Salam,
Sebenarnya saya paling malas jika berkomentar tentang Ny Muslim, karena
sering ngaco (awalapun ada juga yang lebih ngaco dari dia) , tetapi juga
banyak hal yang saya akui kebenaranya dari Ny Muslim ini.

Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana kita menanggapinya secara dewasa
dan cerdas, dan tidak ikut ngaco, karena sedikit atau banyak pendidikan kita
juga ngaco ya hasilnya adalah kita ini, yang sedikit atau banyak terpengaruh
dengan sistem pendidikan demikian.

Khusus untuk HAM saya rasa HAM bukan sesuatu yang given, tetapi hasil
penggalian di lembaga PBB, dan tidak bebas nilai, yang untuk itu perlu kita
diskusikan secara terbuka. tetapi secara keseluruhan HAM perlu kita bangun
bersama untuk dimajukan dan didesakan terutama kepada penyelengara negara
dan antar bangsa.

Wassalam

On 6/25/07, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  > "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Juga dalam menegakkan HAM kita harus belajar jujur dengan memberikan
> informasi pada publik. Dujana mencoba melawan dan lari, ketika
> hendak ditangkap, kemudian dilumpuhkan dengan menembak kakinya,
> BUKAN disuruh menelungkup lalu ditembak.
>

Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada lagi HAM
karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak bersalah
bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah sebabnya
seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai saksi,
kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak lagi
berlaku dan boleh di interogasi.

Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah
digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di Indonesia
harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan pelajaran
agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat
maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia.

Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan
perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. Orang
yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, oleh
karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku karena
perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke