*FEDERASI SERIKAT PETANI INDONESIA (FSPI)* *Jakarta, 5 Juli 2007*
* * *UU Penanaman Modal = Pesanan Imperialis* *Tanah untuk Petani,* *Hentikan Penangkapan dan Kekerasan terhadap petani !!* *Kenapa Kaum Tani mengajukan pencabutan (judicial review) Undang-Undang Penanaman Modal (UU PeModal)?* Diantara pasal-pasal UU PeModal yang berdampak buruk ke depan bagi pembangunan pertanian dan pedesaan serta menimbulkan kekerasan dan perampasan terhadap tanah-tanah petani; 1. Pada *Pasal 2* dituliskan bahwa ketentuan UU PM nantinya berlaku bagi semua sektor diwilayah negara RI. Pada *Pasal 6*, negara memperlakukan sama kepada semua penanaman modal dan *pasal 7 *disebutkan bahwa tidak akan ada tindakan nasionalisasi terhadap penanaman modal. 2. Pada *Pasal 21* disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan pelayanan bagi perusahaan penanaman modal untuk memperoleh, hak atas tanah. *Pasal 22* menyebutkan bahwa pelayanan kepada *korporasi tersebut diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB)* *80 tahun*, *hak pakai 70 tahun* dan cara pemberiannya serta perpanjangannya dimuka sekaligus. Dan pasal-pasal lainnya. Khusus tentang HGU, UU ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi diperkebunan jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun (pasal 28, 29 dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda, AW tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. UU PeModal ini merupakan praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda. *Karena itu Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal akan:, * 1. menjadikan rakyat kuli dinegerinya sendiri. Bagaimana tidak, campur tangan dan nuansa pesanan dari asing sangat kentara. 2. Kaum tani dan kalangan rakyat lainnya makin sengsara. Dimana biaya sosial akibat penanaman modal selama ini telah menyebabkan *ribuan konflik agraria*, kekerasan terhadap petani, perusakan lingkungan dan pemiskinan terhadap rakyat. *Bagaimana kebijakan agraria saat ini:* 1. ketidakadilan struktural penguasaan dan pemilikan agraria terus terjadi. Bahkan diperparah dengan munculnya perundang-undangan seperti Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 7/2004 tentang Sumber daya Air, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan lainnya bercorak melanggengkan ketidakadilan agraria. 2. Kesemua itu tidak terlepas dari intervensi asing baik melalui pemerintahan negara-negara kaya, maupun lembaga keuangan seperti Bank Dunia dan IMF, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional (JBIC) serta organisasi perdagangan dunia (WTO). *UU PeModal jelas merugikan kaum tani, melanggar UUD 1945 dan UUPA 1960, Apa yang kita tuntut kepada Pemerintah?* Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dengan tegas menuntut kepada Pemerintah dan DPR; 1. CABUT Undang-Undang Penamanan Modal dan MENDESAK perubahan pengaturan investasi sesuai amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat 2. Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati yang berdasarkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) dan UUD 1945. 3. Tuntaskan Kasus Penembakan Petani Alastlogo, di Pasuruan, kekerasan serta penangkapan petani di Bandar Pasir Mandoge Sumut, Selesaikan semua kasus tanah yang terjadi di seluruh Indonesia dan Hentikan Kekerasan Terhadap Petani Kontak lebih lanjut: *Henry Saragih (Sekjen FSPI dan Koordinator Umum La Via Campesina) 08163144441* *Achmad Ya'kub (Deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye- FSPI) 0817712347 www.fspi.or.id email ; [EMAIL PROTECTED] * -- Mohammed Ikhwan Center for Policy Studies and Research Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) http://www.fspi.or.id Mobile. +6281932099596
