonesia saat ini sudah ada peraturan yang menyebutkan bahwa pengguna
napza dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai
ganti hukuman kurungan. Namun sayangnya, semenjak peraturan tersebut berlaku
tahun 1997 (UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika & UU no.5 tahun 1997 tentang
psikotropika).
Belum banyak yang dikirim ke panti rehabilitasi atas perintah hakim di
pengadilan. Hal ini terjadi terutama karena masih kurangnya batasan antara
pengguna dan pengedar di dalam UU Narkotika yang sekarang berlaku.
Masyarakat memang sering menganggap kami sampah. Ini tidak bisa disalahkan.
Namun disatu sisi, pengguna napza sangat membutuhkan dukungan komunitas.
Bagaimanapun juga pecandu adalah warga negara yang memiliki persamaan hak
dengan anggota masyarakat lainnya, lanjutnya. Tidak dapat dipungkiri
kampanye-kampanye yang selama ini dilakukan cenderung menempatkan pengguna
napza sebagai kelompok yang terisolir, sehingga secara tidak langsung berdampak
kepada kesempatan mereka untuk mengakses layanan-layanan.
Dalam memperingati Hari Anti Madat kali ini, kami mencoba untuk mengajak
masyarakat melihat pengguna napza dari sisi yang berbeda, bukan sebagai
kriminal melainkan sebagai korban yang perlu di tolong menurut Wulan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami menyatakan sikap:
Menolak segala bentuk peraturan perundang-undangan yang menempatkan pecandu
sebagai pelaku kejahatan (kriminal );
Sebagai korban, maka negara harus menyediakan dan memberikan segala
bentuk pemulihan, baik di bidang kesehatan dan pengobatan.
menuntut negara dan segala perangkatnya termasuk hakim untuk memberikan
vonis rehabilitasi kepada pecandu sesuai dengan pasal 47 UU no 22/ 1997
tentang narkotika.
Hentikan segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat
terhadap para pecandu.
Menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan tindakan-tindakan yang
diskriminatif terhadap para pecandu, karena pecandu adalah bagian dari
masyarakat.
selesai
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
- Bani : 0818.602.230
- Yana : 0813.1723.0923
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.
---------------------------------
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware
protection.