*FEDERASI SERIKAT PETANI INDONESIA (FSPI)*

*Jakarta, 5 Juli  2007*

* *

*UU Penanaman Modal = Pesanan Imperialis*

*Tanah untuk Petani,*

*Hentikan Penangkapan dan Kekerasan terhadap petani !!*



*Kenapa Kaum Tani  mengajukan pencabutan (judicial review) Undang-Undang
Penanaman Modal (UU PeModal)?*

Diantara pasal-pasal UU PeModal yang berdampak buruk ke depan bagi
pembangunan pertanian dan pedesaan serta menimbulkan kekerasan dan
perampasan terhadap tanah-tanah petani;

1.       Pada *Pasal 2* dituliskan bahwa ketentuan UU PM nantinya berlaku
bagi semua sektor diwilayah negara RI. Pada *Pasal 6*, negara memperlakukan
sama kepada semua penanaman modal dan *pasal 7 *disebutkan bahwa tidak akan
ada tindakan nasionalisasi terhadap penanaman modal.

2.       Pada *Pasal 21* disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan
kemudahan pelayanan bagi perusahaan penanaman modal untuk memperoleh, hak
atas tanah. *Pasal 22* menyebutkan bahwa pelayanan kepada *korporasi
tersebut diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna
Bangunan (HGB)* *80 tahun*, *hak pakai 70 tahun* dan cara pemberiannya serta
perpanjangannya dimuka sekaligus. Dan pasal-pasal lainnya.

Khusus tentang HGU, UU ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi
diperkebunan jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun
(pasal 28, 29 dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial
Belanda, AW tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. UU PeModal
ini merupakan praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda.

*Karena itu Undang-Undang  No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal akan:, *

1.       menjadikan rakyat kuli dinegerinya sendiri. Bagaimana tidak, campur
tangan dan nuansa pesanan dari asing sangat kentara.

2.       Kaum tani dan kalangan rakyat lainnya makin sengsara. Dimana  biaya
sosial akibat penanaman modal selama ini  telah menyebabkan *ribuan konflik
agraria*, kekerasan terhadap petani, perusakan lingkungan dan pemiskinan
terhadap rakyat.



*Bagaimana  kebijakan agraria saat ini:*

1.       ketidakadilan struktural penguasaan dan pemilikan agraria terus
terjadi. Bahkan diperparah dengan munculnya perundang-undangan seperti  Perpres
36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah,  UU
No. 7/2004 tentang Sumber daya Air, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU
No. 41/1999 tentang Kehutanan dan lainnya bercorak melanggengkan
ketidakadilan agraria.

2.       Kesemua itu tidak terlepas dari intervensi asing baik melalui
pemerintahan negara-negara kaya, maupun lembaga keuangan seperti Bank Dunia
dan IMF, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Bank Jepang untuk Kerjasama
Internasional (JBIC) serta organisasi perdagangan dunia (WTO).



*UU PeModal jelas merugikan kaum tani, melanggar UUD 1945 dan UUPA 1960,  Apa
yang kita tuntut kepada Pemerintah?*

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dengan tegas menuntut kepada
Pemerintah dan DPR;

1.       CABUT Undang-Undang  Penamanan Modal dan MENDESAK perubahan
pengaturan investasi sesuai amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan rakyat

2.       Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati yang berdasarkan
Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) dan UUD
1945.

3.       Tuntaskan Kasus Penembakan Petani Alastlogo, di Pasuruan, kekerasan
serta penangkapan petani di Bandar Pasir Mandoge Sumut, Selesaikan semua
kasus tanah yang terjadi di seluruh Indonesia dan Hentikan Kekerasan
Terhadap Petani

Kontak lebih lanjut: *Henry Saragih (Sekjen FSPI dan Koordinator Umum La Via
Campesina) 08163144441*
*Achmad Ya'kub (Deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye- FSPI) 0817712347
www.fspi.or.id  email ; [EMAIL PROTECTED] *

--
Mohammed Ikhwan
Center for Policy Studies and Research
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke