Salam, Sebenarnya saya paling malas jika berkomentar tentang Ny Muslim, karena sering ngaco (awalapun ada juga yang lebih ngaco dari dia) , tetapi juga banyak hal yang saya akui kebenaranya dari Ny Muslim ini.
Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana kita menanggapinya secara dewasa dan cerdas, dan tidak ikut ngaco, karena sedikit atau banyak pendidikan kita juga ngaco ya hasilnya adalah kita ini, yang sedikit atau banyak terpengaruh dengan sistem pendidikan demikian. Khusus untuk HAM saya rasa HAM bukan sesuatu yang given, tetapi hasil penggalian di lembaga PBB, dan tidak bebas nilai, yang untuk itu perlu kita diskusikan secara terbuka. tetapi secara keseluruhan HAM perlu kita bangun bersama untuk dimajukan dan didesakan terutama kepada penyelengara negara dan antar bangsa. Wassalam On 6/25/07, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Juga dalam menegakkan HAM kita harus belajar jujur dengan memberikan > informasi pada publik. Dujana mencoba melawan dan lari, ketika > hendak ditangkap, kemudian dilumpuhkan dengan menembak kakinya, > BUKAN disuruh menelungkup lalu ditembak. > Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada lagi HAM karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak bersalah bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah sebabnya seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai saksi, kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak lagi berlaku dan boleh di interogasi. Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di Indonesia harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan pelajaran agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia. Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. Orang yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, oleh karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku karena perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur. Ny. Muslim binti Muskitawati.
