UU Penanaman Modal digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ratusan massa aksi berdemonstrasi menggugat UU No.25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/7). Organisasi
rakyat dan LSM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme
dan Imperialisme (Gerak Lawan) tersebut menuntut Mahkamah Konstitusi untuk
mencabut UU Penanaman Modal dengan mengajukan Judicial Review.

Menurut massa aksi, Undang-undang Penanaman Modal banyak mengandung tiga
kecacatan utama. Pertama, UU ini tidak mengedepankan kepentingan nasional
justru melayani internasionalisasi modal serta bertentangan dengan
konstitusi RI dengan memfasilitasi modal asing menguasai produksi yang
terkait dengan hajat hidup orang banyak (semesta rakyat/warga negara
Indonesia).

Kedua, UU ini tidak melindungi hak atas pekerjaan rakyat Indonesia,
khususnya kaum buruh yang dengan mudah terkena PHK akibat perusahaanya tutup
karena pindah lokasi usahanya (capital flight).

Ketiga, UU ini akan memperparah pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya
yang dilakukan aktor negara dan aktor non-negara, khususnya korporasi.

Selain itu, UU Penanaman Modal ditengarai pesanan dari Bank Dunia
sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air lewat
proyek WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan), atau Rancangan
Undang-undang Sumberdaya Agraria lewat proyek LAP (Land Adminitrasi
Project), yang secara vulgar lebih memprioritaskan kepentingan modal
internasional ketimbang kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Strategi pembangunan yang mengandalkan pada kucuran
investasi asing seperti ini akan berdampak pada upah buruh murah sebagai
keunggulan komparatif, perampasan tanah rakyat dan terjadinya kemiskinan
serta kekerasan struktural secara massif. Strategi ini diambil pemeintah
karena memang struktur kekuasaan nasional tidak terletak di Jakarta,
melainkan di kantor-kantor pusat lembaga keuangan internasional dan
perusahaan-perusahaan transnasional.

Pengadilan Rakyat
Beberapa perwakilan massa aksi didampingi tim pengacara menemui Mahkamah
Konstitusi untuk menyerahkan materi gugatan. Setelah itu, massa aksi
menggelar pengadilan rakyat didepan gedung Mahkamah Kosntitusi. Hakim Ketua
pengadilan rakyat yaitu, Jhonson Panjaitan dari PBHI membuka pengadilan
dengan menghadirkan saksi-saksi dari  FSPI, FSJB, Solidaritas Perempuan dan
lain-lainnya.

Sekjen FSPI Henry Saragih, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa UU Penanaman
Modal sudah menindas rakyat tani. Dalam UU tersebut, Hak Guna Usaha (HGU)
bagi perusahaan-perusahaan perkebunan dan Kehutanan bisa diperpanjang sampai
95 tahun. Padahal, di massa penjajahan saja maksimal 70 tahun. "UU ini
mempunyai watak kolonial bahkan lebih kejam dari penjajahan itu sendiri,"
ujar Henry.

Lebih jauh Henry menegaskan, UU Penanaman Modal akan menjadikan rakyat
sebagai kuli di negeri sendiri. Kaum tani dan kalangan rakyat lainnya makin
sengsara. Biaya sosial yang ditimbulkan oleh UU ini telah menyebabkan ribuan
konflik agraria, kekerasan terhadap petani, perusakan lingkungan dan
pemiskinan terhadap rakyat.

"Mahkamah Konstitusi harus berani mencabut UU Penanaman Modal. Pemerintah
juga harus segera menyelenggarakan ekonomi nasional yang mandiri untuk
kesejahteraan rakyat dengan melaksanakan Pembaruan Agraria dan membangun
industri nasional yang kuat sesuai amanat UUD 1945," tegas Henry.

Atas dasar itu, berbagai organisasi rakyat dan LSM merapatkan barisan dan
menuntut pencabutan UU Penanaman Modal demi terwujudnya kemandirian ekonomi
dan kesejahteraan rakyat banyak.

Gerak Lawan terdiri dari,  FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia), ABM
(Aliansi Buruh Menggugat), FSBJ (Federasi Serkat Buruh Jabotabek), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), API (Aliansi
Petani Indonesia), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), STN (Serikat
Tani Nasional), FMN (Front Mahasiswa Nasional), SMI (Serikat Mahasiswa
Indonesia), Bina Desa Sadajiwa, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), KAU
(Koalisi Anti Utang), Solidaritas Perempuan, IGJ (Institute for Global
Justice), ASPPUK, SHMI (Suara Hak Asasi Manusia Indonesia), WALHI (Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia), KAM (Kesatuan Aksi Mahasiswa) LAKSI 31, SAINS
(Sayogyo Indtitute), LS ADI.

Kontak lebih lanjut:
Henry Saragih (Sekjen FSPI):  08163144441
Achmad Ya'kub (Deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye): 0817712347

FEDERASI SERIKAT PETANI INDONESIA (FSPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5 Jakarta 12970
Telp. +62 21 7991890   Fax. + 62 21 7993426
www.fspi.or.id

--
Mohammed Ikhwan
Center for Policy Studies and Research
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke