Ngomong itu gampang, sekolah maunya gratis, bayar pajak begini dan begitu, kalo 
begini dan begitu maka negara jadi
nyaman dan makmur.

Bukan begitu caranya membangun negara, karena yang anda sebutkan dan
omongkan itu cuma hasilnya bukan caranya.

Anda harus menyadari bagaimana caranya membangun negara, yaitu dengan
membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, itulah yang
dinamakan hukum!  Dan untuk maksud persatuan dan kesatuan negara,
maka dibutuhkan istilah atau jargon2 yang boleh dan yang tidak boleh
yang kemudian dijabarkan dalam idieologi politik yang kita istilahkan
sebagai NASIONALISME dan ANTI-NASIONALISME.

Dengan pemahaman ideologi inilah kemudian di-implementasi melalui
skala prioritas.

Baik pemahaman maupun mengimplementasikannya dengan skala prioritas
boleh dikatakan bangsa ini tidak memilik kemampuan, hal ini disebabkan
kelumpuhan kemampuan bangsa ini akibat dogma agama yang meracuni cara2
mereka berpikir.  Oleh karena itu tidak ada pilihan, cukup copy saja
dari negara maju cara2nya.

Misalnya, seluruh dana pajak diprioritaskan utamanya hanya kepada
makanan cukup kepada rakyatnya dimana yang tidak mampu disumbang dana
berupa food stamp. Kalau seluruh rakyat sudah bisa makan cukup secara
merata, barulah dipikirkan bagaimana mendapatkan pendidikan merata
untuk tingkat SD dan mereka yang tidak mampu diberi bantuan
sepenuhnya. Kalau hal ini sudah bisa dilakukan barulah diusahakan
tunjangan pendidikan gratis terhadap seluruhnya baik yang miskin
maupun yang tidak miskin cukup untuk tingkat SD saja dulu.

Demikianlah step by step kesejahteraan itu ditingkatkan tak perlu
pembangunan jembatan layang, pabrik layang2 untuk dijadikan pabrik
pesawat terbang.  Pokoknya tidak ada pembangunan kalau tidak ada
jaminan sandang pangan atau perumahan maupun makanan bergizi bagi
keseluruhan rakyatnya.  Hanya kalau persyaratan dasar ini sudah
dipenuhilah baru pemerintah boleh merencanakan pengembangan lainnya.


Demikianlah ini hanyalah satu contoh bagaimana skala prioritas dalam
penggunaan hasil pajak sama sekali tidak ada, planning kacau balau,
lalu apa yang mungkin bisa berhasil kalo system management aja enggak
ngerti.

Semua ulama agama harus dipecat dari jabatan negara karena akan
menjadi element yang korup apa bila diangkat jadi pejabat.  Semua
ajaran agama sama korup-nya sehingga janganlah sekali2 menggunakan
apapun dari ajaran agama untuk menjadi pejabat negara.  Mereka korupsi
tanpa merasa korup.  Memberi sadaqah, zaqat, maupun infaq dalam Islam
adalah mulia berpahala dan diwajibkan, namun dalam management
kenegaraan hal ini adalah korup karena kegiatan agama bertujuan untuk
kepentingan pribadi dalam mengejar pahala, sebaliknya kekuasaan
jabatan negara meskipun merupakan hak seorang pejabat namun bukan
untuk diimplemantasikan kedalam syariah agama yang hanya mengejar
pahal pribadi.  Mereka tidak merasa korup karena agama melarang
mencuri.  Padahal korupsi bukanlah mencuri dan mencuri bukanlah
korupsi.  Mencuri adalah mengambil dan menggunakan dana yang berada
dibawah tanggung jawab orang lain, sebaliknya korupsi adalah mengambil
dan menggunakan dana yang berada dibawah tanggung jawab sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.















--- In [email protected], "BDG KUSUMO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Dr Irawan yth.,
> saya setuju hampir 100%, karena itu tidak sanggup menambahkan points
lagi.
> Hanya tentang wajib latih militer itu saya kurang tahu apa ada
gunanya, dan tentu
> biayanya sangat besar, walaupun melihat banyaknya unemployment bisa juga
> sedikit menolong para pemuda untuk misalnya 2 tahun.
>
> Yang malah membuat saya sedih ialah nampaknya untuk mencapai semua ini
> saya jadi ingat awal sebuah lagu Inggris lama: It's a loong way to
Tipperaryyyy,
> It's a looong way to gooooooo .....
>
> Juga cara dan jalannya menuju kesemua itu tentu saja harus selalu
dalam jalur
> proses demokratisasi, tanpa kudeta, teror dan bentuk kekerasan lainnya.
> Bagaimana pun bangsa ini harus berbuat semuanya supaya points tsb dapat
> tercapai.
>
> B. rgds, Bismo DG
>
>   ----- Original Message -----
>   From: [EMAIL PROTECTED]
>   To: [EMAIL PROTECTED]
>   Cc: [EMAIL PROTECTED]
>   Sent: Saturday, June 30, 2007 5:47 AM
>   Subject: [nasional-list] Suatu negara yang nyaman apabila...
>
>
>
>   Mau coba2 diskusi.....?
>
>   Suatu negara yang nyaman apabila:
>
>   Hak, kewajiban dan Jaminan kesejahteraan:
>   1) Apabila tidak ada peraturan atau undang-undang yang
mendiskriminasi warganya secara suku , agama, ras, antar golongan dan
gender.
>
>   2) Apabila Negara tidak mencampuri agama yang dianut warganya.
Apabila Rakyat bisa dengan bebas dan tenteram melakukan ibadahnya,
Apabila tempat ibadah dilindungi dari pengrusakan pihak manapun,
>
>   3) System kewarganegaraan asas Ius Soli.
>
>   4 ) Ada kebebasan menyatakan pendapat, kecuali hal2 yang diluar
batas ambang kesusilaan dan penistaan seseorang dengan kata2 kotor.
Untuk itu ada definisi hal2 yang diluar batas itu apa, sampai dimana,
dan selalu di update secara dinamis.
>
>   5) Kebebasan Pers dijamin, keamanan jurnalis dilindungi , namun
jurnalis yang nakal atau yang mau menangguk diair keruh tetap harus
menghadapi konsekwensi hukum.
>
>   6 ) Apabila semua warganya mempunyai NPWP.
>        Apabila mempunyai aturan pembayaran pajak yang bertingkat 10%
, 20%, 30% , 40% untuk yang berpenghasilan bersih diatas ambang
pembiayaan hidup dasar.
>
>   7 ) Apabila sekolah : sampai setingkat SMA digratiskan.
>        Guru digaji secara pantas.
>
>   8 ) Ada wajib militer bagi orang muda.
>
>   9)  Bebas Teroris, bebas Preman dan bebas kelompok anarkis yang
jadi2an
>   .
>   10) Apabila pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada warganya
yang tidak mampu, dan procedure menetapkan batas kemiskinan dilakukan
dengan  adil.
>
>
>   11) Adanya jaminan hari tua untuk warga seniornya, termasuk
sandang pangan , perumahan dan kesehatan .
>
>   12) Ada perlindungan hak2 buruh , seperti upah minimum . Disamping
itu juga ada perlindungan hak2 pengusaha seperti jaminan tidak adanya
perubahan peraturan yang mempengaruhi kinerja usahanya dalam tenggang
waktu tertentu.
>
>   13) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang cacat.
>
>   14) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang yang kehilangan
pekerjaannya sesuai dengan usia ybs, dan batas waktu jaminan sosial ,
setelah itu pemerintah hanya memberikan kesempatan bekerja pada daerah
yang kurang kepadatan penduduknya.
>
>   15) Adanya undang2 kebangkrutan sehingga tidak mudah
membangkrutkan diri , sebaliknya juga masih ada kesempatan buat orang
bangun usaha kembali setelah mengalami kebangkrutan sehabis tenggang
waktu tertentu.
>
>   16) Adanya undang2 anggaran bencana alam.
>
>   17) Adanya jaminan kecukupan pasok sembako, energi,dan  air bersih,
>
>   18) Adanya penjaminan dana dalam jumlah tertentu yang tidak akan
hilang bila ditabungkan di bank , walaupun bank itu pailit. Semua bank
wajib asuransikan asetnya.
>
>   19) Adanya lembaga konsumen yang melindungi konsumen .
>   20) Adanya mekanisme perlindungan usaha kecil (Mom &Pop Store)
sehingga usaha kecil ini masih bisa eksis ditengah Kapitalistis retail
raksasa.
>
>   21)Adanya perlindungan terhadap LSM, dan aturan pendanaan LSM dari
simpatisannya agar para pembayar pajak tetap bisa menikmati tax
deduction dari dana yang disumbangkannya.
>
>
>
>   Pembatasan kewenangan:
>   1 ) Tentaranya tidak berbisnis. Tentara tidak berkeliaran diluar
dengan seragam dinas diluar waktu dinas.
>
>   2 ) Polisi tidak menerima sogokan langsung ditempat , semua denda
tilang harus dibayar langsung ke kas negara.
>
>   3 ) Petugas negara yang menerima sogokan dihukum seberatnya 10
kali lipat dari rakyat biasa, atau menghukum diri sendiri dengan harakiri.
>
>   4 ) Pengadilan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan suara
dewan jury yang diseleksi dari masyarakat. Jadi bisa saja kalau hakim
memutuskan terdakwa bebas tapi dewan jury dari masyarakat
menganggapnya terdakwa bersalah maka tetap saja harus ditinjau
kembali, dan keputusan terakhir harusnya ada pada tangan rakyat.
>
>   5) Wakil rakyat dipilih langsung dari rakyat dan oleh rakyat,
serta diberhentikan oleh rakyat.
>
>   6) Tidak ada kasus pengadilan yang berlarut-larut , kalau ada
kasus yang tidak tuntas melebihi 3 tahun , pejabat yang paling
bertanggung jawab di peradilan di copot, atau kalau kasusnya yang
berkenaan dengan HAM , agar diserahkan langsung ke PBB yang
memutuskannya. Atau bayar pengadilan luar negeri yang mampu
menanganinya , bisa lebih murah dari pada berlarut-larut.
>
>   7) Adanya kebebasan memilih dan dipilih, Pemilihan pimpinan Negara
sampai pimpinan kampung dilakukan secara langsung. Ada batas waktu
pada semua level jabatan supaya ada rotasi yang adil, dan regenerasi.
>
>   8) Adanya transparansi anggaran dari Negara sampai ke kampung. Dan
mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara demokratis bila ada usulan
penyesuaian anggaran.
>
>
>
>   Lingkungan hidup:
>   1) Mempunyai program penghijauan hutan yang dari waktu kewaktu
menambah pohon yang berguna menyerap air. Pohon yang ditanam harus
lebih banyak dari pohon yang dipanen.
>
>   2) Apabila zoning pembangunan dilaksanakan dengan tegas tanpa
pandang bulu. Tata kota, peruntukan bangunan, irigasi, saluran
pembuangan air limbah, penjernihan air minum, jalur hijau, zone
penyanggah air, diatur sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan.
>
>   3) Adanya pemisahan saluran pembuangan limbah Industri sekaligus
dengan system pengolahannya sehingga tidak membahayakan linkungan ,
adanya saluran pembuangan air kotor perumahan (sewer), ada aturan bak
septic bagi yang tidak ada sustem sewer , dan adanya storm drainage
(penyaluran air hujan pencegah banjir), ada peraturan mengenai sumur bor.
>
>   4) Adanya pemantauan ketat berkala dan penanggulangan segera
terhadap segala macam usaha yang berpotensi mencemarkan lingkungan
>
>   5) Mempunyai system rapid transit yang effisien sehingga menekan
polusi sebesar mungkin , kalau bisa zero emission .
>
>   6) Melarang kendaraan yang memuntahkan asap kenalpot yang
berlebihan, dan mengharuskan kendaraan mengurangi emisi dengan
Catalytic Converter.
>
>   7 ) Adanya peraturan dan undang2 yang bertujuan mengoptimalkan
sumber daya alam , dan penanganan agraris yang membawa kemakmuran bagi
rakyat banyak, namun tidak menutup kesempatan pemilik lahan mempunyai
kebebasan mengelola lahannya.
>
>   8) Negara memsponsori program penganekaragaman sumber energi.
>
>   ----
>   Ada yang mau nambahkan lagi ?
>
>   salam,
>   Dr.Irawan.
>


Kirim email ke