Refleksi: Koalisi antara dua atau beberapa partai politik menberitakan bahwa pandangan politik tidak ada perbedaan fundametil antara partai-partai tsb. Dalam sejarah perkembangan politik di Indonesia mudah dilihat apa yang diaplikasikan mereka dalam kehidupan masyarakat selama ini.
Sebagai pemilih atau calong pemilih janganlah berilusi terhadap artis-artis ini dipanggung sendiwara baru. Adegan mereka akan tidak lain dari ulangan lagu-lagu usang dalam melodi sesuai selera baru. Keledai adalah lambang kebodohan dalam cerita anak-anak, tetapi patutlah diingat bahwa sebodoh-bodohnya keledai dia tidak akan tersentuk dua kali pada batu yang sama. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0707/07/nas03.html Koalisi untuk Membatasi Partai Jakarta - Silaturahmi Politik yang kemudian diartikan sebagai koalisi antara Partai Golkar dan PDIP di Medan bulan Juni lalu, terus mendapat tanggapan dari elite dan kader kedua partai, apalagi pertemuan seperti itu akan kembali digelar di Palembang dengan tuan rumah PDIP. Bagaimanakan prospek hubungan Golkar-PDIP tersebut, berikut wawancara wartawan SH, Emmy Kuswandari dengan pengamat politik Daniel Sparingga. Berikut petikan wawancaranya: Koalisi Golkar dan PDIP mempunyai tujuan strategis untuk membendung partai-partai peserta pemilu. Bagaimana menurut Anda? Itu perkembangan baru. Karena awalnya itu untuk pilkada saja. Kita hitung saja, kedua partai itu kurang lebih mempunyai 228 kursi. Tetapi ingat, kedua partai itu termasuk dalam tujuh partai utama yang juga menginginkan adanya pembatasan partai politik peserta pemilu. Meski saat ini baru dinyatakan oleh PDIP dan Golkar, tetapi keinginan pembatasan itu juga dikehendaki partai besar lainnya. Ketujuh partai utama tersebut mengingingakan adanya moderasi partai peserta pemilu. Kelompok yang ekstrem menginginkan hanya lima partai saja, tetapi yang moderat, toleran dengan tujuh partai juga tidak masuk akal. Perlu dicermati, ketujuh partai utama tersebut, dari PDIP hingga PKS, menguasai 90 persen suara. Bagaimana dengan partai-partai kecil? Untuk membentuk partai-partai baru tidak ada masalah dengan administrasi, tinggal mengikuti syarat-syarat yang ada. Sebetulnya, saat ini ada kecenderungan yang cukup baik yaitu makin kecilnya partai-partai peserta Pemilu. Dari 48 partai menjadi 24 dan kemudian pada angka 12-15 partai saja sudah menunjukkan perkembangan positif. Tetapi saya juga tidak dapat membayangkan kalau di negeri ini pemilu hanya diikuti oleh 2-3 partai saja. Jadi Anda setuju dengan pembatasan 5-8 partai? Ya. Tetapi dengan prinsip yang demokratis. Sejak awal, saya yang pertama mengusulkan beberapa syarat harus dibuat supaya pemilu tidak hanya menjadi ajang bagi segelintir pengurus partai untuk bermain politik kotor saja. Pemilu harus menjadi sarana untuk membangun demokrasi. Tentu partai-partai harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan teknis. Mereka yang tidak lolos treshold harus menunggu atau mengikuti periode jeda sebelum ikut pemilu berikutnya. Jadi harus ada aturan agar mereka dilewati satu kali pemilu. Kemudian partai-partai lama yang muncul kembali dengan nama baru, yang 50 persen pengurusnya orang-orang lama, juga harus mengikuti aturan pertama, yaitu mengikuti periode jeda. Pada tingkat masyarakat sendiri harus ada upaya lebih serius untuk mendorong partai-partai kecil untuk membentuk koalisi. Jadi tidak masalah kalau koalisi PDIP dan Golkar bertujuan menggolkan pembatasan partai peserta pemilu? Bukankah itu tidak dimonopoli Golkar dan PDIP saja? Rasionalisasi memang harus dipikirkan. Bagaimana dengan prospek koalisi kedua partai tersebut? Koalisi itu untuk kepentingan politik 2009, menurut saya, masih sangat sulit untuk meramalkan koalisi tersebut dengan data hari ini saja. Katakanlah kalau koalisi itu stabil, tetapi jangan lupa bahwa kedua partai ini mempunyai masalah di masa lalu yang belum diselesaikan. Kedua partai ini selalu berhadap-hadapan. Kedua, kenyataan bahwa terdapat hubungan yang tidak mudah didamaikan di tingkat elite partainya juga tidak bisa kita pungkiri. Ini terjadi antara Mega dan JK. Kalau Anda mendorong koalisi partai-partai kecil, bagaimana dengan electoral treshold? Tidak perlu diubah, biar saja tetap tiga persen, tetapi yang harus diubah yaitu komposisi dari electoral treshold menjadi parliementary treshold. n
